Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (12)

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, terdapat mekanisme jelas dalam UUD untuk mengawasi dan mengontrol kinerja para pejabat tinggi negara. Para legislator Republik Islam Iran juga telah menentukan mekanisme khusus untuk mengawasi kinerja Rahbar. Dalam ulasan ini akan dijelaskan mengapa dalam Republik Islam Iran ada sebuah mekanisme yang akurat dan meyakinkan untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pejabat tertinggi negara yaitu Rahbar, jika dibandingkan dengan mekanisme yang ada di negara-negara liberal demokrat.

Sebagaimana rakyat mempercayakan pemilihan Rahbar melalui para anggota Dewan Ahli, maka mereka juga akan berhak mengawasi kinerja Rahbar melalui para anggota Dewan tersebut. Rakyat sendiri yang memilih para anggota Dewan Ahli. Dengan demikian, tugas Dewan Ahli pilihan rakyat adalah sebagai tempat rujukan kelayakan atau ketidaklayakan Rahbar. Dalam hal ini masalah penghentian Rahbar disebutkan dalam tiga hal, pertama ketikdakmampuan dalam melaksanakan tugasnya yang telah ditetapkan dalam UUD, kedua adalah kehilangan salah satu kriteria sebagai Rahbar dan ketiga, ketika dia menyadari bahwa dia tidak memiliki kriteria sebagai Rahbar.

Meski era kepemimpinan Rahbar di Republik Islam Iran tidak terbatas waktu, akan tetapi tidak diragukan pula bahwa ada persyaratan dan kondisi yang kemungkinan seiring dengan berlalunya waktu akan hilang. Di sisi lain, pemahaman dan penguasaan para anggota Dewan Ahli dalam  memilih Rahbar kemungkinan juga terjadi kekeliruan dan hal ini akan terbukti dengan berlalunya masa. Oleh karena itu Dewan Ahli harus teliti memperhatikan seluruh persyaratan dan kriteria keilmuan, akhlak dan amal seorang Rahbar dan mereka harus berhati-hati dalam mengambil keputusan seperti yang dijelaskan pada pasal 111 UUD.

Selain pengawasan sifat dan kondisi Rahbar yang telah ditetapkan oleh Dewan Ahli dan dengan berbagai mekanisme serta langkah-langkahnya, masih banyak lagi kontrol dan pembatasan yang diberlalukan terhadap Rahbar. Termasuk di antaranya adalah kontrol konstitutif yang dicantumkan dalam UUD dan mencakup Rahbar dan seluruh lembaga yang berada di bawah wewenangnya.

Pada pasal 107 UUD disebutkan bahwa Rahbar diperlakukan setara dengan masyarakat di hadapan UUD. Dengan demikian, Rahbar secara pribadi tidak memiliki keunggulan atau keistimewaan apapun di hadapan UUD. Juga pada pasal 142 disebutkan masalah kontrol keuangan pribadi Rahbar dan ketua lembaga yudikatif negara akan mengontrol masalah ini sehingga tidak terjadi peningkatan pendapatan secara ilegal. Pada pasal 76 UUD, parlemen juga berhak untuk menyelidiki dan menganalisa segenap urusan negara termasuk jika berkaitan dengan lembaga yang berada di bawah wewenang dan pengawasan Rahbar.

Salah satu sarana dan mekanisme kontrol Rahbar berdasarkan UUD adalah lembaga-lembaga serta mekanisme musyawarah bagi Rahbar bahkan dia harus terlebih dahulu bermusyawarah dalam sejumlah masalah khusus yang telah disebtukan dalam UUD. Oleh karena itu, dalam demokrasi relijius Rahbar tidak dikecualikan dalam masalah musyawarah dengan para pengamat dan pakar. Rahbar harus menjaga pentingnya musyawarah sebagai prinsip logis dan agama ini. Adapun dalam pasal 112 disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Penentu Kebijakan Negara adalah bermusyawarah dengan Rahbar.

Di sebagian besar negara Barat, terdapat berbagai cara dan mekanisme untuk memberlakukan pengawasan, kontrol dan batasan bagi para pejabat tinggi negara. Mekanisme tersebut ghalib ditekankan pada penyesuaian politik mereka sesuai UUD dan bahwa mereka akan bertanggung jawab di hadapan parlemen serta menginformasikan seluruh keputusan mereka kepada parlemen sebelum implementasi seluruh keputusannya. Sampai pada pengambilan sumpah dari presiden atau perdana menteri untuk komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pemerintahan seperti ini, setelah pemilihan para pejabat negara, tidak ada lagi mekanisme yang mengikat mereka, sebagai contoh tentang keadilan, kejujuran dan penjagaan nilai-nilai etika dalam perilaku dan politiknya. Pada dasarnya, setelah pengambilan sumpah, tidak ada lagi mekanisme atau sarana yang dapat diandalkan untuk mengawasi dan mengontrol kelanjutan persyaratan unggul seorang pemimpin negara.

