Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Ini tulisan lama, pernah dimuat di sebuah jurnal mahasiswa Indonesia di Iran tahun 2001. Isinya penjelasan yang cukup detil mengenai sistem pemerintahan Iran.
–
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Oleh: Dina Y.Sulaeman
Taghyir-e qanun-e matbu’at be amsal-e an-che dar komisiun pisy bini syudeh masyru’ va be maslahat-e nizam va kesyvar nist. (Ayatullah Khamenei)
Kalimat singkat tersebut di atas adalah isi surat dari Ayatullah Khamenei, wali faqih (dalam bahasa Persia disebut rahbar) Republik Islam Iran. Artinya kurang lebih “Perubahan Undang-Undang Pers sebagaimana yang direncanakan oleh komisi (parlemen) tidak legal dan tidak layak bagi kemaslahatan sistem dan negara.”
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out.
Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Benarkah sistem ini idem ditto dengan pengultusan pribadi seseorang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita ajukan pertanyaan lain, apakah seseungguhnya demokrasi itu? Apabila demokrasi diartikan dengan keputusan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak (atau bahkan, 50% +1), perlu pula kita pertanyakan, bagaimana bila suara terbanyak itu bertentangan dengan Al Quran?
Bila, misalnya, 50%+1 anggota parlemen (yang mengklaim diri sebagai pembawa suara rakyat, karena dipilih oleh rakyat melalui pemilu) bersepakat untuk mencabut pasal UU Pers yang melarang pemakaian parabola oleh masyarakat umum, bisakah keputusan itu diberlakukan? Negara-negara antiIran telah menggelontorkan dana sangat besar untuk membangun stasiun-stasiun televisi berbahasa Persia yang gencar memprovokasi rakyat Iran untuk menentang rezim. Apakah negara/pemerintah tidak boleh melakukan upaya pencegahan?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen bersepakat mencabut pasal UU Pers yang melarang media massa Iran menerima dana dari luar negeri, bisakah keputusan itu diberlakukan? Pihak luar negeri yang bersedia memberi dana kepada media massa Iran tentu memiliki misi tertentu, yang bisa dipastikan akan merongrong pemerintahan Islam Iran. Apakah demi demokrasi, sistem pemerintahan Islam harus dibiarkan begitu saja dirongrong pihak luar?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen di negeri antah-berantah bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan?
Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
*
Republik Islam Iran dibentuk pada tahun 1979 melalui referendum. Sebelumnya, Iran selama 50 tahun berada di bawah kekuasaan rezim Pahlevi yang memerintah ala Suharto dan keluarganya. Perjuangan melawan rezim yang zalim ini dilakukan oleh ulama-ulama dengan cara mengajarkan ilmu dan hakekat Islam demi menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa kezaliman harus dilawan. Satu persatu para ulama dipenjara, dibuang, bahkan dibunuh.
Pada tahun 1962, Ayatullah Ruhullah Khomeini diangkat menjadi marji’ taqlid. Sebelumnya, kegiatan beliau di bidang politik dilakukan dengan cara belajar, mengajar, dan menulis buku (diantara buku karya beliau adalah Kashf al-Ashrar yang berisi ajaran Islam tentang perjuangan melawan kezaliman dan Wilayah Al-Faqih). Setelah diangkat menjadi marji’ taklid, beliau memulai perjuangan politiknya secara terbuka dan gaungnya menggema ke seluruh pelosok Iran.
Dua tahun kemudian, tahun 1964, rezim Shah membuang Imam Khomeini ke Iraq (sampai tahun 1978, lalu pindah ke Paris). Namun, perjuangan tidak berhenti. Lewat surat maupun rekaman suara, beliau terus membangkitkan semangat rakyat Iran untuk menegakkan Islam dan menentang kezaliman.
“Berdiam diri dan tidak melawan terhadap tiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para Imam Ma’shum,” demikian kata Khomeini dalam salah satu suratnya yang ditulis pada tahun 1978.
Rakyat menyambut seruan Khomeini dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran silih berganti, menentang rezim Shah. Slogan “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” (merdeka, bebas, Pemerintahan Islam) selalu dikumandangkan dalam setiap demonstrasi. Tercatat lebih dari 60.000 orang meninggal selama masa perjuangan itu dan lebih dari 100.000 orang terluka atau cacat.
Akhirnya, pada akhir tahun 1978, Shah Pahlevi melarikan diri ke Mesir dan Khomeini kembali ke Iran pada awal tahun 1979. Pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979 dilakukanlah referendum, yang diawasi juga oleh pengamat internasional. Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan wilayatul faqih.
*
Semasa hidup Imam Khomeini, yang menjadi wali faqih adalah dirinya sendiri. Presiden Iran dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden pertama Republik Islam Iran adalah Bani Sadr, seorang liberalis. Namun, setelah terbukti di pengadilan bahwa dia malah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menghancurkan pemerintahan Islam Iran, dia pun dipecat oleh Khomeini.
Kemudian, kembali diadakan pemilu dan terpilihlah Syahid Rajai yang kemudian terbunuh oleh teroris. Berikutnya, diadakan pemilu kembali dan terpilihlah Sayyid Ali Khamenei sebagai presiden. Setelah empat tahun masa kepresidenannya selesai, rakyat sekali lagi memilih Sayyid Ali Khamenei untuk menjadi presiden periode kedua.
Pada tahun 1989, Imam Khomeini meninggal dunia. Menurut UUD RII, wali faqih sepeninggal Imam Khomeini dipilih oleh Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan), yang terdiri dari 72 ulama-ulama yang mendapat kepercayaan rakyat (artinya, anggota Dewan Ahli ini dipilih oleh rakyat melalui pemilu). Para anggota Dewan Ahli ini memilih seorang ulama diantara mereka sendiri untuk dijadikan rahbar.
Sepeninggal Imam Khomeini, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei terpilih menjadi rahbar dan selalu kembali terpilih sampai saat ini (pemilihan atau pengevaluasian atas kapabilitas rahbar dilakukan setiap enam tahun sekali).
Kriteria seseorang yang berhak dipilih sebagai wali faqih adalah memiliki keilmuan agama yang dibutuhkan untuk memberi fatwa dalam urusan agama, memiliki integritas dan kesucian akhlak yang dibutuhkan untuk memimpin umat Islam, dan memiliki visi politik dan sosial, kebijaksanaan, keberanian, kemampuan adiministrasi, dan kemampuan pemimpin yang memadai. Apabila ada lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria ini, seseorang yang lebih kuat visinya di bidang fiqih dan masalah-masalah politik harus diprioritaskan (pasal 109, Bab VIII, UUD RII).
Di depan hukum, seorang rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya (pasal 108, Bab VII, UUD RII). Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penilaian terhadap rahbar adalah Majlis-e Khubregan (pasal 111 Bab VIII UUD RII).
Berdasarkan UUD RII pasal 110 Bab VII, tugas-tugas seorang rahbar adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e nizham).
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.
3. Mengeluaskan dekrit untuk pelaksanaan referendum nasional.
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional.
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata.
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari: Anggota Dewan Penjaga (Syura-e Negahban), Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye), Kepala Radio dan Televisi, Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran, Pemimpin Angkatan Bersenjata.
7. Menyelesaikan Perselisihan di Antara Tiga Kekuasaan Negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif)
8. Menyelesaikan Masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional
9. Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
10. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
11. Memutuskan penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah Parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
12. Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
*
Presiden Republik Islam Iran dipilih setiap empat tahun sekali dan berhak dipilih lagi untuk satu periode berikutnya. Calon presiden harus mendapatkan suara mayoritas mutlak agar dapat menjadi presiden. Apabila tidak ada satu calon pun yang memperoleh suara mayoritas mutlak, diadakan pemilihan kembali dengan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Pengadaan pemilihan umum dilakukan oleh Syura-e Negahban (pasal 114,117, dan 118 Bab IX UUD RII).
Anggota kabinet ditunjuk oleh presiden, namum sebelum bisa diangkat, calon-calon menteri harus menyampaikan program-program mereka di depan parlemen. Seorang calon menteri baru dapat diangkat menjadi menteri baru dapat diangkat menjadi menteri bila mendapat persetujuan anggota parlemen (pasal 133, Bab IX UUD RII).
Anggota Parlemen Iran (Majlis-Syura-e Islami) dipilih oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali. Jumlah anggota parlemen ini 270 orang dan bila diperlukan, bisa bertambah maksimal 20 orang. Kaum Zoroaster dan Yahudi berhak mengirimkan masing-masing satu wakil di parlemen. Kaum Kristen Assyrian dan Chaldean berhak memiliki satu wakli (bersama), dan kaum Kristen Armenia berhak memiliki dua wakil di parlemen (pasal 64, Bab VI UUD RII).
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh parlemen bila disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Rancangan UU itu harus diserahkan kepada Dewan Penjaga untuk diverifikasi atau dinilai, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bila ternyata RUU tersebut bertentangan dengan hukum Islam atau UUD RII, RUU tersebut akan dikembalikan kepada parlemen untuk diperbaiki. (pasal 72, Bab VI UUD RII).
Dewan Penjaga (Syura-e Negahban) adalah dewan yang bertugas menjaga hukum-hukum Islam an UUD RII, memverifikasi rancangan undang-undang yang disampaikan oleh parlemen, dan menyelenggarakan pemilu untuk memilih Dewan Ahli, presiden, dan anggota parlemen. Anggota dewan ini adalah 12 orang yang dipilih tiap enam tahun sekali. Susunan dari Dewan Penjaga ini adalah:
-Enam Fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi kriteria dari segi integritas dan kemampuan dalam memahami kepentingan dan kebutuhan masyarakat masa kini (kontemporer). Mereka ditunjuk oleh rahbar.
-Enam hakim dari berbagai bidang hukum. Mereka dipilih oleh parlemen. Kandidat hakim yang akan duduk di Dewan Penjaga diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung (pasal 91 dan 92, 99 Bab VI UUD RII).
*
Kesimpulannya, Wali Faqih (Rahbar) dipilih oleh Dewan Ahli yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Rahbar (yang pada hakekatnya ditunjuk oleh rakyat) menunjuk enam orang lainnya untuk menjadi anggota Dewan Penjaga. Artinya, anggota Dewan Penjaga pada hakikatnya juga dipilih oleh rakyat. Anggota kabinet baru dapat diangkat bila mendapat persetujuan dari wakil rakyat(parlemen).
Bila kita mencermati komposisi pembagian kekuasaan dalam sistem waliyatul faqih yang diaplikasikan di Republik Islam Iran, akan terlihat bahwa rakyat memiliki peran yang besar dalam negara. Artinya, kalau menggunakan kacamata Barat, sistem ini amat demokratis. Beda kedemokratisan sistem wilayatul faqih dengan demokrasi liberal ala Barat adalah bahwa dalam sistem wilayatul faqih ada “tangan” Tuhan yang membimbing jalannya demokrasi.
“Tangan” Tuhan itu secara simbolis diwakili oleh Rahbar, Sang Wali Faqih, karena dia dianggap sebagai sosok yang paling menguasai hukum Islam. Dalam kasus UU Pers Iran, Wali Faqih dengan otoritas keilmuan Islam-nya, menilai bahwa UU Pers yang ada sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam; dan rancangan amandemen yang diajukan parlemen amat menyimpang dari hukum Islam.
Daftar Pustaka:
1.The Constitution of The Islamic Republic of Iran. 1997. Tehran:Department of Translation and Publication, Islamic Culture and Relations Organization.
2. Jalluddin Madani, 1996. History of Islamic Revolution of Iran. International Publishing Co.
Thursday, December 5, 2013
MELIHAT SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM IRAN
1:16 AM
No comments
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Ini tulisan lama, pernah dimuat di sebuah jurnal mahasiswa Indonesia di Iran tahun 2001. Isinya penjelasan yang cukup detil mengenai sistem pemerintahan Iran.
–
Sistem Demokrasi ala Iran: Demokrasi ‘Tangan Tuhan’
Oleh: Dina Y.Sulaeman
Taghyir-e qanun-e matbu’at be amsal-e an-che dar komisiun pisy bini syudeh masyru’ va be maslahat-e nizam va kesyvar nist. (Ayatullah Khamenei)
Kalimat singkat tersebut di atas adalah isi surat dari Ayatullah Khamenei, wali faqih (dalam bahasa Persia disebut rahbar) Republik Islam Iran. Artinya kurang lebih “Perubahan Undang-Undang Pers sebagaimana yang direncanakan oleh komisi (parlemen) tidak legal dan tidak layak bagi kemaslahatan sistem dan negara.”
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out.
Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Benarkah sistem ini idem ditto dengan pengultusan pribadi seseorang?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita ajukan pertanyaan lain, apakah seseungguhnya demokrasi itu? Apabila demokrasi diartikan dengan keputusan yang diambil harus berdasarkan suara terbanyak (atau bahkan, 50% +1), perlu pula kita pertanyakan, bagaimana bila suara terbanyak itu bertentangan dengan Al Quran?
Bila, misalnya, 50%+1 anggota parlemen (yang mengklaim diri sebagai pembawa suara rakyat, karena dipilih oleh rakyat melalui pemilu) bersepakat untuk mencabut pasal UU Pers yang melarang pemakaian parabola oleh masyarakat umum, bisakah keputusan itu diberlakukan? Negara-negara antiIran telah menggelontorkan dana sangat besar untuk membangun stasiun-stasiun televisi berbahasa Persia yang gencar memprovokasi rakyat Iran untuk menentang rezim. Apakah negara/pemerintah tidak boleh melakukan upaya pencegahan?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen bersepakat mencabut pasal UU Pers yang melarang media massa Iran menerima dana dari luar negeri, bisakah keputusan itu diberlakukan? Pihak luar negeri yang bersedia memberi dana kepada media massa Iran tentu memiliki misi tertentu, yang bisa dipastikan akan merongrong pemerintahan Islam Iran. Apakah demi demokrasi, sistem pemerintahan Islam harus dibiarkan begitu saja dirongrong pihak luar?
Atau, bila misalnya, 50%+1 anggota parlemen di negeri antah-berantah bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan?
Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
*
Republik Islam Iran dibentuk pada tahun 1979 melalui referendum. Sebelumnya, Iran selama 50 tahun berada di bawah kekuasaan rezim Pahlevi yang memerintah ala Suharto dan keluarganya. Perjuangan melawan rezim yang zalim ini dilakukan oleh ulama-ulama dengan cara mengajarkan ilmu dan hakekat Islam demi menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa kezaliman harus dilawan. Satu persatu para ulama dipenjara, dibuang, bahkan dibunuh.
Pada tahun 1962, Ayatullah Ruhullah Khomeini diangkat menjadi marji’ taqlid. Sebelumnya, kegiatan beliau di bidang politik dilakukan dengan cara belajar, mengajar, dan menulis buku (diantara buku karya beliau adalah Kashf al-Ashrar yang berisi ajaran Islam tentang perjuangan melawan kezaliman dan Wilayah Al-Faqih). Setelah diangkat menjadi marji’ taklid, beliau memulai perjuangan politiknya secara terbuka dan gaungnya menggema ke seluruh pelosok Iran.
Dua tahun kemudian, tahun 1964, rezim Shah membuang Imam Khomeini ke Iraq (sampai tahun 1978, lalu pindah ke Paris). Namun, perjuangan tidak berhenti. Lewat surat maupun rekaman suara, beliau terus membangkitkan semangat rakyat Iran untuk menegakkan Islam dan menentang kezaliman.
“Berdiam diri dan tidak melawan terhadap tiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam dan teladan yang ditunjukkan oleh Rasulullah dan para Imam Ma’shum,” demikian kata Khomeini dalam salah satu suratnya yang ditulis pada tahun 1978.
Rakyat menyambut seruan Khomeini dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran silih berganti, menentang rezim Shah. Slogan “Esteqlal, Azadi, Jumhuriye Eslami” (merdeka, bebas, Pemerintahan Islam) selalu dikumandangkan dalam setiap demonstrasi. Tercatat lebih dari 60.000 orang meninggal selama masa perjuangan itu dan lebih dari 100.000 orang terluka atau cacat.
Akhirnya, pada akhir tahun 1978, Shah Pahlevi melarikan diri ke Mesir dan Khomeini kembali ke Iran pada awal tahun 1979. Pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979 dilakukanlah referendum, yang diawasi juga oleh pengamat internasional. Hasil referendum adalah 98,2% rakyat Iran mendukung dibentuknya negara dengan sistem pemerintahan wilayatul faqih.
*
Semasa hidup Imam Khomeini, yang menjadi wali faqih adalah dirinya sendiri. Presiden Iran dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Presiden pertama Republik Islam Iran adalah Bani Sadr, seorang liberalis. Namun, setelah terbukti di pengadilan bahwa dia malah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk menghancurkan pemerintahan Islam Iran, dia pun dipecat oleh Khomeini.
Kemudian, kembali diadakan pemilu dan terpilihlah Syahid Rajai yang kemudian terbunuh oleh teroris. Berikutnya, diadakan pemilu kembali dan terpilihlah Sayyid Ali Khamenei sebagai presiden. Setelah empat tahun masa kepresidenannya selesai, rakyat sekali lagi memilih Sayyid Ali Khamenei untuk menjadi presiden periode kedua.
Pada tahun 1989, Imam Khomeini meninggal dunia. Menurut UUD RII, wali faqih sepeninggal Imam Khomeini dipilih oleh Dewan Ahli (Majlis-e Khubregan), yang terdiri dari 72 ulama-ulama yang mendapat kepercayaan rakyat (artinya, anggota Dewan Ahli ini dipilih oleh rakyat melalui pemilu). Para anggota Dewan Ahli ini memilih seorang ulama diantara mereka sendiri untuk dijadikan rahbar.
Sepeninggal Imam Khomeini, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei terpilih menjadi rahbar dan selalu kembali terpilih sampai saat ini (pemilihan atau pengevaluasian atas kapabilitas rahbar dilakukan setiap enam tahun sekali).
