Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (12)

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, terdapat mekanisme jelas dalam UUD untuk mengawasi dan mengontrol kinerja para pejabat tinggi negara. Para legislator Republik Islam Iran juga telah menentukan mekanisme khusus untuk mengawasi kinerja Rahbar. Dalam ulasan ini akan dijelaskan mengapa dalam Republik Islam Iran ada sebuah mekanisme yang akurat dan meyakinkan untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pejabat tertinggi negara yaitu Rahbar, jika dibandingkan dengan mekanisme yang ada di negara-negara liberal demokrat.

Sebagaimana rakyat mempercayakan pemilihan Rahbar melalui para anggota Dewan Ahli, maka mereka juga akan berhak mengawasi kinerja Rahbar melalui para anggota Dewan tersebut. Rakyat sendiri yang memilih para anggota Dewan Ahli. Dengan demikian, tugas Dewan Ahli pilihan rakyat adalah sebagai tempat rujukan kelayakan atau ketidaklayakan Rahbar. Dalam hal ini masalah penghentian Rahbar disebutkan dalam tiga hal, pertama ketikdakmampuan dalam melaksanakan tugasnya yang telah ditetapkan dalam UUD, kedua adalah kehilangan salah satu kriteria sebagai Rahbar dan ketiga, ketika dia menyadari bahwa dia tidak memiliki kriteria sebagai Rahbar.

Meski era kepemimpinan Rahbar di Republik Islam Iran tidak terbatas waktu, akan tetapi tidak diragukan pula bahwa ada persyaratan dan kondisi yang kemungkinan seiring dengan berlalunya waktu akan hilang. Di sisi lain, pemahaman dan penguasaan para anggota Dewan Ahli dalam  memilih Rahbar kemungkinan juga terjadi kekeliruan dan hal ini akan terbukti dengan berlalunya masa. Oleh karena itu Dewan Ahli harus teliti memperhatikan seluruh persyaratan dan kriteria keilmuan, akhlak dan amal seorang Rahbar dan mereka harus berhati-hati dalam mengambil keputusan seperti yang dijelaskan pada pasal 111 UUD.

Selain pengawasan sifat dan kondisi Rahbar yang telah ditetapkan oleh Dewan Ahli dan dengan berbagai mekanisme serta langkah-langkahnya, masih banyak lagi kontrol dan pembatasan yang diberlalukan terhadap Rahbar. Termasuk di antaranya adalah kontrol konstitutif yang dicantumkan dalam UUD dan mencakup Rahbar dan seluruh lembaga yang berada di bawah wewenangnya.

Pada pasal 107 UUD disebutkan bahwa Rahbar diperlakukan setara dengan masyarakat di hadapan UUD. Dengan demikian, Rahbar secara pribadi tidak memiliki keunggulan atau keistimewaan apapun di hadapan UUD. Juga pada pasal 142 disebutkan masalah kontrol keuangan pribadi Rahbar dan ketua lembaga yudikatif negara akan mengontrol masalah ini sehingga tidak terjadi peningkatan pendapatan secara ilegal. Pada pasal 76 UUD, parlemen juga berhak untuk menyelidiki dan menganalisa segenap urusan negara termasuk jika berkaitan dengan lembaga yang berada di bawah wewenang dan pengawasan Rahbar.

Salah satu sarana dan mekanisme kontrol Rahbar berdasarkan UUD adalah lembaga-lembaga serta mekanisme musyawarah bagi Rahbar bahkan dia harus terlebih dahulu bermusyawarah dalam sejumlah masalah khusus yang telah disebtukan dalam UUD. Oleh karena itu, dalam demokrasi relijius Rahbar tidak dikecualikan dalam masalah musyawarah dengan para pengamat dan pakar. Rahbar harus menjaga pentingnya musyawarah sebagai prinsip logis dan agama ini. Adapun dalam pasal 112 disebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Penentu Kebijakan Negara adalah bermusyawarah dengan Rahbar.

