Dalam sistem pemerintahan demokrasi, terdapat mekanisme jelas dalam
UUD untuk mengawasi dan mengontrol kinerja para pejabat tinggi negara.
Para legislator Republik Islam Iran juga telah menentukan mekanisme
khusus untuk mengawasi kinerja Rahbar. Dalam ulasan ini akan dijelaskan
mengapa dalam Republik Islam Iran ada sebuah mekanisme yang akurat dan
meyakinkan untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pejabat tertinggi
negara yaitu Rahbar, jika dibandingkan dengan mekanisme yang ada di
negara-negara liberal demokrat.
Sebagaimana rakyat
mempercayakan pemilihan Rahbar melalui para anggota Dewan Ahli, maka
mereka juga akan berhak mengawasi kinerja Rahbar melalui para anggota
Dewan tersebut. Rakyat sendiri yang memilih para anggota Dewan Ahli.
Dengan demikian, tugas Dewan Ahli pilihan rakyat adalah sebagai tempat
rujukan kelayakan atau ketidaklayakan Rahbar. Dalam hal ini masalah
penghentian Rahbar disebutkan dalam tiga hal, pertama ketikdakmampuan
dalam melaksanakan tugasnya yang telah ditetapkan dalam UUD, kedua
adalah kehilangan salah satu kriteria sebagai Rahbar dan ketiga, ketika
dia menyadari bahwa dia tidak memiliki kriteria sebagai Rahbar.
Meski era kepemimpinan Rahbar di Republik Islam Iran tidak terbatas
waktu, akan tetapi tidak diragukan pula bahwa ada persyaratan dan
kondisi yang kemungkinan seiring dengan berlalunya waktu akan hilang. Di
sisi lain, pemahaman dan penguasaan para anggota Dewan Ahli dalam
memilih Rahbar kemungkinan juga terjadi kekeliruan dan hal ini akan
terbukti dengan berlalunya masa. Oleh karena itu Dewan Ahli harus teliti
memperhatikan seluruh persyaratan dan kriteria keilmuan, akhlak dan
amal seorang Rahbar dan mereka harus berhati-hati dalam mengambil
keputusan seperti yang dijelaskan pada pasal 111 UUD.
Selain pengawasan sifat dan kondisi Rahbar yang telah ditetapkan oleh
Dewan Ahli dan dengan berbagai mekanisme serta langkah-langkahnya, masih
banyak lagi kontrol dan pembatasan yang diberlalukan terhadap Rahbar.
Termasuk di antaranya adalah kontrol konstitutif yang dicantumkan dalam
UUD dan mencakup Rahbar dan seluruh lembaga yang berada di bawah
wewenangnya.
Pada pasal 107 UUD disebutkan bahwa
Rahbar diperlakukan setara dengan masyarakat di hadapan UUD. Dengan
demikian, Rahbar secara pribadi tidak memiliki keunggulan atau
keistimewaan apapun di hadapan UUD. Juga pada pasal 142 disebutkan
masalah kontrol keuangan pribadi Rahbar dan ketua lembaga yudikatif
negara akan mengontrol masalah ini sehingga tidak terjadi peningkatan
pendapatan secara ilegal. Pada pasal 76 UUD, parlemen juga berhak untuk
menyelidiki dan menganalisa segenap urusan negara termasuk jika
berkaitan dengan lembaga yang berada di bawah wewenang dan pengawasan
Rahbar.
Salah satu sarana dan mekanisme kontrol Rahbar
berdasarkan UUD adalah lembaga-lembaga serta mekanisme musyawarah bagi
Rahbar bahkan dia harus terlebih dahulu bermusyawarah dalam sejumlah
masalah khusus yang telah disebtukan dalam UUD. Oleh karena itu, dalam
demokrasi relijius Rahbar tidak dikecualikan dalam masalah musyawarah
dengan para pengamat dan pakar. Rahbar harus menjaga pentingnya
musyawarah sebagai prinsip logis dan agama ini. Adapun dalam pasal 112
disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Penentu Kebijakan Negara adalah
bermusyawarah dengan Rahbar.
Di sebagian besar negara
Barat, terdapat berbagai cara dan mekanisme untuk memberlakukan
pengawasan, kontrol dan batasan bagi para pejabat tinggi negara.
Mekanisme tersebut ghalib ditekankan pada penyesuaian politik mereka
sesuai UUD dan bahwa mereka akan bertanggung jawab di hadapan parlemen
serta menginformasikan seluruh keputusan mereka kepada parlemen sebelum
implementasi seluruh keputusannya. Sampai pada pengambilan sumpah dari
presiden atau perdana menteri untuk komitmen terhadap tugas dan tanggung
jawabnya.