Kriteria seseorang yang berhak dipilih sebagai wali faqih adalah memiliki keilmuan agama yang dibutuhkan untuk memberi fatwa dalam urusan agama, memiliki integritas dan kesucian akhlak yang dibutuhkan untuk memimpin umat Islam, dan memiliki visi politik dan sosial, kebijaksanaan, keberanian, kemampuan adiministrasi, dan kemampuan pemimpin yang memadai. Apabila ada lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria ini, seseorang yang lebih kuat visinya di bidang fiqih dan masalah-masalah politik harus diprioritaskan (pasal 109, Bab VIII, UUD RII).
Di depan hukum, seorang rahbar memiliki persamaan hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya (pasal 108, Bab VII, UUD RII). Apabila rahbar tidak mampu menjalankan tugasnya atau kehilangan salah satu atau lebih kualifikasi yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang rahbar, atau terbukti bahwa sesungguhnya sejak awal dia tidak memenuhi syarat sebagai rahbar, dia akan diberhentikan. Yang berhak memberikan penilaian terhadap rahbar adalah Majlis-e Khubregan (pasal 111 Bab VIII UUD RII).
Berdasarkan UUD RII pasal 110 Bab VII, tugas-tugas seorang rahbar adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan umum RII setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional (Majlis-e Takhis-e Maslahat-e nizham).
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan umum pemerintah.
3. Mengeluaskan dekrit untuk pelaksanaan referendum nasional.
4. Memiliki komando tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Nasional.
5. Menyatakan perang dan damai, dan memobilisasi angkatan bersenjata.
6. Menunjuk, memberhentikan, dan menerima pengunduran diri dari: Anggota Dewan Penjaga (Syura-e Negahban), Ketua Mahkamah Agung (Quwe-ye Qazai-ye), Kepala Radio dan Televisi, Pemimpin Dewan Pengawal Revolusi Iran, Pemimpin Angkatan Bersenjata.
7. Menyelesaikan Perselisihan di Antara Tiga Kekuasaan Negara (Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif)
8. Menyelesaikan Masalah-masalah yang tidak terselesaikan dengan perantaraan Dewan Penentuan Kelayakan Nasional
9. Menandatangani surat pengangkatan presiden setelah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
10. Kelayakan para calon presiden, selain harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UUD juga harus dikonfirmasi oleh Dewan Penjaga dan rahbar sebelum pemilihan.
11. Memutuskan penghentian presiden atas kepentingan negara, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden tersebut bersalah melanggar tugas-tugas konstitusionalnya atau setelah Parlemen menyampaikan mosi tidak percaya.
12. Memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman dalam kerangka hukum Islam terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
*
Presiden Republik Islam Iran dipilih setiap empat tahun sekali dan berhak dipilih lagi untuk satu periode berikutnya. Calon presiden harus mendapatkan suara mayoritas mutlak agar dapat menjadi presiden. Apabila tidak ada satu calon pun yang memperoleh suara mayoritas mutlak, diadakan pemilihan kembali dengan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Pengadaan pemilihan umum dilakukan oleh Syura-e Negahban (pasal 114,117, dan 118 Bab IX UUD RII).
Anggota kabinet ditunjuk oleh presiden, namum sebelum bisa diangkat, calon-calon menteri harus menyampaikan program-program mereka di depan parlemen. Seorang calon menteri baru dapat diangkat menjadi menteri baru dapat diangkat menjadi menteri bila mendapat persetujuan anggota parlemen (pasal 133, Bab IX UUD RII).
Anggota Parlemen Iran (Majlis-Syura-e Islami) dipilih oleh rakyat melalui pemilu setiap empat tahun sekali. Jumlah anggota parlemen ini 270 orang dan bila diperlukan, bisa bertambah maksimal 20 orang. Kaum Zoroaster dan Yahudi berhak mengirimkan masing-masing satu wakil di parlemen. Kaum Kristen Assyrian dan Chaldean berhak memiliki satu wakli (bersama), dan kaum Kristen Armenia berhak memiliki dua wakil di parlemen (pasal 64, Bab VI UUD RII).
Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh parlemen bila disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Rancangan UU itu harus diserahkan kepada Dewan Penjaga untuk diverifikasi atau dinilai, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bila ternyata RUU tersebut bertentangan dengan hukum Islam atau UUD RII, RUU tersebut akan dikembalikan kepada parlemen untuk diperbaiki. (pasal 72, Bab VI UUD RII).
Dewan Penjaga (Syura-e Negahban) adalah dewan yang bertugas menjaga hukum-hukum Islam an UUD RII, memverifikasi rancangan undang-undang yang disampaikan oleh parlemen, dan menyelenggarakan pemilu untuk memilih Dewan Ahli, presiden, dan anggota parlemen. Anggota dewan ini adalah 12 orang yang dipilih tiap enam tahun sekali. Susunan dari Dewan Penjaga ini adalah:
-Enam Fuqaha (ahli hukum Islam) yang memenuhi kriteria dari segi integritas dan kemampuan dalam memahami kepentingan dan kebutuhan masyarakat masa kini (kontemporer). Mereka ditunjuk oleh rahbar.
-Enam hakim dari berbagai bidang hukum. Mereka dipilih oleh parlemen. Kandidat hakim yang akan duduk di Dewan Penjaga diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung (pasal 91 dan 92, 99 Bab VI UUD RII).
*
Kesimpulannya, Wali Faqih (Rahbar) dipilih oleh Dewan Ahli yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Rahbar (yang pada hakekatnya ditunjuk oleh rakyat) menunjuk enam orang lainnya untuk menjadi anggota Dewan Penjaga. Artinya, anggota Dewan Penjaga pada hakikatnya juga dipilih oleh rakyat. Anggota kabinet baru dapat diangkat bila mendapat persetujuan dari wakil rakyat(parlemen).
Bila kita mencermati komposisi pembagian kekuasaan dalam sistem waliyatul faqih yang diaplikasikan di Republik Islam Iran, akan terlihat bahwa rakyat memiliki peran yang besar dalam negara. Artinya, kalau menggunakan kacamata Barat, sistem ini amat demokratis. Beda kedemokratisan sistem wilayatul faqih dengan demokrasi liberal ala Barat adalah bahwa dalam sistem wilayatul faqih ada “tangan” Tuhan yang membimbing jalannya demokrasi.
“Tangan” Tuhan itu secara simbolis diwakili oleh Rahbar, Sang Wali Faqih, karena dia dianggap sebagai sosok yang paling menguasai hukum Islam. Dalam kasus UU Pers Iran, Wali Faqih dengan otoritas keilmuan Islam-nya, menilai bahwa UU Pers yang ada sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam; dan rancangan amandemen yang diajukan parlemen amat menyimpang dari hukum Islam.
Daftar Pustaka:
1.The Constitution of The Islamic Republic of Iran. 1997. Tehran:Department of Translation and Publication, Islamic Culture and Relations Organization.
2. Jalluddin Madani, 1996. History of Islamic Revolution of Iran. International Publishing Co.
Wednesday, December 4, 2013
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (1)
9:57 PM
Pemilihan pemimpin yang seluruh kriterianya telah dijelaskan dalam
UUD Iran, memiliki mekanisme berbeda dari yang dimiliki negara lain.Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh masyarakat.
Markas komando angkatan bersenjata di negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama, komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga pilar negara.
Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."
Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.
Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi, berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.
Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya, Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah ditetapkan solusinya.
Tugas keempat Rahbar adalah penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang, perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan tiga lembaga negara tersebut.
Rahbar juga bertugas menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu, pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua bulan.
Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum. Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92 UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan syariat Islam.
Salah satu tugas penting lain Rahbar dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157 UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.
Selain wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.
Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar. Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.
Salah satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran, mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya dilaksanakan voting.
Dengan merunut wewenang dan tugas Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara, karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.
Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir. Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (2)
9:44 PM
Berbagai pandangan tentang revolusi Islam Iran disampaikan para
pemikir dunia. Sejumlah kalangan menilai revolusi Iran dipicu oleh motif
ekonomi. Tapi ada juga kalangan yang menilai motif pemicu revolusi
adalah faktor politik. Namun tidak sedikit yang membantah kedua
pandangan tersebut dan menilai faktor pemicu revolusi Iran adalah
ideologi. Di luar ketiga pandangan tersebut, Muthahhari mengemukakan
pandangan lain tentang revolusi Islam Iran dengan karakteristiknya yang
berbeda dengan revolusi-revolusi besar dunia lainnya.
Shahid Mutahhari mengatakan, "Revolusi Iran diakui banyak kalangan sebagai sebuah revolusi khusus. Sebuah revolusi yang sulit ditemukan bandingannya di dunia. Bagi saya inilah revolusi Islam. Maksud Islam di sini bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas yang terdapat dalam agama-agama secara umum, termasuk Islam. Maksud Islami juga bukan berarti tumbuhnya ibadah dan kebebasan untuk menjalankan ibadah. Rahasia dari keberhasilan gerakan revolusi Islam bukan hanya bersandar pada faktor spiritualitas, tapi ada dua faktor lainnya yaitu material dan politik dengan sentuhan Islamisasi isinya."
Di sini, pemikir Iran kontemporer ini menyebutkan sejumlah contoh mengenai makna islamisasi dalam esensi revolusi Islam sebagai karakteristik khusus dari revolusi Iran. Muthahhari mengungkapkan peran spiritualitas dalam perjuangan sekaligus menekankan spirit kebebasan yang juga terdapat dalam ajaran Islam. Pemikir terkemuka Iran ini menyinggung perjuangan kaum ulama melawan rezim despotik Shah Pahlevi dengan kekuatan spiritualitas dan perjuangan menuntut kebebasan sebagai hak yang telah dirampas penguasa.
Bagi Mutahhari, ulama pejuang yang memperkenalkan Islam sebagai agama yang menyerukan keadilan dan menentang diskriminasi serta kesenjangan kelas mampu menyuarakan tuntutan ekonomi dan politik rakyat dengan nafas Islam. Pandangan ini sekaligus jawaban terhadap berbagai teori pemikir yang menilai revolusi Iran bukan digerakkan oleh kekuatan Islam yang dianut mayoritas rakyat Iran.
Sejatinya, sejak awal gerakan rakyat Iran tidak bisa dipisahkan dari gerakan Islam dan peran ulamanya. Meskipun di Iran ada gerakan Komunis dan Sosialis serta kubu Liberal dan kaum elektik, tapi mereka tidak memiliki dukungan yang mengakar di tengah masyarakat. Sebab menurut Muthahhari, dalam revolusi Islam bukan hanya satu kubu atau kelas tertentu saja yang terlibat. Tapi semua lapisan masyarakat dari kaum buruh, pedagang, petani, intelektual, mahasiswa, hingga pelajar, dari yang kaya hingga orang miskin, semua memiliki peran dalam gerakan revolusi Islam. Gerakan itu timbul dari spirit keagamaan yang telah tertanam kuat di tengah masyarakat Iran yang mayoritas muslim. Inilah alasan lain mengapa revolusi Iran disebut sebagai revolusi Islam.
Fenomena Revolusi Islam Iran telah mematahkan sejumlah grand theory di ranah ilmu sosial dan politik tentang teori revolusi-revolusi dunia. Teori revolusi Marxis dalam tanda tanya besar ketika revolusi Islam meletus. Karena tahap-tahap revolusi yang disebutkan dalam teori revolusi Marxis ternyata tidak terjadi dalam revolusi Islam Iran.
Selain itu, revolusi Islam juga menjungkirbalikan tesis besar Marxisme, "Agama sebagai candu yang memabukkan". Revolusi Iran justru tampil menunjukkan pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa agama menjadi spirit perlawanan menghadapi rezim despotik. Revolusi Islam Iran juga membuktikan bahwa agama Islam bukan penghalang bagi kebebasan dan kemajuan bangsa, tapi lebih dari itu menjadi penggerak bangsa-bangsa Muslim untuk bangkit menuntut keadilan menghadapi kekuatan lalim.
Pengakuan tentang revisi terhadap teori revolusi Marxis setelah membandingkan dengan revolusi Islam datang dari seorang pemikir Marxisme AS, Theda Skocpol. Ia menegaskan peran revolusi sosial setelah melakukan penelitian berkaitan dengan revolusi Islam Iran. Skocpol menilai sebuah revolusi politik maupun perubahan rezim tidak memainkan peran penting tanpa dikuti oleh perubahan dalam struktur sosial dan pertentangan kelas di dalamnya. Skocpol dalam bukunya "States and Social Revolutions (1979)" menunjukkan peran penting revolusi sosial sebagaimana yang terjadi di Iran. Menurut sosiolog terkemuka ini, revolusi sosial adalah perubahan mendasar dan cepat dalam sebuah negara maupun struktur sosial kelas sebuah masyarakat.
Skocpol meyakini perlawanan kelas terjadi dari bawah. Revolusi tersebut terjadi dalam kondisi sosial khusus di dalam negeri maupun transformasi kondisi regional dan internasional. Misalnya tekanan internasional ataupun kegagalan negara dalam perang. Tapi ada yang luput diamati oleh Skocpol tentang Iran. Akademisi AS itu gagal menangkap spirit Islam dalam gerakan revolusi Iran. Revolusi Islam Iran bukan terjadi akibat pertentangan antarkelas dalam masyarakat. Tapi spirit yang besar dari kekuatan pemikiran dan budaya Islam. Selain itu, menjelang kemenangan revolusi Islam Iran, situasi dan kondisi dunia tidak berpihak pada revolusi Islam Iran, bahkan sebaliknya.
Revolusi Islam Iran memporak-porandakan hubungan kekuasaan yang dibangun di era sebelumnya yang telah berurat dan berakar. Selain itu, revolusi Islam juga mengubah struktur sosial dalam masyarakat, bahkan mampu mengubah perimbangan kekuatan dalam skala internasional.
Para pemikir yang mengkaji revolusi Islam Iran dari perspektif sistem ekonomi global menunjukkan empat faktor penting dalam revolusi tersebut yaitu: budaya, ideologi, kepemimpinan dan agama. Pasca kemenangan revolusi Islam Iran, teori Wilayah al-Faqih memasuki ranah pemikiran politik kontemporer dan kini begitu banyak riset dan teori membahas masalah tersebut. Revolusi Islam Iran juga menawarkan model baru sistem pemerintahan alternatif di tengah dominasi Sekularisme Barat yang menghilangkan peran agama di ranah politik.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan. Dengan kembali pada hakikat fitri yang telah dilupakan, spirit agama tampil memberikan warna dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Revolusi Islam tidak hanya mengubah sistem politik dan ekonomi Iran, tapi juga mengubah kualitas hidup masyarakat menuju kemajuan dari sisi material dan spiritualitas. Di level internasional, revolusi Islam Iran dewasa ini menjadi kekuatan pengimbang menghadapi hegemoni negara arogan dunia. (IRIBIndonesia)
Shahid Mutahhari mengatakan, "Revolusi Iran diakui banyak kalangan sebagai sebuah revolusi khusus. Sebuah revolusi yang sulit ditemukan bandingannya di dunia. Bagi saya inilah revolusi Islam. Maksud Islam di sini bukan hanya berkaitan dengan spiritualitas yang terdapat dalam agama-agama secara umum, termasuk Islam. Maksud Islami juga bukan berarti tumbuhnya ibadah dan kebebasan untuk menjalankan ibadah. Rahasia dari keberhasilan gerakan revolusi Islam bukan hanya bersandar pada faktor spiritualitas, tapi ada dua faktor lainnya yaitu material dan politik dengan sentuhan Islamisasi isinya."
Di sini, pemikir Iran kontemporer ini menyebutkan sejumlah contoh mengenai makna islamisasi dalam esensi revolusi Islam sebagai karakteristik khusus dari revolusi Iran. Muthahhari mengungkapkan peran spiritualitas dalam perjuangan sekaligus menekankan spirit kebebasan yang juga terdapat dalam ajaran Islam. Pemikir terkemuka Iran ini menyinggung perjuangan kaum ulama melawan rezim despotik Shah Pahlevi dengan kekuatan spiritualitas dan perjuangan menuntut kebebasan sebagai hak yang telah dirampas penguasa.
Bagi Mutahhari, ulama pejuang yang memperkenalkan Islam sebagai agama yang menyerukan keadilan dan menentang diskriminasi serta kesenjangan kelas mampu menyuarakan tuntutan ekonomi dan politik rakyat dengan nafas Islam. Pandangan ini sekaligus jawaban terhadap berbagai teori pemikir yang menilai revolusi Iran bukan digerakkan oleh kekuatan Islam yang dianut mayoritas rakyat Iran.
Sejatinya, sejak awal gerakan rakyat Iran tidak bisa dipisahkan dari gerakan Islam dan peran ulamanya. Meskipun di Iran ada gerakan Komunis dan Sosialis serta kubu Liberal dan kaum elektik, tapi mereka tidak memiliki dukungan yang mengakar di tengah masyarakat. Sebab menurut Muthahhari, dalam revolusi Islam bukan hanya satu kubu atau kelas tertentu saja yang terlibat. Tapi semua lapisan masyarakat dari kaum buruh, pedagang, petani, intelektual, mahasiswa, hingga pelajar, dari yang kaya hingga orang miskin, semua memiliki peran dalam gerakan revolusi Islam. Gerakan itu timbul dari spirit keagamaan yang telah tertanam kuat di tengah masyarakat Iran yang mayoritas muslim. Inilah alasan lain mengapa revolusi Iran disebut sebagai revolusi Islam.
Fenomena Revolusi Islam Iran telah mematahkan sejumlah grand theory di ranah ilmu sosial dan politik tentang teori revolusi-revolusi dunia. Teori revolusi Marxis dalam tanda tanya besar ketika revolusi Islam meletus. Karena tahap-tahap revolusi yang disebutkan dalam teori revolusi Marxis ternyata tidak terjadi dalam revolusi Islam Iran.
