Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Ini tulisan lama, pernah dimuat di sebuah jurnal mahasiswa Indonesia di Iran tahun 2001. Isinya penjelasan yang cukup detil mengenai sistem pemerintahan Iran.
–
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Oleh: Dina Y.Sulaeman
Taghyir-e qanun-e matbu’at be amsal-e an-che dar komisiun pisy bini syudeh masyru’ va be maslahat-e nizam va kesyvar nist. (Ayatullah Khamenei)
Kalimat singkat tersebut di atas adalah isi surat dari Ayatullah Khamenei, wali faqih (dalam bahasa Persia disebut rahbar) Republik Islam Iran. Artinya kurang lebih “Perubahan Undang-Undang Pers sebagaimana yang direncanakan oleh komisi (parlemen) tidak legal dan tidak layak bagi kemaslahatan sistem dan negara.”
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out.
Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Benarkah sistem ini idem ditto dengan pengultusan pribadi seseorang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita ajukan pertanyaan lain, apakah seseungguhnya demokrasi itu? Apabila demokrasi diartikan dengan keputusan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak (atau bahkan, 50% +1), perlu pula kita pertanyakan, bagaimana bila suara terbanyak itu bertentangan dengan Al Quran?
Bila, misalnya, 50%+1 anggota parlemen (yang mengklaim diri sebagai pembawa suara rakyat, karena dipilih oleh rakyat melalui pemilu) bersepakat untuk mencabut pasal UU Pers yang melarang pemakaian parabola oleh masyarakat umum, bisakah keputusan itu diberlakukan? Negara-negara antiIran telah menggelontorkan dana sangat besar untuk membangun stasiun-stasiun televisi berbahasa Persia yang gencar memprovokasi rakyat Iran untuk menentang rezim. Apakah negara/pemerintah tidak boleh melakukan upaya pencegahan?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen bersepakat mencabut pasal UU Pers yang melarang media massa Iran menerima dana dari luar negeri, bisakah keputusan itu diberlakukan? Pihak luar negeri yang bersedia memberi dana kepada media massa Iran tentu memiliki misi tertentu, yang bisa dipastikan akan merongrong pemerintahan Islam Iran. Apakah demi demokrasi, sistem pemerintahan Islam harus dibiarkan begitu saja dirongrong pihak luar?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen di negeri antah-berantah bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan?
Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
*
Republik Islam Iran dibentuk pada tahun 1979 melalui referendum. Sebelumnya, Iran selama 50 tahun berada di bawah kekuasaan rezim Pahlevi yang memerintah ala Suharto dan keluarganya. Perjuangan melawan rezim yang zalim ini dilakukan oleh ulama-ulama dengan cara mengajarkan ilmu dan hakekat Islam demi menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa kezaliman harus dilawan. Satu persatu para ulama dipenjara, dibuang, bahkan dibunuh.
Pada tahun 1962, Ayatullah Ruhullah Khomeini diangkat menjadi marji’ taqlid. Sebelumnya, kegiatan beliau di bidang politik dilakukan dengan cara belajar, mengajar, dan menulis buku (diantara buku karya beliau adalah Kashf al-Ashrar yang berisi ajaran Islam tentang perjuangan melawan kezaliman dan Wilayah Al-Faqih). Setelah diangkat menjadi marji’ taklid, beliau memulai perjuangan politiknya secara terbuka dan gaungnya menggema ke seluruh pelosok Iran.
Dua tahun kemudian, tahun 1964, rezim Shah membuang Imam Khomeini ke Iraq (sampai tahun 1978, lalu pindah ke Paris). Namun, perjuangan tidak berhenti. Lewat surat maupun rekaman suara, beliau terus membangkitkan semangat rakyat Iran untuk menegakkan Islam dan menentang kezaliman.
“Berdiam diri dan tidak melawan terhadap tiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para Imam Ma’shum,” demikian kata Khomeini dalam salah satu suratnya yang ditulis pada tahun 1978.
Rakyat menyambut seruan Khomeini dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran silih berganti, menentang rezim Shah. Slogan “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” (merdeka, bebas, Pemerintahan Islam) selalu dikumandangkan dalam setiap demonstrasi. Tercatat lebih dari 60.000 orang meninggal selama masa perjuangan itu dan lebih dari 100.000 orang terluka atau cacat.
Akhirnya, pada akhir tahun 1978, Shah Pahlevi melarikan diri ke Mesir dan Khomeini kembali ke Iran pada awal tahun 1979. Pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979 dilakukanlah referendum, yang diawasi juga oleh pengamat internasional. Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan wilayatul faqih.
*
Semasa hidup Imam Khomeini, yang menjadi wali faqih adalah dirinya sendiri. Presiden Iran dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden pertama Republik Islam Iran adalah Bani Sadr, seorang liberalis. Namun, setelah terbukti di pengadilan bahwa dia malah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menghancurkan pemerintahan Islam Iran, dia pun dipecat oleh Khomeini.
Kemudian, kembali diadakan pemilu dan terpilihlah Syahid Rajai yang kemudian terbunuh oleh teroris. Berikutnya, diadakan pemilu kembali dan terpilihlah Sayyid Ali Khamenei sebagai presiden. Setelah empat tahun masa kepresidenannya selesai, rakyat sekali lagi memilih Sayyid Ali Khamenei untuk menjadi presiden periode kedua.
Pada tahun 1989, Imam Khomeini meninggal dunia. Menurut UUD RII, wali faqih sepeninggal Imam Khomeini dipilih oleh Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan), yang terdiri dari 72 ulama-ulama yang mendapat kepercayaan rakyat (artinya, anggota Dewan Ahli ini dipilih oleh rakyat melalui pemilu). Para anggota Dewan Ahli ini memilih seorang ulama diantara mereka sendiri untuk dijadikan rahbar.
Sepeninggal Imam Khomeini, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei terpilih menjadi rahbar dan selalu kembali terpilih sampai saat ini (pemilihan atau pengevaluasian atas kapabilitas rahbar dilakukan setiap enam tahun sekali).
Kriteria seseorang yang berhak dipilih sebagai wali faqih adalah memiliki keilmuan agama yang dibutuhkan untuk memberi fatwa dalam urusan agama, memiliki integritas dan kesucian akhlak yang dibutuhkan untuk memimpin umat Islam, dan memiliki visi politik dan sosial, kebijaksanaan, keberanian, kemampuan adiministrasi, dan kemampuan pemimpin yang memadai. Apabila ada lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria ini, seseorang yang lebih kuat visinya di bidang fiqih dan masalah-masalah politik harus diprioritaskan (pasal 109, Bab VIII, UUD RII).
Di depan hukum, seorang rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya (pasal 108, Bab VII, UUD RII). Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penilaian terhadap rahbar adalah Majlis-e Khubregan (pasal 111 Bab VIII UUD RII).
Berdasarkan UUD RII pasal 110 Bab VII, tugas-tugas seorang rahbar adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e nizham).
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.
3. Mengeluaskan dekrit untuk pelaksanaan referendum nasional.
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional.
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata.
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari: Anggota Dewan Penjaga (Syura-e Negahban), Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye), Kepala Radio dan Televisi, Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran, Pemimpin Angkatan Bersenjata.
