Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Pemerintahan Islami dan Demokratis (16)

Salah satu tugas penting parlemen adalah pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Pengawasan ini dilakukan dengan berbagai cara. Dalam pembentukan kabinet, seluruh calon menteri harus mendapat mosi percaya terlebih dahulu dari parlemen. Berdasarkan pasal 133 UUD, para menteri setelah dipilih presiden, diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya dan parlemen harus menentukan pendapat mereka untuk memberikan mosi percaya atau tidak.

Setelah mengantongi mosi percaya untuk para menterinya, presiden dan kabinet tetap berada dalam pengawasan parlemen dan bertanggung jawab kepada rakyat. Para anggota parlemen Iran memiliki kekuatan pengawasan yang diberlakukan melalui sejumlah cara. Sarana pertama adalah peringatan secara verbal. Masing-masing anggota parlemen dapat mengemukakan peringatan verbal kepada pemerintah pada sidang parlemen. Jika pemerintah mengulangi kekeliruan yang sama, para anggota parlemen dapat memberikan peringatan tertulis yang akan disampaikan oleh ketua parlemen kepada presiden atau menteri yang bersangkutan.

Berdasarkan pasal 88 UUD, para anggota parlemen berhak bertanya kepada presiden dan anggota kabinet. Disebutkan dalam pasal tersebut, "Pada masalah apapun yang sedikitnya seperempat anggota parlemen bertanya tentang tugas presiden atau salah satu menteri yang bersangkutan, maka presiden atau menteri harus hadir di parlemen dan menjawab pertanyaan."

Berdasarkan pasal 89 UUD, pada tahap akhir jika satu anggota parlemen atau para anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri, maka mereka dapat mengumpulkan tandatangan 10 anggota parlemen untuk mengajukan impeachment terhadap menteri yang bersangkutan. Jika mayoritas anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri dan menyetujui usulan impeachmentnya, maka menteri tersebut harus dicopot.

Akan tetapi proses impeachment presiden lebih sulit dan rumit. Sedikitnya harus ada sepertiga usulan dari sepertiga anggota parlemen. Mosi tidak memiliki kelayakan politik presiden juga harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen. Namun, masalah impeachment presiden ini juga harus disetujui oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.

Penelitian dan penyelidikan merupakan salah satu sarana yang dimiliki parlemen untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif. Berdasarkan pasal 76 UUD, "Parlemen Islam berhak meneliti dan menyelidiki dalam segala urusan kenegaraan." Masalah penelitian dan penyelidikan ini sangat umum dan mencakup seluruh sektor dalam urusan kenegaraan termasuk urusan kementerian dan pemerintah.

Sarana pengawasan lain yang dimiliki parlemen adalah penindaklanjutan terhadap keluhan masyarakat. Semua warga berhak untuk mengajukan keluhan kepada parlemen jika mereka menyaksikan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran oleh instansi pemerintah dan kementerian. Dalam pasal 90 disebutkan, "Setiap orang berhak mengajukan keluhan tertulis kepada parlemen atas cara kerja parlemen, lembaga eksekutif atau lembaga yudikatif. Parlemen harus menindaklanjuti keluhan tersebut dan memberikan jawaban yang cukup, dan jika keluhan berkaitan dengan lembaga eksekutif atau yudikatif, parlemen harus menuntut jawaban yang cukup dari mereka [kedua instansi tersebut] dan mengumumkan hasilnya pada waktu yang tepat, adapun jika berkaitan dengan publik, maka parlemen harus mengumumkannya kepada masyarakat."

Penetapan bujet tahunan negara merupakan salah satu sarana penting yang dimiliki parlemen untuk mengawasi kinerja finansial lembaga eksekutif. Umumnya pemerintah akan menyerahkan bujet tahun depan, empat bulan sebelum akhir tahun. Parlemen juga akan membentuk sebuah komisi khusus untuk menggodok secara terperinci draf bujet. Komisi itu setelah membahas seluruh perincian dalam draf bujet pemerintah, menyerahkan laporannya kepada parlemen untuk divoting. Dalam proses pembahasannya, para anggota parlemen dapat mengubah isi draf bujet tersebut.

Sarana kedua parlemen untuk mengontrol kinerja finansial lembaga eksekutif adalah melalui badan pemeriksa keuangan. Ketua badan pemeriksa keuangan dipilih oleh ketua parlemen. Berdasarkan pasal 55 UUD, badan pemeriksa keuangan bertanggung jawab memeriksa atau mengaudit keuangan seluruh kementerian, lembaga-lembaga dan perusahaan negara serta seluruh lembaga yang menggunakan bujet negara, bahwa tidak ada pengeluaran melebihi yang telah ditetapkan dan kesesuaian seluruh pembelanjaan dana."

Badan pemeriksa keuangan, mendata seluruh transaksi, rekening dan dokumen keuangan serta menyerahkan laporan tentang perincian bujet tahunan pemerintah beserta lampiran pendapatnya kepada parlemen. Laporan tersebut harus diumumkan untuk publik.

Mengingat besarnya wewenang parlemen dalam penetapan undang-undang dasar dan pengawasannya terhadap lembaga-lembaga lain, pendiri Republik Islam Iran, Ayatullah Imam Khomeini ra. menilai parlemen sebagai "kepala segala urusan".

Di Iran, parlemen telah berusia lebih dari 100 tahun. Rakyat Iran untuk pertama kalinya di abad ke-20, dalam gerakan revolusi konstitusional, bangkit menentang rezim despotik Dinasti Qajar. Pasca revolusi tersebut, wewenang raja terbatas dan dibentuk parlemen nasional. Akan tetapi akibat friksi internal di antara kelompok-kelompok yang menyetir revolusi dan juga intervensi asing khususnya Inggris dan Rusia, revolusi konstitusional menyimpang dari jalurnya.

Dari jantung revolusi konstitusi yang telah menumpahkan darah ribuan warga dan mengorbankan para ulama besar seperti Syeikh Fadhlullah Nouri itu, muncul seorang diktator baru bernama Reza Khan yang berkuasa dengan dukungan para penjajah, Inggris.

Selain beberapa periode pertama parlemen di era Dinasti Qajar dan beberapa tahun pertama pemerintahan Mohammad Reza Pahlevi, parlemen hanya bersifat formalitas saja. Para anggota parlemen dipilih berdasarkan loyalitas mereka kepada keluarga raja dan melalui proses pemilihan yang sepenuhnya juga bersifat formalitas.

Namun kemenangan Revolusi Islam pada tahun 1979 menciptakan perubahan besar dalam menghidupkan demokrasi. Sejak Revolusi Islam, persaingan pemilu parlemen Islam Iran benar-benar serius, nyata dan demokratis. Selama 34 tahun, pelaksanaan pemilu parlemen tidak pernah terlambat satu hari, bahkan pada masa-masa Perang Pertahanan Suci menghadapi agresi rezim Baath Saddam Hussein.(IRIB Indonesia)