Selain itu, revolusi Islam juga menjungkirbalikan tesis besar Marxisme, "Agama sebagai candu yang memabukkan". Revolusi Iran justru tampil menunjukkan pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa agama menjadi spirit perlawanan menghadapi rezim despotik. Revolusi Islam Iran juga membuktikan bahwa agama Islam bukan penghalang bagi kebebasan dan kemajuan bangsa, tapi lebih dari itu menjadi penggerak bangsa-bangsa Muslim untuk bangkit menuntut keadilan menghadapi kekuatan lalim.
Pengakuan tentang revisi terhadap teori revolusi Marxis setelah membandingkan dengan revolusi Islam datang dari seorang pemikir Marxisme AS, Theda Skocpol. Ia menegaskan peran revolusi sosial setelah melakukan penelitian berkaitan dengan revolusi Islam Iran. Skocpol menilai sebuah revolusi politik maupun perubahan rezim tidak memainkan peran penting tanpa dikuti oleh perubahan dalam struktur sosial dan pertentangan kelas di dalamnya. Skocpol dalam bukunya "States and Social Revolutions (1979)" menunjukkan peran penting revolusi sosial sebagaimana yang terjadi di Iran. Menurut sosiolog terkemuka ini, revolusi sosial adalah perubahan mendasar dan cepat dalam sebuah negara maupun struktur sosial kelas sebuah masyarakat.
Skocpol meyakini perlawanan kelas terjadi dari bawah. Revolusi tersebut terjadi dalam kondisi sosial khusus di dalam negeri maupun transformasi kondisi regional dan internasional. Misalnya tekanan internasional ataupun kegagalan negara dalam perang. Tapi ada yang luput diamati oleh Skocpol tentang Iran. Akademisi AS itu gagal menangkap spirit Islam dalam gerakan revolusi Iran. Revolusi Islam Iran bukan terjadi akibat pertentangan antarkelas dalam masyarakat. Tapi spirit yang besar dari kekuatan pemikiran dan budaya Islam. Selain itu, menjelang kemenangan revolusi Islam Iran, situasi dan kondisi dunia tidak berpihak pada revolusi Islam Iran, bahkan sebaliknya.
Revolusi Islam Iran memporak-porandakan hubungan kekuasaan yang dibangun di era sebelumnya yang telah berurat dan berakar. Selain itu, revolusi Islam juga mengubah struktur sosial dalam masyarakat, bahkan mampu mengubah perimbangan kekuatan dalam skala internasional.
Para pemikir yang mengkaji revolusi Islam Iran dari perspektif sistem ekonomi global menunjukkan empat faktor penting dalam revolusi tersebut yaitu: budaya, ideologi, kepemimpinan dan agama. Pasca kemenangan revolusi Islam Iran, teori Wilayah al-Faqih memasuki ranah pemikiran politik kontemporer dan kini begitu banyak riset dan teori membahas masalah tersebut. Revolusi Islam Iran juga menawarkan model baru sistem pemerintahan alternatif di tengah dominasi Sekularisme Barat yang menghilangkan peran agama di ranah politik.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan. Dengan kembali pada hakikat fitri yang telah dilupakan, spirit agama tampil memberikan warna dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Revolusi Islam tidak hanya mengubah sistem politik dan ekonomi Iran, tapi juga mengubah kualitas hidup masyarakat menuju kemajuan dari sisi material dan spiritualitas. Di level internasional, revolusi Islam Iran dewasa ini menjadi kekuatan pengimbang menghadapi hegemoni negara arogan dunia. (IRIBIndonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (3)
9:42 PM
Salah satu faktor penting yang membedakan antara Revolusi Islam Iran
dengan revolusi-revolusi besar dunia lainnya adalah peran aktif semua
lapisan masyarakat di bawah payung pemimpin agama. Revolusi besar dunia
sebelum tahun 1979 tidak pernah memasukkan pemimpin agama sebagai
variabel penting dalam kemenangan revolusi. Sementara di Iran, revolusi
Islam selain didukung penuh seluruh lapisan masyarakat, juga tidak bisa
dilepaskan dari peran ulama dan pemimpin agama seperti Imam Khomeini.
Imam Khomeini mampu mewujudkan persatuan nasional di Iran yang kokoh dan berpijak dari spirit kebangsaan dan keagamaan mereka. Ulama besar ini memimpin perlawanan rakyat selama bertahun-tahun menghadapi rezim monarki Pahlevi. Dukungan penuh Imam Khomeini terhadap perjuangan rakyat Iran dan pembelaan serta penghormatan rakyat terhadap pemimpin agama itu membuahkan kemenangan revolusi Islam.
Imam Khomeini sendiri memandang revolusi berasal dari rakyat dan milik rakyat. Sebelum dan sesudah meletusnya revolusi Islam, Imam Khomeini senantiasa menegaskan peran besar rakyat dalam revolusi. Saking pentingnya posisi rakyat, Imam Khomeini menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri harus berkhidmat kepada rakyat, sebab mereka adalah para pelayan rakyat.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan dan kemenangan. Terkait kepemimpinan Imam Khomeini dalam revolusi Islam, Ayatullah Khamenei mengatakan, "Tanpa nama Khomeini, Revolusi Islam tidak dikenal di dunia." Di sini, Imam Khomeini memimpin revolusi dari posisinya sebagai marja atau pemimpin agama. Masyarakat Iran pun menyambut seruannya melawan ketidakadilan, kerusakan moral, dan pesan al-Quran dan Rasulullah Saw yang disampaikan marja syiah ini.
Imam Khomeini membangun fondasi revolusi dari hauzah ilmiah dengan mengajarkan nilai-nilai agama. Beliau dalam berbagai pidatonya menjelaskan peran Islam dalam masyarakat. Rekaman pidatonya dalam bentuk kaset dan pamflet disebarkan ke seluruh penjuru Iran melalui masjid dan huseiniyah. Hubungan tersebut melahirkan ikatan erat antara pemimpin agama dan masyarakat Iran.
Perjuangan bangsa Iran selama sekitar empat belas tahun membuahkan hasil. Rakyat Iran mengusung foto Imam Khomeini di kota dan desa serta menyimpan pamflet pernyataan ulama besar Iran ini. Rakyat Iran menyambut seruan Imam Khomeini dengan berunjuk rasa menentang rezim despotik Pahlevi hingga mencapai kemenangan. mengenai peran besar Imam Khomeini dalam Revolusi Islam Iran, Udo Steinbach direktur GIGA Institute of Middle East Studies (IMES) Jerman mengatakan, "Imam Khomeini pemimpin spiritual dunia paling politis dan tokoh paling kharismatik. Seluruh cita-cita Republik Islam berakar dari pemikirannya."
Ayatullah Muthahhari dalam bukunya "Diskursus Revolusi Islam" mengungkapkan pandangannya penting tentang Imam Khomeini, "Saya melihat tiga point dalam diri Imam Khomeini yang membuat saya mempercayainya. Pertama, keyakinan terhadap tujuan. Maksudnya, jika seluruh penghuni dunia berkumpul tidak akan bisa menghalangi beliau mewujudkan tujuannya. Kedua, keyakinan terhadap mental rakyat. Ketiga yang lebih penting adalah keyakinan dan tawakal kepada Allah swt."
Menurut Mutahhari, dengan ketiga karakteristik itu, Imam Khomeini mampu memainkan peran penting ulama sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin politik. Peran yang sama juga pernah dimainkan oleh Sayid Jamaluddin Assad Abadi, Sayid Qutb, Hassan al-Bana dan tokoh-tokoh besar Islam lainnya yang membangkitkan umat Islam dari tidur panjang. Berbeda dengan tokoh-tokoh tersebut, gerakan yang dipimpin Imam Khomeini menorehkan sejarah baru dengan kecemerlangannya bukan hanya sebagai reformis muslim, tapi beliau tampil menjadi ikon dunia Islam.
Terkait peran kunci Imam Khomeini dalam kebangkitan Islam, Profesor Hamid Maulana mengatakan,"Di dunia Barat selama beberapa abad dan dunia Islam pasca lahirnya Islam jarang ditemui tokoh Islam seperti Imam Khomeini. Pemikiran, gerakan, bimbingan dan kinerjanya mendunia. Imam Khomeini dengan karakteristiknya memberikan pencerahan. Ia tidak takut terhadap kekuatan apapun. Meski demikian, dengan kehidupannya yang sangat sederhana, bertakwa dan bermoral, beliau mengubah makna kekuasaan di tingkat dunia. Pengakuan dan penerimaan terhadap Imam Khomeini mendunia."
Mengenai kepemimpinan Imam Khomeini, Ayatullah Sayid Ali Khamenei menuturkan, "Beliau adalah model yang sempurna sebagai seorang muslim. Ia adalah contoh nyata seorang pemimpin Islam. Imam Khomeini menjadi kebanggaan Islam. Ia mengibarkan bendera al-Quran di dunia. Di zaman ketika seluruh kekuatan politik berupaya untuk mengucilkan agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral, Imam Khomeini tampil mendirikan sebuah pemerintahan yang berpijak pada agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral. Beliau mendirikan Republik Islam Iran. Ia menjaga, membimbing dan mengarahkan Republik Islam selama sepuluh tahun di tengah terpaan badai berat dan berbagai peristiwa yang sangat menentukan. Bagi rakyat dan pejabat Iran, selama sepuluh tahun kepemimpinannya menjadi warisan yang sangat berharga dan akan selalu dikenang sepanjang masa."
Di dunia modern yang mengukur segala seuatu dari parameter Materialisme yang memarjinalkan agama serta spiritualitas, Republik Islam Iran hadir menawarkan sistem alternatif yang berpijak pada peran agama dan spiritualitas dalam berbangsa dan bernegara. Revolusi Islam Iran membuktikan kemampuan dan peran agama dan membangun sebuah masyarakat dan negara yang mengusung keadilan dan spiritualitas. Seorang filsuf Spanyol pernah menuturkan, "Kini agama hidup kembali. Keindahan spiritual dalam kehidupan sehari-hari menjadi perhatian. Kini dunia memiliki kecenderungan terhadap kekuatan agama dan daya tarik spiritualitas untuk menyelamatkan dan memperindah hubungan sosial manusianya. Semua itu seruan Imam Khomeini kepada masyarakat dunia yang dimulai dengan revolusi agama yang diusungnya."
Imam Khomeini memiliki tujuan dan agenda penting pasca kemenangan Revolusi Islam. Berbeda dengan Sekularisme yang memarjinalkan agama hanya di ranah privat, Imam Khomeini berkeyakinan bahwa Islam memiliki program bagaimana mengelola sebuah masyarakat dan negara, sebagaimana juga mengatur urusan individu yang paling khusus sekalipun. (IRIBIndonesia/PH)
Imam Khomeini mampu mewujudkan persatuan nasional di Iran yang kokoh dan berpijak dari spirit kebangsaan dan keagamaan mereka. Ulama besar ini memimpin perlawanan rakyat selama bertahun-tahun menghadapi rezim monarki Pahlevi. Dukungan penuh Imam Khomeini terhadap perjuangan rakyat Iran dan pembelaan serta penghormatan rakyat terhadap pemimpin agama itu membuahkan kemenangan revolusi Islam.
Imam Khomeini sendiri memandang revolusi berasal dari rakyat dan milik rakyat. Sebelum dan sesudah meletusnya revolusi Islam, Imam Khomeini senantiasa menegaskan peran besar rakyat dalam revolusi. Saking pentingnya posisi rakyat, Imam Khomeini menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri harus berkhidmat kepada rakyat, sebab mereka adalah para pelayan rakyat.
Di bawah kepemimpinan ulama semacam Imam Khomeini, revolusi Islam membuktikan kepada dunia bahwa agama menjadi kekuatan utama menghancurkan rezim despotik, sekaligus perekat elemen bangsa mencapai kemajuan dan kemenangan. Terkait kepemimpinan Imam Khomeini dalam revolusi Islam, Ayatullah Khamenei mengatakan, "Tanpa nama Khomeini, Revolusi Islam tidak dikenal di dunia." Di sini, Imam Khomeini memimpin revolusi dari posisinya sebagai marja atau pemimpin agama. Masyarakat Iran pun menyambut seruannya melawan ketidakadilan, kerusakan moral, dan pesan al-Quran dan Rasulullah Saw yang disampaikan marja syiah ini.
Imam Khomeini membangun fondasi revolusi dari hauzah ilmiah dengan mengajarkan nilai-nilai agama. Beliau dalam berbagai pidatonya menjelaskan peran Islam dalam masyarakat. Rekaman pidatonya dalam bentuk kaset dan pamflet disebarkan ke seluruh penjuru Iran melalui masjid dan huseiniyah. Hubungan tersebut melahirkan ikatan erat antara pemimpin agama dan masyarakat Iran.
Perjuangan bangsa Iran selama sekitar empat belas tahun membuahkan hasil. Rakyat Iran mengusung foto Imam Khomeini di kota dan desa serta menyimpan pamflet pernyataan ulama besar Iran ini. Rakyat Iran menyambut seruan Imam Khomeini dengan berunjuk rasa menentang rezim despotik Pahlevi hingga mencapai kemenangan. mengenai peran besar Imam Khomeini dalam Revolusi Islam Iran, Udo Steinbach direktur GIGA Institute of Middle East Studies (IMES) Jerman mengatakan, "Imam Khomeini pemimpin spiritual dunia paling politis dan tokoh paling kharismatik. Seluruh cita-cita Republik Islam berakar dari pemikirannya."
Ayatullah Muthahhari dalam bukunya "Diskursus Revolusi Islam" mengungkapkan pandangannya penting tentang Imam Khomeini, "Saya melihat tiga point dalam diri Imam Khomeini yang membuat saya mempercayainya. Pertama, keyakinan terhadap tujuan. Maksudnya, jika seluruh penghuni dunia berkumpul tidak akan bisa menghalangi beliau mewujudkan tujuannya. Kedua, keyakinan terhadap mental rakyat. Ketiga yang lebih penting adalah keyakinan dan tawakal kepada Allah swt."
Menurut Mutahhari, dengan ketiga karakteristik itu, Imam Khomeini mampu memainkan peran penting ulama sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin politik. Peran yang sama juga pernah dimainkan oleh Sayid Jamaluddin Assad Abadi, Sayid Qutb, Hassan al-Bana dan tokoh-tokoh besar Islam lainnya yang membangkitkan umat Islam dari tidur panjang. Berbeda dengan tokoh-tokoh tersebut, gerakan yang dipimpin Imam Khomeini menorehkan sejarah baru dengan kecemerlangannya bukan hanya sebagai reformis muslim, tapi beliau tampil menjadi ikon dunia Islam.
Terkait peran kunci Imam Khomeini dalam kebangkitan Islam, Profesor Hamid Maulana mengatakan,"Di dunia Barat selama beberapa abad dan dunia Islam pasca lahirnya Islam jarang ditemui tokoh Islam seperti Imam Khomeini. Pemikiran, gerakan, bimbingan dan kinerjanya mendunia. Imam Khomeini dengan karakteristiknya memberikan pencerahan. Ia tidak takut terhadap kekuatan apapun. Meski demikian, dengan kehidupannya yang sangat sederhana, bertakwa dan bermoral, beliau mengubah makna kekuasaan di tingkat dunia. Pengakuan dan penerimaan terhadap Imam Khomeini mendunia."
Mengenai kepemimpinan Imam Khomeini, Ayatullah Sayid Ali Khamenei menuturkan, "Beliau adalah model yang sempurna sebagai seorang muslim. Ia adalah contoh nyata seorang pemimpin Islam. Imam Khomeini menjadi kebanggaan Islam. Ia mengibarkan bendera al-Quran di dunia. Di zaman ketika seluruh kekuatan politik berupaya untuk mengucilkan agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral, Imam Khomeini tampil mendirikan sebuah pemerintahan yang berpijak pada agama dan spiritualitas serta nilai-nilai moral. Beliau mendirikan Republik Islam Iran. Ia menjaga, membimbing dan mengarahkan Republik Islam selama sepuluh tahun di tengah terpaan badai berat dan berbagai peristiwa yang sangat menentukan. Bagi rakyat dan pejabat Iran, selama sepuluh tahun kepemimpinannya menjadi warisan yang sangat berharga dan akan selalu dikenang sepanjang masa."
Di dunia modern yang mengukur segala seuatu dari parameter Materialisme yang memarjinalkan agama serta spiritualitas, Republik Islam Iran hadir menawarkan sistem alternatif yang berpijak pada peran agama dan spiritualitas dalam berbangsa dan bernegara. Revolusi Islam Iran membuktikan kemampuan dan peran agama dan membangun sebuah masyarakat dan negara yang mengusung keadilan dan spiritualitas. Seorang filsuf Spanyol pernah menuturkan, "Kini agama hidup kembali. Keindahan spiritual dalam kehidupan sehari-hari menjadi perhatian. Kini dunia memiliki kecenderungan terhadap kekuatan agama dan daya tarik spiritualitas untuk menyelamatkan dan memperindah hubungan sosial manusianya. Semua itu seruan Imam Khomeini kepada masyarakat dunia yang dimulai dengan revolusi agama yang diusungnya."
Imam Khomeini memiliki tujuan dan agenda penting pasca kemenangan Revolusi Islam. Berbeda dengan Sekularisme yang memarjinalkan agama hanya di ranah privat, Imam Khomeini berkeyakinan bahwa Islam memiliki program bagaimana mengelola sebuah masyarakat dan negara, sebagaimana juga mengatur urusan individu yang paling khusus sekalipun. (IRIBIndonesia/PH)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (4)
9:41 PM
Negara-negara Barat senantiasa melancarkan permusuhan terhadap Iran
pasca kemenangan Revolusi Islam. Betapa tidak, mereka kehilangan salah
satu antek terbaiknya yang digulingkan oleh rakyat Iran. Sejak itu,
Barat melancarkan berbagai aksi untuk menumbangkan Republik Islam Iran
yang baru seumur jagung. Negara-negara Barat terutama AS tidak
henti-hentinya melancarkan tekanan politik, ekonomi, militer dan
propaganda media pasca kemenangan Revolusi Islam.