Adapun di Republik Islam Iran, terdapat sejumlah kriteria yang tidak boleh diabaikan oleh Rahbar termasuk di antaranya, ketakwaan, keadilan, keberanian dan kelayakan pengetahuan. Poin inilah yang menjadi pembeda pemerintahan demokratis relijius di Republik Islam Iran dan negara-negara yang mengadopsi sistem liberal demokrasi. Dalam Republik Islam Iran, ketauhidan dan nilai-nilai kelangitan sangat dijunjung tinggi.

Dalam pasal kedua UUD Iran disebutkan, "Republik Islam Iran adalah sebuah pemerintahan yang berdasarkan keimanan terhadap ketauhidan Allah Swt, penyerahan kekuasaan dan syariat kepada-Nya dan keharusan penyerahan diri di hadapan perintah-Nya." Rahbar dalam Republik Islam Iran merupakan simbol utama perbedaan pemerintahan ini dengan pemerintahan demokratis Barat. Kepemimpin ulama terhadap rakyat atau Wilayatul Faqih merupakan pilar utama dan poros pemerintahan Republik Islam dan oleh karena itu pula cukup beralasan jika berbagai protes dan serangan oleh para penentang pemerintahan Islam tertuju kepada sosok Rahbar.

Ada empat poin utama yang membedakan pemerintah Islam dengan pemerintahan demokratis Barat yaitu berkaitan dengan Rahbar termasuk sifat dan kriterianya, mekanisme pemilihan, wewenang, serta kontrol dan pengawasan terhadap Rahbar. Dalam pemerintahan demokrasi relijius di Iran, ketelitian dan kehati-hatian dalam menganalisa sifat, kriteria dan keunggulan spiritualitas seorang Rahbar. Pada praktiknya, mekanisme penentuan Rahbar dalam pemerintahan Islam, sangat kokoh dan lebih dapat dipercaya dibandingkan dengan sistem lainnya di dunia.

Melihat proses pemilihan Rahbar yang tidak berdasarkan pencalonan diri para kandindat serta penunjukan Rahbar oleh Dewan Ahli, yang pasti mekanisme ini lebih meyakinkan dibanding sistem lain di dunia dan lebih dapat dipercaya. Terkait pembahasan tentang perbandingan wewenang Rahbar di Republik Islam dengan berbagai pemerintahan demokratis Barat, harus ditekankan pula masalah ini bahwa Rahbar harus memiliki wewenang dan kekuatan yang cukup dalam manajemen dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi negara. Rahbar dalam Republik Islam Iran memiliki wewenang setingkat pejabat tertinggi dalam sebuah pemerintahan

Selain harus komitmen terhadap ketentuan dan persyaratan yang telah disebutkan dalam UUD, seorang Rahbar juga harus memiliki kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan agama. Kriteria terkait ketakwaan, keadilan dan keunggulan seorang Rahbar di bidang keilmuan serta kontrol oleh Dewan Ahli terhadap kelayakan Rahbar membuktikan bahwa dalam pemerintahan Islam ada keharusan berlanjutnya kontrol dan pengawasan terhadap pribadi sosok Rahbar, pasca penunjukannya. Sementara dalam sistem pemerintahan demokrasi liberal, tidak ada lagi pengawasan dan kontrol kelayakan para pejabat setelah mereka terpilih.

Secara keseluruhan, UUD Iran telah menetapkan sebuah mekanisme yang akurat dan sangat ketat dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap pejabat dan lembaga-lembaga negara guna menghindari penyimpangan dan dominasi kekuasaan. Sistem ini telah mereduksi kemungkinan kekeliruan dalam kinerja khususnya oleh Rahbar sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran.(IRIB Indonesia)

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (13)

Pada bagian-bagian sebelumnya telah diulas tentang perlunya pemerintahan dalam Islam dengan memperhatikan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip agama ini serta sunnah Nabi Muhammad Saw dan Ahlul Baitnya. Selain itu, dibahas pula tentang perlunya pemerintahan di era keghaiban Imam Mahdi as yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran, riwayat dan argumen-argumen rasional. Berbagai pendapat para ulama Islam terkait hal itu telah dijelaskan dan Imam Khomeini, Pendiri Republik Islam Iran, telah mengemukakan pandangannya yang paling komprehensif tentang pemerintahan Islam di masa keghaiban Imam Mahdi as. Penjelasan tersebut tertuang dalam konsep Wilayatul Faqih. Kemenangan Revolusi Islam telah memberikan kesempatan kepada Imam Khomeini untuk merealisasikan konsep Wilayatul Faqih, di mana konsep tersebut adalah prinsip penting dan pembeda antara demokrasi Islam dan liberal demokrasi Barat.

Sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu-individu terbaik dalam filsafat politik memiliki sejarah panjang. Plato adalah filsuf pertama yang mengemukakan pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik dan paling layak, di mana pemerintahan itu disebut dengan pemerintahan Aristokrasi. Namun Plato dan orang-orang setelahnya tidak mampu memberikan definisi komprehensif dan tidak dapat memaparkan mekanisme dari sebuah pemerintahan yang dikendalikan oleh orang-orang terbaik yang memiliki kesempurnaan moral. Upaya para pemikir Barat untuk mewujudkan pemerintahan tersebut hanya berakhir dengan penggantian pemerintahan monarki (kerajaan) dengan pemerintahan demokrasi.

Dalam pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang karakter akhlak, ilmu, dan kepribadian seorang pemimpin, cara-cara memilih seorang pemimpin, kewenangannya dan mekanisme untuk mengawasi kinerjanya. Konsep Wilayatul Faqih adalah teori yang komprehensif untuk sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik. Dalam konsep itu disebutkan bahwa standar tertinggi demokrasi didasarkan pada ajaran-ajaran Islam.

Mengenai struktur Republik Islam Iran yang mengulas tentang tiga lembaga: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif juga telah diterangkan sebelumnya, di mana terdapat kemiripan antara demokrasi Islam dan liberal demokrasi di Barat. Keserupaan tersebut membuktikan bahwa Islam memanfaatkan pengalaman-pengalaman sukses masyarakat lainnya di berbagai bidang dan menilai pengalaman itu sebagai prestasi umat manusia.

Berdasarkan Konstitusi Republik Islam Iran Pasal 57, Lembaga Legistalif, Eksekutif dan Yudikatif adalah lembaga-lembaga yang berkuasa atas Republik Islam Iran di bawah payung Wilayatul Faqih. Lembaga-lembaga itu independen dari satu sama lainnya. Kita akan mengkaji ketiga lembaga tersebut mulai dari Badan Legislatif yang merupakan ikon demokrasi.

Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa pelaksanaan wewenang legistalif dilaksanakan melalui Majlis (parlemen) yang terbentuk dari para wakil pilihan rakyat, dan keputusan-keputusannya setelah melalui berbagai tahap yang akan disebutkan pada pasal selanjutnya, akan disampaikan kepada Badan Eksekutif dan Yudikatif.

Imam Khomeini selalu menegaskan, Majlis adalah teratas dalam semua hal. Pendiri Republik Islam itu meyakini jika kinerja Majlis baik dan benar maka semua hal lainnya akan menjadi baik, namun jika sebaliknya maka urusan-urusan lainnya pun akan menjadi buruk.

Konstitusi adalah alat terbaik untuk memahami sebuah sistem politik, dan mengandung tujuan, cita-cita, dan prinsip serta nilai-nilai yang mengatur sistem tersebut. Oleh karena itu, Majlis dari pandangan konstitusi adalah sebuah tempat untuk membentuk sistem dan nilai-nilai yang diterima oleh Republik Islam Iran. Majlis juga berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang bagi semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang: sosial, ekonomi, politik, budaya, militer, moral, hukum dan semua hal yang berhubungan dengan kehidupan individu dan masyarakat.

Bab VI konstitusi Republik Islam Iran berhubungan dengan Legislatif. Badan tersebut adalah unsur paling penting dalam pengambilan keputusan di Republik Islam Iran. Pada Pasal 59 dijelaskan pula tentang wewenang Legislatif. Dalam isu-isu yang sangat penting di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, wewenang legislatif dapat dilaksanakan melalui referendum. Namun permintaan referendum tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari seluruh anggota Majlis.

Di sejumlah negara, Legistlatif terdiri dari dua kamar. Negara-negara yang menerapkan sistem federal seperti Amerika Serikat, Swiss, Jerman, Austria dan India menganut sistem dua kamar. Sejumlah negara yang tidak menerapkan sistem federal seperti Inggris, Swedia, Norwegia, Islandia dan Perancis juga memiliki sistem yang sama. Namun di banyak negara, nama Majlis-majlis itu berbeda dan memiliki kewenangan yang  tidak sama, di mana Majlis yang dipilih langsung oleh rakyat biasanya memiliki kewenangan lebih.

Dalam sejumlah kasus seperti yang terjadi di Amerika Serikat, DPR dan Senat yang dipilih langsung oleh rakyat kurang lebih memiliki kewenangan yang setara. Namun Badan Legislatif Republik Islam Iran hanya memiliki sistem satu kamar meski terdapat lembaga-lembaga lainnya seperti Dewan Garda Konstitusi yang memiliki peran berpengaruh dalam proses pembuatan undang-udang di Lembaga Legislatif.

