Salah satu tugas penting parlemen adalah pengawasan terhadap lembaga
eksekutif. Pengawasan ini dilakukan dengan berbagai cara. Dalam
pembentukan kabinet, seluruh calon menteri harus mendapat mosi percaya
terlebih dahulu dari parlemen. Berdasarkan pasal 133 UUD, para menteri
setelah dipilih presiden, diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat
mosi percaya dan parlemen harus menentukan pendapat mereka untuk
memberikan mosi percaya atau tidak.
Setelah
mengantongi mosi percaya untuk para menterinya, presiden dan kabinet
tetap berada dalam pengawasan parlemen dan bertanggung jawab kepada
rakyat. Para anggota parlemen Iran memiliki kekuatan pengawasan yang
diberlakukan melalui sejumlah cara. Sarana pertama adalah peringatan
secara verbal. Masing-masing anggota parlemen dapat mengemukakan
peringatan verbal kepada pemerintah pada sidang parlemen. Jika
pemerintah mengulangi kekeliruan yang sama, para anggota parlemen dapat
memberikan peringatan tertulis yang akan disampaikan oleh ketua parlemen
kepada presiden atau menteri yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal 88 UUD, para anggota parlemen berhak bertanya kepada
presiden dan anggota kabinet. Disebutkan dalam pasal tersebut, "Pada
masalah apapun yang sedikitnya seperempat anggota parlemen bertanya
tentang tugas presiden atau salah satu menteri yang bersangkutan, maka
presiden atau menteri harus hadir di parlemen dan menjawab pertanyaan."
Berdasarkan pasal 89 UUD, pada tahap akhir jika satu anggota parlemen
atau para anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri, maka
mereka dapat mengumpulkan tandatangan 10 anggota parlemen untuk
mengajukan impeachment terhadap menteri yang bersangkutan. Jika
mayoritas anggota parlemen tidak puas dengan jawaban menteri dan
menyetujui usulan impeachmentnya, maka menteri tersebut harus dicopot.
Akan tetapi proses impeachment presiden lebih sulit dan rumit.
Sedikitnya harus ada sepertiga usulan dari sepertiga anggota parlemen.
Mosi tidak memiliki kelayakan politik presiden juga harus disetujui oleh
dua pertiga anggota parlemen. Namun, masalah impeachment presiden ini
juga harus disetujui oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam
Iran.
Penelitian dan penyelidikan merupakan salah satu
sarana yang dimiliki parlemen untuk mengawasi kinerja lembaga
eksekutif. Berdasarkan pasal 76 UUD, "Parlemen Islam berhak meneliti dan
menyelidiki dalam segala urusan kenegaraan." Masalah penelitian dan
penyelidikan ini sangat umum dan mencakup seluruh sektor dalam urusan
kenegaraan termasuk urusan kementerian dan pemerintah.
Sarana pengawasan lain yang dimiliki parlemen adalah penindaklanjutan
terhadap keluhan masyarakat. Semua warga berhak untuk mengajukan keluhan
kepada parlemen jika mereka menyaksikan terjadinya penyimpangan dan
pelanggaran oleh instansi pemerintah dan kementerian. Dalam pasal 90
disebutkan, "Setiap orang berhak mengajukan keluhan tertulis kepada
parlemen atas cara kerja parlemen, lembaga eksekutif atau lembaga
yudikatif. Parlemen harus menindaklanjuti keluhan tersebut dan
memberikan jawaban yang cukup, dan jika keluhan berkaitan dengan lembaga
eksekutif atau yudikatif, parlemen harus menuntut jawaban yang cukup
dari mereka [kedua instansi tersebut] dan mengumumkan hasilnya pada
waktu yang tepat, adapun jika berkaitan dengan publik, maka parlemen
harus mengumumkannya kepada masyarakat."
Penetapan
bujet tahunan negara merupakan salah satu sarana penting yang dimiliki
parlemen untuk mengawasi kinerja finansial lembaga eksekutif. Umumnya
pemerintah akan menyerahkan bujet tahun depan, empat bulan sebelum akhir
tahun. Parlemen juga akan membentuk sebuah komisi khusus untuk
menggodok secara terperinci draf bujet. Komisi itu setelah membahas
seluruh perincian dalam draf bujet pemerintah, menyerahkan laporannya
kepada parlemen untuk divoting. Dalam proses pembahasannya, para anggota
parlemen dapat mengubah isi draf bujet tersebut.
Sarana kedua parlemen untuk mengontrol kinerja finansial lembaga
eksekutif adalah melalui badan pemeriksa keuangan. Ketua badan pemeriksa
keuangan dipilih oleh ketua parlemen. Berdasarkan pasal 55 UUD, badan
pemeriksa keuangan bertanggung jawab memeriksa atau mengaudit keuangan
seluruh kementerian, lembaga-lembaga dan perusahaan negara serta seluruh
lembaga yang menggunakan bujet negara, bahwa tidak ada pengeluaran
melebihi yang telah ditetapkan dan kesesuaian seluruh pembelanjaan
dana."
Badan pemeriksa keuangan, mendata seluruh
transaksi, rekening dan dokumen keuangan serta menyerahkan laporan
tentang perincian bujet tahunan pemerintah beserta lampiran pendapatnya
kepada parlemen. Laporan tersebut harus diumumkan untuk publik.
Mengingat besarnya wewenang parlemen dalam penetapan undang-undang
dasar dan pengawasannya terhadap lembaga-lembaga lain, pendiri Republik
Islam Iran, Ayatullah Imam Khomeini ra. menilai parlemen sebagai "kepala
segala urusan".
Di Iran, parlemen telah berusia lebih
dari 100 tahun. Rakyat Iran untuk pertama kalinya di abad ke-20, dalam
gerakan revolusi konstitusional, bangkit menentang rezim despotik
Dinasti Qajar. Pasca revolusi tersebut, wewenang raja terbatas dan
dibentuk parlemen nasional. Akan tetapi akibat friksi internal di antara
kelompok-kelompok yang menyetir revolusi dan juga intervensi asing
khususnya Inggris dan Rusia, revolusi konstitusional menyimpang dari
jalurnya.
Dari jantung revolusi konstitusi yang telah
menumpahkan darah ribuan warga dan mengorbankan para ulama besar seperti
Syeikh Fadhlullah Nouri itu, muncul seorang diktator baru bernama Reza
Khan yang berkuasa dengan dukungan para penjajah, Inggris.
Selain beberapa periode pertama parlemen di era Dinasti Qajar dan
beberapa tahun pertama pemerintahan Mohammad Reza Pahlevi, parlemen
hanya bersifat formalitas saja. Para anggota parlemen dipilih
berdasarkan loyalitas mereka kepada keluarga raja dan melalui proses
pemilihan yang sepenuhnya juga bersifat formalitas.
Namun kemenangan Revolusi Islam pada tahun 1979 menciptakan perubahan
besar dalam menghidupkan demokrasi. Sejak Revolusi Islam, persaingan
pemilu parlemen Islam Iran benar-benar serius, nyata dan demokratis.
Selama 34 tahun, pelaksanaan pemilu parlemen tidak pernah terlambat satu
hari, bahkan pada masa-masa Perang Pertahanan Suci menghadapi agresi
rezim Baath Saddam Hussein.(IRIB Indonesia)