Negara-negara Barat yang mengklaim sebagai pengusung demokrasi menuding Republik Islam Iran sebagai pemerintahan yang tidak demokratis demi menjustifikasi permusuhannya terhadap bangsa Iran. Padahal selama 34 tahun Iran telah menggelar sebanyak 10 pemilu presiden dan sejumlah pemilu legislatif dengan partisipasi rakyat yang tinggi.
Pada saat yang sama, pemilu yang digelar di negara-negara Barat tidak mendapat sambutan meriah dari rakyatnya sendiri. Selain itu, pemilu presiden di negara-negara Barat semacam AS hanya melibatkan dua kubu, partai Republik dan Demokrat. Sebaliknya di Iran setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri dengan antusiasme tinggi sebagai bakal calon presiden, dan hanya yang memenuhi syarat saja yang dinyatakan lolos.
Hingga kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi di Iran dan Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik model demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya. Kritik paling keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri, finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju demokrasi Barat.
Berbeda dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Belum genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya, bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi, referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran tidak terjadi.
Tampaknya penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya. Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya. Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan politiknya.
Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama. Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih. Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Imam Khomeini berulangkali menegaskan legitimasi ilahi dan akseptabilitas rakyat terhadap revolusi Islam dalam Wilayah al-Faqih. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap peran rakyat dalam pemerintahan dan bentuk pemilihan para pemimpinnya. Imam Khomeini berkata, "Di sini (Iran) suara rakyat yang memerintah. Bangsalah yang memerintah. Mereka juga yang menentukan pemerintahan. Kita tidak diperbolehkan untuk berkhianat terhadap rakyat."
Imam Khomeini merupakan pemimpin khusus dalam revolusi yang juga khusus. Seorang pembaharu dengan pemikiran yang mendunia. Beliau berbeda dengan kebanyakan pemimpin kharismatik lainnya yang terbatas di lingkaran kecil kelompok, suku, partai maupun kelas khusus saja.
Imam memiliki pengaruh yang luas dan dalam di tengah masyarakat Iran, dunia Islam serta bangsa-bangsa tertindas di dunia. Tom Fenton, seorang jurnalis AS sebelum kemenangan revolusi Islam Iran pernah mewawancarai Imam Khomeini di Prancis. Fenton menuturkan kesannya dalam pertemuan dengan Imam Khomeini, "Ketawadhuan, kesederhanaan dan karisma tinggi Imam Khomeini menjadikan beliau sebagai pemimpin paling transenden di abad 20. Tanpa diragukan lagi beliau adalah tokoh dan pemimpin paling berpengaruh sepanjang hidup saya sebagai jurnalis. Tokoh kharismatik dan berpengaruh merupakan karakteristik utama beliau,". Pemikiran Imam Khomeini dalam sejarah tetap lestari dan abadi hingga kini. Mungkin inilah yang dimaksud Ayatullah Sayid Ali Khamenei, "Imam Khomeini sebuah hakikat yang senantiasa hidup,". (IRIBIndonesia/PH)
Negara-negara Barat yang mengklaim sebagai pengusung demokrasi menuding Republik Islam Iran sebagai pemerintahan yang tidak demokratis demi menjustifikasi permusuhannya terhadap bangsa Iran. Padahal selama 34 tahun Iran telah menggelar sebanyak 10 pemilu presiden dan sejumlah pemilu legislatif dengan partisipasi rakyat yang tinggi.
Pada saat yang sama, pemilu yang digelar di negara-negara Barat tidak mendapat sambutan meriah dari rakyatnya sendiri. Selain itu, pemilu presiden di negara-negara Barat semacam AS hanya melibatkan dua kubu, partai Republik dan Demokrat. Sebaliknya di Iran setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri dengan antusiasme tinggi sebagai bakal calon presiden, dan hanya yang memenuhi syarat saja yang dinyatakan lolos.
Hingga kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi di Iran dan Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik model demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya. Kritik paling keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri, finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju demokrasi Barat.
Berbeda dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Belum genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya, bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi, referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran tidak terjadi.
Tampaknya penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya. Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya. Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan politiknya.
Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama. Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih. Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Imam Khomeini berulangkali menegaskan legitimasi ilahi dan akseptabilitas rakyat terhadap revolusi Islam dalam Wilayah al-Faqih. Beliau memberikan perhatian khusus terhadap peran rakyat dalam pemerintahan dan bentuk pemilihan para pemimpinnya. Imam Khomeini berkata, "Di sini (Iran) suara rakyat yang memerintah. Bangsalah yang memerintah. Mereka juga yang menentukan pemerintahan. Kita tidak diperbolehkan untuk berkhianat terhadap rakyat."
Imam Khomeini merupakan pemimpin khusus dalam revolusi yang juga khusus. Seorang pembaharu dengan pemikiran yang mendunia. Beliau berbeda dengan kebanyakan pemimpin kharismatik lainnya yang terbatas di lingkaran kecil kelompok, suku, partai maupun kelas khusus saja.
Imam memiliki pengaruh yang luas dan dalam di tengah masyarakat Iran, dunia Islam serta bangsa-bangsa tertindas di dunia. Tom Fenton, seorang jurnalis AS sebelum kemenangan revolusi Islam Iran pernah mewawancarai Imam Khomeini di Prancis. Fenton menuturkan kesannya dalam pertemuan dengan Imam Khomeini, "Ketawadhuan, kesederhanaan dan karisma tinggi Imam Khomeini menjadikan beliau sebagai pemimpin paling transenden di abad 20. Tanpa diragukan lagi beliau adalah tokoh dan pemimpin paling berpengaruh sepanjang hidup saya sebagai jurnalis. Tokoh kharismatik dan berpengaruh merupakan karakteristik utama beliau,". Pemikiran Imam Khomeini dalam sejarah tetap lestari dan abadi hingga kini. Mungkin inilah yang dimaksud Ayatullah Sayid Ali Khamenei, "Imam Khomeini sebuah hakikat yang senantiasa hidup,". (IRIBIndonesia/PH)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (5)
9:40 PM
Revolusi Islam merupakan revolusi yang berbeda dengan yang lainnya
dari sisi pola, esensi serta tujuannya. Permusuhan negara-negara Barat
terhadap Iran pasca kemenangan revolusi Islam disebabkan kegagalan
mereka memahami esensi Revolusi Islam. Hingga kini mereka terus-menerus
berupaya mengecilkan dan mengucilkan Iran di arena internasional. Mereka
menilai sistem yang berjalan di Iran tidak demokratis, karena dinilai
dengan parameter Liberalisme.
Ketika menyebut "Revolusi Islam" mereka melupakan tiga hal penting. Pertama, Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan politik. Kedua, revolusi Islam yang merupakan produk politik Islam merupakan sistem pemikiran produktif yang memiliki prinsip jelas dan kokoh di bidang pemerintahan. Ketiga, Revolusi Islam berpijak pada sistem politik Islam. Ajaran Islam tidak memisahkan politik di dalamnya, dan para utusan Allah swt berupaya mendirikan pemerintahan Islam demi mewujudkan penerapan aturan ilahi. Rasulullah Saw tidak diutus hanya untuk satu kaum saja. Tapi beliau diutus untuk menyelamatkan seluruh kaum di muka bumi ini. Untuk itu, hukum Islam yang disampaikan Rasulullah Saw tidak mengenal kadaluarsa dan sisi waktu dan tempat. Hukum Islam tersebut mencakup segala dimensi dari ekonomi hingga politik yang berlaku hingga hari kiamat kelak.
Keabadian dan keberlangsunganhukum Islam membutuhkan sebuah sistem yang menjamin penerapannya. Untuk itu, penerapan hukum ilahi tidak akan terwujud tanpa pemerintahan Islam. Tanpanya, timbul kekacauan dan ketidakteraturan dalam masyarakat Islam. Padahal menjaga keteraturan masyarakat Islam merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam ajaran agama ilahi ini. Jelas kiranya, menjaga masyarakat tidak akan terwujud tanpa berdirinya pemerintahan Islam.
Menjaga perbatasan negara Islam dari serangan musuh juga merupakan kewajiban syariah dan akal. Dan hal itu hanya bisa terwujud dengan adanya pemerintahan Islam. Selain itu, penetapan hukum termasuk di pengadilan berdasarkan hukum Islam hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan Islam. Semua itu merupakan kebutuhan umat Islam. Tidak mungkin Allah yang Maha Kuasa tidak mempertimbangkan seluruh kebutuhan tersebut dan tidak memberikan solusinya.
Berdasarkan argumentasi aqli dan naqli inilah, Imam Khomeini sebagai marja Syiah menyelamatkan bangsa Iran dari cengkeraman sebuah rezim despotik Shah Pahlevi. Di masa keghaiban Imam Mahdi, selama delapan tahun Imam Khomeini menyampaikan pandangannya tentang Wilayatul Faqih kepada murid-muridnya di kota Najaf Irak. Sebelum Imam Khomeini, para ulama lainnya mengemukakan pandangannya mengenai masalah wilayatul faqih. Tapi pemikiran mereka tidak seperti Imam Khomeini yang mengupas hak dan kewajiban wali faqih dalam bentuk sebuah sistem filsafat politik. Pelajaran yang disampaikan Imam Khomeini mengenai wilayatul faqih dibukukan dengan judul yang sama. Tidak hanya itu Imam Khomeini pun mewujudkannya dalam bentuk Republik Islam Iran pasca kemenangan Revolusi Islam tahun 1979.
Sistem hukum Islam terutama dari perspektif Syiah memandang Imamah memiliki peran dan kedudukan khusus. Imamah bermakna rujukan dalam penafsiran dan penjelasan hukum Islam serta penerapannya. Dalam pandangan Imam Khomeini, Islam Muhammadi terbentang sejak masa kehidupan Rasulullah Saw sebagai rujukan hukum ilahi dan penerapannya. Setelah Rasulullah, Ahlul baitnya menjadi penerusnya dengan keagungan ilmu, keutamaan akhlak dan keadilan mereka.
Para Imam maksum yang memiliki kedudukan tinggi dari sisi kemaksuman memperoleh ilmu dan penafsiran terhadap ajaran dan hukum Islam dari Rasulullah Saw. Mereka merupakan orang-orang yang saleh dan teladan yang menjadi rujukan masyarakat. Marjaiyah para Imam setelah Rasulullah Saw ditegaskan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 59,
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Pada surat yang sama di ayat 83, Allah swt berfirman,
Berdasarkan ayat ini, jelas kiranya rakyat membutuhkan orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang mampu dalam mengurusi masalah penting pengelolaan negara. Rasulullah Saw menjelaskan mengenai peran Ahlul Bait sebagai pelanjut risalahnya. Rasulullah Saw di hari Ghadir bersabda, "Aku tinggalkan untuk kalian dua hal berharga setelah kepergianku, yaitu al-Quran dan Ahlul Baitku. Jika kalian berpegang dan mengikuti keduanya, maka kalian tidak akan tersesat. Keduanya tidak akan berpisah."
Argumentasi ayat dan riwayat menegaskan hakikat dari imamah dan marjaiyah Ahlul bait setelah Rasulullah Saw. Dengan demikian, Ahlul Bait Rasulullahlah yang berhak menjadi penafsir dan pelaksana hukum dan ajaran Islam. Inilah agama Islam yang tidak memisahkan urusan politik di dalamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab menegakkan keadilan di tengah masyarakat setelah Rasulullah Saw berada di tangan para imam Ahlul Bait.(IRIBIndonesia)
Ketika menyebut "Revolusi Islam" mereka melupakan tiga hal penting. Pertama, Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan politik. Kedua, revolusi Islam yang merupakan produk politik Islam merupakan sistem pemikiran produktif yang memiliki prinsip jelas dan kokoh di bidang pemerintahan. Ketiga, Revolusi Islam berpijak pada sistem politik Islam. Ajaran Islam tidak memisahkan politik di dalamnya, dan para utusan Allah swt berupaya mendirikan pemerintahan Islam demi mewujudkan penerapan aturan ilahi. Rasulullah Saw tidak diutus hanya untuk satu kaum saja. Tapi beliau diutus untuk menyelamatkan seluruh kaum di muka bumi ini. Untuk itu, hukum Islam yang disampaikan Rasulullah Saw tidak mengenal kadaluarsa dan sisi waktu dan tempat. Hukum Islam tersebut mencakup segala dimensi dari ekonomi hingga politik yang berlaku hingga hari kiamat kelak.
Keabadian dan keberlangsunganhukum Islam membutuhkan sebuah sistem yang menjamin penerapannya. Untuk itu, penerapan hukum ilahi tidak akan terwujud tanpa pemerintahan Islam. Tanpanya, timbul kekacauan dan ketidakteraturan dalam masyarakat Islam. Padahal menjaga keteraturan masyarakat Islam merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam ajaran agama ilahi ini. Jelas kiranya, menjaga masyarakat tidak akan terwujud tanpa berdirinya pemerintahan Islam.
Menjaga perbatasan negara Islam dari serangan musuh juga merupakan kewajiban syariah dan akal. Dan hal itu hanya bisa terwujud dengan adanya pemerintahan Islam. Selain itu, penetapan hukum termasuk di pengadilan berdasarkan hukum Islam hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan Islam. Semua itu merupakan kebutuhan umat Islam. Tidak mungkin Allah yang Maha Kuasa tidak mempertimbangkan seluruh kebutuhan tersebut dan tidak memberikan solusinya.
Berdasarkan argumentasi aqli dan naqli inilah, Imam Khomeini sebagai marja Syiah menyelamatkan bangsa Iran dari cengkeraman sebuah rezim despotik Shah Pahlevi. Di masa keghaiban Imam Mahdi, selama delapan tahun Imam Khomeini menyampaikan pandangannya tentang Wilayatul Faqih kepada murid-muridnya di kota Najaf Irak. Sebelum Imam Khomeini, para ulama lainnya mengemukakan pandangannya mengenai masalah wilayatul faqih. Tapi pemikiran mereka tidak seperti Imam Khomeini yang mengupas hak dan kewajiban wali faqih dalam bentuk sebuah sistem filsafat politik. Pelajaran yang disampaikan Imam Khomeini mengenai wilayatul faqih dibukukan dengan judul yang sama. Tidak hanya itu Imam Khomeini pun mewujudkannya dalam bentuk Republik Islam Iran pasca kemenangan Revolusi Islam tahun 1979.
Sistem hukum Islam terutama dari perspektif Syiah memandang Imamah memiliki peran dan kedudukan khusus. Imamah bermakna rujukan dalam penafsiran dan penjelasan hukum Islam serta penerapannya. Dalam pandangan Imam Khomeini, Islam Muhammadi terbentang sejak masa kehidupan Rasulullah Saw sebagai rujukan hukum ilahi dan penerapannya. Setelah Rasulullah, Ahlul baitnya menjadi penerusnya dengan keagungan ilmu, keutamaan akhlak dan keadilan mereka.
Para Imam maksum yang memiliki kedudukan tinggi dari sisi kemaksuman memperoleh ilmu dan penafsiran terhadap ajaran dan hukum Islam dari Rasulullah Saw. Mereka merupakan orang-orang yang saleh dan teladan yang menjadi rujukan masyarakat. Marjaiyah para Imam setelah Rasulullah Saw ditegaskan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 59,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Pada surat yang sama di ayat 83, Allah swt berfirman,
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا
بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ
مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Dan
apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang
ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka
(Rasul dan Ulil Amri).Berdasarkan ayat ini, jelas kiranya rakyat membutuhkan orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang mampu dalam mengurusi masalah penting pengelolaan negara. Rasulullah Saw menjelaskan mengenai peran Ahlul Bait sebagai pelanjut risalahnya. Rasulullah Saw di hari Ghadir bersabda, "Aku tinggalkan untuk kalian dua hal berharga setelah kepergianku, yaitu al-Quran dan Ahlul Baitku. Jika kalian berpegang dan mengikuti keduanya, maka kalian tidak akan tersesat. Keduanya tidak akan berpisah."
Argumentasi ayat dan riwayat menegaskan hakikat dari imamah dan marjaiyah Ahlul bait setelah Rasulullah Saw. Dengan demikian, Ahlul Bait Rasulullahlah yang berhak menjadi penafsir dan pelaksana hukum dan ajaran Islam. Inilah agama Islam yang tidak memisahkan urusan politik di dalamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab menegakkan keadilan di tengah masyarakat setelah Rasulullah Saw berada di tangan para imam Ahlul Bait.(IRIBIndonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (6)
9:39 PM
Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, maka tanggung jawab untuk
menjelaskan dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam berada di pundak para
Imam Maksum as dari keturunan Rasul Saw. Dengan kata lain, tugas untuk
menegakkan keadilan di tengah masyarakat dan memimpin pemerintahan Islam
– setelah Rasul Saw wafat – ditunaikan oleh Ahlul Bait as. Mereka
memiliki kapabilitas dan kelayakan untuk menafsirkan dan menerapkan
ajaran-ajaran Islam. Kedudukan itu diperoleh oleh Ahlul Bait as karena
hikmah dan ilmu yang diajarkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya kepada
mereka.
Akan tetapi, dalam kondisi ketidakhadiran (ghaibat) Imam Maksum as di tengah masyarakat, maka tugas untuk menjelaskan dan menerapkan ajaran Islam menjadi tanggung jawab orang-orang yang memiliki kesamaan maksimal dari segi keilmuan dan ketaqwaan dengan mereka. Orang-orang tersebut harus memiliki pengetahuan tinggi untuk menjabarkan ajaran Islam. Mereka adalah fakih yang adil sebagai pengganti sementara Imam Maksum as. Para Imam Maksum as dalam berbagai riwayat shahih, menekankan legalitas kepemimpinan para ulama untuk menjelaskan Islam dan menerapkan ajaran-ajaran Islam secara adil.