Peran Dewan Garda Konstitusi sesuai dengan ketetapan Majlis, konstitusi dan hukum-hukum syariah. Para penyusun konstitusi Republik Islam Iran telah memberikan hak kepada Dewan Garda Konstitusi untuk menolak undang-undang yang disahkan oleh Majlis jika undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan hukum-hukum syariah. Dewan tersebut juga dapat mengembalikan undang-undang yang telah disahkan untuk diperbaiki.

Jika friksi antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi tidak dapat diselesaikan, maka Dewan Penentu Kebijakan Nasional akan menjadi pihak yang berwenang untuk memberikan keputusan final. Sebab, salah satu tugas khusus dari Dewan Penentu Kebijakan Nasional adalah menindaklanjuti perselisihan antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi, dan dewan itu pada dasarnya adalah lembaga konsultasi Rahbar (Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran).

Perlu dicatat bahwa di semua pemerintahan demokrasi terdapat satu lembaga yang tugasnya menyesuaikan undang-undang ketetapan Majlis dengan konstitusi, di mana peran tersebut diemban oleh Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Konstitusi. Mekanisme pengawasan terhadap keputusan Majlis di setiap negara juga berbeda. Dewan Garda Konstitusi sebagai pilar kedua dari Badan Legislatif Republik Islam Iran dibentuk untuk menjaga nilai-nilai keislaman pemerintahan dan mencegah adanya undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi.

Dalam Pasal 91 disebutkan, Dewan Garda Konstitusi dibentuk dalam rangka melindungi hukum-hukum Islam dan konstitusi supaya tidak terjadi pengambilan keputusan yang bertentangan dengan keduanya. Dewan tersebut memiliki 12 anggota. Enam anggota Dewan Garda Konstitusi adalah para fakih (Fuqaha) yang adil dan memahami tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer. Mereka ditunjuk oleh Rahbar, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Berdasarkan Pasal 91, syarat dan ketentuan untuk menjadi salah satu dari enam anggota Dewan Garda Konstitusi itu adalah fakih, adil dan paham akan tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer.

Dengan demikian, mereka yang dari sisi keilmuan telah mencapai derajat  ijtihad dan memahami  masalah-masalah kontemporer dan mengetahui tuntutan zaman serta dari sisi moral memiliki sifat adil, memiliki tugas untuk menjaga syariat dan konstitusi. Jika salah satu dari anggota Dewan Garda Konstitusi (dari enam fakih tersebut) tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan benar maka Rahbar dapat mencopotnya, dan jika salah satu dari mereka mengundurkan diri maka Rahbar pula yang akan menerima pengunduran dirinya.

Sementara itu, enam anggota lainnya dari Dewan Garda Konstitusi adalah para pakar hukum Islam yang diusulkan oleh Badan Yudikatif kepada Majlis. Mereka akan dipilih dalam sidang Majlis sebagai anggota Dewan tersebut. Masa keanggotaan di Dewan Garda Konstitusi adalah enam tahun, di mana setiap tiga tahun sekali, separoh dari anggota diganti. (IRIB Indonesia/RA)

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (14)

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan singkat tentang kewenangan Badan Legislatif di Republik Islam Iran. Badan Legislatif tersebut menggunakan sistem satu kamar dan terbentuk dari dua lembaga penting: Majlis (parlemen) dan Dewan Garda Konstitusi. Dewan Garda Konstitusi berkewajiban menjaga supaya keputusan yang diambil di Majlis tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum-hukum syariah. Dewan tersebut terdiri dari 12 anggota, di mana enam anggotanya adalah para fakih (Fuqaha) yang adil dan memahami tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer. Mereka dipilih langsung oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam.

Enam anggota lainnya dari Dewan Garda Konstitusi adalah para pakar hukum Islam yang diusulkan oleh Badan Yudikatif kepada Majlis. Mereka akan dipilih dalam sidang Majlis sebagai anggota Dewan tersebut. Di semua pemerintahan demokrasi terdapat sebuah lembaga yang bertugas menyesuaikan ketetapan-ketetapan parlemen dengan konstitusi. Lembaga itu biasanya disebut sebagai Mahkamah Konstitusi, di mana Dewan Garda Konstitusi memiliki kemiripan dengan lembaga tersebut.

Mekanisme pengawasan terhadap keputusan parlemen di setiap negara juga berbeda. Dewan Garda Konstitusi sebagai pilar kedua dari Badan Legislatif Republik Islam Iran dibentuk untuk menjaga nilai-nilai keislaman pemerintahan dan mencegah adanya undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi.

