Wednesday, December 4, 2013
Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (19)
8:52 PM
Dalam tulisan singkat ini akan dijelaskan mengenai tugas-tugas presiden Republik Islam Iran dalam berinteraksi dengan badan legislatif dan yudikatif sebagai kelanjutan dari ulasan sebelumnya. Presiden sebagai penyandang posisi tertinggi kedua di Republik Islam Iran setelah Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam dan sebagai pemilik otoritas tertinggi di lembaga eksekutif serta sekaligus sebagai penanggung jawab pelaksanaan konstitusi, memiliki tugas dan wewenang yang luas. Oleh karena itu, ia memiliki tanggung jawab besar di hadapan badan legislatif dan yudikatif.
Berdasarkan Pasal 123 konstitusi Iran, presiden bertanggung jawab menandatangani ketetapan-ketetapan parlemen atau hasil referendum yang diserahkan kepadanya setelah melalui proses hukum. Setelah itu, ia harus menyerahkan ketetapan-ketetapan itu kepada para pejabat untuk direalisasikan. Sebagai pejabat tertinggi di badan eksekutif dan pengambil keputusan, presiden menerima undang-undang dari parlemen kemudian menandatanganinya dan memberikan instruksi ke berbagai departemen untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya tugas presiden pada kasus tersebut hanya sebagai formalitas saja dan ia tidak dapat mengubah undang-undang yang telah ditetapkan oleh parlemen atau tidak menyampaikannya. Meski demikian, peran presiden sebagai pemimpin kabinet dalam mengusulkan draf perundang-undangan ke parlemen dan pembelaan wakil-wakilnya terhadap sikap badan eksekutif dalam mengevaluasi rancangan dan draf-draf itu, tidak boleh diabaikan. Jika presiden tidak bersedia menandatangani ketetapan-ketetapan parlemen, maka atas instruksi ketua parlemen, surat kabar resmi pemerintah harus mempublikasikan ketetapan-ketetapan itu dalam waktu 72 jam.
Salah satu wewenang presiden Iran yang lain adalah menunda pemilu dalam kasus-kasus tertentu. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa di masa perang dan pendudukan militer, atas usulan presiden dan persetujuan Dewan Garda Konsitusi dan tiga perempat anggota parlemen, pemilu di wilayah-wilayah yang diduduki atau di seluruh negeri dapat ditunda untuk jangka waktu tertentu. Dalam kasus tersebut, presiden menjadi pihak pemberi usul untuk menunda pemilu. Ia sebagai ketua badan eksekutif dan mengepalai Dewan Tinggi Keamanan Nasional, bertanggung jawab penuh terhadap situasi dan kondisi negara, keadaan perang, dan kerusuhan yang mungkin dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Dalam sistem politik Republik Islam Iran, anggota-anggota kabinet termasuk presiden memiliki banyak interaksi dengan parlemen. Sebab, sistem tersebut didasarkan pada kerjasama antara badan legislatif dan eksekutif, dan pengawasan badan legislatif terhadap badan eksekutif. Oleh karena itu, presiden bersama para penasihatnya berhak untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan parlemen. Jika parlemen menganggap perlu kehadiran presiden dalam sidang parlemen, maka presiden berkewajiban untuk menghadiri sidang tersebut, dan jika di dalam sidang itu, ia mengajukan satu permohonan, maka tuntutannya itu akan ditanggapi oleh parlemen.
Kehadiran presiden di pertemuan parlemen untuk memperkenalkan calon menteri-menteri kabinet, mengajukan draf-draf penting dan menyampaikan pidato adalah sebagian hak presiden di hadapan parlemen. Kehadiran presiden di sidang palemen, selain menjelaskan sikap-sikap pemerintah kepada parlemen, juga membuka ruang untuk mencapai kesepahaman antara badan eksekutif dan legislatif. Pasal 69 menyebutkan, "Dalam kondisi darurat dan untuk menjaga keamanan negara, atas permohonan presiden … akan diadakan pertemuan tertutup."
Sementara itu, wewenang presiden terkait dengan badan yudikatif sebagai badan ketiga dari pilar demokrasi Republik Islam Iran, sangat lebih sedikit dibandingkan dengan kewenangannya di hadapan badan legislatif. Hal itu disebabkan independensi badan yudikatif dan pencegahan pengaruh para pejabat pemerintah terhadap kinerja badan tersebut. Hubungan badan eksekutif dengan yudikatif hanya dapat dilakukan melalui Menteri Kehakiman dan itu pun hanya hubungan yang sifatnya terbatas.