7. Menyelesaikan Perselisihan di Antara Tiga Kekuasaan Negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif)
8. Menyelesaikan Masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional
9. Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
10. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
11. Memutuskan penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah Parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
12. Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
*
Presiden Republik Islam Iran dipilih setiap empat tahun sekali dan berhak dipilih lagi untuk satu periode berikutnya. Calon presiden harus mendapatkan suara mayoritas mutlak agar dapat menjadi presiden. Apabila tidak ada satu calon pun yang memperoleh suara mayoritas mutlak, diadakan pemilihan kembali dengan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Pengadaan pemilihan umum dilakukan oleh Syura-e Negahban (pasal 114,117, dan 118 Bab IX UUD RII).
Anggota kabinet ditunjuk oleh presiden, namum sebelum bisa diangkat, calon-calon menteri harus menyampaikan program-program mereka di depan parlemen. Seorang calon menteri baru dapat diangkat menjadi menteri baru dapat diangkat menjadi menteri bila mendapat persetujuan anggota parlemen (pasal 133, Bab IX UUD RII).
Anggota Parlemen Iran (Majlis-Syura-e Islami) dipilih oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali. Jumlah anggota parlemen ini 270 orang dan bila diperlukan, bisa bertambah maksimal 20 orang. Kaum Zoroaster dan Yahudi berhak mengirimkan masing-masing satu wakil di parlemen. Kaum Kristen Assyrian dan Chaldean berhak memiliki satu wakli (bersama), dan kaum Kristen Armenia berhak memiliki dua wakil di parlemen (pasal 64, Bab VI UUD RII).
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh parlemen bila disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Rancangan UU itu harus diserahkan kepada Dewan Penjaga untuk diverifikasi atau dinilai, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bila ternyata RUU tersebut bertentangan dengan hukum Islam atau UUD RII, RUU tersebut akan dikembalikan kepada parlemen untuk diperbaiki. (pasal 72, Bab VI UUD RII).
Dewan Penjaga (Syura-e Negahban) adalah dewan yang bertugas menjaga hukum-hukum Islam an UUD RII, memverifikasi rancangan undang-undang yang disampaikan oleh parlemen, dan menyelenggarakan pemilu untuk memilih Dewan Ahli, presiden, dan anggota parlemen. Anggota dewan ini adalah 12 orang yang dipilih tiap enam tahun sekali. Susunan dari Dewan Penjaga ini adalah:
-Enam Fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi kriteria dari segi integritas dan kemampuan dalam memahami kepentingan dan kebutuhan masyarakat masa kini (kontemporer). Mereka ditunjuk oleh rahbar.
-Enam hakim dari berbagai bidang hukum. Mereka dipilih oleh parlemen. Kandidat hakim yang akan duduk di Dewan Penjaga diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung (pasal 91 dan 92, 99 Bab VI UUD RII).
*
Kesimpulannya, Wali Faqih (Rahbar) dipilih oleh Dewan Ahli yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Rahbar (yang pada hakekatnya ditunjuk oleh rakyat) menunjuk enam orang lainnya untuk menjadi anggota Dewan Penjaga. Artinya, anggota Dewan Penjaga pada hakikatnya juga dipilih oleh rakyat. Anggota kabinet baru dapat diangkat bila mendapat persetujuan dari wakil rakyat(parlemen).
Bila kita mencermati komposisi pembagian kekuasaan dalam sistem waliyatul faqih yang diaplikasikan di Republik Islam Iran, akan terlihat bahwa rakyat memiliki peran yang besar dalam negara. Artinya, kalau menggunakan kacamata Barat, sistem ini amat demokratis. Beda kedemokratisan sistem wilayatul faqih dengan demokrasi liberal ala Barat adalah bahwa dalam sistem wilayatul faqih ada “tangan” Tuhan yang membimbing jalannya demokrasi.
“Tangan” Tuhan itu secara simbolis diwakili oleh Rahbar, Sang Wali Faqih, karena dia dianggap sebagai sosok yang paling menguasai hukum Islam. Dalam kasus UU Pers Iran, Wali Faqih dengan otoritas keilmuan Islam-nya, menilai bahwa UU Pers yang ada sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam; dan rancangan amandemen yang diajukan parlemen amat menyimpang dari hukum Islam.
Daftar Pustaka:
1.The Constitution of The Islamic Republic of Iran. 1997. Tehran:Department of Translation and Publication, Islamic Culture and Relations Organization.
2. Jalluddin Madani, 1996. History of Islamic Revolution of Iran. International Publishing Co.
Thursday, December 5, 2013
MELIHAT SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM IRAN
1:16 AM
No comments
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Ini tulisan lama, pernah dimuat di sebuah jurnal mahasiswa Indonesia di Iran tahun 2001. Isinya penjelasan yang cukup detil mengenai sistem pemerintahan Iran.
–
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Oleh: Dina Y.Sulaeman
Taghyir-e qanun-e matbu’at be amsal-e an-che dar komisiun pisy bini syudeh masyru’ va be maslahat-e nizam va kesyvar nist. (Ayatullah Khamenei)
Kalimat singkat tersebut di atas adalah isi surat dari Ayatullah Khamenei, wali faqih (dalam bahasa Persia disebut rahbar) Republik Islam Iran. Artinya kurang lebih “Perubahan Undang-Undang Pers sebagaimana yang direncanakan oleh komisi (parlemen) tidak legal dan tidak layak bagi kemaslahatan sistem dan negara.”
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out.
Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Benarkah sistem ini idem ditto dengan pengultusan pribadi seseorang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita ajukan pertanyaan lain, apakah seseungguhnya demokrasi itu? Apabila demokrasi diartikan dengan keputusan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak (atau bahkan, 50% +1), perlu pula kita pertanyakan, bagaimana bila suara terbanyak itu bertentangan dengan Al Quran?
Bila, misalnya, 50%+1 anggota parlemen (yang mengklaim diri sebagai pembawa suara rakyat, karena dipilih oleh rakyat melalui pemilu) bersepakat untuk mencabut pasal UU Pers yang melarang pemakaian parabola oleh masyarakat umum, bisakah keputusan itu diberlakukan? Negara-negara antiIran telah menggelontorkan dana sangat besar untuk membangun stasiun-stasiun televisi berbahasa Persia yang gencar memprovokasi rakyat Iran untuk menentang rezim. Apakah negara/pemerintah tidak boleh melakukan upaya pencegahan?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen bersepakat mencabut pasal UU Pers yang melarang media massa Iran menerima dana dari luar negeri, bisakah keputusan itu diberlakukan? Pihak luar negeri yang bersedia memberi dana kepada media massa Iran tentu memiliki misi tertentu, yang bisa dipastikan akan merongrong pemerintahan Islam Iran. Apakah demi demokrasi, sistem pemerintahan Islam harus dibiarkan begitu saja dirongrong pihak luar?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen di negeri antah-berantah bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan?
Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
*
Republik Islam Iran dibentuk pada tahun 1979 melalui referendum. Sebelumnya, Iran selama 50 tahun berada di bawah kekuasaan rezim Pahlevi yang memerintah ala Suharto dan keluarganya. Perjuangan melawan rezim yang zalim ini dilakukan oleh ulama-ulama dengan cara mengajarkan ilmu dan hakekat Islam demi menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa kezaliman harus dilawan. Satu persatu para ulama dipenjara, dibuang, bahkan dibunuh.
