Pada bagian sebelumnya telah dibahas mengenai badan legislatif Republik Islam Iran, mekanisme pemilu parlemen, syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dan tugas serta wewenangnya. Pada bagian ke-17 ini, akan diulas tentang badan eksekutif Iran, tanggung jawab dan kewenangan presiden sebagai ketua badan tersebut dan sekaligus sebagai penyandang posisi kedua setelah Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.
Berdasarkan Pasal 113 konstitusi Iran, presiden sebagai kepala lembaga eksekutif memiliki kedudukan tertinggi kedua di Republik Islam. Disebutkan bahwa jabatan presiden adalah posisi tertinggi setelah Rahbar. Tanggung jawab presiden untuk melaksanakan konstitusi dan mengepalai badan eksekutif adalah tugas dan tanggungjawab yang berhubungan langsung dengan Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.
Presiden Republik Islam Iran dipilih secara langsung oleh rakyat dan menjabat posisi tersebut selama empat tahun. Ia diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut jika terpilih kembali, namun tidak diizinkan untuk menjabat tiga periode berturut-turut atau lebih. Setelah terpilih, presiden harus mendapat pengesahan dari Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran dan mengucapkan sumpah jabatan di depan parlemen.
Berdasarkan Pasal 115, presiden Iran harus dipilih dari tokoh agama dan politik, asli orang Iran, berkewarganegaraan Iran, ahli manajemen, memiliki reputasi yang baik, amanah, bertakwa, Mukmin dan meyakini dasar-dasar Republik Islam Iran. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden harus mengucapkan sumpah jabatan di parlemen sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi. Sementara dalam Pasal 122 disebutkan bahwa presiden Iran harus mempertanggung jawabkan semua wewenang dan tugasnya di hadapan rakyat, Rahbar dan parlemen.
Menjelang pemilu presiden, pendaftaran bakal calon presiden di buka luas bagi seluruh warga Iran. Setelah pendaftaran bakal calon presiden ditutup oleh kementerian dalam negeri, Dewan Garda Konstitusi dapat memulai tugasnya untuk mengevaluasi dan menentukan kelayakan para bakal calon presiden. Dewan ini memiliki waktu 10 hari untuk melaksanakan tugasnya itu. Namun jika dalam jangka waktu tersebut Dewan Garda Konstitusi belum dapat menyelesaikan tugasnya, maka dewan ini dapat memperpanjang waktunya hingga 10 hari lagi.
Nama-nama bakal calon presiden yang lolos uji kelayakan Dewan Garda Konstitusi akan diserahkan kepada kementerian dalam negeri dan secara resmi diumumkan sebagai calon atau kandidat presiden dalam pemilu. Kampanye para calon presiden dimulai dua pekan sebelum penyelenggaraan pemilu. Para kandidat diberi waktu yang sama di lembaga penyiaran Republik Islam Iran (IRIB) untuk berkampanye dan menjelaskan agenda mereka kepada rakyat.
Berdasarkan Pasal 117, presiden Iran terpilih setelah memperoleh mayoritas mutlak suara dari peserta pemilu. Jika pada babak pertama pengambilan suara tidak ada kandidat yang mampu mengantongi minimal lebih dari 50 persen suara, maka pemilu babak kedua akan digelar sepekan setelahnya untuk memilih dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pada babak pertama. Selama 35 tahun dari usia Republik Islam Iran, hanya sekali terjadi penyelenggaraan pemilu presiden hingga dua tahap; yaitu pemilu presiden pada tahun 2005.