Imam Jakfar Shadiq as berkata, "Barang siapa yang meriwayatkan hadis-hadis kami, memiliki pandangan dalam masalah halal dan haram, dan mengetahui hukum-hukum kami. Maka, kalian harus menerima hukum dan pengadilan orang yang seperti ini. Karena aku telah menjadikan orang seperti ini sebagai hakim bagi kalian. Bila ia mengeluarkan hukum sesuai dengan perintah kami dan seorang dari mereka yang berselisih itu tidak mau menerimanya, berarti ia telah menganggap ringan hukum Allah. Orang yang kami tolak, pasti akan ditolak pula oleh Allah dan dosa perbuatan ini setara dengan syirik kepada Allah Swt."
Imam Mahdi as berkata, "Adapun mengenai perkara-perkara yang akan terjadi, maka merujuklah pada perawi hadis kami (orang-orang alim dan faqih). Karena mereka adalah hujjahku atas kalian, dan aku adalah hujjah Allah." Jadi, para wakil umum Imam Maksum as adalah para faqih dan mujtahid yang mengerti hukum-hukum syariat dan politik.
Sejumlah riwayat lain – secara langsung atau tidak langsung – juga menegaskan kepemimpinan dan otoritas faqih yang adil setelah Imam Maksum as. Kebanyakan ulama menerima secara bulat pembuktian otoritas politik dan pemerintahan seorang faqih yang adil di masa ghaibah Imam Maksum as bahkan jika tidak ada riwayat dalam perkara ini. Sebab, urgensitas keberadaan sebuah pemerintahan adalah sesuatu yang jelas dan pasti. Keberadaan pemerintahan Islam yaitu sebuah pemerintah yang menerapkan hukum-hukum Islam di seluruh dimensi masyarakat, juga sesuatu yang tidak perlu pembuktian.
Oleh karena itu, akal sehat menyimpulkan bahwa pada masa ketiadaan Imam Maksum as, maka pemerintah harus dijalankan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang hukum-hukum Islam di semua dimensi kehidupan dan mampu mengatur urusan masyarakat. Dari sisi lain, orang tersebut harus amanah dan konsisten dalam menerapkan ajaran Islam. Jelas bahwa mereka yang menyandang sifat tersebut adalah para faqih yang adil dan memiliki pengetahuan yang cukup di bidang politik dan sains.
Salah satu dasar pemiliran Islam sekaligus salah satu landasan penting pemikiran politik Revolusi Islam adalah penyatuan Islam dengan politik. Sumber-sumber Islam memberi gambaran jelas tentang ketidakterpisahan politik dari Islam. Berbeda dengan sekulerisme, pemikiran Imam Khomeini ra justru menegaskan ketidakterpisahan agama dari politik dan pentingnya peran otoritas agama dalam memimpin masyarakat. Pemerintahan faqih yang merupakan poros utama pemikiran politik Imam Khomeini ra, merupakan sebuah teori yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemikiran Islam.
Dalam masyarakat Islam, sungguh wajar jika pemimpinnya harus seseorang yang mendalami ajaran-ajaran Islam dan mampu melaksanakannya. Pada masa hidup Rasulullah Saw dan Ahlul Baitnya as, kepemimpinan dipegang oleh manusia-manusia suci itu (Imam Maksum as). Dan tantangan terberat mereka adalah pelaksanaan hukum-hukum Islam khususnya masalah keadilan sosial. Berbeda dengan propaganda Barat, Wilayatul Faqih bukan berarti tanpa batas karena jenis pemerintahan seperti itu tidak ada bedanya dengan rezim despotik.
Dengan memaparkan ide tentang pemerintahan Islam, Imam Khomeini ra menyatakan bahwa tanggung jawab membimbing dan memimpin umat di zaman keghaiban Imam Maksum as ada di pundak Wali Faqih. Beliau menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Para pakar hukum khususnya pakar agama harus memikul tanggung jawab ini. Fuqaha harus mengawasi semua pelaksanaan, pengelolaan, dan penyusunan agenda negara." Merujuk kepada teks-teks hadis dan ayat suci al-Quran, Imam Khomeini ra membuktikan bahwa faqih memiliki otoritas kepemimpinan di masa keghaiban Imam Maksum as, yang salah satunya adalah memimpin pemerintahan Islam.
Menurut Imam Khomeini ra, seorang yang menjadi Wali Fakih haruslah orang yang berjiwa paling bersih dan menonjol di antara para ulama yang ada. Beliau menambahkan, Wali Faqih harus memiliki empat kriteria utama, yaitu keilmuan yang menguasai hukum Islam, keadilan, kesempurnaan dalam iman, dan kesempurnaan dalam akhlak. Imam Khomeini menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Karena itu untuk duduk memimpin pemerintahan ini, orang harus memiliki ilmu cukup untuk mengenal hukum-hukum agama. Pemimpin harus memiliki kesempurnaan iman dan akhlak. Dia harus adil dan menjauhi dosa."
Keadilan adalah syarat bagi seorang faqih untuk memimpin dan menjamin keselamatan masyarakat. Jika pemimpin tidak adil, pemerintahan Islam tak akan terwujud. Sebab, tanpa keadilan yang berarti, hukum dan ajaran Ilahi tidak akan bisa ia tegakkan. Imam Khomeini ra mengatakan, "Pemerintahan Islam adalah supremasi hukum Ilahi atas rakyat. Penguasa yang tidak adil akan menggantikan hukum Ilahi dengan ambisi pribadi dan hawa nafsunya. Hal itu akan membawa pemerintahan ke arah kediktatoran…"
Pemerintahan yang dipimpin oleh Wali Faqih yang adil mencegah kediktatoran dan penistaan hukum. Pemerintahan seperti ini akan sangat peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan rakyat. Ketika seorang faqih yang berada di pucuk pimpinan kehilangan keadilan dan ketaqwaan pada dirinya, dengan sendirinya ia akan kehilangan otoritas kepemimpinan atas umat. Dalam pandangan Imam Khomeini ra, ketika seorang pemimpin sudah memenuhi syarat keilmuan, ketakwaan, dan keadilan, maka rakyat harus patuh kepadanya.
Bentuk pemerintahan yang dipaparkan oleh Imam Khomeini ra adalah pemerintahan yang seluruh instansi dan lembaganya dari sosok pemimpin tertinggi sampai pejabat terendah berperilaku dan bergaya hidup seperti apa yang pernah ditunjukkan oleh Imam Ali as ketika beliau duduk sebagai khalifah. Dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dan cita-cita Nabi Saw dan Imam Ali as, yaitu menegakkan hukum Allah Swt di tengah masyarakat. (IRIB Indonesia)
Akan tetapi, dalam kondisi ketidakhadiran (ghaibat) Imam Maksum as di tengah masyarakat, maka tugas untuk menjelaskan dan menerapkan ajaran Islam menjadi tanggung jawab orang-orang yang memiliki kesamaan maksimal dari segi keilmuan dan ketaqwaan dengan mereka. Orang-orang tersebut harus memiliki pengetahuan tinggi untuk menjabarkan ajaran Islam. Mereka adalah fakih yang adil sebagai pengganti sementara Imam Maksum as. Para Imam Maksum as dalam berbagai riwayat shahih, menekankan legalitas kepemimpinan para ulama untuk menjelaskan Islam dan menerapkan ajaran-ajaran Islam secara adil.
Imam Jakfar Shadiq as berkata, "Barang siapa yang meriwayatkan hadis-hadis kami, memiliki pandangan dalam masalah halal dan haram, dan mengetahui hukum-hukum kami. Maka, kalian harus menerima hukum dan pengadilan orang yang seperti ini. Karena aku telah menjadikan orang seperti ini sebagai hakim bagi kalian. Bila ia mengeluarkan hukum sesuai dengan perintah kami dan seorang dari mereka yang berselisih itu tidak mau menerimanya, berarti ia telah menganggap ringan hukum Allah. Orang yang kami tolak, pasti akan ditolak pula oleh Allah dan dosa perbuatan ini setara dengan syirik kepada Allah Swt."
Imam Mahdi as berkata, "Adapun mengenai perkara-perkara yang akan terjadi, maka merujuklah pada perawi hadis kami (orang-orang alim dan faqih). Karena mereka adalah hujjahku atas kalian, dan aku adalah hujjah Allah." Jadi, para wakil umum Imam Maksum as adalah para faqih dan mujtahid yang mengerti hukum-hukum syariat dan politik.
Sejumlah riwayat lain – secara langsung atau tidak langsung – juga menegaskan kepemimpinan dan otoritas faqih yang adil setelah Imam Maksum as. Kebanyakan ulama menerima secara bulat pembuktian otoritas politik dan pemerintahan seorang faqih yang adil di masa ghaibah Imam Maksum as bahkan jika tidak ada riwayat dalam perkara ini. Sebab, urgensitas keberadaan sebuah pemerintahan adalah sesuatu yang jelas dan pasti. Keberadaan pemerintahan Islam yaitu sebuah pemerintah yang menerapkan hukum-hukum Islam di seluruh dimensi masyarakat, juga sesuatu yang tidak perlu pembuktian.
Oleh karena itu, akal sehat menyimpulkan bahwa pada masa ketiadaan Imam Maksum as, maka pemerintah harus dijalankan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang hukum-hukum Islam di semua dimensi kehidupan dan mampu mengatur urusan masyarakat. Dari sisi lain, orang tersebut harus amanah dan konsisten dalam menerapkan ajaran Islam. Jelas bahwa mereka yang menyandang sifat tersebut adalah para faqih yang adil dan memiliki pengetahuan yang cukup di bidang politik dan sains.
Salah satu dasar pemiliran Islam sekaligus salah satu landasan penting pemikiran politik Revolusi Islam adalah penyatuan Islam dengan politik. Sumber-sumber Islam memberi gambaran jelas tentang ketidakterpisahan politik dari Islam. Berbeda dengan sekulerisme, pemikiran Imam Khomeini ra justru menegaskan ketidakterpisahan agama dari politik dan pentingnya peran otoritas agama dalam memimpin masyarakat. Pemerintahan faqih yang merupakan poros utama pemikiran politik Imam Khomeini ra, merupakan sebuah teori yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemikiran Islam.
Dalam masyarakat Islam, sungguh wajar jika pemimpinnya harus seseorang yang mendalami ajaran-ajaran Islam dan mampu melaksanakannya. Pada masa hidup Rasulullah Saw dan Ahlul Baitnya as, kepemimpinan dipegang oleh manusia-manusia suci itu (Imam Maksum as). Dan tantangan terberat mereka adalah pelaksanaan hukum-hukum Islam khususnya masalah keadilan sosial. Berbeda dengan propaganda Barat, Wilayatul Faqih bukan berarti tanpa batas karena jenis pemerintahan seperti itu tidak ada bedanya dengan rezim despotik.
Dengan memaparkan ide tentang pemerintahan Islam, Imam Khomeini ra menyatakan bahwa tanggung jawab membimbing dan memimpin umat di zaman keghaiban Imam Maksum as ada di pundak Wali Faqih. Beliau menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Para pakar hukum khususnya pakar agama harus memikul tanggung jawab ini. Fuqaha harus mengawasi semua pelaksanaan, pengelolaan, dan penyusunan agenda negara." Merujuk kepada teks-teks hadis dan ayat suci al-Quran, Imam Khomeini ra membuktikan bahwa faqih memiliki otoritas kepemimpinan di masa keghaiban Imam Maksum as, yang salah satunya adalah memimpin pemerintahan Islam.
Menurut Imam Khomeini ra, seorang yang menjadi Wali Fakih haruslah orang yang berjiwa paling bersih dan menonjol di antara para ulama yang ada. Beliau menambahkan, Wali Faqih harus memiliki empat kriteria utama, yaitu keilmuan yang menguasai hukum Islam, keadilan, kesempurnaan dalam iman, dan kesempurnaan dalam akhlak. Imam Khomeini menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Karena itu untuk duduk memimpin pemerintahan ini, orang harus memiliki ilmu cukup untuk mengenal hukum-hukum agama. Pemimpin harus memiliki kesempurnaan iman dan akhlak. Dia harus adil dan menjauhi dosa."
Keadilan adalah syarat bagi seorang faqih untuk memimpin dan menjamin keselamatan masyarakat. Jika pemimpin tidak adil, pemerintahan Islam tak akan terwujud. Sebab, tanpa keadilan yang berarti, hukum dan ajaran Ilahi tidak akan bisa ia tegakkan. Imam Khomeini ra mengatakan, "Pemerintahan Islam adalah supremasi hukum Ilahi atas rakyat. Penguasa yang tidak adil akan menggantikan hukum Ilahi dengan ambisi pribadi dan hawa nafsunya. Hal itu akan membawa pemerintahan ke arah kediktatoran…"
Pemerintahan yang dipimpin oleh Wali Faqih yang adil mencegah kediktatoran dan penistaan hukum. Pemerintahan seperti ini akan sangat peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan rakyat. Ketika seorang faqih yang berada di pucuk pimpinan kehilangan keadilan dan ketaqwaan pada dirinya, dengan sendirinya ia akan kehilangan otoritas kepemimpinan atas umat. Dalam pandangan Imam Khomeini ra, ketika seorang pemimpin sudah memenuhi syarat keilmuan, ketakwaan, dan keadilan, maka rakyat harus patuh kepadanya.
Bentuk pemerintahan yang dipaparkan oleh Imam Khomeini ra adalah pemerintahan yang seluruh instansi dan lembaganya dari sosok pemimpin tertinggi sampai pejabat terendah berperilaku dan bergaya hidup seperti apa yang pernah ditunjukkan oleh Imam Ali as ketika beliau duduk sebagai khalifah. Dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dan cita-cita Nabi Saw dan Imam Ali as, yaitu menegakkan hukum Allah Swt di tengah masyarakat. (IRIB Indonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (7)
9:38 PM
Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengupas mengenai argumentasi aqli dan naqli mengenai urgensi merujuk kepada ahli agama atau faqih
ketika Imam Mahdi ghaib. Kini, kita akan membahas mengenai kedudukan
rakyat dalam pemikiran politik Islam. Dalam al-Quran dan hadis
dijelaskan bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang berpijak
pada keinginan dan tuntutan rakyat, dan tidak akan terwujud tanpa
dukungan masyarakat.
Kedudukan suara rakyat dalam pemikiran politik Islam mempertimbangkan dua poin penting. Pertama, pemerintahan dan kepemimpinan dalam pemikiran politik Islam adalah tanggung jawab, bukan keistimewaan. Orang yang memimpin masyarakat atau kepala negara mengemban tanggung jawab yang besar dipundaknya, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt dan rakyat. Dalam surat al-Araf ayat 6, Allah swt berfirman, "Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami),".
Kedua, dukungan masyarakat sangat penting dalam pemikiran politik Islam. Ketika masyarakat menentang dan tidak bekerjasama dengan pemimpin ilahi, maka pertanggungjawaban tidak berada di pundak para pemimpin ilahi itu. Sebab dia sudah tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya. Meskipun para pemimpin ilahi berkewajiban untuk mewujudkan pemerintahan yang adil di tengah masyarakat, tapi syarat untuk mengimplementasikannya membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Jika masyarakat menolak untuk bekerjasama dalam mewujudkan keadilan, maka tanggungjawabnya bukan terletak di tangan para pemimpin Ilahi. Sebab tujuan utama mereka adalah membimbing masyarakat. Di sejumlah ayat Allah swt kepada Rasulullah Saw berfirman bahwa nabi tidak bisa memaksa masyarakat supaya menerima kebenaran, sebab mereka memiliki ikhtiar untuk menerima maupun menolaknya. Dalam surat Yunus ayat 99, Allah swt berfirman, "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"
Imam Ali bin Abi Thalib ketika pertama kali menerima kekhilafahan menyebutkan bahwa dukungan masyarakat sebagai alasan beliau menerima tampuk kekuasaan. Imam Ali berkata, "Demi Allah yang menumbuhkan biji-bijian dan meniupkan ruh. Jika bukan karena banyaknya orang yang berbaiat kepadaku dan para pendukung sebagai hujah; jika Allah tidak mengikat orang-orang alim untuk tidak diam menghadapi kaum zalim dan rakus, juga orang-orang yang kelaparan dan tertindas, maka tali kendali khilafah ini aku lepaskan..."
Ucapan yang sangat dalam maknanya ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, tanggung jawab kepemimpinan dan wilayah bagi orang-orang yang berilmu. Kedua, keterkaitan tanggungjawab ini dengan partisipasi masyarakat dan dukungannya terhadap para pemimpin ilahi. Dengan demikian dukungan masyarakat merupakan persyaratan penting tanggung jawab besar tersebut. Untuk itulah pemerintahan Islam bersandar pada dukungan masyarakat. Di sisi lain rakyat juga harus bertanggung jawab atas pilihannya. Masyarakat memiliki tanggungjawab untuk memilih jalan yang benar dan mendukung para pemimpin ilahi.
Sebagai pemerintahan Islam, Republik Islam Iran bertumpu pada partisipasi rakyat yang berada dalam kerangka syariah Islam. Dalam pandangan pemikiran politik Imam Khomeini, rakyat memiliki kedudukan yang penting dan mendasar. Bapak Republik Islam Iran ini menegaskan bahwa rakyatlah yang menentukan nasib sebuah negara. Imam Khomeini berkata, "Nasib sebuah bangsa di tangan mereka sendiri." Di bagian lain, beliau menegaskan, "Kini, nasib Islam dan Muslimin di Iran juga bangsa ini ditentukan oleh kita sendiri."
Berdasarkan keyakinan terhadap peran sangat penting rakyat dalam pemerintahan, sekitar satu bulan setengah pasca tergulingnya rezim despotik Muhammad Reza Shah Pahlevi, Imam Khomeini mengumumkan referendum dengan tingkat partisipasi rakyat melebihi 98 persen. Menyusul kemudian dibentuk Dewan Pakar Konstitusi yang merupakan lembaga yang meratifikasi undang-undang pertama dan unsur pembentuk baik langsung maupun tidak langsung terhadap seluruh elemen dasar Republik Islam Iran.