Anggota parlemen Iran sekarang berjumlah 290 orang dan diperkirakan akan bertambah seiring meningkatnya jumlah populasi penduduk di negara itu. Majlis adalah pilar utama dan terpenting penetapan perundang-undangan dan pengawasan terhadap Republik Islam Iran. Anggota-anggota parlemen Iran dipilih secara langsung oleh rakyat dan akan menjabat sebagai anggota Badan Legislatif itu selama empat tahun.

Pemilu setiap periode digelar sebelum berakhirnya periode sebelumnya, sehingga Majlis tidak pernah mengalami kevakuman atau libur, bahkan tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi pemilu parlemen kecuali perang atau pendudukan. Jika hal tersebut terjadi, maka atas usulan presiden dan persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen serta persetujuan dari Dewan Garda Konstitusi, pemilu untuk jangka waktu tertentu akan ditunda dan anggota-anggota Majlis yang telah habis masa jabatannya akan tetap melanjutkan tugas mereka. Meskipun ada pengecualian seperti itu, namun hingga kini penundaan pemilu parlemen belum pernah terjadi, padahal pada tahun 1980-1988, rezim Saddam Irak telah mengagresi Iran.

Terdapat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dan calon anggota parlemen Republik Islam Iran seperti yang berlaku di pemerintahan-pemerintahan demokrasi lainnya. Berdasarkan konstitusi Iran, ada tiga syarat bagi pemilih: berakal, warga negara Iran, dan berumur minimal 18 tahun. Sementara syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen adalah percaya dan patuh kepada Islam dan Republik Islam Iran, berkewarganegaraan Iran, patuh dan setia kepada konstitusi dan Wilayatul Fakih, pendidikan minimal magister (s2) atau setara, tidakmempunyai reputasi burukterkait pemilu, sehat fisik (penglihatan, pendengaran dan  pembicaraan), minimal berumur 30 tahun dan maksimal 75 tahun. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Iran.

Mengenai syarat-syarat tersebut terdapat sejumlah pengecualian bagi calon-calon yang mewakili agama minoritas di Iran. Berdasarkan konstitusi, agama minoritas seperti Kristen Armenia, Yahudi dan Zoroaster memiliki lima kursi di parlemen. Perwakilan dari agama-agama minoritas tersebut dapat mengajukan keinginan mereka di parlemen dan bebas menyampaikan pandangannya. Keberadaan para wakil dari agama minoritas di parlemen menunjukkan adanya kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas di Republik Islam Iran.

Kita kembali kepada syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen Iran. Bagi mereka yang memegang jabatan menajemen di instansi-instansi pemerintah atau lembaga-lembaga publik, dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatannnya enam bulan sebelum pemilu digelar. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan Baitul Mal untuk meraih kepentingan-kepentingan pribadi.

Pemilu parlemen Iran digelar secara langsung dan rakyat bebas untuk memilih wakilnya serta rahasia suara mereka pun terjamin. Untuk menjadi anggota parlemen, seorang calon pada tahap pertama pemilu harus mampu mengantongi sedikitnya seperempat dari semua suara dan pada tahap kedua dan pemilu sela, ia harus memperoleh mayoritas relatif suara berapapun jumlahnya. Jika pada tahap pertama, tidak ada kandidat yang mampu memperoleh minimal seperempat dari semua suara, maka pemilihan akan dilakukan dua tahap.

Dalam pemilu parlemen, Kementerian  Dalam Negeri Iran menjadi pihak pelaksana pemilu dan Dewan Garda Konstitusi bertanggung jawab menyeleksi kelayakan para calon yang mendaftar dan mengawasi jalannya pemilu. Dalam sidang pertama Majlis, para anggota baru harus mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani teks sumpah tersebut.


Redaksi surat sumpah jabatan sebagai anggota parlemen Iran sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim
Di hadapan al-Quran saya bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya berjanji akan menjadi pelindung Islam dan penjaga pencapaian Revolusi Islam Iran dan prinsip-prinsip Republik Islam dengan bersandar kepada martabat manusia. Saya akan menjaga kepercayaan yang telah diamanahkan rakyat kepada saya dan tetap menjaga sifat amanah dan takwa dalam menjalankan kewajiban. Saya akan selalu komitmen dengan independensi, kemandirian bangsa dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat serta pengabdian kepada mereka. Saya akan membela konstitusi dan saya akan mempertimbangkan independensi negara, kebebasan rakyat dan jaminan terhadap kepentingan mereka di setiap perkataan, tulisan dan pernyataan saya.