Pada tahun 1962, Ayatullah Ruhullah Khomeini diangkat menjadi marji’ taqlid. Sebelumnya, kegiatan beliau di bidang politik dilakukan dengan cara belajar, mengajar, dan menulis buku (diantara buku karya beliau adalah Kashf al-Ashrar yang berisi ajaran Islam tentang perjuangan melawan kezaliman dan Wilayah Al-Faqih). Setelah diangkat menjadi marji’ taklid, beliau memulai perjuangan politiknya secara terbuka dan gaungnya menggema ke seluruh pelosok Iran.
Dua tahun kemudian, tahun 1964, rezim Shah membuang Imam Khomeini ke Iraq (sampai tahun 1978, lalu pindah ke Paris). Namun, perjuangan tidak berhenti. Lewat surat maupun rekaman suara, beliau terus membangkitkan semangat rakyat Iran untuk menegakkan Islam dan menentang kezaliman.
“Berdiam diri dan tidak melawan terhadap tiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para Imam Ma’shum,” demikian kata Khomeini dalam salah satu suratnya yang ditulis pada tahun 1978.
Rakyat menyambut seruan Khomeini dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran silih berganti, menentang rezim Shah. Slogan “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” (merdeka, bebas, Pemerintahan Islam) selalu dikumandangkan dalam setiap demonstrasi. Tercatat lebih dari 60.000 orang meninggal selama masa perjuangan itu dan lebih dari 100.000 orang terluka atau cacat.
Akhirnya, pada akhir tahun 1978, Shah Pahlevi melarikan diri ke Mesir dan Khomeini kembali ke Iran pada awal tahun 1979. Pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979 dilakukanlah referendum, yang diawasi juga oleh pengamat internasional. Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan wilayatul faqih.
*
Semasa hidup Imam Khomeini, yang menjadi wali faqih adalah dirinya sendiri. Presiden Iran dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden pertama Republik Islam Iran adalah Bani Sadr, seorang liberalis. Namun, setelah terbukti di pengadilan bahwa dia malah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menghancurkan pemerintahan Islam Iran, dia pun dipecat oleh Khomeini.
Kemudian, kembali diadakan pemilu dan terpilihlah Syahid Rajai yang kemudian terbunuh oleh teroris. Berikutnya, diadakan pemilu kembali dan terpilihlah Sayyid Ali Khamenei sebagai presiden. Setelah empat tahun masa kepresidenannya selesai, rakyat sekali lagi memilih Sayyid Ali Khamenei untuk menjadi presiden periode kedua.
Pada tahun 1989, Imam Khomeini meninggal dunia. Menurut UUD RII, wali faqih sepeninggal Imam Khomeini dipilih oleh Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan), yang terdiri dari 72 ulama-ulama yang mendapat kepercayaan rakyat (artinya, anggota Dewan Ahli ini dipilih oleh rakyat melalui pemilu). Para anggota Dewan Ahli ini memilih seorang ulama diantara mereka sendiri untuk dijadikan rahbar.
Sepeninggal Imam Khomeini, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei terpilih menjadi rahbar dan selalu kembali terpilih sampai saat ini (pemilihan atau pengevaluasian atas kapabilitas rahbar dilakukan setiap enam tahun sekali).
Kriteria seseorang yang berhak dipilih sebagai wali faqih adalah memiliki keilmuan agama yang dibutuhkan untuk memberi fatwa dalam urusan agama, memiliki integritas dan kesucian akhlak yang dibutuhkan untuk memimpin umat Islam, dan memiliki visi politik dan sosial, kebijaksanaan, keberanian, kemampuan adiministrasi, dan kemampuan pemimpin yang memadai. Apabila ada lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria ini, seseorang yang lebih kuat visinya di bidang fiqih dan masalah-masalah politik harus diprioritaskan (pasal 109, Bab VIII, UUD RII).
Di depan hukum, seorang rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya (pasal 108, Bab VII, UUD RII). Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penilaian terhadap rahbar adalah Majlis-e Khubregan (pasal 111 Bab VIII UUD RII).
Berdasarkan UUD RII pasal 110 Bab VII, tugas-tugas seorang rahbar adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e nizham).
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.
3. Mengeluaskan dekrit untuk pelaksanaan referendum nasional.
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional.
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata.
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari: Anggota Dewan Penjaga (Syura-e Negahban), Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye), Kepala Radio dan Televisi, Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran, Pemimpin Angkatan Bersenjata.
7. Menyelesaikan Perselisihan di Antara Tiga Kekuasaan Negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif)
8. Menyelesaikan Masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional
9. Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
10. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
11. Memutuskan penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah Parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
12. Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
*
Presiden Republik Islam Iran dipilih setiap empat tahun sekali dan berhak dipilih lagi untuk satu periode berikutnya. Calon presiden harus mendapatkan suara mayoritas mutlak agar dapat menjadi presiden. Apabila tidak ada satu calon pun yang memperoleh suara mayoritas mutlak, diadakan pemilihan kembali dengan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Pengadaan pemilihan umum dilakukan oleh Syura-e Negahban (pasal 114,117, dan 118 Bab IX UUD RII).
Anggota kabinet ditunjuk oleh presiden, namum sebelum bisa diangkat, calon-calon menteri harus menyampaikan program-program mereka di depan parlemen. Seorang calon menteri baru dapat diangkat menjadi menteri baru dapat diangkat menjadi menteri bila mendapat persetujuan anggota parlemen (pasal 133, Bab IX UUD RII).
Anggota Parlemen Iran (Majlis-Syura-e Islami) dipilih oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali. Jumlah anggota parlemen ini 270 orang dan bila diperlukan, bisa bertambah maksimal 20 orang. Kaum Zoroaster dan Yahudi berhak mengirimkan masing-masing satu wakil di parlemen. Kaum Kristen Assyrian dan Chaldean berhak memiliki satu wakli (bersama), dan kaum Kristen Armenia berhak memiliki dua wakil di parlemen (pasal 64, Bab VI UUD RII).
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh parlemen bila disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Rancangan UU itu harus diserahkan kepada Dewan Penjaga untuk diverifikasi atau dinilai, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bila ternyata RUU tersebut bertentangan dengan hukum Islam atau UUD RII, RUU tersebut akan dikembalikan kepada parlemen untuk diperbaiki. (pasal 72, Bab VI UUD RII).
Dewan Penjaga (Syura-e Negahban) adalah dewan yang bertugas menjaga hukum-hukum Islam an UUD RII, memverifikasi rancangan undang-undang yang disampaikan oleh parlemen, dan menyelenggarakan pemilu untuk memilih Dewan Ahli, presiden, dan anggota parlemen. Anggota dewan ini adalah 12 orang yang dipilih tiap enam tahun sekali. Susunan dari Dewan Penjaga ini adalah:
-Enam Fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi kriteria dari segi integritas dan kemampuan dalam memahami kepentingan dan kebutuhan masyarakat masa kini (kontemporer). Mereka ditunjuk oleh rahbar.
-Enam hakim dari berbagai bidang hukum. Mereka dipilih oleh parlemen. Kandidat hakim yang akan duduk di Dewan Penjaga diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung (pasal 91 dan 92, 99 Bab VI UUD RII).
*
Kesimpulannya, Wali Faqih (Rahbar) dipilih oleh Dewan Ahli yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Rahbar (yang pada hakekatnya ditunjuk oleh rakyat) menunjuk enam orang lainnya untuk menjadi anggota Dewan Penjaga. Artinya, anggota Dewan Penjaga pada hakikatnya juga dipilih oleh rakyat. Anggota kabinet baru dapat diangkat bila mendapat persetujuan dari wakil rakyat(parlemen).