Hingga kini Iran hampir setiap tahun menggelar satu pemilu yang diikuti secara antusias oleh rakyat negara itu. Tampaknya revolusi yang menempatkan peran rakyat sedemikian tinggi dalam membentuk sebuah pemerintahan baru di Iran sulit mencari bandingannya di dunia.
Imam Khomeini memiliki keyakinan yang menghunjam bahwa negara bukan hanya harus dikendalikan oleh rakyat, bahkan lebih dari itu mereka harus memiliki rasa bertanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu, Imam Khomeini berkata, "Kini tanggung jawab berada di tangan bangsa..." semua pihak harus tahu, semua memiliki tanggung jawab." Artinya, semua elemen masyarakat harus perduli terhadap tanggungjawab hukum dalam tata kelola negara.
Bagi Imam Khomeini, rakyat tidak boleh mengabaikan nasib bangsa dan negara. Melalui jalur hukum, masyarakat mengawasi jalannya roda pemerintahan. Jika terjadi penyelewengan, maka masyarakat berkewajiban untuk menindaknya melalui jalur hukum. Imam Khomeini berkata, "Sebuah negara rusak akibat bangsa mereka tidak perduli terhadap kondisi negaranya." Mengenai peran pengawasan masyarakat, Imam Khomeini menegaskan, "Semua [elemen] bangsa harus menjadi pengawas, memberikan pandangan dalam masalah politik, sosial dan juga mengawasi kinerja pemerintah."
Secara umum Imam Khomeini memiliki perhatian khusus mengenai peran penting masyarakat dalam pemerintahan. Sejatinya, rakyat dalam pandangan Imam Khomeini memainkan peran aktif dalam pemerintahan. Dengan kata lain, kehendak rakyat harus termanifestasi dalam pemerintahan. Imam Khomeini berkata,"Dengan kehendak rakyat, kehendak yang merupakan perpanjangan dari kehendak Tuhan, kehendak karena Allah, maka sesuatu yang tidak mungkin akan menjadi mungkin,".
Meskipun rakyat memiliki peran utama dan penting, tapi legitimasi pemerintahan tetap berada di tangan Allah swt. Dengan kata lain, legitimasi bukan berada di tangah rakyat, tapi dari legitimasi Tuhan. Sebagaimana dijelaskan Imam Khomeini bahwa tata kelola urusan Muslimin berkaitan erat dengan berdirinya pemerintahan yang bergantung pada mayoritas suara Muslim." Inilah yang membedakan antara demokrasi religius dan demokrasi Liberal yang akan dibahas lebih terperinci pada pembahasan berikutnya.(IRIB Indonesia/PH)
Kedudukan suara rakyat dalam pemikiran politik Islam mempertimbangkan dua poin penting. Pertama, pemerintahan dan kepemimpinan dalam pemikiran politik Islam adalah tanggung jawab, bukan keistimewaan. Orang yang memimpin masyarakat atau kepala negara mengemban tanggung jawab yang besar dipundaknya, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt dan rakyat. Dalam surat al-Araf ayat 6, Allah swt berfirman, "Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami),".
Kedua, dukungan masyarakat sangat penting dalam pemikiran politik Islam. Ketika masyarakat menentang dan tidak bekerjasama dengan pemimpin ilahi, maka pertanggungjawaban tidak berada di pundak para pemimpin ilahi itu. Sebab dia sudah tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya. Meskipun para pemimpin ilahi berkewajiban untuk mewujudkan pemerintahan yang adil di tengah masyarakat, tapi syarat untuk mengimplementasikannya membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Jika masyarakat menolak untuk bekerjasama dalam mewujudkan keadilan, maka tanggungjawabnya bukan terletak di tangan para pemimpin Ilahi. Sebab tujuan utama mereka adalah membimbing masyarakat. Di sejumlah ayat Allah swt kepada Rasulullah Saw berfirman bahwa nabi tidak bisa memaksa masyarakat supaya menerima kebenaran, sebab mereka memiliki ikhtiar untuk menerima maupun menolaknya. Dalam surat Yunus ayat 99, Allah swt berfirman, "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"
Imam Ali bin Abi Thalib ketika pertama kali menerima kekhilafahan menyebutkan bahwa dukungan masyarakat sebagai alasan beliau menerima tampuk kekuasaan. Imam Ali berkata, "Demi Allah yang menumbuhkan biji-bijian dan meniupkan ruh. Jika bukan karena banyaknya orang yang berbaiat kepadaku dan para pendukung sebagai hujah; jika Allah tidak mengikat orang-orang alim untuk tidak diam menghadapi kaum zalim dan rakus, juga orang-orang yang kelaparan dan tertindas, maka tali kendali khilafah ini aku lepaskan..."
Ucapan yang sangat dalam maknanya ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, tanggung jawab kepemimpinan dan wilayah bagi orang-orang yang berilmu. Kedua, keterkaitan tanggungjawab ini dengan partisipasi masyarakat dan dukungannya terhadap para pemimpin ilahi. Dengan demikian dukungan masyarakat merupakan persyaratan penting tanggung jawab besar tersebut. Untuk itulah pemerintahan Islam bersandar pada dukungan masyarakat. Di sisi lain rakyat juga harus bertanggung jawab atas pilihannya. Masyarakat memiliki tanggungjawab untuk memilih jalan yang benar dan mendukung para pemimpin ilahi.
Sebagai pemerintahan Islam, Republik Islam Iran bertumpu pada partisipasi rakyat yang berada dalam kerangka syariah Islam. Dalam pandangan pemikiran politik Imam Khomeini, rakyat memiliki kedudukan yang penting dan mendasar. Bapak Republik Islam Iran ini menegaskan bahwa rakyatlah yang menentukan nasib sebuah negara. Imam Khomeini berkata, "Nasib sebuah bangsa di tangan mereka sendiri." Di bagian lain, beliau menegaskan, "Kini, nasib Islam dan Muslimin di Iran juga bangsa ini ditentukan oleh kita sendiri."
Berdasarkan keyakinan terhadap peran sangat penting rakyat dalam pemerintahan, sekitar satu bulan setengah pasca tergulingnya rezim despotik Muhammad Reza Shah Pahlevi, Imam Khomeini mengumumkan referendum dengan tingkat partisipasi rakyat melebihi 98 persen. Menyusul kemudian dibentuk Dewan Pakar Konstitusi yang merupakan lembaga yang meratifikasi undang-undang pertama dan unsur pembentuk baik langsung maupun tidak langsung terhadap seluruh elemen dasar Republik Islam Iran.
Hingga kini Iran hampir setiap tahun menggelar satu pemilu yang diikuti secara antusias oleh rakyat negara itu. Tampaknya revolusi yang menempatkan peran rakyat sedemikian tinggi dalam membentuk sebuah pemerintahan baru di Iran sulit mencari bandingannya di dunia.
Imam Khomeini memiliki keyakinan yang menghunjam bahwa negara bukan hanya harus dikendalikan oleh rakyat, bahkan lebih dari itu mereka harus memiliki rasa bertanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu, Imam Khomeini berkata, "Kini tanggung jawab berada di tangan bangsa..." semua pihak harus tahu, semua memiliki tanggung jawab." Artinya, semua elemen masyarakat harus perduli terhadap tanggungjawab hukum dalam tata kelola negara.
Bagi Imam Khomeini, rakyat tidak boleh mengabaikan nasib bangsa dan negara. Melalui jalur hukum, masyarakat mengawasi jalannya roda pemerintahan. Jika terjadi penyelewengan, maka masyarakat berkewajiban untuk menindaknya melalui jalur hukum. Imam Khomeini berkata, "Sebuah negara rusak akibat bangsa mereka tidak perduli terhadap kondisi negaranya." Mengenai peran pengawasan masyarakat, Imam Khomeini menegaskan, "Semua [elemen] bangsa harus menjadi pengawas, memberikan pandangan dalam masalah politik, sosial dan juga mengawasi kinerja pemerintah."
Secara umum Imam Khomeini memiliki perhatian khusus mengenai peran penting masyarakat dalam pemerintahan. Sejatinya, rakyat dalam pandangan Imam Khomeini memainkan peran aktif dalam pemerintahan. Dengan kata lain, kehendak rakyat harus termanifestasi dalam pemerintahan. Imam Khomeini berkata,"Dengan kehendak rakyat, kehendak yang merupakan perpanjangan dari kehendak Tuhan, kehendak karena Allah, maka sesuatu yang tidak mungkin akan menjadi mungkin,".
Meskipun rakyat memiliki peran utama dan penting, tapi legitimasi pemerintahan tetap berada di tangan Allah swt. Dengan kata lain, legitimasi bukan berada di tangah rakyat, tapi dari legitimasi Tuhan. Sebagaimana dijelaskan Imam Khomeini bahwa tata kelola urusan Muslimin berkaitan erat dengan berdirinya pemerintahan yang bergantung pada mayoritas suara Muslim." Inilah yang membedakan antara demokrasi religius dan demokrasi Liberal yang akan dibahas lebih terperinci pada pembahasan berikutnya.(IRIB Indonesia/PH)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (8)
9:36 PM
Revolusi Islam Iran memiliki perbedaan fundamental dengan
revolusi-revolusi lain yang muncul dalam beberapa dekade terakhir.
Proses pembentukan sistem pemerintahan pasca revolusi juga memiliki
beberapa perbedaan prinsipil dengan semua kebangkitan lain. Hingga
sebelum kemenangan Revolusi Islam Iran, tujuan tunggal para pemimpin
revolusi di dunia adalah hanya untuk menumbangkan rezim penguasa dan
tidak punya skema untuk sebuah sistem pemerintahan pasca revolusi. Untuk
membentuk sistem pemerintahan, mereka berkiblat kepada dua model tata
kelola negara yaitu sosialis komunis atau liberal demokrasi.
Akan tetapi, Imam Khomeini ra memiliki program lengkap baik untuk menumbangkan rezim despotik maupun untuk membentuk sistem tata kelola negara. Demokrasi religius atau dengan kata lain "Republik Islam" merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Imam Khomeini ra setelah menggelar referendum. Demokrasi religius adalah sebuah sistem baru dalam literatur politik. Sistem ini diadopsi dari muatan-muatan ayat al-Quran, hadis Nabi Saw dan Ahlul Baitnya.
Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah Sayid Ali Khamenei ketika menjelaskan sistem demokrasi religius mengatakan, "Demokrasi religius ini secara mutlak tidak memiliki hubungan dengan akar-akar demokrasi Barat. Ini adalah sesuatu yang berbeda. Demokrasi religius bukan dua unsur terpisah, bukan berarti kita mengadopsi demokrasi dari Barat dan kemudian mengikatnya dengan agama sehingga menjadi sebuah padanan yang sempurna. Tidak demikian, demokrasi itu sendiri juga berhubungan dengan agama."
Ayatullah Khamenei menjelaskan, "Sebagian orang berpikir bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi religius, berarti kita menciptakan sebuah ide baru. Bukan demikian. Republik Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi religius adalah sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk Ilahi dan kehendak rakyat. Demokrasi religius merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan Islam adalah demokrasi religius, yang berarti berlandaskan kepada ajaran Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum."
Pada kesempatan lain, Ayatullah Khamenei ra mengatakan, "Demokrasi religius merupakan sebuah hakikat yang integral dalam esensi Republik Islam, sebab jika sebuah sistem ingin bekerja berdasarkan prinsip-prinsip agama, hal ini tidak akan terwujud tanpa masyarakat. Selain itu, realisasi sebuah pemerintahan demokratis hakiki juga tidak mungkin terlaksana tanpa agama."
Singkatnya, dalam menjelaskan konsep demokrasi religius dapat dikatakan bahwa demokrasi religius merupakan sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.
Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.
Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.
Akan tetapi, sumber legitimasi dalam demokrasi religius adalah Tuhan dan aturan langit, di mana tidak ada kesalahan dan penyimpangan di dalamnya. Dalam demokrasi religius, kesepakatan dan kehendak rakyat sebagai hamba Tuhan berada dalam kerangka syariat. Dalam demokrasi Barat, jika sebuah aturan yang bertentangan dengan syariat dan prinsip-prinsip kemanusiaan, disetujui oleh suara mayoritas, maka aturan itu wajib dilaksanakan. Sementara dalam demokrasi religius, undang-undang yang menentang Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan tidak diwacanakan, dan apabila menjadi wacana, maka akan ditolak. Namun, masyarakat memiliki peran utama dalam kualitas pelaksanaan undang-undang dalam kerangka syariat Ilahi.
Perbedaan dalam sumber-sumber hukum merupakan titik pembeda lain antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Demokrasi religius bersandar pada sumber-sumber wahyu dan rasionalitas. Dengan kata lain, Islam menganggap wahyu sebagai sumber hukum dan percaya bahwa Sang Pencipta telah menurunkan aturan yang paling sempurna dan lengkap untuk kebahagiaan umat manusia. Tentu saja, Dia maha mengetahui atas semua dimensi ruhani dan jasmani seluruh makhluknya dan mengetahui apa-apa yang baik dan buruk untuk mereka. Allah Swt telah menurunkan al-Quran sebagai parameter perilaku seorang Muslim di semua dimensi kehidupannya, termasuk pemerintahan.
Islam juga memperkenalkan akal sebagai salah satu dari empat sumber hukum menyangkut berbagai problema kehidupan. Sementara demokrasi Barat beranggapan bahwa sesuatu yang ada di alam metafisik, tidak bisa dijadikan sumber hukum dan mereka hanya menggunakan akal dan indera sebagai instrumen dalam menyusun regulasi dan mengatur masyarakat.
Landasan sistem merupakan perbedaan ketiga dan utama antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Landasan liberal demokrasi dibangun atas tiga pilar yaitu, pertama humanisme (manusia sebagai poros dan tolok ukur, bukan Tuhan). Nafsu manusia telah menjadi pusat perhatian untuk perencanaan dan pelaksanaan, bukan sesuatu yang diturunkan oleh Tuhan untuk kebahagiaan manusia. Landasan kedua dalam liberal demokrasi adalah pilar kebebasan. Kebebasan tidak memiliki batasan selama tidak mengancam kebebasan orang lain dan keamanan masyarakat. Pada dasarnya, pemikiran liberal menilai manusia bebas melakukan apapun kecuali sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan orang lain.
Adapun pilar terakhir dan utama adalah sekularisme yaitu, pemisahan agama dari politik dan pembatasan peran agama hanya dalam urusan-urusan personal. Dalam pemikiran ini, agama tidak diizinkan untuk memasuki ruang publik dan politik. Media dan pemerintah Barat menganggap setiap sistem yang bertentangan dengan ketiga pilar tersebut adalah tidak demokratis dan tirani, meski pemerintahan itu lahir dari pemilu yang bebas. Contohnya adalah Republik Islam Iran. Sebuah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan telah berkali-kali menyelenggarakan pemilu.
Dalam demokrasi religius, kehendak Tuhan menjadi sumber legalitas, dan suara rakyat menjadi syarat diterimanya sistem ini dan terealisasinya pembentukan pemerintah. Dalam menyusun undang-undang sosial, aturan Tuhan menjadi rujukan utama. Agama selain mengatur masalah-masalah personal, juga memperhatikan urusan-urusan sosial.
Perbedaan keempat antara sistem demokrasi religius dan liberal demokrasi terletak pada tujuan. Demokrasi religius mengusung misi mulia untuk menciptakan ruang bagi pendekatan diri kepada Allah Swt dan kesempurnaan spiritual. Menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban dan keamanan, menjalankan proses belajar-mengajar, menjamin kesejahteraan dan kesehatan, dan meningkatkan kultur masyarakat, semua itu sejalan dengan kesempurnaan manusia. Sementara liberal demokrasi ingin mewujudkan sebuah masyarakat, di mana anggota-anggotanya bisa secara maksimal meraup keuntungan materi dan kelezatan duniawi. (IRIB Indonesia)
Akan tetapi, Imam Khomeini ra memiliki program lengkap baik untuk menumbangkan rezim despotik maupun untuk membentuk sistem tata kelola negara. Demokrasi religius atau dengan kata lain "Republik Islam" merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Imam Khomeini ra setelah menggelar referendum. Demokrasi religius adalah sebuah sistem baru dalam literatur politik. Sistem ini diadopsi dari muatan-muatan ayat al-Quran, hadis Nabi Saw dan Ahlul Baitnya.
Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah Sayid Ali Khamenei ketika menjelaskan sistem demokrasi religius mengatakan, "Demokrasi religius ini secara mutlak tidak memiliki hubungan dengan akar-akar demokrasi Barat. Ini adalah sesuatu yang berbeda. Demokrasi religius bukan dua unsur terpisah, bukan berarti kita mengadopsi demokrasi dari Barat dan kemudian mengikatnya dengan agama sehingga menjadi sebuah padanan yang sempurna. Tidak demikian, demokrasi itu sendiri juga berhubungan dengan agama."
Ayatullah Khamenei menjelaskan, "Sebagian orang berpikir bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi religius, berarti kita menciptakan sebuah ide baru. Bukan demikian. Republik Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi religius adalah sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk Ilahi dan kehendak rakyat. Demokrasi religius merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan Islam adalah demokrasi religius, yang berarti berlandaskan kepada ajaran Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum."
Pada kesempatan lain, Ayatullah Khamenei ra mengatakan, "Demokrasi religius merupakan sebuah hakikat yang integral dalam esensi Republik Islam, sebab jika sebuah sistem ingin bekerja berdasarkan prinsip-prinsip agama, hal ini tidak akan terwujud tanpa masyarakat. Selain itu, realisasi sebuah pemerintahan demokratis hakiki juga tidak mungkin terlaksana tanpa agama."
Singkatnya, dalam menjelaskan konsep demokrasi religius dapat dikatakan bahwa demokrasi religius merupakan sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.
Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.
Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.
Akan tetapi, sumber legitimasi dalam demokrasi religius adalah Tuhan dan aturan langit, di mana tidak ada kesalahan dan penyimpangan di dalamnya. Dalam demokrasi religius, kesepakatan dan kehendak rakyat sebagai hamba Tuhan berada dalam kerangka syariat. Dalam demokrasi Barat, jika sebuah aturan yang bertentangan dengan syariat dan prinsip-prinsip kemanusiaan, disetujui oleh suara mayoritas, maka aturan itu wajib dilaksanakan. Sementara dalam demokrasi religius, undang-undang yang menentang Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan tidak diwacanakan, dan apabila menjadi wacana, maka akan ditolak. Namun, masyarakat memiliki peran utama dalam kualitas pelaksanaan undang-undang dalam kerangka syariat Ilahi.
Perbedaan dalam sumber-sumber hukum merupakan titik pembeda lain antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Demokrasi religius bersandar pada sumber-sumber wahyu dan rasionalitas. Dengan kata lain, Islam menganggap wahyu sebagai sumber hukum dan percaya bahwa Sang Pencipta telah menurunkan aturan yang paling sempurna dan lengkap untuk kebahagiaan umat manusia. Tentu saja, Dia maha mengetahui atas semua dimensi ruhani dan jasmani seluruh makhluknya dan mengetahui apa-apa yang baik dan buruk untuk mereka. Allah Swt telah menurunkan al-Quran sebagai parameter perilaku seorang Muslim di semua dimensi kehidupannya, termasuk pemerintahan.
Islam juga memperkenalkan akal sebagai salah satu dari empat sumber hukum menyangkut berbagai problema kehidupan. Sementara demokrasi Barat beranggapan bahwa sesuatu yang ada di alam metafisik, tidak bisa dijadikan sumber hukum dan mereka hanya menggunakan akal dan indera sebagai instrumen dalam menyusun regulasi dan mengatur masyarakat.
Landasan sistem merupakan perbedaan ketiga dan utama antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Landasan liberal demokrasi dibangun atas tiga pilar yaitu, pertama humanisme (manusia sebagai poros dan tolok ukur, bukan Tuhan). Nafsu manusia telah menjadi pusat perhatian untuk perencanaan dan pelaksanaan, bukan sesuatu yang diturunkan oleh Tuhan untuk kebahagiaan manusia. Landasan kedua dalam liberal demokrasi adalah pilar kebebasan. Kebebasan tidak memiliki batasan selama tidak mengancam kebebasan orang lain dan keamanan masyarakat. Pada dasarnya, pemikiran liberal menilai manusia bebas melakukan apapun kecuali sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan orang lain.
Adapun pilar terakhir dan utama adalah sekularisme yaitu, pemisahan agama dari politik dan pembatasan peran agama hanya dalam urusan-urusan personal. Dalam pemikiran ini, agama tidak diizinkan untuk memasuki ruang publik dan politik. Media dan pemerintah Barat menganggap setiap sistem yang bertentangan dengan ketiga pilar tersebut adalah tidak demokratis dan tirani, meski pemerintahan itu lahir dari pemilu yang bebas. Contohnya adalah Republik Islam Iran. Sebuah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan telah berkali-kali menyelenggarakan pemilu.
Dalam demokrasi religius, kehendak Tuhan menjadi sumber legalitas, dan suara rakyat menjadi syarat diterimanya sistem ini dan terealisasinya pembentukan pemerintah. Dalam menyusun undang-undang sosial, aturan Tuhan menjadi rujukan utama. Agama selain mengatur masalah-masalah personal, juga memperhatikan urusan-urusan sosial.
Perbedaan keempat antara sistem demokrasi religius dan liberal demokrasi terletak pada tujuan. Demokrasi religius mengusung misi mulia untuk menciptakan ruang bagi pendekatan diri kepada Allah Swt dan kesempurnaan spiritual. Menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban dan keamanan, menjalankan proses belajar-mengajar, menjamin kesejahteraan dan kesehatan, dan meningkatkan kultur masyarakat, semua itu sejalan dengan kesempurnaan manusia. Sementara liberal demokrasi ingin mewujudkan sebuah masyarakat, di mana anggota-anggotanya bisa secara maksimal meraup keuntungan materi dan kelezatan duniawi. (IRIB Indonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (9)
9:35 PM
Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas bersama demokrasi
religius dalam Republik Islam Iran. Untuk memahaminya dengan lebih
baik, kami telah memaparkan perbedaan antara sistem ini dan liberal
demokrasi ala Barat. Kami telah sebutkan bahwa konsep demokrasi religius
sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan
akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan
agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang
untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius
didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran
agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak
rakyat.
Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.
Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.
Pada pembahasan sebelumnya topik kita seputar konsep kepemimpinan (Rahbari) atau Velayat-e Faqih (wewenang para ahli fiqih) sebagai ciri utama demokrasi religius. Dikarenakan Velayat-e Faqih menjadi asas utama demokrasi religius maka kritik dan syubhat yang dilancarkan Barat juga seputarkonsep ini. Dalam pembahasan ini kami akan mengkaji Velayat-e Faqih dalam empat bagian. Pertama, ciri dan keistimewaan Velayat-e Faqih. Kedua mekanisme pemilihan Velayat-e Faqih sebagai pemimpin masyarakat, ketiga tugas dan wewenang Vali Faqih dan keempat mekanisme pengawasan terhadap kinerja seorang Vali Faqih.
Demokrasi saat ini dalam literatur politik dunia dikenal sebagai karya terbesar manusia dalam mengontrol dan mengelola sebuah komunitas dengan melibatkan anggotanya (rakyat). Berbagai model pemerintahan di dunia dengan beragam keyakinan berusaha mewarnai pemerintahannya dengan unsur demokrasi meskipun hanya di luar demi menjustifikasi kepemimpinannya di mata opini publik. Presiden atau perdana menteri berada di puncak kepemimpinan berdasarkan liberal demokrasi.
Sementara di Republik Islam Iran, meski seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemimpin eksekutif tertinggi, namun masih terdapat seorang Vali Faqih sebagai rahbar (pemimpin besar) yang dipilih tak langsung oleh rakyat. Seluruh instansi dan lembaga pemerintah berada di bawah pengawasan vali faqih atau rahbar. Perbedaan besar antarademokrasi relegius dan demokrasi liberal berkaitan dengan tujuan masing-masing yang memang berbeda. Dalam demokrasi liberal tujuan sebuah pemerintahan tidak sekedar menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, namun mewujudkan kondisi kehidupan ekonomi dan sosial yang tepat guna mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan akhirat. Mengingat definisi sebuah pemerintahan seperti di atas, maka diperlukan seseorang pakar Islam yang mumpuni dan memiliki syarat yang diperlukan sehingga ia membimbing negara mencapai tujuan mulia pemerintahan Islam.
Dalam pandangan Islam, pemerintahan ideal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Imam Maksum as pilihan Tuhan dan terbebas dari seluruh dosa dan kesalahan, sehingga masyarakat dapat dipimpin dengan sebaik-baiknya. Namun saat ini, rakyat tidak memiliki akses ke Imam Maksum as, maka diperlukan sosok yang paling dekat kapasitasnya dengan sang Imam. Dan sosok tersebut adalah seorang faqih yang mumpuni atas ajaran Islam dan memiliki tiga kriteria yang diperlukan. Pertama, pakar fiqih, artinya ia sangat menguasai hukum dan ajaran Islam. Kedua taqwa, artinya ia memiliki kelayakan spiritual dan moral serta tidak terseret oleh hawa nafsu dan dikuasai sifat rakus. Ketiga mahir dalam memanajemen masyarakat dengan memiliki beragam kecakapan yang diperlukan seperti wawasan politik dan sosial yang tinggi, memahami isu-isuinternasional, dan berani dalam menghadapi musuh.
Dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran disebutkan pula syarat vali faqih yang memiliki kriteria yang diperlukan guna menempati posisi rahbar. Dalam UUD tersebut dijelaskan kriteria moral tinggi, agama bahkan kinerja untuk memimpin. Kriteria rahbar di demokrasi religius bila dibanding dengan demokrasi liberal menunjukkan keunggulan, sensitifitas dan kecerdikan luar biasa konsep pemerintahan ini dalam memilih pemimpin tertinggi. Kriteria rahbar telah dicantumkan dalam UUD Republik Islam Iran pasal 5 dan 109.
Kriteria seorang rahbar yang dicantumkan dalam dua pasal UUD Iran dapat diringkas dalam tiga bagian. Pertama, kriteria moral dan akhlak serta nilai-nilai seperti keadilan, ketakwaan dan keberanian. Kedua, kriteria agama yang meliputi kecakapan dalam bidang fiqih dan kelayakan dalam menyimpulkan hukum Islam dalam berbagai kasus (ijtihad). Ketiga berkaitan dengan kinerja dan efisiensi seorang rahbar. Kinerja dan efisiensi ini meliputi wawasan atas isu-isu zaman, keberanian, ahli dalam merancang kebijakan, keadilan dan ketakwaan. Dalam UUD Republik Islam Iran telah diupayakan semaksimal mungkin sehingga rahbar menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan yang memiliki kriteria terunggul dan kelayakan menempati posisi paling sensitif dan menentukan ini.
Kriteria yang ditentukan bagi seorang rahbar dalam undang-undang dasar Iran bersumber dari al-Quran dan sabda Nabi serta para Imam Ahlul Bait as. Terkait keharusan untuk mengikuti orang berilmu dan ulama, Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 83 berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."
Sementara itu, Rasulullah Saw bersabda, "Mereka yang menerima mandat untuk memimpin kaumnya, namun di sana masih ada orang yang lebih pandai dari dia, maka kaum tersebut akan selalu berada dalam kerusakan." Terkait sifat takwa dan adil para pemimpin masyarakat berbagai ayat al-Quran dan hadis baik dari Nabi maupun para Imam Maksum banyak ditemukan. Suratal-Hujurat ayat 13 menyebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Dalam surat al-Baqarah ayat 124 juga disebutkan, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim"." Imam Ali bin Abi Thalib terkait ketakwaan dan keadilan para pemimpin masyarakat mengatakan, "Ketahuilah bahwa hamba termulia di sisi Allah adalah pemimpin adil yang tercerahkan dan mampu membimbing umatnya."
Namun demikian harus disadari bahwa keadilan dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan pemahaman literatur politik dan opini publik. Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran dalam bukunya Tahrir al-Wasilah menjelaskan konsep keadilan ini. Beliau menulis, "Keadilan adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang tertanam dalam diri seseorang akibat kontinensia dan penjagaan diri, di mana dengannya ia tidak akan melakukan dosa besar dan secara sengaja tidak bakal terjerumus pada dosa kecil atau tidak akan mengulanginya. Selain itu ia pun menjalankan kewajiban agamanya."
Terkait takwa, Imam Khomeini menulis, "Takwa adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang diperoleh seseorang karena keimanannya kepada Tuhan, ibadah dan upayanya mencari kerelaan Allah Swt dalam setiap perbuatannya." Berdasarkan definisi ini, dari sisi keadilan dan ketakwaan yang dimiliki oleh pemimpin puncak dalam struktur politik dan negara Islam maka akan diperoleh jaminan bagi rakyat bahwa pemimpin seperti ini dengan keimanan dan moralnya yang tinggi tidak akan tergelincir pada kefasadan, diktatorisme, anarkisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta aset rakyat. Pemimpin seperti ini juga tidak akan tunduk pada arogansi asing dan memandang independensi negara serta kebahagiaan umat Islam semata-mata berada dalam naungan kerelaan Ilahi dan bukannya sarana untuk menggapai kenikmatan duniawi.
Menyimak sejarah resistensi dan kepemimpinan Imam Khomeini dapat diperoleh bukti bahwa beliau meraih posisi puncak di mata rakyat disebabkan oleh kriteria di atas yang dimilikinya. Dengan dukungan rakyat dan tawakal serta hanya berharap kepada Allah, Imam Khomeini berhasil mematahkan konspirasi musuh untuk menumbangkan pemerintahan Republik Islam Iran yang baru berdiri. Imam Khomeini selain dikenal sebagai politikus kaliber, juga dikenal sebagai seorang arif dan ulama besar di zamannya. Ulama Islam sangat menghormati Imam Khomeni dan bahkan musuh beliau pun mengakui kepiawaian sang Imam serta menghormatinya pula. Imam Khomeini menjalankan konsep wilayatul faqih dalam bentuknya yang paling sempurna. Beliau merupakan teladan sempurna seorang rahbar (pemimpin besar) dalam demokrasi religius dan saat ini posisi tersebut dilanjutkan oleh Imam Khamenei.(IRIB Indonesia)
Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.
Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.
Pada pembahasan sebelumnya topik kita seputar konsep kepemimpinan (Rahbari) atau Velayat-e Faqih (wewenang para ahli fiqih) sebagai ciri utama demokrasi religius. Dikarenakan Velayat-e Faqih menjadi asas utama demokrasi religius maka kritik dan syubhat yang dilancarkan Barat juga seputarkonsep ini. Dalam pembahasan ini kami akan mengkaji Velayat-e Faqih dalam empat bagian. Pertama, ciri dan keistimewaan Velayat-e Faqih. Kedua mekanisme pemilihan Velayat-e Faqih sebagai pemimpin masyarakat, ketiga tugas dan wewenang Vali Faqih dan keempat mekanisme pengawasan terhadap kinerja seorang Vali Faqih.
Demokrasi saat ini dalam literatur politik dunia dikenal sebagai karya terbesar manusia dalam mengontrol dan mengelola sebuah komunitas dengan melibatkan anggotanya (rakyat). Berbagai model pemerintahan di dunia dengan beragam keyakinan berusaha mewarnai pemerintahannya dengan unsur demokrasi meskipun hanya di luar demi menjustifikasi kepemimpinannya di mata opini publik. Presiden atau perdana menteri berada di puncak kepemimpinan berdasarkan liberal demokrasi.
Sementara di Republik Islam Iran, meski seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemimpin eksekutif tertinggi, namun masih terdapat seorang Vali Faqih sebagai rahbar (pemimpin besar) yang dipilih tak langsung oleh rakyat. Seluruh instansi dan lembaga pemerintah berada di bawah pengawasan vali faqih atau rahbar. Perbedaan besar antarademokrasi relegius dan demokrasi liberal berkaitan dengan tujuan masing-masing yang memang berbeda. Dalam demokrasi liberal tujuan sebuah pemerintahan tidak sekedar menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, namun mewujudkan kondisi kehidupan ekonomi dan sosial yang tepat guna mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan akhirat. Mengingat definisi sebuah pemerintahan seperti di atas, maka diperlukan seseorang pakar Islam yang mumpuni dan memiliki syarat yang diperlukan sehingga ia membimbing negara mencapai tujuan mulia pemerintahan Islam.
Dalam pandangan Islam, pemerintahan ideal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Imam Maksum as pilihan Tuhan dan terbebas dari seluruh dosa dan kesalahan, sehingga masyarakat dapat dipimpin dengan sebaik-baiknya. Namun saat ini, rakyat tidak memiliki akses ke Imam Maksum as, maka diperlukan sosok yang paling dekat kapasitasnya dengan sang Imam. Dan sosok tersebut adalah seorang faqih yang mumpuni atas ajaran Islam dan memiliki tiga kriteria yang diperlukan. Pertama, pakar fiqih, artinya ia sangat menguasai hukum dan ajaran Islam. Kedua taqwa, artinya ia memiliki kelayakan spiritual dan moral serta tidak terseret oleh hawa nafsu dan dikuasai sifat rakus. Ketiga mahir dalam memanajemen masyarakat dengan memiliki beragam kecakapan yang diperlukan seperti wawasan politik dan sosial yang tinggi, memahami isu-isuinternasional, dan berani dalam menghadapi musuh.
Dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran disebutkan pula syarat vali faqih yang memiliki kriteria yang diperlukan guna menempati posisi rahbar. Dalam UUD tersebut dijelaskan kriteria moral tinggi, agama bahkan kinerja untuk memimpin. Kriteria rahbar di demokrasi religius bila dibanding dengan demokrasi liberal menunjukkan keunggulan, sensitifitas dan kecerdikan luar biasa konsep pemerintahan ini dalam memilih pemimpin tertinggi. Kriteria rahbar telah dicantumkan dalam UUD Republik Islam Iran pasal 5 dan 109.
Kriteria seorang rahbar yang dicantumkan dalam dua pasal UUD Iran dapat diringkas dalam tiga bagian. Pertama, kriteria moral dan akhlak serta nilai-nilai seperti keadilan, ketakwaan dan keberanian. Kedua, kriteria agama yang meliputi kecakapan dalam bidang fiqih dan kelayakan dalam menyimpulkan hukum Islam dalam berbagai kasus (ijtihad). Ketiga berkaitan dengan kinerja dan efisiensi seorang rahbar. Kinerja dan efisiensi ini meliputi wawasan atas isu-isu zaman, keberanian, ahli dalam merancang kebijakan, keadilan dan ketakwaan. Dalam UUD Republik Islam Iran telah diupayakan semaksimal mungkin sehingga rahbar menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan yang memiliki kriteria terunggul dan kelayakan menempati posisi paling sensitif dan menentukan ini.
Kriteria yang ditentukan bagi seorang rahbar dalam undang-undang dasar Iran bersumber dari al-Quran dan sabda Nabi serta para Imam Ahlul Bait as. Terkait keharusan untuk mengikuti orang berilmu dan ulama, Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 83 berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."
