Pada bagian ke-18 ini akan diulas sejumlah tugas dan wewenang presiden Republik Islam Iran terkait kepemimpinannya di kabinet dan haknya untuk memilih ketua sejumlah lembaga penting, serta pemberian penghargaan pemerintah. Pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang berbagai tugas dan wewenang presiden sebagai penyandang posisi tertinggi kedua di Republik Islam setelah Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam.
Presiden Republik Islam Iran memiliki banyak tugas yang tercantum dalam konstitusi. Sejumlah tugas dan wewenang terpenting presiden adalah bertanggung jawab dalam melaksanakan konstitusi, mengusulkan calon-calon menteri dalam kabinetnya ke parlemen untuk memperoleh mosi percaya, dan mencopot menteri dan anggota kabinet.
Jika calon-calon menteri kabinet yang diusulkan oleh presiden tidak mendapat mosi percaya dari parlemen, maka presiden berhak menunjuk orang-orang yang berkompeten untuk mengelola kementerian-kementerian yang masih kosong maksimal sampai tiga bulan hingga calon-calon menteri yang diusulkan selanjutnya memperoleh mosi percaya dari parlemen. Hal itu dilakukan supaya aktivitas di kementerian-kementerian itu tidak berhenti dan pelayanan terhadap urusan publik terus berlanjut. Selain itu, presiden adalah penanggung jawab akhir dari semua urusan pemerintah sehingga ia diberi hak untuk menentukan pengelola sementara bagi departemen pemerintah yang belum ada menterinya.
Kabinet adalah pusat utama penentuan kebijakan pemerintah. Berdasarkan Pasal 134 konstitusi Iran, presiden sebagai penanggung jawab utama urusan negara harus menentukan agenda dan kebijakan pemerintah, dan melaksanakan undang-undang melalui kerjasama dengan para menteri. Dalam hal ini, setiap menteri harus mengevaluasi dan mengumumkan kapasitasnya untuk menyusun sebuah kebijakan yang terkoordinasi dengan memanfaatkan fasilitas dan para ahli di departemen yang dibawahinya
Konstitusi telah memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan agenda dan kebijakan pemerintah melalui kerjasama dengan semua menteri; yaitu dengan mengajukan draf peraturan kepada parlemen atau mengadopsi peraturan administrasi dan sejenisnya. Presiden yang memimpin kabinet dijadikan sebagai koordinator tugas para menteri, pengawas dan penentu kebijakan pemerintah. Tugas penting ini tentunya memerlukan mekanisme dan langkah-langkah khusus dan terorganisir supaya dapat membagi semua urusan di berbagai departemen dan lembaga eksekutif dengan tepat, sehingga terjalin hubungan logis di antara mereka.
Menurut Pasal 126, presiden Iran bertanggung jawab langsung terhadap agenda, anggaran, urusan administrasi dan departemen Sumber Daya Manusia (SDM). Meski demikian, ia dapat menyerahkan pengelolaan atas urusan-urusan itu kepada orang lain. Presiden dapat memilih sejumlah orang sebagai wakilnya dan sekaligus sebagai ketua organisasi-organisasi yang berhubungan dengan urusan-urusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 50 konstitusi Iran, perlindungan lingkungan hidup dianggap sebagai kewajiban umum, di mana perlindungan tersebut harus tetap berkembang di kehidupan sosial generasi sekarang dan mendatang. Oleh karena itu, berbagai aktivitas ekonomi dan bidang lainnya yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, telah dilarang di Republik Islam Iran.
Untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dibentuklah sebuah lembaga pengawasan lingkungan yang langsung di bawah presiden. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk mencegah pencemaran dan tindakan yang merusak lingkungan hidup. Atas dasar itu, Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup diberi hak untuk mengawasi unit-unit yang dianggap sebagai penyebab pencemaran dan perusak lingkungan baik di sektor swasta, publik maupun pemerintah.
Mengingat dampak negatif (seperti asap, kebisingan, dan limbah) dari unit-unit pemerintah di sektor ekonomi, industri, pertambangan, kesehatan, militer dan lain sebagainya, berpotensi merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat, maka pengawasan terhadap sektor-sektor tersebut akan efisien dan efektif jika dilakukan oleh sebuah lembaga pemerintah yang lebih tinggi dari departemen-departemen lainnya.
Meski Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup dapat dianggap sejajar dengan badan eksekutif, namun dilihat dari penting dan perlunya pengawasan terhadap semua badan-badan pemerintah, maka lembaga tersebut harus berada di bawah pengawasan langsung presiden. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup berada di bawah perdana menteri, namun setelah ada revisi terhadap konstitusi dan penghapusan jabatan perdana menteri, lembaga tersebut berada di bawah presiden. Ketua Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup juga dipilih langsung oleh presiden dan sekaligus sebagai wakilnya di bidang tersebut.
Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) adalah salah satu lembaga yang berada di bawah pengawasan langsung presiden, dan Ketua AEOI juga dipilih langsung oleh presiden. Energi atom pada dasarnya adalah sebuah teknologi khusus yang sangat diperlukan oleh manusia mengingat energi fosil diperkirakan akan habis. Dewasa ini, penggunaan energi tersebut memiliki sensitivitas tertentu. Negara-negara pemilik teknologi nuklir atau negara-negara yang tengah mengejar teknologi ini berada di bawah pengawasan lembaga internasional supaya mereka tidak menyalahgunakannya untuk tujuan militer. Meski demikian, saat ini kita masih menyaksikan kebijakan ganda sejumlah negara dalam penggunaan energi nuklir.
Negara-negara pemilik nuklir seperti Amerika Serikat dan sekutunya berusaha menghalangi setiap negara yang tidak sejalan dengan kebijakan mereka untuk memanfaatkan teknologi nuklir untuk kepentingan sipil. Di sisi lain mereka dengan mudah mendukung sebuah rezim ilegal seperti rezim Zionis Israel memanfaatkan energi nuklir untuk kepentingan militer. Padahal, rezim tersebut tidak bersedia menandatangani Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan menolak inspeksi dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Sejak kemenangan Revolusi Islam, Iran tetap berpegang teguh pada komitmen rezim sebelum revolusi dalam keanggotaannya di IAEA. Aktivitas nuklir Tehran hingga kini juga berada di bawah pengawasan ketat badan tersebut.
Pemberian penghargaan pemerintah adalah salah satu tugas presiden Iran sebagai Ketua Badan Eksekutif. Mereka yang sukses dan memiliki prestasi gemilang dalam menjalankan tugas di lembaga eksekutif (baik sipil maupun militer) atau tokoh-tokoh internal dan asing yang memiliki prestasi tertentu di bidangnya masing-masing, akan mendapat penghargaan spesial dari pemerintah Iran.
Pemberian hadiah, penghargaan, dan medali untuk mendorong semangat orang-orang yang telah meraih prestasi tertentu adalah hal yang biasa terjadi di manapun. Konstitusi Republik Islam Iran tidak mengabaikan orang-orang yang memiliki prestasi tertentu dan akan menganugerahkan penghargaan bagi mereka sebagai bentuk terimakasih. Hal itu dapat dirujuk ke Pasal 129 konsitusi Iran, di mana butir ke-7 menjelaskan penentuan batasan kewajiban presiden terkait hal itu. (IRIB Indonesia/RA/NA)



