Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengupas mengenai pembuktian
urgensi pemerintahan dalam pandangan Islam dan pemerintahan Wilayatul
Faqih di masa keghaiban Ahlul Bait Rasulullah Saw, Imam Mahdi.
Sebelumnya kita juga telah membahas sifat dan karakteristik Wali Faqih
berdasarkan pijakan sumber hukum Islam. Setidaknya terdapat beberapa
karakteristik penting Wali Faqih yaitu, ilmu dan pengetahuan, ketakwaan,
keberanian, dan kredibilitas serta kecerdasan politiknya. Berbagai
karakteristik ini juga ditegaskan dalam undang-undang dasar Republik
Islam Iran.
Tentu saja, menentukan seorang Rahbar atau
pemimpin dengan kriteria seperti itu jelas tidak mudah dan memerlukan
prosedur khusus. Dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang
diterapkan di Iran terdapat mekanisme yang tertata rapi dan sistematis.
Dengan cara ini seorang pemimpin yang terpilih selain memiliki
sifat-sifat khusus yang disyaratkan juga terpilih melalui prosedur yang
rasional dan teliti sekaligus demokratis. Dengan proses dan persyaratan
yang sangat ketat itu kemungkinan salah dan keliru bisa ditekan
seminimal mungkin.
Sebaliknya, prosedur yang sangat
ketat tersebut tidak kita jumpai pada sistem demokrasi Liberal. Untuk
itu terpilihnya orang-orang yang tidak layak sangat besar peluangnya.
Misalnya, di tahun 2002, Jean Marie Le Pen pemimpin partai front
nasional berhasil masuk babak kedua dalam pemilu presiden Prancis. Le
Pen termasuk politisi senior Perancis yang menyuarakan xenofobia. Sebuah
pengadilan Paris pada Februari 2005 menemukan pernyataan menghasut
kebencian rasial terhadap Muslim dari politisi kawakan Prancis itu.
Dalam sistem demokrasi religius sebagaimana yang diterapkan di Iran,
Wali Faqih dipilih oleh tim pakar dengan disiplin ilmu khusus dan
kriteria tertentu. Selain itu Rahbar juga dipilih secara tidak langsung
oleh rakyat melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang merupakan sebuah
lembaga para pakar yang independen dan demokratis. Anggota Dewan Ahli
Kepemimpinan juga harus memiliki kriteria khusus yang sesuai dengan
tugasnya.
Undang-undang pemilu Iran pasal 2
menyebutkan kriteria kandidat anggota Dewan Pakar Kepemimpinan, yang
salah satunya dikenal luas taat beragama dan memiliki kemuliaan akhlak.
Persyaratan lainnya adalah memiliki kemampuan di bidang ilmu keislaman
sampai level mujtahid, sehingga ia bisa memilih Wali Faqih yang memenuhi
syarat. Tidak hanya itu, seorang calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan
juga harus mengenal dengan baik masalah politik dan sosial, serta
berbagai masalah kekinian di tingkat nasional dan internasional. Dengan
mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ketat itu, calon anggota
Dewan Ahli Kepemimpinan akan seminimal mungkin melakukan kesalahan dan
penyimpangan dalam keputusannya. Saat ini anggota Dewan Ahli
Kepemimpinan berjumlah 84 orang.
Anggota Dewan Ahli
Kepemimpinan dipilih setiap delapan tahun sekali oleh rakyat melalui
mekanisme pemilu yang digelar secara demokratis. Dewan Ahli Kepemimpinan
merupakan lembaga yang independen dan tidak berkaitan dengan lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan lembaga ini juga tidak
tergantung kepada Dewan Garda Konstitusi dan sosok Wali Faqih sendiri.