Sementara itu, anggota-anggota parlemen dari agama minoritas mengucapkan sumpah dengan menyebutkan kitab suci mereka. Berdasakan konstitusi, sidang parlemen akan memiliki legitimasi jika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari anggota. Para anggota parlemen bebas dalam menyampaikan pendapat dan memberikan suaranya. Setiap anggota juga dapat mengundurkan diri jika memiliki alasan yang tepat, dan pengunduran diri tersebut akan diterima setelah memperoleh persetujuan dari mayoritas suara mutlak anggota yang hadir. (IRIB Indonesia/RA/NA)

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (15)

Tugas dan wewenang parlemen Republik Islam Iran dikelola dan diawasi oleh dewan presidium dan ketua parlemen. Parlemen Islam Iran juga memiliki berbagai komisi. Tugas komisi adalah membahas, merevisi dan menyempurnakan program pemerintah dan program parlemen. Secara keseluruhan, parlemen bisa memiliki komisi tetap dan sementara. Berdasarkan ketentuan internal parlemen, jumlah komisi tetap sesuai dengan tugas kementerian dan lembaga-lembaga resmi.

Tugas utama komisi-komisi tersebut, adalah membahas draf dan program pemerintah sebelum dibahas dalam sidang umum. Jumlah anggota komisi tetap parlemen berbeda dan tergantung pada batasan dan luasnya tugas komisi, mulai tujuh hingga 31 orang. Komisi-komisi sementara yang juga disebut dengan komisi khusus, dibentuk untuk menindaklanjuti masalah-masalah khusus yang mungkin terjadi, atas usulan sedikitnya 15 anggota parlemen dan ditetapkan dalam sidang umum.

Para anggota komisi khusus itu dianggotai lima hingga 11 orang, yang dipilih dalam sidang terbuka dengan mayoritas suara. Setelah menyelesaikan tugasnya, komisi itu dibubarkan. Masing-masing anggota parlemen kecuali ketua parlemen,  harus menjadi anggota salah satu dari komisi tetap dan juga dapat menjadi anggota komisi lain dan memiliki hak untuk mengemukakan pendapat namun tidak memiliki hak suara.

Prinsip supremasi hukum dan ketertiban menuntut agar seluruh urusan sosial berdasarkan ketentuan bahwa seluruh warga memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, serta yang dapat diterima oleh masyarakat. Parlemen Republik Islam Iran, memiliki kelayakan untuk menjelaskan ketentuan tersebut secara legal. Dengan demikian, legislasi dalam pemerintahan Islam Iran merupakan hak istimewa parlemen Republik Islam.

Parlemen dapat menentukan undang-undang terkait berbagai masalah sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dalam UUD. Undang-undang diusulkan dalam bentuk draf atau program. Draf undang-undang itu setelah disepakati kabinet diserahkan kepada parlemen dan program itu harus mendapat dukungan dari sedikitnya 15 anggota parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Presidium. Pembahasan dan analisa terkait program-program tersebut dilakukan dengan sejumlah mekanisme berdasarkan tingkat sensitivitas masing-masing program. Sebagian besar draf dan program biasanya harus masuk dalam daftar tunggu setelah diumumkan dan diterima parlemen. Akan tetapi program-program penting dan urgen, mendapat prioritas dan langsung dibahas.

Tingkat prioritas draf dan program itu terbagi dalam tiga kelompok. Prioritas dan pembahasan segera sebuah draf atau program, ditentukan setelah melalui proses voting pada sidang parlemen. Dan setelah draf atau program itu ditetapkan sebagai undang-undang, ketua parlemen akan menandatanganinya dan menyerahkan kepada presiden untuk tahap implemenstasi. Presiden harus melaksanakan ketetapan parlemen setelah melalui sejumlah tahapan sah dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah. Setiap ketetapan parlemen, wajib diberlakukan di seluruh penjuru negara 15 hari setelah ditetapkan.

Tugas lain parlemen selain menetapkan undang-undang adalah mengawasi kinerja lembaga eksekutif. Analisa esensi dan pentingnya pengawasan parlemen Republik Islam Iran ini sangat berkaitan dengan posisi parlemen di antara lembaga pemerintah dan undang-undang dasar. Di sisi lain, keabsahan kebijakan pemerintah dan berbagai instansinya, bergantung pada tingkat pertanggungjawaban mereka terhadap parlemen Republik Islam.

Sistem pemerintahan umumnya memiliki jenis tiga pemerintahan yaitu pemerintahan presidensial, parlementer dan semi presidensial. Masing-masing model pemerintahan itu mengikuti prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuatan, sehingga jangan sampai salah satu lembaga memiliki wewenang mutlak. Adapun parameter pembagian model pemerintahan tersebut ada pada mekanisme dalam hubungan dan interaksi  antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, ketika kekuatan lembaga legislatif lebih besar dan tingkat pengawasanya terhadap pemerintah lebih besar, maka jenis pemerintahan tersebut adalah parlementer. Jika yang terjadi sebaliknya, maka jenis pemerintahannya adalah presidensial. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Republik Islam Iran adalah semi-presidensial, di mana kekuatan lembaga legislatif dan eksekutif seimbang.