Dalam Pasal 160 disebutkan bahwa Menteri Kehakiman dipilih dari orang-orang yang telah diusulkan oleh ketua badan yudikatif kepada presiden. Dengan demikian, presiden menunjuk calon Menteri Kehakiman melalui kerjasama dengan Ketua Mahkamah Agung yang kemudian diajukan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya dari badan legislatif tersebut seperti calon-calon menteri lainnya. Setelah resmi diangkat sebagai Menteri Kehakiman, ia sebagai anggota kabinet harus melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerjasama dengan presiden serta berpartisipasi dalam keputusan-keputusan kolektif pemerintah. Menteri Kehakiman adalah penghubung antara badan eksekutif dan yudikatif dan memikul tanggung jawab atas semua permasalahan mengenai hubungan antarkedua lembaga tersebut.
Presiden Iran memiliki banyak tugas dan wewenang. Ia adalah wakil pilihan langsung rakyat dan salah satu simbol paling menonjol dari kedaulatan nasional dan pemegang jabatan tertinggi setelah Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Presiden adalah ketua badan eksekutif. Oleh karena itu, pemilu presiden sangat penting dan memiliki dampak yang menentukan terhadap perubahan pendekatan sebuah pemerintahan. Semua yang telah dibahas tentang tugas dan kewenangan presiden dalam tulisan singkat ini hanya menyinggung secara global saja. Sementara penjelasan mengenai tugas dan wewenang luas presiden berdasarkan konstitusi terdapat dalam perundang-undangan parlemen
Selama 35 tahun dari umur Revolusi Islam Iran berlalu, telah diselenggarakan 11 pemilu presiden, di mana di setiap pilpres tersebut terjadi banyak transformasi politik. Pemilu presiden pertama di Iran diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 1980; yaitu kurang dari setahun setelah kemenangan Revolusi Islam. Abol Hassan Bani Sadr yang berhasil mengantongi hampir 11 juta suara menjadi presiden pertama Republik Islam Iran. Bani Sadr adalah lulusan universitas Perancis di bidang ekonomi. Setelah tinggal di Perancis selama 20 tahun, ia kembali ke Iran menjelang kemenangan Revolusi Islam pada bulan Februari 1979. Ia kemudian dikenal oleh masyarakat melalui berbagai pidato, wawancara dan debat politik.
Pada 4 Februari 1980, Bani Sadr mengucapkan sumpah jabatan dan resmi memulai tugas-tugasnya sebagai presiden Iran. Imam Khomeini ra, Pendiri Republik Islam Iran dalam surat pengukuhan Bani Sadr, menulis, "Saya berharap sikap dan mental Tuan Bani Sadr tidak berubah sebelum dan setelah menjadi presiden. Pengukuhan dan pengesahan saya dan suara rakyat Muslim Iran terbatas pada tidak adanya pelanggaran dia terhadap hukum-hukum Islam dan kepatuhannya pada konstitusi.
Pemerintahan Bani Sadr hanya berjalan 17 bulan. Ia berulang kali mendapat peringatan dari Imam Khomeini, sebab, Bani Sadr selama menjabat sebagai presiden Iran telah memberikan banyak peluang kepada organisasi teroris munafikin yang dikenal dengan Organisasi Mujahidin Khalq (MKO) dan berbagai kelompok anti-revolusi lainnya untuk memperkuat posisi mereka. Ia juga melakukan berbagai penentangan terhadap lembaga-lembaga yang muncul dari Revolusi Islam seperti Majlis Syura Islam (parlemen), badan yudikatif, Dewan Garda Konstitusi, Sepah Pasdaran (Pasukan Garda Revolusi Islam), dan berbagai institusi serupa
Berlanjutnya penyimpangan, praktek monopoli dan pelanggaran Bani Sadr terhadap undang-undang telah menimbukan kekecewaan dan pesimis rakyat dan kekuatan-kekuatan revolusi di Iran. Selain itu, tindakan tidak bertanggung jawab Bani Sadr dalam menghadapi agresi militer rezim Saddam juga telah menghilangkan harapan rakyat. Kinerja tersebut menyebabkan Imam Khomeini mengeluarkan sebuah keputusan untuk mencabut Komando Angkatan Bersenjata Iran yang sebelumnya telah diberikan kepada Bani Sadr.
10 hari kemudian, Imam Khomeini mencopot Bani Sadr dari jabatan presiden menyusul ketetapan parlemen yang menjelaskan ketidakmampuan politik Bani Sadr untuk mengatur urusan-urusan negara. Sepekan setelah dicopot dari jabatannya, Bani Sadr bersama Massoud Rajavi, Ketua MKO melarikan diri ke Perancis dengan menyamar sebagai seorang perempuan. (IRIB Indonesia/RA)