Bila kita mencermati komposisi pembagian kekuasaan dalam sistem waliyatul faqih yang diaplikasikan di Republik Islam Iran, akan terlihat bahwa rakyat memiliki peran yang besar dalam negara. Artinya, kalau menggunakan kacamata Barat, sistem ini amat demokratis. Beda kedemokratisan sistem wilayatul faqih dengan demokrasi liberal ala Barat adalah bahwa dalam sistem wilayatul faqih ada “tangan” Tuhan yang membimbing jalannya demokrasi.
“Tangan” Tuhan itu secara simbolis diwakili oleh Rahbar, Sang Wali Faqih, karena dia dianggap sebagai sosok yang paling menguasai hukum Islam. Dalam kasus UU Pers Iran, Wali Faqih dengan otoritas keilmuan Islam-nya, menilai bahwa UU Pers yang ada sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam; dan rancangan amandemen yang diajukan parlemen amat menyimpang dari hukum Islam.
Daftar Pustaka:
1.The Constitution of The Islamic Republic of Iran. 1997. Tehran:Department of Translation and Publication, Islamic Culture and Relations Organization.
2. Jalluddin Madani, 1996. History of Islamic Revolution of Iran. International Publishing Co.
Wednesday, December 4, 2013
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (1)
9:57 PM
Pemilihan pemimpin yang seluruh kriterianya telah dijelaskan dalam
UUD Iran, memiliki mekanisme berbeda dari yang dimiliki negara lain.Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh masyarakat.
Markas komando angkatan bersenjata di negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama, komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga pilar negara.
Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."
Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.
Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi, berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.
Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya, Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah ditetapkan solusinya.
Tugas keempat Rahbar adalah penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang, perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan tiga lembaga negara tersebut.
Rahbar juga bertugas menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu, pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua bulan.
Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum. Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92 UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan syariat Islam.
Salah satu tugas penting lain Rahbar dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157 UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.
Selain wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.
Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar. Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.
Salah satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran, mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya dilaksanakan voting.
Dengan merunut wewenang dan tugas Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara, karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.
Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir. Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (2)
9:44 PM
Berbagai pandangan tentang revolusi Islam Iran disampaikan para
pemikir dunia. Sejumlah kalangan menilai revolusi Iran dipicu oleh motif
ekonomi. Tapi ada juga kalangan yang menilai motif pemicu revolusi
adalah faktor politik. Namun tidak sedikit yang membantah kedua
pandangan tersebut dan menilai faktor pemicu revolusi Iran adalah
ideologi. Di luar ketiga pandangan tersebut, Muthahhari mengemukakan
pandangan lain tentang revolusi Islam Iran dengan karakteristiknya yang
berbeda dengan revolusi-revolusi besar dunia lainnya.
Shahid Mutahhari mengatakan, "Revolusi Iran diakui banyak kalangan sebagai sebuah revolusi khusus. Sebuah revolusi yang sulit ditemukan bandingannya di dunia. Bagi saya inilah revolusi Islam. Maksud Islam di sini bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas yang terdapat dalam agama-agama secara umum, termasuk Islam. Maksud Islami juga bukan berarti tumbuhnya ibadah dan kebebasan untuk menjalankan ibadah. Rahasia dari keberhasilan gerakan revolusi Islam bukan hanya bersandar pada faktor spiritualitas, tapi ada dua faktor lainnya yaitu material dan politik dengan sentuhan Islamisasi isinya."
Di sini, pemikir Iran kontemporer ini menyebutkan sejumlah contoh mengenai makna islamisasi dalam esensi revolusi Islam sebagai karakteristik khusus dari revolusi Iran. Muthahhari mengungkapkan peran spiritualitas dalam perjuangan sekaligus menekankan spirit kebebasan yang juga terdapat dalam ajaran Islam. Pemikir terkemuka Iran ini menyinggung perjuangan kaum ulama melawan rezim despotik Shah Pahlevi dengan kekuatan spiritualitas dan perjuangan menuntut kebebasan sebagai hak yang telah dirampas penguasa.
Bagi Mutahhari, ulama pejuang yang memperkenalkan Islam sebagai agama yang menyerukan keadilan dan menentang diskriminasi serta kesenjangan kelas mampu menyuarakan tuntutan ekonomi dan politik rakyat dengan nafas Islam. Pandangan ini sekaligus jawaban terhadap berbagai teori pemikir yang menilai revolusi Iran bukan digerakkan oleh kekuatan Islam yang dianut mayoritas rakyat Iran.
Sejatinya, sejak awal gerakan rakyat Iran tidak bisa dipisahkan dari gerakan Islam dan peran ulamanya. Meskipun di Iran ada gerakan Komunis dan Sosialis serta kubu Liberal dan kaum elektik, tapi mereka tidak memiliki dukungan yang mengakar di tengah masyarakat. Sebab menurut Muthahhari, dalam revolusi Islam bukan hanya satu kubu atau kelas tertentu saja yang terlibat. Tapi semua lapisan masyarakat dari kaum buruh, pedagang, petani, intelektual, mahasiswa, hingga pelajar, dari yang kaya hingga orang miskin, semua memiliki peran dalam gerakan revolusi Islam. Gerakan itu timbul dari spirit keagamaan yang telah tertanam kuat di tengah masyarakat Iran yang mayoritas muslim. Inilah alasan lain mengapa revolusi Iran disebut sebagai revolusi Islam.
Fenomena Revolusi Islam Iran telah mematahkan sejumlah grand theory di ranah ilmu sosial dan politik tentang teori revolusi-revolusi dunia. Teori revolusi Marxis dalam tanda tanya besar ketika revolusi Islam meletus. Karena tahap-tahap revolusi yang disebutkan dalam teori revolusi Marxis ternyata tidak terjadi dalam revolusi Islam Iran.
Selain itu, revolusi Islam juga menjungkirbalikan tesis besar Marxisme, "Agama sebagai candu yang memabukkan". Revolusi Iran justru tampil menunjukkan pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa agama menjadi spirit perlawanan menghadapi rezim despotik. Revolusi Islam Iran juga membuktikan bahwa agama Islam bukan penghalang bagi kebebasan dan kemajuan bangsa, tapi lebih dari itu menjadi penggerak bangsa-bangsa Muslim untuk bangkit menuntut keadilan menghadapi kekuatan lalim.
Pengakuan tentang revisi terhadap teori revolusi Marxis setelah membandingkan dengan revolusi Islam datang dari seorang pemikir Marxisme AS, Theda Skocpol. Ia menegaskan peran revolusi sosial setelah melakukan penelitian berkaitan dengan revolusi Islam Iran. Skocpol menilai sebuah revolusi politik maupun perubahan rezim tidak memainkan peran penting tanpa dikuti oleh perubahan dalam struktur sosial dan pertentangan kelas di dalamnya. Skocpol dalam bukunya "States and Social Revolutions (1979)" menunjukkan peran penting revolusi sosial sebagaimana yang terjadi di Iran. Menurut sosiolog terkemuka ini, revolusi sosial adalah perubahan mendasar dan cepat dalam sebuah negara maupun struktur sosial kelas sebuah masyarakat.