Dalam Republik Islam Iran, sama seperti sistem pemerintahan parlementer, lembaga legislatif memiliki mekanisme jelas untuk memetakan wewenang lembaga eksekutif. Melalui cara ini, parlemen menjamin hak dan kebebasan warga serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak dan kebebasan warganya.

Di sisi lain, lembaga eksekutif Republik Islam Iran, mirip dengan sistem pemerintahan presidensial. Artinya, tidak ada perdana menteri dan presiden dipilih langsung oleh masyarakat, dan berhak menunjuk atau mencopot para menteri. Namun, susunan kabinet usulan presiden akan sah setelah mendapat mosi percaya dari parlemen.

Berdasarkan pasal 133 UUD, "Para menteri ditunjuk oleh presiden dan diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya..." Dalam memberikan mosi percaya kepada anggota kabinet, para anggota parlemen menentukan sejumlah persyaratan termasuk kelayakan dari sisi akhlak, pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan rapornya sebagai sosok revolusioner.

Setelah memperkenalkan susunan kabinetnya, presiden akan menjawab pertanyaan atau kritikan dari para anggota parlemen atas pilihan menterinya. Selanjutnya para anggota parlemen akan melakukan voting untuk masing-masing menteri.

Koordinasi dan kekompakan antarseluruh instansi eksekutif menjadi sebuah urgensi dalam keberhasilan program-program pemerintah. Para anggota kabinet selain melaksanakan tugas mereka di masing-masing kementeriannya, juga memiliki tugas kolektif dan oleh karena itu untuk menciptakan keselarasan tersebut, mereka harus mendapatkan mosi percaya dari parlemen. Setelah mendapat mosi percaya, para menteri akan tetap bertugas kecuali dicopot atau mendapat mosi tidak percaya dari parlemen... bahkan mereka tetap bertugas meski terjadi pergantian anggota parlemen."

Pasal 135 UUD menyebutkan, keharusan mendapat mosi percaya untuk kabinet kemungkinan berlaku jika terjadi perubahan besar dalam tugas pemerintah. Berdasarkan pasal 136 UUD, jika menteri dicopot presiden atau mengundurkan diri, maka presiden harus meraih mosi percaya untuk menentukan menteri atau para menteri baru, dan jika terjadi perubahan separuh dari menteri kabinet, maka presiden harus mendapat mosi percaya untuk susunan kabinetnya.(IRIB Indonesia)

Republik Islam Iran, Pemerintahan Islami dan Demokratis (16)

Salah satu tugas penting parlemen adalah pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Pengawasan ini dilakukan dengan berbagai cara. Dalam pembentukan kabinet, seluruh calon menteri harus mendapat mosi percaya terlebih dahulu dari parlemen. Berdasarkan pasal 133 UUD, para menteri setelah dipilih presiden, diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya dan parlemen harus menentukan pendapat mereka untuk memberikan mosi percaya atau tidak.

Setelah mengantongi mosi percaya untuk para menterinya, presiden dan kabinet tetap berada dalam pengawasan parlemen dan bertanggung jawab kepada rakyat. Para anggota parlemen Iran memiliki kekuatan pengawasan yang diberlakukan melalui sejumlah cara. Sarana pertama adalah peringatan secara verbal. Masing-masing anggota parlemen dapat mengemukakan peringatan verbal kepada pemerintah pada sidang parlemen. Jika pemerintah mengulangi kekeliruan yang sama, para anggota parlemen dapat memberikan peringatan tertulis yang akan disampaikan oleh ketua parlemen kepada presiden atau menteri yang bersangkutan.

Berdasarkan pasal 88 UUD, para anggota parlemen berhak bertanya kepada presiden dan anggota kabinet. Disebutkan dalam pasal tersebut, "Pada masalah apapun yang sedikitnya seperempat anggota parlemen bertanya tentang tugas presiden atau salah satu menteri yang bersangkutan, maka presiden atau menteri harus hadir di parlemen dan menjawab pertanyaan."

Berdasarkan pasal 89 UUD, pada tahap akhir jika satu anggota parlemen atau para anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri, maka mereka dapat mengumpulkan tandatangan 10 anggota parlemen untuk mengajukan impeachment terhadap menteri yang bersangkutan. Jika mayoritas anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri dan menyetujui usulan impeachmentnya, maka menteri tersebut harus dicopot.

Akan tetapi proses impeachment presiden lebih sulit dan rumit. Sedikitnya harus ada sepertiga usulan dari sepertiga anggota parlemen. Mosi tidak memiliki kelayakan politik presiden juga harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Namun, masalah impeachment presiden ini juga harus disetujui oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.

