Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (21)

Pasal 156 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran menyebutkan bahwa Mahkamah Agung merupakan sebuah lembaga yang independen, pelindung hak-hak individu dan masyarakat, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan keadilan. Tugas pertama lembaga itu adalah menindaklanjuti dan mengeluarkan putusan hukum atas setiap pengaduan dan pelanggaran hak-hak, menyelesaikan pertikaian dan mengatasi perselisihan, serta mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan dan langkah-langkah dalam bidang hukum. Tugas-tugas tersebut biasanya menjadi tanggung jawab sebuah lembaga peradilan.
Berdasarkan pasal 159 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, lembaga peradilan adalah badan resmi yang menangani semua pengaduan dan keluhan. Oleh karena itu, tugas mengeluarkan keputusan hukum menjadi wewenang pengadilan.
Tugas kedua Mahkamah Agung adalah menghidupkan hak-hak publik dan mempromosikan keadilan dan kebebasan yang sah. Adapun tugas ketiga lembaga itu adalah mengawasi ketepatan penegakan hukum. Mengungkap kejahatan, melakukan penuntutan, dan mengeluarkan putusan hukum, serta memberlakukan ketentuan hukum pidana Islam, merupakan tugas keempat dari Mahkamah Agung Iran.
Mahkamah Agung tentu saja tidak boleh berdiam diri dan menunggu terjadinya kejahatan, baru kemudian melaksanakan tugas-tugasnya untuk menangkap atau menghukum pelaku kejahatan. Akan tetapi, tugas utama lembaga ini adalah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kejahatan. Oleh sebab itu, tugas kelima Mahkamah Agung Iran adalah mengambil langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kejahatan dan untuk membina para tahanan.
Mahkamah Agung dipimpin oleh seseorang yang dikenal sebagai ketua Mahkamah Agung dan ia menduduki posisi tertinggi di lembaga itu. Berdasarkan butir 6 pasal 110 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, di antara tugas dan wewenang Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran adalah mengangkat, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri ketua Mahkamah Agung. Menurut pasal 157 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, "Dalam rangka memenuhi tanggung jawab lembaga peradilan di semua urusan peradilan, Pemimpin Revolusi Islam harus menunjuk seorang mujtahid yang adil dan mengerti urusan peradilan serta memiliki sifat kehati-hatian dan kemampuan administrasi sebagai ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu lima tahun yang akan menjadi pejabat tertinggi di lembaga peradilan."
Ketua Mahkamah Agung Iran harus memiliki empat syarat utama. Syarat pertama, ia harus seorang mujtahid dan pakar agama Islam, sebab orang yang ingin mengatur lembaga itu berdasarkan ajaran-ajaran Islam, maka ia harus menguasai hukum-hukum Islam. Dari sisi lain, ketua Mahkamah Agung Iran harus seorang yang adil untuk bisa menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Dua syarat lain untuk memimpin Mahkamah Agung adalah memiliki pengetahun tentang urusan peradilan dan kemampuan administrasi.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab ketua Mahkamah Agung Iran dijabarkan pada pasal 158 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran. Tugas-tugas itu menekankan pada perannya dalam mengelola dan mengarahkan Mahkamah Agung. Tugas dan wewenang ketua Mahkamah Agung dapat dibagi menjadi dua bagian berdasarkan bentuk hubungan dengan lembaga tersebut. Bagian pertama, tugas dan wewenang ketua Mahkamah Agung dalam hubungannya dengan lembaga itu. Dan bagian kedua, mencakup semua tanggung jawab dan wewenangnya yang tidak ada hubungan langsung dengan urusan peradilan.
Di antara tugas pokok ketua Mahkamah Agung adalah mengelola lembaga tersebut, merekrut para hakim yang adil dan layak, serta mengangkat dan mencopot mereka. Dia juga memiliki wewenang untuk mengangkat ketua Dewan Tinggi Negara dan jaksa agung dengan mempertimbangkan masukan dari tim hakim Dewan Tinggi Negara untuk waktu lima tahun.
Tugas sentral ketua Mahkamah Agung adalah mengangkat para hakim yang layak dan adil dan memberhentikan para hakim yang melanggar UU. Saat ini, ada dua cara untuk memilih seorang hakim. Salah satu caranya adalah dengan pemilihan seperti yang berlaku di Amerika Utara, di mana para hakim selain hakim federal, dipilih oleh rakyat. Di Swiss, 14 hakim federal memilih hakim Mahkamah Agung, atau di Meksiko, rakyat memilih para hakim tinggi.
Cara lain untuk merekrut hakim  adalah sistem penunjukan. Di Inggris, semua hakim ditunjuk dengan pengawasan hakim federal. Dalam sistem Republik Islam Iran, pengangkatan atau pencopotan seorang hakim yang adil dan layak merupakan tugas dan wewenang ketua Mahkamah Agung, sebab ia menguasai masalah peradilan.
Kriteria dan syarat seorang hakim yang sesuai dengan hukum-hukum Islam, ditentukan oleh undang-undang. Mengenai tugas seorang hakim harus dikatakan bahwa ia harus berusaha untuk menemukan setiap putusan hukum atas segala perkara dalam hukum yang relevan, dan jika tidak menemukannya, maka ia harus mengeluarkan putusan hukum berdasarkan sumber-sumber otentik Islam atau fatwa yang diakui. Oleh karena itu, hakim tidak pernah bisa menolak kasus atau menahan diri dari menyelidiki kasus dan tidak mengeluarkan vonis dengan dalih bahwa tidak ada hukum yang relevan atau ada konflik antara hukum yang ada.
Para hakim pengadilan juga berkewajiban menolak setiap keputusan atau peraturan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang dan aturan Islam atau keluar dari wewenang-wewenang lembaga legislatif. Pada dasarnya selain menekankan independensi lembaga peradilan, Iran juga menegaskan pada imparsialitas dan independensi perilaku hakim.
Para hakim harus mengambil keputusan hanya berdasarkan norma-norma hukum dan analisis logis mereka sendiri jauh dari tekanan atau pengaruh dari luar. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan harus logis dan didokumentasikan berdasarkan aturan hukum dan prinsip-prinsip yang membentuk dasar dari keputusan peradilan.
Seorang hakim juga tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, baik secara permanen atau sementara, tanpa proses hukum dan penetapan pelanggaran di pengadilan. Wilayah kerja seorang hakim tidak dapat dengan mudah diubah kecuali melalui proses yang sulit dan keputusan oleh kepala peradilan setelah berkonsultasi dengan ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Dengan menggabungkan kemandirian lembaga peradilan dan kemandirian perilaku hakim, orang akan sampai pada kesimpulan bahwa sistem peradilan Iran merupakan salah satu yang terbaik di antara sistem yang ada di seluruh dunia. Para hakim di Iran mengeluarkan putusan dengan cukup independen dan bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Iran bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengatur hubungan Kehakiman dengan lembaga eksekutif dan legislatif. Menurut konstitusi Iran, "Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk semua urusan yang berkaitan dengan hubungan Kehakiman dengan eksekutif dan legislatif, dan dipilih dari orang-orang yang diperkenalkan kepada Presiden oleh kepala Kehakiman." (IRIB Indonesia)