Skocpol meyakini perlawanan kelas terjadi dari bawah. Revolusi tersebut terjadi dalam kondisi sosial khusus di dalam negeri maupun transformasi kondisi regional dan internasional. Misalnya tekanan internasional ataupun kegagalan negara dalam perang. Tapi ada yang luput diamati oleh Skocpol tentang Iran. Akademisi AS itu gagal menangkap spirit Islam dalam gerakan revolusi Iran. Revolusi Islam Iran bukan terjadi akibat pertentangan antarkelas dalam masyarakat. Tapi spirit yang besar dari kekuatan pemikiran dan budaya Islam. Selain itu, menjelang kemenangan revolusi Islam Iran, situasi dan kondisi dunia tidak berpihak pada revolusi Islam Iran, bahkan sebaliknya.
Revolusi Islam Iran memporak-porandakan hubungan kekuasaan yang dibangun di era sebelumnya yang telah berurat dan berakar. Selain itu, revolusi Islam juga mengubah struktur sosial dalam masyarakat, bahkan mampu mengubah perimbangan kekuatan dalam skala internasional.
Para pemikir yang mengkaji revolusi Islam Iran dari perspektif sistem ekonomi global menunjukkan empat faktor penting dalam revolusi tersebut yaitu: budaya, ideologi, kepemimpinan dan agama. Pasca kemenangan revolusi Islam Iran, teori Wilayah al-Faqih memasuki ranah pemikiran politik kontemporer dan kini begitu banyak riset dan teori membahas masalah tersebut. Revolusi Islam Iran juga menawarkan model baru sistem pemerintahan alternatif di tengah dominasi Sekularisme Barat yang menghilangkan peran agama di ranah politik.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan. Dengan kembali pada hakikat fitri yang telah dilupakan, spirit agama tampil memberikan warna dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Revolusi Islam tidak hanya mengubah sistem politik dan ekonomi Iran, tapi juga mengubah kualitas hidup masyarakat menuju kemajuan dari sisi material dan spiritualitas. Di level internasional, revolusi Islam Iran dewasa ini menjadi kekuatan pengimbang menghadapi hegemoni negara arogan dunia. (IRIBIndonesia)
Shahid Mutahhari mengatakan, "Revolusi Iran diakui banyak kalangan sebagai sebuah revolusi khusus. Sebuah revolusi yang sulit ditemukan bandingannya di dunia. Bagi saya inilah revolusi Islam. Maksud Islam di sini bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas yang terdapat dalam agama-agama secara umum, termasuk Islam. Maksud Islami juga bukan berarti tumbuhnya ibadah dan kebebasan untuk menjalankan ibadah. Rahasia dari keberhasilan gerakan revolusi Islam bukan hanya bersandar pada faktor spiritualitas, tapi ada dua faktor lainnya yaitu material dan politik dengan sentuhan Islamisasi isinya."
Di sini, pemikir Iran kontemporer ini menyebutkan sejumlah contoh mengenai makna islamisasi dalam esensi revolusi Islam sebagai karakteristik khusus dari revolusi Iran. Muthahhari mengungkapkan peran spiritualitas dalam perjuangan sekaligus menekankan spirit kebebasan yang juga terdapat dalam ajaran Islam. Pemikir terkemuka Iran ini menyinggung perjuangan kaum ulama melawan rezim despotik Shah Pahlevi dengan kekuatan spiritualitas dan perjuangan menuntut kebebasan sebagai hak yang telah dirampas penguasa.
Bagi Mutahhari, ulama pejuang yang memperkenalkan Islam sebagai agama yang menyerukan keadilan dan menentang diskriminasi serta kesenjangan kelas mampu menyuarakan tuntutan ekonomi dan politik rakyat dengan nafas Islam. Pandangan ini sekaligus jawaban terhadap berbagai teori pemikir yang menilai revolusi Iran bukan digerakkan oleh kekuatan Islam yang dianut mayoritas rakyat Iran.
Sejatinya, sejak awal gerakan rakyat Iran tidak bisa dipisahkan dari gerakan Islam dan peran ulamanya. Meskipun di Iran ada gerakan Komunis dan Sosialis serta kubu Liberal dan kaum elektik, tapi mereka tidak memiliki dukungan yang mengakar di tengah masyarakat. Sebab menurut Muthahhari, dalam revolusi Islam bukan hanya satu kubu atau kelas tertentu saja yang terlibat. Tapi semua lapisan masyarakat dari kaum buruh, pedagang, petani, intelektual, mahasiswa, hingga pelajar, dari yang kaya hingga orang miskin, semua memiliki peran dalam gerakan revolusi Islam. Gerakan itu timbul dari spirit keagamaan yang telah tertanam kuat di tengah masyarakat Iran yang mayoritas muslim. Inilah alasan lain mengapa revolusi Iran disebut sebagai revolusi Islam.
Fenomena Revolusi Islam Iran telah mematahkan sejumlah grand theory di ranah ilmu sosial dan politik tentang teori revolusi-revolusi dunia. Teori revolusi Marxis dalam tanda tanya besar ketika revolusi Islam meletus. Karena tahap-tahap revolusi yang disebutkan dalam teori revolusi Marxis ternyata tidak terjadi dalam revolusi Islam Iran.
Selain itu, revolusi Islam juga menjungkirbalikan tesis besar Marxisme, "Agama sebagai candu yang memabukkan". Revolusi Iran justru tampil menunjukkan pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa agama menjadi spirit perlawanan menghadapi rezim despotik. Revolusi Islam Iran juga membuktikan bahwa agama Islam bukan penghalang bagi kebebasan dan kemajuan bangsa, tapi lebih dari itu menjadi penggerak bangsa-bangsa Muslim untuk bangkit menuntut keadilan menghadapi kekuatan lalim.
Pengakuan tentang revisi terhadap teori revolusi Marxis setelah membandingkan dengan revolusi Islam datang dari seorang pemikir Marxisme AS, Theda Skocpol. Ia menegaskan peran revolusi sosial setelah melakukan penelitian berkaitan dengan revolusi Islam Iran. Skocpol menilai sebuah revolusi politik maupun perubahan rezim tidak memainkan peran penting tanpa dikuti oleh perubahan dalam struktur sosial dan pertentangan kelas di dalamnya. Skocpol dalam bukunya "States and Social Revolutions (1979)" menunjukkan peran penting revolusi sosial sebagaimana yang terjadi di Iran. Menurut sosiolog terkemuka ini, revolusi sosial adalah perubahan mendasar dan cepat dalam sebuah negara maupun struktur sosial kelas sebuah masyarakat.
Skocpol meyakini perlawanan kelas terjadi dari bawah. Revolusi tersebut terjadi dalam kondisi sosial khusus di dalam negeri maupun transformasi kondisi regional dan internasional. Misalnya tekanan internasional ataupun kegagalan negara dalam perang. Tapi ada yang luput diamati oleh Skocpol tentang Iran. Akademisi AS itu gagal menangkap spirit Islam dalam gerakan revolusi Iran. Revolusi Islam Iran bukan terjadi akibat pertentangan antarkelas dalam masyarakat. Tapi spirit yang besar dari kekuatan pemikiran dan budaya Islam. Selain itu, menjelang kemenangan revolusi Islam Iran, situasi dan kondisi dunia tidak berpihak pada revolusi Islam Iran, bahkan sebaliknya.