Sementara itu, Rasulullah Saw bersabda, "Mereka yang menerima mandat untuk memimpin kaumnya, namun di sana masih ada orang yang lebih pandai dari dia, maka kaum tersebut akan selalu berada dalam kerusakan." Terkait sifat takwa dan adil para pemimpin masyarakat berbagai ayat al-Quran dan hadis baik dari Nabi maupun para Imam Maksum banyak ditemukan. Suratal-Hujurat ayat 13 menyebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Dalam surat al-Baqarah ayat 124 juga disebutkan, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim"." Imam Ali bin Abi Thalib terkait ketakwaan dan keadilan para pemimpin masyarakat mengatakan, "Ketahuilah bahwa hamba termulia di sisi Allah adalah pemimpin adil yang tercerahkan dan mampu membimbing umatnya."
Namun demikian harus disadari bahwa keadilan dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan pemahaman literatur politik dan opini publik. Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran dalam bukunya Tahrir al-Wasilah menjelaskan konsep keadilan ini. Beliau menulis, "Keadilan adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang tertanam dalam diri seseorang akibat kontinensia dan penjagaan diri, di mana dengannya ia tidak akan melakukan dosa besar dan secara sengaja tidak bakal terjerumus pada dosa kecil atau tidak akan mengulanginya. Selain itu ia pun menjalankan kewajiban agamanya."
Terkait takwa, Imam Khomeini menulis, "Takwa adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang diperoleh seseorang karena keimanannya kepada Tuhan, ibadah dan upayanya mencari kerelaan Allah Swt dalam setiap perbuatannya." Berdasarkan definisi ini, dari sisi keadilan dan ketakwaan yang dimiliki oleh pemimpin puncak dalam struktur politik dan negara Islam maka akan diperoleh jaminan bagi rakyat bahwa pemimpin seperti ini dengan keimanan dan moralnya yang tinggi tidak akan tergelincir pada kefasadan, diktatorisme, anarkisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta aset rakyat. Pemimpin seperti ini juga tidak akan tunduk pada arogansi asing dan memandang independensi negara serta kebahagiaan umat Islam semata-mata berada dalam naungan kerelaan Ilahi dan bukannya sarana untuk menggapai kenikmatan duniawi.
Menyimak sejarah resistensi dan kepemimpinan Imam Khomeini dapat diperoleh bukti bahwa beliau meraih posisi puncak di mata rakyat disebabkan oleh kriteria di atas yang dimilikinya. Dengan dukungan rakyat dan tawakal serta hanya berharap kepada Allah, Imam Khomeini berhasil mematahkan konspirasi musuh untuk menumbangkan pemerintahan Republik Islam Iran yang baru berdiri. Imam Khomeini selain dikenal sebagai politikus kaliber, juga dikenal sebagai seorang arif dan ulama besar di zamannya. Ulama Islam sangat menghormati Imam Khomeni dan bahkan musuh beliau pun mengakui kepiawaian sang Imam serta menghormatinya pula. Imam Khomeini menjalankan konsep wilayatul faqih dalam bentuknya yang paling sempurna. Beliau merupakan teladan sempurna seorang rahbar (pemimpin besar) dalam demokrasi religius dan saat ini posisi tersebut dilanjutkan oleh Imam Khamenei.(IRIB Indonesia)
Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (10)
9:34 PM
Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengupas mengenai pembuktian
urgensi pemerintahan dalam pandangan Islam dan pemerintahan Wilayatul
Faqih di masa keghaiban Ahlul Bait Rasulullah Saw, Imam Mahdi.
Sebelumnya kita juga telah membahas sifat dan karakteristik Wali Faqih
berdasarkan pijakan sumber hukum Islam. Setidaknya terdapat beberapa
karakteristik penting Wali Faqih yaitu, ilmu dan pengetahuan, ketakwaan,
keberanian, dan kredibilitas serta kecerdasan politiknya. Berbagai
karakteristik ini juga ditegaskan dalam undang-undang dasar Republik
Islam Iran.
Tentu saja, menentukan seorang Rahbar atau pemimpin dengan kriteria seperti itu jelas tidak mudah dan memerlukan prosedur khusus. Dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang diterapkan di Iran terdapat mekanisme yang tertata rapi dan sistematis. Dengan cara ini seorang pemimpin yang terpilih selain memiliki sifat-sifat khusus yang disyaratkan juga terpilih melalui prosedur yang rasional dan teliti sekaligus demokratis. Dengan proses dan persyaratan yang sangat ketat itu kemungkinan salah dan keliru bisa ditekan seminimal mungkin.
Sebaliknya, prosedur yang sangat ketat tersebut tidak kita jumpai pada sistem demokrasi Liberal. Untuk itu terpilihnya orang-orang yang tidak layak sangat besar peluangnya. Misalnya, di tahun 2002, Jean Marie Le Pen pemimpin partai front nasional berhasil masuk babak kedua dalam pemilu presiden Prancis. Le Pen termasuk politisi senior Perancis yang menyuarakan xenofobia. Sebuah pengadilan Paris pada Februari 2005 menemukan pernyataan menghasut kebencian rasial terhadap Muslim dari politisi kawakan Prancis itu.
Dalam sistem demokrasi religius sebagaimana yang diterapkan di Iran, Wali Faqih dipilih oleh tim pakar dengan disiplin ilmu khusus dan kriteria tertentu. Selain itu Rahbar juga dipilih secara tidak langsung oleh rakyat melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang merupakan sebuah lembaga para pakar yang independen dan demokratis. Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus memiliki kriteria khusus yang sesuai dengan tugasnya.
Undang-undang pemilu Iran pasal 2 menyebutkan kriteria kandidat anggota Dewan Pakar Kepemimpinan, yang salah satunya dikenal luas taat beragama dan memiliki kemuliaan akhlak. Persyaratan lainnya adalah memiliki kemampuan di bidang ilmu keislaman sampai level mujtahid, sehingga ia bisa memilih Wali Faqih yang memenuhi syarat. Tidak hanya itu, seorang calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus mengenal dengan baik masalah politik dan sosial, serta berbagai masalah kekinian di tingkat nasional dan internasional. Dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ketat itu, calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan akan seminimal mungkin melakukan kesalahan dan penyimpangan dalam keputusannya. Saat ini anggota Dewan Ahli Kepemimpinan berjumlah 84 orang.
Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan dipilih setiap delapan tahun sekali oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang digelar secara demokratis. Dewan Ahli Kepemimpinan merupakan lembaga yang independen dan tidak berkaitan dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan lembaga ini juga tidak tergantung kepada Dewan Garda Konstitusi dan sosok Wali Faqih sendiri.
Di pasal 108 UUD Iran dijelaskan bahwa Dewan Ahli Kepemimpinan bersifat independen sepenuhnya dalam menyusun dan menafsirkan atau mengubah aturan internal mengenai lembaga itu. Dengan demikian, tidak ada lembaga manapun yang bisa mengintervensi Dewan Ahli Kepemimpinan dalam menyusun, menafsirkan atau mengubah aturan internalnya.
Pasal 107 UUD Iran menyebutkan, "Penetapan pemimpin (Rahbar) ditentukan oleh para ahli yang dipilih rakyat. Dewan Ahli Kepemimpinan bermusyawarah mengenai semua kandidat sesuai persyaratan yang ditetapkan UUD Iran pasal lima dan pasal 109. Salah satu dari mereka yang memiliki kemampuan lebih baik dalam menentukan hukum mengenai masalah fiqih, politik dan sosial, maupun memiliki akseptabilitas publik dan memiliki keutamaan dari salah satu sifat yang disebutkan di pasal 109, maka ia berhak dipilih menjadi pemimpin (Rahbar). Jika tidak, salah satu dari mereka yang memiliki syarat diperkenalkan sebagai pemimpin yang terpilih. Pemimpin yang dipilih dewan ahli, memegang tanggung jawab sebagai wali Amr."
Poin penting proses seleksi pemimpin tinggi dalam Republik Islam Iran adalah proses uji kelayakan oleh Dewan Ahli Kepemimpinan. Para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan menentukan satu dari para kandidat yang paling kredibel sebagai pemimpin berdasarkan persyaratan yang ketat. Pola seleksi pemimpin seperti ini akan membantu menentukan pemimpin yang paling saleh dari yang terbaik.
Menyeleksi dan menentukan kandidat pemimpin terbaik memerlukan ketelitian dan keahlian khusus yang harus dimiliki oleh para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan. Berdasarkan pasal 16 tata tertib Dewan Ahli Kepemimpinan, lembaga ini berkewajiban untuk menyeleksi orang yang paling layak menempati posisi pemimpin (Rahbar) dengan membentuk sebuah komisi khusus yang terdiri dari 15 orang untuk melakukan proses seleksi, dan mereka menyampaikan hasilnya dalam rapat Dewan Ahli Kepemimpinan.
Metode pemilihan pemimpin tinggi dalam demokrasi religius di Iran merupakan pola seleksi yang paling akurat dan terpercaya dengan meminimalisir sekecil mungkin kekeliruan yang bisa terjadi. Secara umum, dalam demokrasi religius, rakyat yang menerima peran agama dalam pemerintahan juga mematuhi berbagai aturan didalamnya sebagai warga negara sekaligus sebagai pemeluk agama. Semua itu dilakukan secara demokratis, sadar dan bebas, tanpa tekanan.
Dewan Ahli Kepemimpinan mempertimbangkan sifat khusus bagi seorang pemimpin sebagaimana dijelaskan dalam UUD Iran, seperti berilmu dan pengetahuan, takwa, berani, dan kredibel, beriman, ahli agama dan memiliki kecerdasan politik. Model seleksi pemimpin yang dilakukan secara demokratis dan religius ini memiliki basis agama dan rasionalitas yang kokoh.
Imam Khomeini sebagai pendiri Revolusi Islam Iran sekaligus ulama terkemuka di zamannya memimpin perlawanan rakyat melawan rezim Shah yang despotik hingga kemenangan Revolusi Islam. Beliau juga mengawal Republik Islam Iran hingga satu dekade. Setelah Imam Khomeini wafat, mayoritas anggota Dewan Ahli Kepemimpinan memilih Ayatullah Khamenei sebagai Pemimpin Besar Revolusi Islam dengan pertimbangan keutamaan dan keluhuran akhlak beliau serta kecerdasan politiknya, sebagaimana syarat seorang pemimpin dalam undang-undang dasar Iran.(IRIB Indonesia/PH)
Tentu saja, menentukan seorang Rahbar atau pemimpin dengan kriteria seperti itu jelas tidak mudah dan memerlukan prosedur khusus. Dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang diterapkan di Iran terdapat mekanisme yang tertata rapi dan sistematis. Dengan cara ini seorang pemimpin yang terpilih selain memiliki sifat-sifat khusus yang disyaratkan juga terpilih melalui prosedur yang rasional dan teliti sekaligus demokratis. Dengan proses dan persyaratan yang sangat ketat itu kemungkinan salah dan keliru bisa ditekan seminimal mungkin.
Sebaliknya, prosedur yang sangat ketat tersebut tidak kita jumpai pada sistem demokrasi Liberal. Untuk itu terpilihnya orang-orang yang tidak layak sangat besar peluangnya. Misalnya, di tahun 2002, Jean Marie Le Pen pemimpin partai front nasional berhasil masuk babak kedua dalam pemilu presiden Prancis. Le Pen termasuk politisi senior Perancis yang menyuarakan xenofobia. Sebuah pengadilan Paris pada Februari 2005 menemukan pernyataan menghasut kebencian rasial terhadap Muslim dari politisi kawakan Prancis itu.
Dalam sistem demokrasi religius sebagaimana yang diterapkan di Iran, Wali Faqih dipilih oleh tim pakar dengan disiplin ilmu khusus dan kriteria tertentu. Selain itu Rahbar juga dipilih secara tidak langsung oleh rakyat melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang merupakan sebuah lembaga para pakar yang independen dan demokratis. Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus memiliki kriteria khusus yang sesuai dengan tugasnya.
Undang-undang pemilu Iran pasal 2 menyebutkan kriteria kandidat anggota Dewan Pakar Kepemimpinan, yang salah satunya dikenal luas taat beragama dan memiliki kemuliaan akhlak. Persyaratan lainnya adalah memiliki kemampuan di bidang ilmu keislaman sampai level mujtahid, sehingga ia bisa memilih Wali Faqih yang memenuhi syarat. Tidak hanya itu, seorang calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus mengenal dengan baik masalah politik dan sosial, serta berbagai masalah kekinian di tingkat nasional dan internasional. Dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ketat itu, calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan akan seminimal mungkin melakukan kesalahan dan penyimpangan dalam keputusannya. Saat ini anggota Dewan Ahli Kepemimpinan berjumlah 84 orang.
Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan dipilih setiap delapan tahun sekali oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang digelar secara demokratis. Dewan Ahli Kepemimpinan merupakan lembaga yang independen dan tidak berkaitan dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan lembaga ini juga tidak tergantung kepada Dewan Garda Konstitusi dan sosok Wali Faqih sendiri.
Di pasal 108 UUD Iran dijelaskan bahwa Dewan Ahli Kepemimpinan bersifat independen sepenuhnya dalam menyusun dan menafsirkan atau mengubah aturan internal mengenai lembaga itu. Dengan demikian, tidak ada lembaga manapun yang bisa mengintervensi Dewan Ahli Kepemimpinan dalam menyusun, menafsirkan atau mengubah aturan internalnya.
Pasal 107 UUD Iran menyebutkan, "Penetapan pemimpin (Rahbar) ditentukan oleh para ahli yang dipilih rakyat. Dewan Ahli Kepemimpinan bermusyawarah mengenai semua kandidat sesuai persyaratan yang ditetapkan UUD Iran pasal lima dan pasal 109. Salah satu dari mereka yang memiliki kemampuan lebih baik dalam menentukan hukum mengenai masalah fiqih, politik dan sosial, maupun memiliki akseptabilitas publik dan memiliki keutamaan dari salah satu sifat yang disebutkan di pasal 109, maka ia berhak dipilih menjadi pemimpin (Rahbar). Jika tidak, salah satu dari mereka yang memiliki syarat diperkenalkan sebagai pemimpin yang terpilih. Pemimpin yang dipilih dewan ahli, memegang tanggung jawab sebagai wali Amr."
Poin penting proses seleksi pemimpin tinggi dalam Republik Islam Iran adalah proses uji kelayakan oleh Dewan Ahli Kepemimpinan. Para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan menentukan satu dari para kandidat yang paling kredibel sebagai pemimpin berdasarkan persyaratan yang ketat. Pola seleksi pemimpin seperti ini akan membantu menentukan pemimpin yang paling saleh dari yang terbaik.
Menyeleksi dan menentukan kandidat pemimpin terbaik memerlukan ketelitian dan keahlian khusus yang harus dimiliki oleh para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan. Berdasarkan pasal 16 tata tertib Dewan Ahli Kepemimpinan, lembaga ini berkewajiban untuk menyeleksi orang yang paling layak menempati posisi pemimpin (Rahbar) dengan membentuk sebuah komisi khusus yang terdiri dari 15 orang untuk melakukan proses seleksi, dan mereka menyampaikan hasilnya dalam rapat Dewan Ahli Kepemimpinan.
Metode pemilihan pemimpin tinggi dalam demokrasi religius di Iran merupakan pola seleksi yang paling akurat dan terpercaya dengan meminimalisir sekecil mungkin kekeliruan yang bisa terjadi. Secara umum, dalam demokrasi religius, rakyat yang menerima peran agama dalam pemerintahan juga mematuhi berbagai aturan didalamnya sebagai warga negara sekaligus sebagai pemeluk agama. Semua itu dilakukan secara demokratis, sadar dan bebas, tanpa tekanan.
Dewan Ahli Kepemimpinan mempertimbangkan sifat khusus bagi seorang pemimpin sebagaimana dijelaskan dalam UUD Iran, seperti berilmu dan pengetahuan, takwa, berani, dan kredibel, beriman, ahli agama dan memiliki kecerdasan politik. Model seleksi pemimpin yang dilakukan secara demokratis dan religius ini memiliki basis agama dan rasionalitas yang kokoh.
Imam Khomeini sebagai pendiri Revolusi Islam Iran sekaligus ulama terkemuka di zamannya memimpin perlawanan rakyat melawan rezim Shah yang despotik hingga kemenangan Revolusi Islam. Beliau juga mengawal Republik Islam Iran hingga satu dekade. Setelah Imam Khomeini wafat, mayoritas anggota Dewan Ahli Kepemimpinan memilih Ayatullah Khamenei sebagai Pemimpin Besar Revolusi Islam dengan pertimbangan keutamaan dan keluhuran akhlak beliau serta kecerdasan politiknya, sebagaimana syarat seorang pemimpin dalam undang-undang dasar Iran.(IRIB Indonesia/PH)
Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (11)
9:26 PM
Pemilihan pemimpin yang seluruh kriterianya telah dijelaskan dalam
UUD Iran, memiliki mekanisme berbeda dari yang dimiliki negara lain.
Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh masyarakat.
Markas komando angkatan bersenjata di negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama, komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga pilar negara.
Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."
Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.
Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi, berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.
Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya, Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah ditetapkan solusinya.
Tugas keempat Rahbar adalah penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang, perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan tiga lembaga negara tersebut.
Rahbar juga bertugas menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu, pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua bulan.
Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum. Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92 UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan syariat Islam.
Salah satu tugas penting lain Rahbar dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157 UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.
Selain wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.
Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar. Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.
Salah satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran, mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya dilaksanakan voting.
Dengan merunut wewenang dan tugas Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara, karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.
Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir. Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)
Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh masyarakat.
Markas komando angkatan bersenjata di negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama, komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga pilar negara.
Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."
Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.
Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi, berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.
Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya, Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah ditetapkan solusinya.
Tugas keempat Rahbar adalah penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang, perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan tiga lembaga negara tersebut.
Rahbar juga bertugas menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu, pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua bulan.
Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum. Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92 UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan syariat Islam.
Salah satu tugas penting lain Rahbar dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157 UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.
Selain wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.
Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar. Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.
Salah satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran, mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya dilaksanakan voting.
Dengan merunut wewenang dan tugas Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara, karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.
Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir. Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)
Subscribe to:
Comments (Atom)