Di pasal 108 UUD Iran dijelaskan bahwa Dewan Ahli Kepemimpinan bersifat
independen sepenuhnya dalam menyusun dan menafsirkan atau mengubah
aturan internal mengenai lembaga itu. Dengan demikian, tidak ada lembaga
manapun yang bisa mengintervensi Dewan Ahli Kepemimpinan dalam
menyusun, menafsirkan atau mengubah aturan internalnya.
Pasal 107 UUD Iran menyebutkan, "Penetapan pemimpin (Rahbar) ditentukan
oleh para ahli yang dipilih rakyat. Dewan Ahli Kepemimpinan
bermusyawarah mengenai semua kandidat sesuai persyaratan yang ditetapkan
UUD Iran pasal lima dan pasal 109. Salah satu dari mereka yang memiliki
kemampuan lebih baik dalam menentukan hukum mengenai masalah fiqih,
politik dan sosial, maupun memiliki akseptabilitas publik dan memiliki
keutamaan dari salah satu sifat yang disebutkan di pasal 109, maka ia
berhak dipilih menjadi pemimpin (Rahbar). Jika tidak, salah satu dari
mereka yang memiliki syarat diperkenalkan sebagai pemimpin yang
terpilih. Pemimpin yang dipilih dewan ahli, memegang tanggung jawab
sebagai wali Amr."
Poin penting proses seleksi
pemimpin tinggi dalam Republik Islam Iran adalah proses uji kelayakan
oleh Dewan Ahli Kepemimpinan. Para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan
menentukan satu dari para kandidat yang paling kredibel sebagai pemimpin
berdasarkan persyaratan yang ketat. Pola seleksi pemimpin seperti ini
akan membantu menentukan pemimpin yang paling saleh dari yang terbaik.
Menyeleksi dan menentukan kandidat pemimpin terbaik memerlukan
ketelitian dan keahlian khusus yang harus dimiliki oleh para anggota
Dewan Ahli Kepemimpinan. Berdasarkan pasal 16 tata tertib Dewan Ahli
Kepemimpinan, lembaga ini berkewajiban untuk menyeleksi orang yang
paling layak menempati posisi pemimpin (Rahbar) dengan membentuk sebuah
komisi khusus yang terdiri dari 15 orang untuk melakukan proses
seleksi, dan mereka menyampaikan hasilnya dalam rapat Dewan Ahli
Kepemimpinan.
Metode pemilihan pemimpin tinggi dalam
demokrasi religius di Iran merupakan pola seleksi yang paling akurat dan
terpercaya dengan meminimalisir sekecil mungkin kekeliruan yang bisa
terjadi. Secara umum, dalam demokrasi religius, rakyat yang menerima
peran agama dalam pemerintahan juga mematuhi berbagai aturan didalamnya
sebagai warga negara sekaligus sebagai pemeluk agama. Semua itu
dilakukan secara demokratis, sadar dan bebas, tanpa tekanan.
Dewan Ahli Kepemimpinan mempertimbangkan sifat khusus bagi seorang
pemimpin sebagaimana dijelaskan dalam UUD Iran, seperti berilmu dan
pengetahuan, takwa, berani, dan kredibel, beriman, ahli agama dan
memiliki kecerdasan politik. Model seleksi pemimpin yang dilakukan
secara demokratis dan religius ini memiliki basis agama dan rasionalitas
yang kokoh.
Imam Khomeini sebagai pendiri Revolusi
Islam Iran sekaligus ulama terkemuka di zamannya memimpin perlawanan
rakyat melawan rezim Shah yang despotik hingga kemenangan Revolusi
Islam. Beliau juga mengawal Republik Islam Iran hingga satu dekade.
Setelah Imam Khomeini wafat, mayoritas anggota Dewan Ahli Kepemimpinan
memilih Ayatullah Khamenei sebagai Pemimpin Besar Revolusi Islam dengan
pertimbangan keutamaan dan keluhuran akhlak beliau serta kecerdasan
politiknya, sebagaimana syarat seorang pemimpin dalam undang-undang
dasar Iran.(IRIB Indonesia/PH)