Dalam pemerintahan seperti ini, setelah
pemilihan para pejabat negara, tidak ada lagi mekanisme yang mengikat
mereka, sebagai contoh tentang keadilan, kejujuran dan penjagaan
nilai-nilai etika dalam perilaku dan politiknya. Pada dasarnya, setelah
pengambilan sumpah, tidak ada lagi mekanisme atau sarana yang dapat
diandalkan untuk mengawasi dan mengontrol kelanjutan persyaratan unggul
seorang pemimpin negara.
Adapun di Republik Islam
Iran, terdapat sejumlah kriteria yang tidak boleh diabaikan oleh Rahbar
termasuk di antaranya, ketakwaan, keadilan, keberanian dan kelayakan
pengetahuan. Poin inilah yang menjadi pembeda pemerintahan demokratis
relijius di Republik Islam Iran dan negara-negara yang mengadopsi sistem
liberal demokrasi. Dalam Republik Islam Iran, ketauhidan dan
nilai-nilai kelangitan sangat dijunjung tinggi.
Dalam
pasal kedua UUD Iran disebutkan, "Republik Islam Iran adalah sebuah
pemerintahan yang berdasarkan keimanan terhadap ketauhidan Allah Swt,
penyerahan kekuasaan dan syariat kepada-Nya dan keharusan penyerahan
diri di hadapan perintah-Nya." Rahbar dalam Republik Islam Iran
merupakan simbol utama perbedaan pemerintahan ini dengan pemerintahan
demokratis Barat. Kepemimpin ulama terhadap rakyat atau Wilayatul Faqih
merupakan pilar utama dan poros pemerintahan Republik Islam dan oleh
karena itu pula cukup beralasan jika berbagai protes dan serangan oleh
para penentang pemerintahan Islam tertuju kepada sosok Rahbar.
Ada empat poin utama yang membedakan pemerintah Islam dengan
pemerintahan demokratis Barat yaitu berkaitan dengan Rahbar termasuk
sifat dan kriterianya, mekanisme pemilihan, wewenang, serta kontrol dan
pengawasan terhadap Rahbar. Dalam pemerintahan demokrasi relijius di
Iran, ketelitian dan kehati-hatian dalam menganalisa sifat, kriteria dan
keunggulan spiritualitas seorang Rahbar. Pada praktiknya, mekanisme
penentuan Rahbar dalam pemerintahan Islam, sangat kokoh dan lebih dapat
dipercaya dibandingkan dengan sistem lainnya di dunia.
Melihat proses pemilihan Rahbar yang tidak berdasarkan pencalonan diri
para kandindat serta penunjukan Rahbar oleh Dewan Ahli, yang pasti
mekanisme ini lebih meyakinkan dibanding sistem lain di dunia dan lebih
dapat dipercaya. Terkait pembahasan tentang perbandingan wewenang Rahbar
di Republik Islam dengan berbagai pemerintahan demokratis Barat, harus
ditekankan pula masalah ini bahwa Rahbar harus memiliki wewenang dan
kekuatan yang cukup dalam manajemen dan menyelesaikan berbagai masalah
yang dihadapi negara. Rahbar dalam Republik Islam Iran memiliki wewenang
setingkat pejabat tertinggi dalam sebuah pemerintahan
Selain harus komitmen terhadap ketentuan dan persyaratan yang telah
disebutkan dalam UUD, seorang Rahbar juga harus memiliki kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan agama. Kriteria terkait ketakwaan,
keadilan dan keunggulan seorang Rahbar di bidang keilmuan serta kontrol
oleh Dewan Ahli terhadap kelayakan Rahbar membuktikan bahwa dalam
pemerintahan Islam ada keharusan berlanjutnya kontrol dan pengawasan
terhadap pribadi sosok Rahbar, pasca penunjukannya. Sementara dalam
sistem pemerintahan demokrasi liberal, tidak ada lagi pengawasan dan
kontrol kelayakan para pejabat setelah mereka terpilih.
Secara keseluruhan, UUD Iran telah menetapkan sebuah mekanisme yang
akurat dan sangat ketat dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap
pejabat dan lembaga-lembaga negara guna menghindari penyimpangan dan
dominasi kekuasaan. Sistem ini telah mereduksi kemungkinan kekeliruan
dalam kinerja khususnya oleh Rahbar sebagai pemimpin tertinggi Republik
Islam Iran.(IRIB Indonesia)