Revolusi Islam Iran memporak-porandakan hubungan kekuasaan yang dibangun di era sebelumnya yang telah berurat dan berakar. Selain itu, revolusi Islam juga mengubah struktur sosial dalam masyarakat, bahkan mampu mengubah perimbangan kekuatan dalam skala internasional.
Para pemikir yang mengkaji revolusi Islam Iran dari perspektif sistem ekonomi global menunjukkan empat faktor penting dalam revolusi tersebut yaitu: budaya, ideologi, kepemimpinan dan agama. Pasca kemenangan revolusi Islam Iran, teori Wilayah al-Faqih memasuki ranah pemikiran politik kontemporer dan kini begitu banyak riset dan teori membahas masalah tersebut. Revolusi Islam Iran juga menawarkan model baru sistem pemerintahan alternatif di tengah dominasi Sekularisme Barat yang menghilangkan peran agama di ranah politik.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan. Dengan kembali pada hakikat fitri yang telah dilupakan, spirit agama tampil memberikan warna dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Revolusi Islam tidak hanya mengubah sistem politik dan ekonomi Iran, tapi juga mengubah kualitas hidup masyarakat menuju kemajuan dari sisi material dan spiritualitas. Di level internasional, revolusi Islam Iran dewasa ini menjadi kekuatan pengimbang menghadapi hegemoni negara arogan dunia. (IRIBIndonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (3)
9:42 PM
Salah satu faktor penting yang membedakan antara Revolusi Islam Iran
dengan revolusi-revolusi besar dunia lainnya adalah peran aktif semua
lapisan masyarakat di bawah payung pemimpin agama. Revolusi besar dunia
sebelum tahun 1979 tidak pernah memasukkan pemimpin agama sebagai
variabel penting dalam kemenangan revolusi. Sementara di Iran, revolusi
Islam selain didukung penuh seluruh lapisan masyarakat, juga tidak bisa
dilepaskan dari peran ulama dan pemimpin agama seperti Imam Khomeini.
Imam Khomeini mampu mewujudkan persatuan nasional di Iran yang kokoh dan berpijak dari spirit kebangsaan dan keagamaan mereka. Ulama besar ini memimpin perlawanan rakyat selama bertahun-tahun menghadapi rezim monarki Pahlevi. Dukungan penuh Imam Khomeini terhadap perjuangan rakyat Iran dan pembelaan serta penghormatan rakyat terhadap pemimpin agama itu membuahkan kemenangan revolusi Islam.
Imam Khomeini sendiri memandang revolusi berasal dari rakyat dan milik rakyat. Sebelum dan sesudah meletusnya revolusi Islam, Imam Khomeini senantiasa menegaskan peran besar rakyat dalam revolusi. Saking pentingnya posisi rakyat, Imam Khomeini menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri harus berkhidmat kepada rakyat, sebab mereka adalah para pelayan rakyat.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan dan kemenangan. Terkait kepemimpinan Imam Khomeini dalam revolusi Islam, Ayatullah Khamenei mengatakan, "Tanpa nama Khomeini, Revolusi Islam tidak dikenal di dunia." Di sini, Imam Khomeini memimpin revolusi dari posisinya sebagai marja atau pemimpin agama. Masyarakat Iran pun menyambut seruannya melawan ketidakadilan, kerusakan moral, dan pesan al-Quran dan Rasulullah Saw yang disampaikan marja syiah ini.
Imam Khomeini membangun fondasi revolusi dari hauzah ilmiah dengan mengajarkan nilai-nilai agama. Beliau dalam berbagai pidatonya menjelaskan peran Islam dalam masyarakat. Rekaman pidatonya dalam bentuk kaset dan pamflet disebarkan ke seluruh penjuru Iran melalui masjid dan huseiniyah. Hubungan tersebut melahirkan ikatan erat antara pemimpin agama dan masyarakat Iran.
Perjuangan bangsa Iran selama sekitar empat belas tahun membuahkan hasil. Rakyat Iran mengusung foto Imam Khomeini di kota dan desa serta menyimpan pamflet pernyataan ulama besar Iran ini. Rakyat Iran menyambut seruan Imam Khomeini dengan berunjuk rasa menentang rezim despotik Pahlevi hingga mencapai kemenangan. mengenai peran besar Imam Khomeini dalam Revolusi Islam Iran, Udo Steinbach direktur GIGA Institute of Middle East Studies (IMES) Jerman mengatakan, "Imam Khomeini pemimpin spiritual dunia paling politis dan tokoh paling kharismatik. Seluruh cita-cita Republik Islam berakar dari pemikirannya."
Ayatullah Muthahhari dalam bukunya "Diskursus Revolusi Islam" mengungkapkan pandangannya penting tentang Imam Khomeini, "Saya melihat tiga point dalam diri Imam Khomeini yang membuat saya mempercayainya. Pertama, keyakinan terhadap tujuan. Maksudnya, jika seluruh penghuni dunia berkumpul tidak akan bisa menghalangi beliau mewujudkan tujuannya. Kedua, keyakinan terhadap mental rakyat. Ketiga yang lebih penting adalah keyakinan dan tawakal kepada Allah swt."
Menurut Mutahhari, dengan ketiga karakteristik itu, Imam Khomeini mampu memainkan peran penting ulama sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin politik. Peran yang sama juga pernah dimainkan oleh Sayid Jamaluddin Assad Abadi, Sayid Qutb, Hassan al-Bana dan tokoh-tokoh besar Islam lainnya yang membangkitkan umat Islam dari tidur panjang. Berbeda dengan tokoh-tokoh tersebut, gerakan yang dipimpin Imam Khomeini menorehkan sejarah baru dengan kecemerlangannya bukan hanya sebagai reformis muslim, tapi beliau tampil menjadi ikon dunia Islam.
Terkait peran kunci Imam Khomeini dalam kebangkitan Islam, Profesor Hamid Maulana mengatakan,"Di dunia Barat selama beberapa abad dan dunia Islam pasca lahirnya Islam jarang ditemui tokoh Islam seperti Imam Khomeini. Pemikiran, gerakan, bimbingan dan kinerjanya mendunia. Imam Khomeini dengan karakteristiknya memberikan pencerahan. Ia tidak takut terhadap kekuatan apapun. Meski demikian, dengan kehidupannya yang sangat sederhana, bertakwa dan bermoral, beliau mengubah makna kekuasaan di tingkat dunia. Pengakuan dan penerimaan terhadap Imam Khomeini mendunia."
Mengenai kepemimpinan Imam Khomeini, Ayatullah Sayid Ali Khamenei menuturkan, "Beliau adalah model yang sempurna sebagai seorang muslim. Ia adalah contoh nyata seorang pemimpin Islam. Imam Khomeini menjadi kebanggaan Islam. Ia mengibarkan bendera al-Quran di dunia. Di zaman ketika seluruh kekuatan politik berupaya untuk mengucilkan agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral, Imam Khomeini tampil mendirikan sebuah pemerintahan yang berpijak pada agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral. Beliau mendirikan Republik Islam Iran. Ia menjaga, membimbing dan mengarahkan Republik Islam selama sepuluh tahun di tengah terpaan badai berat dan berbagai peristiwa yang sangat menentukan. Bagi rakyat dan pejabat Iran, selama sepuluh tahun kepemimpinannya menjadi warisan yang sangat berharga dan akan selalu dikenang sepanjang masa."