Setelah terpilih, presiden harus mendapat pengesahan dari Rahbar dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan parlemen. Sumpah jabatan presiden di depan parlemen itu mengungkapkan peran sensitif dan penting jabatan tersebut dalam menjaga konstitusi dan pemerintahan, melindungi agama dan tanah air, serta menjamin hak-hak dan kebebasan rakyat. Selain itu, presiden juga berperan dalam independensi negara. Untuk menjalankan tugas-tugas berat tersebut, presiden memerlukan banyak kewenangan sehingga ia mampu melaksanakan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Pasal 113, salah satu tanggung jawab terpenting presiden Iran adalah melaksanakan konstitusi. Dasar dan pondasi Republik Islam di semua hal tertuang dan diatur dalam konstitusi. Selain menjelaskan hak-hak bangsa dan pemerintahan, konstitusi Republik Islam Iran juga berisi aturan mengenai pemerintahan Islam, keadilan sosial, solidaritas nasional, dan pola budaya, ekonomi, sosial dan politik. Konstitusi Iran juga mengandung prinsip keamanan peradilan, dan kebebasan individu dan sosial. Oleh karena itu, semua pihak dituntut untuk mentaati konstitusi, dan pelaksanaan dengan benar atas hukum mendasar ini hanya dapat dijamin melalui pengawasan yang teratur dan sistematis.
Ada dua jalan dalam melindungi konstitusi: pertama, perlindungan di sektor perundang-undangan. Perlindungan ini berada di pundak Dewan Garda Konstitusi melalui pengawasan terhadap ketetapan-ketetapan parlemen supaya tidak bertentangan dengan konstitusi. Kedua, perlindungan mengenai pelaksaannya, di mana tanggung jawab ini berada di pundak presiden.
Berdasarkan Pasal 114, presiden adalah wakil langsung rakyat dan salah satu simbol besar dari kedaulatan nasional. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa jabatan presiden dianggap sebagai kedudukan tertinggi setelah Rahbar dan sekaligus sebagai kepala lembaga eksekutif. Dengan demikian, dapat dikatakan jabatan presiden adalah posisi yang paling tepat untuk mengemban tanggung jawab dalam melaksanakan konstitusi setelah Pemimpin Besar Revolusi Islam.
Dalam penerapan Pasal 113 itu, telah dipertimbangkan mengenai aturan yang menentukan batasan wewenang dan tanggung jawab presiden dan mekanisme pelaksanaan konstitusi seperti dalam hal pengawasan, pengumpulan data dan informasi, inspeksi, tindak lanjut, penyelidikan dan langkah-langkah yang diperlukan lainnya. Aturan tersebut telah memberikan kemudahan bagi presiden untuk menjamin pelaksanaan konstitusi. Jika terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, presiden dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan peringatan dan menyerahkan kasus para pelanggar ke pengadilan.
Salah satu tanggung jawab penting presiden adalah memimpin kabinet. Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa kabinet diketuai oleh presiden yang mengawasi kinerja para menteri. Presiden sebagai penanggung jawab utama urusan negara harus menentukan agenda dan kebijakan pemerintah, dan melaksanakan undang-undang melalui kerjasama dengan para menteri. Oleh karena itu, setelah pengukuhan dan pengucapan sumpah jabatan, presiden harus mengajukan nama-nama calon anggota kabinetnya kepada parlemen, dan kemudian kabinet akan terbentuk jika mendapat mosi percaya dari parlemen. Presiden juga bertanggung jawab kepada parlemen atas kinerja kabinetnya dan memiliki wewenang untuk mencopot anggota kabinet. Selain itu, presiden harus menandatangani ketetapan-ketetapan parlemen atau hasil referendum yang telah melewati proses hukum dan kemudian menyerahkannya kepada para pejabat terkait untuk direalisasikan
Jabatan presiden adalah kedudukan tertinggi pemerintahan Iran dalam urusan di luar negeri. Penandatanganan semua perjanjian, surat-surat kesepakatan dan kontrak pemerintah Iran dengan pemerintah lain dilakukan setelah adanya kesepakatan antara parlemen dan presiden atau perwakilan legalnya. Duta-duta besar Iran di berbagai negara dunia juga diangkat atas usulan kementerian luar negeri dan atas persetujuan presiden.
Penandatanganan surat kepercayaan bagi para duta adalah salah satu wewenang penting lain presiden. Oleh karena itu, presiden adalah jabatan tertinggi dalam urusan luar negeri dan hubungan internasional. Selain itu, presiden memiliki tugas dan wewenang lain yang lebih penting dari posisi Dewan Tinggi Keamanan Nasional dan Dewan Tinggi Revolusi Budaya dan Ekonomi. (IRIB Indonesia/RA)