Penelitian dan penyelidikan merupakan salah satu sarana yang dimiliki parlemen untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif. Berdasarkan pasal 76 UUD, "Parlemen Islam berhak meneliti dan menyelidiki dalam segala urusan kenegaraan." Masalah penelitian dan penyelidikan ini sangat umum dan mencakup seluruh sektor dalam urusan kenegaraan termasuk urusan kementerian dan pemerintah.

Sarana pengawasan lain yang dimiliki parlemen adalah penindaklanjutan terhadap keluhan masyarakat. Semua warga berhak untuk mengajukan keluhan kepada parlemen jika mereka menyaksikan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran oleh instansi pemerintah dan kementerian. Dalam pasal 90 disebutkan, "Setiap orang berhak mengajukan keluhan tertulis kepada parlemen atas cara kerja parlemen, lembaga eksekutif atau lembaga yudikatif. Parlemen harus menindaklanjuti keluhan tersebut dan memberikan jawaban yang cukup, dan jika keluhan berkaitan dengan lembaga eksekutif atau yudikatif, parlemen harus menuntut jawaban yang cukup dari mereka [kedua instansi tersebut] dan mengumumkan hasilnya pada waktu yang tepat, adapun jika berkaitan dengan publik, maka parlemen harus mengumumkannya kepada masyarakat."

Penetapan bujet tahunan negara merupakan salah satu sarana penting yang dimiliki parlemen untuk mengawasi kinerja finansial lembaga eksekutif. Umumnya pemerintah akan menyerahkan bujet tahun depan, empat bulan sebelum akhir tahun. Parlemen juga akan membentuk sebuah komisi khusus untuk menggodok secara terperinci draf bujet. Komisi itu setelah membahas seluruh perincian dalam draf bujet pemerintah, menyerahkan laporannya kepada parlemen untuk divoting. Dalam proses pembahasannya, para anggota parlemen dapat mengubah isi draf bujet tersebut.

Sarana kedua parlemen untuk mengontrol kinerja finansial lembaga eksekutif adalah melalui badan pemeriksa keuangan. Ketua badan pemeriksa keuangan dipilih oleh ketua parlemen. Berdasarkan pasal 55 UUD, badan pemeriksa keuangan bertanggung jawab memeriksa atau mengaudit keuangan seluruh kementerian, lembaga-lembaga dan perusahaan negara serta seluruh lembaga yang menggunakan bujet negara, bahwa tidak ada pengeluaran melebihi yang telah ditetapkan dan kesesuaian seluruh pembelanjaan dana."

Badan pemeriksa keuangan, mendata seluruh transaksi, rekening dan dokumen keuangan serta menyerahkan laporan tentang perincian bujet tahunan pemerintah beserta lampiran pendapatnya kepada parlemen. Laporan tersebut harus diumumkan untuk publik.

Mengingat besarnya wewenang parlemen dalam penetapan undang-undang dasar dan pengawasannya terhadap lembaga-lembaga lain, pendiri Republik Islam Iran, Ayatullah Imam Khomeini ra. menilai parlemen sebagai "kepala segala urusan".

Di Iran, parlemen telah berusia lebih dari 100 tahun. Rakyat Iran untuk pertama kalinya di abad ke-20, dalam gerakan revolusi konstitusional, bangkit menentang rezim despotik Dinasti Qajar. Pasca revolusi tersebut, wewenang raja terbatas dan dibentuk parlemen nasional. Akan tetapi akibat friksi internal di antara kelompok-kelompok yang menyetir revolusi dan juga intervensi asing khususnya Inggris dan Rusia, revolusi konstitusional menyimpang dari jalurnya.

Dari jantung revolusi konstitusi yang telah menumpahkan darah ribuan warga dan mengorbankan para ulama besar seperti Syeikh Fadhlullah Nouri itu, muncul seorang diktator baru bernama Reza Khan yang berkuasa dengan dukungan para penjajah, Inggris.

Selain beberapa periode pertama parlemen di era Dinasti Qajar dan beberapa tahun pertama pemerintahan Mohammad Reza Pahlevi, parlemen hanya bersifat formalitas saja. Para anggota parlemen dipilih berdasarkan loyalitas mereka kepada keluarga raja dan melalui proses pemilihan yang sepenuhnya juga bersifat formalitas.

Namun kemenangan Revolusi Islam pada tahun 1979 menciptakan perubahan besar dalam menghidupkan demokrasi. Sejak Revolusi Islam, persaingan pemilu parlemen Islam Iran benar-benar serius, nyata dan demokratis. Selama 34 tahun, pelaksanaan pemilu parlemen tidak pernah terlambat satu hari, bahkan pada masa-masa Perang Pertahanan Suci menghadapi agresi rezim Baath Saddam Hussein.(IRIB Indonesia)