Di dunia modern yang mengukur segala seuatu dari parameter Materialisme yang memarjinalkan agama serta spiritualitas, Republik Islam Iran hadir menawarkan sistem alternatif yang berpijak pada peran agama dan spiritualitas dalam berbangsa dan bernegara. Revolusi Islam Iran membuktikan kemampuan dan peran agama dan membangun sebuah masyarakat dan negara yang mengusung keadilan dan spiritualitas. Seorang filsuf Spanyol pernah menuturkan, "Kini agama hidup kembali. Keindahan spiritual dalam kehidupan sehari-hari menjadi perhatian. Kini dunia memiliki kecenderungan terhadap kekuatan agama dan daya tarik spiritualitas untuk menyelamatkan dan memperindah hubungan sosial manusianya. Semua itu seruan Imam Khomeini kepada masyarakat dunia yang dimulai dengan revolusi agama yang diusungnya."
Imam Khomeini memiliki tujuan dan agenda penting pasca kemenangan Revolusi Islam. Berbeda dengan Sekularisme yang memarjinalkan agama hanya di ranah privat, Imam Khomeini berkeyakinan bahwa Islam memiliki program bagaimana mengelola sebuah masyarakat dan negara, sebagaimana juga mengatur urusan individu yang paling khusus sekalipun. (IRIBIndonesia/PH)
Imam Khomeini mampu mewujudkan persatuan nasional di Iran yang kokoh dan berpijak dari spirit kebangsaan dan keagamaan mereka. Ulama besar ini memimpin perlawanan rakyat selama bertahun-tahun menghadapi rezim monarki Pahlevi. Dukungan penuh Imam Khomeini terhadap perjuangan rakyat Iran dan pembelaan serta penghormatan rakyat terhadap pemimpin agama itu membuahkan kemenangan revolusi Islam.
Imam Khomeini sendiri memandang revolusi berasal dari rakyat dan milik rakyat. Sebelum dan sesudah meletusnya revolusi Islam, Imam Khomeini senantiasa menegaskan peran besar rakyat dalam revolusi. Saking pentingnya posisi rakyat, Imam Khomeini menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri harus berkhidmat kepada rakyat, sebab mereka adalah para pelayan rakyat.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan dan kemenangan. Terkait kepemimpinan Imam Khomeini dalam revolusi Islam, Ayatullah Khamenei mengatakan, "Tanpa nama Khomeini, Revolusi Islam tidak dikenal di dunia." Di sini, Imam Khomeini memimpin revolusi dari posisinya sebagai marja atau pemimpin agama. Masyarakat Iran pun menyambut seruannya melawan ketidakadilan, kerusakan moral, dan pesan al-Quran dan Rasulullah Saw yang disampaikan marja syiah ini.
Imam Khomeini membangun fondasi revolusi dari hauzah ilmiah dengan mengajarkan nilai-nilai agama. Beliau dalam berbagai pidatonya menjelaskan peran Islam dalam masyarakat. Rekaman pidatonya dalam bentuk kaset dan pamflet disebarkan ke seluruh penjuru Iran melalui masjid dan huseiniyah. Hubungan tersebut melahirkan ikatan erat antara pemimpin agama dan masyarakat Iran.
Perjuangan bangsa Iran selama sekitar empat belas tahun membuahkan hasil. Rakyat Iran mengusung foto Imam Khomeini di kota dan desa serta menyimpan pamflet pernyataan ulama besar Iran ini. Rakyat Iran menyambut seruan Imam Khomeini dengan berunjuk rasa menentang rezim despotik Pahlevi hingga mencapai kemenangan. mengenai peran besar Imam Khomeini dalam Revolusi Islam Iran, Udo Steinbach direktur GIGA Institute of Middle East Studies (IMES) Jerman mengatakan, "Imam Khomeini pemimpin spiritual dunia paling politis dan tokoh paling kharismatik. Seluruh cita-cita Republik Islam berakar dari pemikirannya."
Ayatullah Muthahhari dalam bukunya "Diskursus Revolusi Islam" mengungkapkan pandangannya penting tentang Imam Khomeini, "Saya melihat tiga point dalam diri Imam Khomeini yang membuat saya mempercayainya. Pertama, keyakinan terhadap tujuan. Maksudnya, jika seluruh penghuni dunia berkumpul tidak akan bisa menghalangi beliau mewujudkan tujuannya. Kedua, keyakinan terhadap mental rakyat. Ketiga yang lebih penting adalah keyakinan dan tawakal kepada Allah swt."
Menurut Mutahhari, dengan ketiga karakteristik itu, Imam Khomeini mampu memainkan peran penting ulama sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin politik. Peran yang sama juga pernah dimainkan oleh Sayid Jamaluddin Assad Abadi, Sayid Qutb, Hassan al-Bana dan tokoh-tokoh besar Islam lainnya yang membangkitkan umat Islam dari tidur panjang. Berbeda dengan tokoh-tokoh tersebut, gerakan yang dipimpin Imam Khomeini menorehkan sejarah baru dengan kecemerlangannya bukan hanya sebagai reformis muslim, tapi beliau tampil menjadi ikon dunia Islam.
Terkait peran kunci Imam Khomeini dalam kebangkitan Islam, Profesor Hamid Maulana mengatakan,"Di dunia Barat selama beberapa abad dan dunia Islam pasca lahirnya Islam jarang ditemui tokoh Islam seperti Imam Khomeini. Pemikiran, gerakan, bimbingan dan kinerjanya mendunia. Imam Khomeini dengan karakteristiknya memberikan pencerahan. Ia tidak takut terhadap kekuatan apapun. Meski demikian, dengan kehidupannya yang sangat sederhana, bertakwa dan bermoral, beliau mengubah makna kekuasaan di tingkat dunia. Pengakuan dan penerimaan terhadap Imam Khomeini mendunia."
Mengenai kepemimpinan Imam Khomeini, Ayatullah Sayid Ali Khamenei menuturkan, "Beliau adalah model yang sempurna sebagai seorang muslim. Ia adalah contoh nyata seorang pemimpin Islam. Imam Khomeini menjadi kebanggaan Islam. Ia mengibarkan bendera al-Quran di dunia. Di zaman ketika seluruh kekuatan politik berupaya untuk mengucilkan agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral, Imam Khomeini tampil mendirikan sebuah pemerintahan yang berpijak pada agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral. Beliau mendirikan Republik Islam Iran. Ia menjaga, membimbing dan mengarahkan Republik Islam selama sepuluh tahun di tengah terpaan badai berat dan berbagai peristiwa yang sangat menentukan. Bagi rakyat dan pejabat Iran, selama sepuluh tahun kepemimpinannya menjadi warisan yang sangat berharga dan akan selalu dikenang sepanjang masa."
Di dunia modern yang mengukur segala seuatu dari parameter Materialisme yang memarjinalkan agama serta spiritualitas, Republik Islam Iran hadir menawarkan sistem alternatif yang berpijak pada peran agama dan spiritualitas dalam berbangsa dan bernegara. Revolusi Islam Iran membuktikan kemampuan dan peran agama dan membangun sebuah masyarakat dan negara yang mengusung keadilan dan spiritualitas. Seorang filsuf Spanyol pernah menuturkan, "Kini agama hidup kembali. Keindahan spiritual dalam kehidupan sehari-hari menjadi perhatian. Kini dunia memiliki kecenderungan terhadap kekuatan agama dan daya tarik spiritualitas untuk menyelamatkan dan memperindah hubungan sosial manusianya. Semua itu seruan Imam Khomeini kepada masyarakat dunia yang dimulai dengan revolusi agama yang diusungnya."
