Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (14)

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan singkat tentang kewenangan Badan Legislatif di Republik Islam Iran. Badan Legislatif tersebut menggunakan sistem satu kamar dan terbentuk dari dua lembaga penting: Majlis (parlemen) dan Dewan Garda Konstitusi. Dewan Garda Konstitusi berkewajiban menjaga supaya keputusan yang diambil di Majlis tidak bertentangan dengan konstitusi dan hukum-hukum syariah. Dewan tersebut terdiri dari 12 anggota, di mana enam anggotanya adalah para fakih (Fuqaha) yang adil dan memahami tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer. Mereka dipilih langsung oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam.

Enam anggota lainnya dari Dewan Garda Konstitusi adalah para pakar hukum Islam yang diusulkan oleh Badan Yudikatif kepada Majlis. Mereka akan dipilih dalam sidang Majlis sebagai anggota Dewan tersebut. Di semua pemerintahan demokrasi terdapat sebuah lembaga yang bertugas menyesuaikan ketetapan-ketetapan parlemen dengan konstitusi. Lembaga itu biasanya disebut sebagai Mahkamah Konstitusi, di mana Dewan Garda Konstitusi memiliki kemiripan dengan lembaga tersebut.

Mekanisme pengawasan terhadap keputusan parlemen di setiap negara juga berbeda. Dewan Garda Konstitusi sebagai pilar kedua dari Badan Legislatif Republik Islam Iran dibentuk untuk menjaga nilai-nilai keislaman pemerintahan dan mencegah adanya undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi.

Anggota parlemen Iran sekarang berjumlah 290 orang dan diperkirakan akan bertambah seiring meningkatnya jumlah populasi penduduk di negara itu. Majlis adalah pilar utama dan terpenting penetapan perundang-undangan dan pengawasan terhadap Republik Islam Iran. Anggota-anggota parlemen Iran dipilih secara langsung oleh rakyat dan akan menjabat sebagai anggota Badan Legislatif itu selama empat tahun.

Pemilu setiap periode digelar sebelum berakhirnya periode sebelumnya, sehingga Majlis tidak pernah mengalami kevakuman atau libur, bahkan tidak ada alasan apa pun yang dapat menghalangi pemilu parlemen kecuali perang atau pendudukan. Jika hal tersebut terjadi, maka atas usulan presiden dan persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen serta persetujuan dari Dewan Garda Konstitusi, pemilu untuk jangka waktu tertentu akan ditunda dan anggota-anggota Majlis yang telah habis masa jabatannya akan tetap melanjutkan tugas mereka. Meskipun ada pengecualian seperti itu, namun hingga kini penundaan pemilu parlemen belum pernah terjadi, padahal pada tahun 1980-1988, rezim Saddam Irak telah mengagresi Iran.

Terdapat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dan calon anggota parlemen Republik Islam Iran seperti yang berlaku di pemerintahan-pemerintahan demokrasi lainnya. Berdasarkan konstitusi Iran, ada tiga syarat bagi pemilih: berakal, warga negara Iran, dan berumur minimal 18 tahun. Sementara syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen adalah percaya dan patuh kepada Islam dan Republik Islam Iran, berkewarganegaraan Iran, patuh dan setia kepada konstitusi dan Wilayatul Fakih, pendidikan minimal magister (s2) atau setara, tidakmempunyai reputasi burukterkait pemilu, sehat fisik (penglihatan, pendengaran dan  pembicaraan), minimal berumur 30 tahun dan maksimal 75 tahun. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Iran.

Mengenai syarat-syarat tersebut terdapat sejumlah pengecualian bagi calon-calon yang mewakili agama minoritas di Iran. Berdasarkan konstitusi, agama minoritas seperti Kristen Armenia, Yahudi dan Zoroaster memiliki lima kursi di parlemen. Perwakilan dari agama-agama minoritas tersebut dapat mengajukan keinginan mereka di parlemen dan bebas menyampaikan pandangannya. Keberadaan para wakil dari agama minoritas di parlemen menunjukkan adanya kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas di Republik Islam Iran.

Kita kembali kepada syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen Iran. Bagi mereka yang memegang jabatan menajemen di instansi-instansi pemerintah atau lembaga-lembaga publik, dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatannnya enam bulan sebelum pemilu digelar. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan Baitul Mal untuk meraih kepentingan-kepentingan pribadi.

Pemilu parlemen Iran digelar secara langsung dan rakyat bebas untuk memilih wakilnya serta rahasia suara mereka pun terjamin. Untuk menjadi anggota parlemen, seorang calon pada tahap pertama pemilu harus mampu mengantongi sedikitnya seperempat dari semua suara dan pada tahap kedua dan pemilu sela, ia harus memperoleh mayoritas relatif suara berapapun jumlahnya. Jika pada tahap pertama, tidak ada kandidat yang mampu memperoleh minimal seperempat dari semua suara, maka pemilihan akan dilakukan dua tahap.

Dalam pemilu parlemen, Kementerian  Dalam Negeri Iran menjadi pihak pelaksana pemilu dan Dewan Garda Konstitusi bertanggung jawab menyeleksi kelayakan para calon yang mendaftar dan mengawasi jalannya pemilu. Dalam sidang pertama Majlis, para anggota baru harus mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani teks sumpah tersebut.


Redaksi surat sumpah jabatan sebagai anggota parlemen Iran sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim
Di hadapan al-Quran saya bersumpah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya berjanji akan menjadi pelindung Islam dan penjaga pencapaian Revolusi Islam Iran dan prinsip-prinsip Republik Islam dengan bersandar kepada martabat manusia. Saya akan menjaga kepercayaan yang telah diamanahkan rakyat kepada saya dan tetap menjaga sifat amanah dan takwa dalam menjalankan kewajiban. Saya akan selalu komitmen dengan independensi, kemandirian bangsa dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat serta pengabdian kepada mereka. Saya akan membela konstitusi dan saya akan mempertimbangkan independensi negara, kebebasan rakyat dan jaminan terhadap kepentingan mereka di setiap perkataan, tulisan dan pernyataan saya.

Sementara itu, anggota-anggota parlemen dari agama minoritas mengucapkan sumpah dengan menyebutkan kitab suci mereka. Berdasakan konstitusi, sidang parlemen akan memiliki legitimasi jika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari anggota. Para anggota parlemen bebas dalam menyampaikan pendapat dan memberikan suaranya. Setiap anggota juga dapat mengundurkan diri jika memiliki alasan yang tepat, dan pengunduran diri tersebut akan diterima setelah memperoleh persetujuan dari mayoritas suara mutlak anggota yang hadir. (IRIB Indonesia/RA/NA)