Di sebagian besar negara Barat, terdapat berbagai cara dan mekanisme untuk memberlakukan pengawasan, kontrol dan batasan bagi para pejabat tinggi negara. Mekanisme tersebut ghalib ditekankan pada penyesuaian politik mereka sesuai UUD dan bahwa mereka akan bertanggung jawab di hadapan parlemen serta menginformasikan seluruh keputusan mereka kepada parlemen sebelum implementasi seluruh keputusannya. Sampai pada pengambilan sumpah dari presiden atau perdana menteri untuk komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pemerintahan seperti ini, setelah pemilihan para pejabat negara, tidak ada lagi mekanisme yang mengikat mereka, sebagai contoh tentang keadilan, kejujuran dan penjagaan nilai-nilai etika dalam perilaku dan politiknya. Pada dasarnya, setelah pengambilan sumpah, tidak ada lagi mekanisme atau sarana yang dapat diandalkan untuk mengawasi dan mengontrol kelanjutan persyaratan unggul seorang pemimpin negara.

Adapun di Republik Islam Iran, terdapat sejumlah kriteria yang tidak boleh diabaikan oleh Rahbar termasuk di antaranya, ketakwaan, keadilan, keberanian dan kelayakan pengetahuan. Poin inilah yang menjadi pembeda pemerintahan demokratis relijius di Republik Islam Iran dan negara-negara yang mengadopsi sistem liberal demokrasi. Dalam Republik Islam Iran, ketauhidan dan nilai-nilai kelangitan sangat dijunjung tinggi.

Dalam pasal kedua UUD Iran disebutkan, "Republik Islam Iran adalah sebuah pemerintahan yang berdasarkan keimanan terhadap ketauhidan Allah Swt, penyerahan kekuasaan dan syariat kepada-Nya dan keharusan penyerahan diri di hadapan perintah-Nya." Rahbar dalam Republik Islam Iran merupakan simbol utama perbedaan pemerintahan ini dengan pemerintahan demokratis Barat. Kepemimpin ulama terhadap rakyat atau Wilayatul Faqih merupakan pilar utama dan poros pemerintahan Republik Islam dan oleh karena itu pula cukup beralasan jika berbagai protes dan serangan oleh para penentang pemerintahan Islam tertuju kepada sosok Rahbar.

Ada empat poin utama yang membedakan pemerintah Islam dengan pemerintahan demokratis Barat yaitu berkaitan dengan Rahbar termasuk sifat dan kriterianya, mekanisme pemilihan, wewenang, serta kontrol dan pengawasan terhadap Rahbar. Dalam pemerintahan demokrasi relijius di Iran, ketelitian dan kehati-hatian dalam menganalisa sifat, kriteria dan keunggulan spiritualitas seorang Rahbar. Pada praktiknya, mekanisme penentuan Rahbar dalam pemerintahan Islam, sangat kokoh dan lebih dapat dipercaya dibandingkan dengan sistem lainnya di dunia.

Melihat proses pemilihan Rahbar yang tidak berdasarkan pencalonan diri para kandindat serta penunjukan Rahbar oleh Dewan Ahli, yang pasti mekanisme ini lebih meyakinkan dibanding sistem lain di dunia dan lebih dapat dipercaya. Terkait pembahasan tentang perbandingan wewenang Rahbar di Republik Islam dengan berbagai pemerintahan demokratis Barat, harus ditekankan pula masalah ini bahwa Rahbar harus memiliki wewenang dan kekuatan yang cukup dalam manajemen dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi negara. Rahbar dalam Republik Islam Iran memiliki wewenang setingkat pejabat tertinggi dalam sebuah pemerintahan

Selain harus komitmen terhadap ketentuan dan persyaratan yang telah disebutkan dalam UUD, seorang Rahbar juga harus memiliki kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan agama. Kriteria terkait ketakwaan, keadilan dan keunggulan seorang Rahbar di bidang keilmuan serta kontrol oleh Dewan Ahli terhadap kelayakan Rahbar membuktikan bahwa dalam pemerintahan Islam ada keharusan berlanjutnya kontrol dan pengawasan terhadap pribadi sosok Rahbar, pasca penunjukannya. Sementara dalam sistem pemerintahan demokrasi liberal, tidak ada lagi pengawasan dan kontrol kelayakan para pejabat setelah mereka terpilih.

Secara keseluruhan, UUD Iran telah menetapkan sebuah mekanisme yang akurat dan sangat ketat dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap pejabat dan lembaga-lembaga negara guna menghindari penyimpangan dan dominasi kekuasaan. Sistem ini telah mereduksi kemungkinan kekeliruan dalam kinerja khususnya oleh Rahbar sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran.(IRIB Indonesia)