Imam Khomeini memiliki tujuan dan agenda penting pasca kemenangan Revolusi Islam. Berbeda dengan Sekularisme yang memarjinalkan agama hanya di ranah privat, Imam Khomeini berkeyakinan bahwa Islam memiliki program bagaimana mengelola sebuah masyarakat dan negara, sebagaimana juga mengatur urusan individu yang paling khusus sekalipun. (IRIBIndonesia/PH)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (4)
9:41 PM
Negara-negara Barat senantiasa melancarkan permusuhan terhadap Iran
pasca kemenangan Revolusi Islam. Betapa tidak, mereka kehilangan salah
satu antek terbaiknya yang digulingkan oleh rakyat Iran. Sejak itu,
Barat melancarkan berbagai aksi untuk menumbangkan Republik Islam Iran
yang baru seumur jagung. Negara-negara Barat terutama AS tidak
henti-hentinya melancarkan tekanan politik, ekonomi, militer dan
propaganda media pasca kemenangan Revolusi Islam.
Negara-negara Barat yang mengklaim sebagai pengusung demokrasi menuding Republik Islam Iran sebagai pemerintahan yang tidak demokratis demi menjustifikasi permusuhannya terhadap bangsa Iran. Padahal selama 34 tahun Iran telah menggelar sebanyak 10 pemilu presiden dan sejumlah pemilu legislatif dengan partisipasi rakyat yang tinggi.
Pada saat yang sama, pemilu yang digelar di negara-negara Barat tidak mendapat sambutan meriah dari rakyatnya sendiri. Selain itu, pemilu presiden di negara-negara Barat semacam AS hanya melibatkan dua kubu, partai Republik dan Demokrat. Sebaliknya di Iran setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri dengan antusiasme tinggi sebagai bakal calon presiden, dan hanya yang memenuhi syarat saja yang dinyatakan lolos.
Hingga kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi di Iran dan Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik model demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya. Kritik paling keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri, finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju demokrasi Barat.
Berbeda dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Belum genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya, bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi, referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran tidak terjadi.
Tampaknya penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya. Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya. Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan politiknya.
Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama. Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih. Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Imam Khomeini berulangkali menegaskan legitimasi ilahi dan akseptabilitas rakyat terhadap revolusi Islam dalam Wilayah al-Faqih. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap peran rakyat dalam pemerintahan dan bentuk pemilihan para pemimpinnya. Imam Khomeini berkata, "Di sini (Iran) suara rakyat yang memerintah. Bangsalah yang memerintah. Mereka juga yang menentukan pemerintahan. Kita tidak diperbolehkan untuk berkhianat terhadap rakyat."
Imam Khomeini merupakan pemimpin khusus dalam revolusi yang juga khusus. Seorang pembaharu dengan pemikiran yang mendunia. Beliau berbeda dengan kebanyakan pemimpin kharismatik lainnya yang terbatas di lingkaran kecil kelompok, suku, partai maupun kelas khusus saja.
Imam memiliki pengaruh yang luas dan dalam di tengah masyarakat Iran, dunia Islam serta bangsa-bangsa tertindas di dunia. Tom Fenton, seorang jurnalis AS sebelum kemenangan revolusi Islam Iran pernah mewawancarai Imam Khomeini di Prancis. Fenton menuturkan kesannya dalam pertemuan dengan Imam Khomeini, "Ketawadhuan, kesederhanaan dan karisma tinggi Imam Khomeini menjadikan beliau sebagai pemimpin paling transenden di abad 20. Tanpa diragukan lagi beliau adalah tokoh dan pemimpin paling berpengaruh sepanjang hidup saya sebagai jurnalis. Tokoh kharismatik dan berpengaruh merupakan karakteristik utama beliau,". Pemikiran Imam Khomeini dalam sejarah tetap lestari dan abadi hingga kini. Mungkin inilah yang dimaksud Ayatullah Sayid Ali Khamenei, "Imam Khomeini sebuah hakikat yang senantiasa hidup,". (IRIBIndonesia/PH)
Negara-negara Barat yang mengklaim sebagai pengusung demokrasi menuding Republik Islam Iran sebagai pemerintahan yang tidak demokratis demi menjustifikasi permusuhannya terhadap bangsa Iran. Padahal selama 34 tahun Iran telah menggelar sebanyak 10 pemilu presiden dan sejumlah pemilu legislatif dengan partisipasi rakyat yang tinggi.
Pada saat yang sama, pemilu yang digelar di negara-negara Barat tidak mendapat sambutan meriah dari rakyatnya sendiri. Selain itu, pemilu presiden di negara-negara Barat semacam AS hanya melibatkan dua kubu, partai Republik dan Demokrat. Sebaliknya di Iran setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri dengan antusiasme tinggi sebagai bakal calon presiden, dan hanya yang memenuhi syarat saja yang dinyatakan lolos.
Hingga kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi di Iran dan Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik model demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya. Kritik paling keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri, finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju demokrasi Barat.
Berbeda dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Belum genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya, bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi, referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran tidak terjadi.
Tampaknya penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya. Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya. Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan politiknya.
Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama. Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih. Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Imam Khomeini berulangkali menegaskan legitimasi ilahi dan akseptabilitas rakyat terhadap revolusi Islam dalam Wilayah al-Faqih. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap peran rakyat dalam pemerintahan dan bentuk pemilihan para pemimpinnya. Imam Khomeini berkata, "Di sini (Iran) suara rakyat yang memerintah. Bangsalah yang memerintah. Mereka juga yang menentukan pemerintahan. Kita tidak diperbolehkan untuk berkhianat terhadap rakyat."
Imam Khomeini merupakan pemimpin khusus dalam revolusi yang juga khusus. Seorang pembaharu dengan pemikiran yang mendunia. Beliau berbeda dengan kebanyakan pemimpin kharismatik lainnya yang terbatas di lingkaran kecil kelompok, suku, partai maupun kelas khusus saja.
Imam memiliki pengaruh yang luas dan dalam di tengah masyarakat Iran, dunia Islam serta bangsa-bangsa tertindas di dunia. Tom Fenton, seorang jurnalis AS sebelum kemenangan revolusi Islam Iran pernah mewawancarai Imam Khomeini di Prancis. Fenton menuturkan kesannya dalam pertemuan dengan Imam Khomeini, "Ketawadhuan, kesederhanaan dan karisma tinggi Imam Khomeini menjadikan beliau sebagai pemimpin paling transenden di abad 20. Tanpa diragukan lagi beliau adalah tokoh dan pemimpin paling berpengaruh sepanjang hidup saya sebagai jurnalis. Tokoh kharismatik dan berpengaruh merupakan karakteristik utama beliau,". Pemikiran Imam Khomeini dalam sejarah tetap lestari dan abadi hingga kini. Mungkin inilah yang dimaksud Ayatullah Sayid Ali Khamenei, "Imam Khomeini sebuah hakikat yang senantiasa hidup,". (IRIBIndonesia/PH)
Subscribe to:
Comments (Atom)





