Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (10)

Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengupas mengenai pembuktian urgensi pemerintahan dalam pandangan Islam dan pemerintahan Wilayatul Faqih di masa keghaiban Ahlul Bait Rasulullah Saw, Imam Mahdi. Sebelumnya kita juga telah membahas sifat dan karakteristik Wali Faqih berdasarkan pijakan sumber hukum Islam. Setidaknya terdapat beberapa karakteristik penting Wali Faqih yaitu, ilmu dan pengetahuan, ketakwaan, keberanian, dan kredibilitas serta kecerdasan politiknya. Berbagai karakteristik ini juga ditegaskan dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran.

Tentu saja, menentukan seorang Rahbar atau pemimpin dengan kriteria seperti itu jelas tidak mudah dan memerlukan prosedur khusus. Dalam sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang diterapkan di Iran terdapat mekanisme yang tertata rapi dan sistematis. Dengan cara ini seorang pemimpin yang terpilih selain memiliki sifat-sifat khusus yang disyaratkan juga terpilih melalui prosedur yang rasional dan teliti sekaligus demokratis. Dengan proses dan persyaratan yang sangat ketat itu kemungkinan salah dan keliru bisa ditekan seminimal mungkin.

Sebaliknya, prosedur yang sangat ketat tersebut tidak kita jumpai pada sistem demokrasi Liberal. Untuk itu terpilihnya orang-orang yang tidak layak sangat besar peluangnya. Misalnya, di tahun 2002, Jean Marie Le Pen pemimpin partai front nasional berhasil masuk babak kedua dalam pemilu presiden Prancis. Le Pen termasuk politisi senior Perancis yang menyuarakan xenofobia. Sebuah pengadilan Paris pada Februari 2005 menemukan pernyataan menghasut kebencian rasial terhadap Muslim dari politisi kawakan Prancis itu.

Dalam sistem demokrasi religius sebagaimana yang diterapkan di Iran, Wali Faqih dipilih oleh tim pakar dengan disiplin ilmu khusus dan kriteria tertentu. Selain itu Rahbar juga dipilih secara tidak langsung oleh rakyat melalui Dewan Ahli Kepemimpinan yang merupakan sebuah lembaga para pakar yang independen dan demokratis. Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus memiliki kriteria khusus yang sesuai dengan tugasnya.

Undang-undang pemilu Iran pasal 2 menyebutkan kriteria kandidat anggota Dewan Pakar Kepemimpinan, yang salah satunya dikenal luas taat beragama dan memiliki kemuliaan akhlak. Persyaratan lainnya adalah memiliki kemampuan di bidang ilmu keislaman sampai level mujtahid, sehingga ia bisa memilih Wali Faqih yang memenuhi syarat. Tidak hanya itu, seorang calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan juga harus mengenal dengan baik masalah politik dan sosial, serta berbagai masalah kekinian di tingkat nasional dan internasional. Dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang ketat itu, calon anggota Dewan Ahli Kepemimpinan akan seminimal mungkin melakukan kesalahan dan penyimpangan dalam keputusannya. Saat ini anggota Dewan Ahli Kepemimpinan berjumlah 84 orang.

Anggota Dewan Ahli Kepemimpinan dipilih setiap delapan tahun sekali oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang digelar secara demokratis. Dewan Ahli Kepemimpinan merupakan lembaga yang independen dan tidak berkaitan dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan lembaga ini juga tidak tergantung kepada Dewan Garda Konstitusi dan sosok Wali Faqih sendiri.

Di pasal 108 UUD Iran dijelaskan bahwa Dewan Ahli Kepemimpinan bersifat independen sepenuhnya dalam menyusun dan menafsirkan atau mengubah aturan internal mengenai lembaga itu. Dengan demikian, tidak ada lembaga manapun yang bisa mengintervensi Dewan Ahli Kepemimpinan dalam menyusun, menafsirkan atau mengubah aturan internalnya.

Pasal 107 UUD Iran menyebutkan, "Penetapan pemimpin (Rahbar) ditentukan oleh para ahli yang dipilih rakyat. Dewan Ahli Kepemimpinan bermusyawarah mengenai semua kandidat sesuai persyaratan yang ditetapkan UUD Iran pasal lima dan pasal 109. Salah satu dari mereka yang memiliki kemampuan lebih baik dalam menentukan hukum mengenai masalah fiqih, politik dan sosial, maupun memiliki akseptabilitas publik dan memiliki keutamaan dari salah satu sifat yang disebutkan di pasal 109, maka ia berhak dipilih menjadi pemimpin (Rahbar). Jika tidak, salah satu dari mereka yang memiliki syarat diperkenalkan sebagai pemimpin yang terpilih. Pemimpin yang dipilih dewan ahli, memegang tanggung jawab sebagai wali Amr."

Poin penting proses seleksi pemimpin tinggi dalam Republik Islam Iran adalah proses uji kelayakan oleh Dewan Ahli Kepemimpinan. Para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan menentukan satu dari para kandidat yang paling kredibel sebagai pemimpin berdasarkan persyaratan yang ketat. Pola seleksi pemimpin seperti ini akan membantu menentukan pemimpin yang paling saleh dari yang terbaik.

Menyeleksi dan menentukan kandidat pemimpin terbaik memerlukan ketelitian dan keahlian khusus yang harus dimiliki oleh para anggota Dewan Ahli Kepemimpinan. Berdasarkan pasal 16 tata tertib Dewan Ahli Kepemimpinan, lembaga ini berkewajiban untuk menyeleksi orang yang paling layak menempati posisi pemimpin (Rahbar)  dengan membentuk sebuah komisi khusus yang terdiri dari 15 orang untuk melakukan proses seleksi, dan mereka menyampaikan hasilnya dalam rapat Dewan Ahli Kepemimpinan.

Metode pemilihan pemimpin tinggi dalam demokrasi religius di Iran merupakan pola seleksi yang paling akurat dan terpercaya dengan meminimalisir sekecil mungkin kekeliruan yang bisa terjadi. Secara umum, dalam demokrasi religius, rakyat yang menerima peran agama dalam pemerintahan juga mematuhi berbagai aturan didalamnya sebagai warga negara sekaligus sebagai pemeluk agama. Semua itu dilakukan secara demokratis, sadar dan bebas, tanpa tekanan.

Dewan Ahli Kepemimpinan mempertimbangkan sifat khusus bagi seorang pemimpin sebagaimana dijelaskan dalam UUD Iran, seperti berilmu dan pengetahuan, takwa, berani, dan kredibel, beriman, ahli agama dan memiliki kecerdasan politik. Model seleksi pemimpin yang dilakukan secara demokratis dan religius ini memiliki basis agama dan rasionalitas yang kokoh.

Imam Khomeini sebagai pendiri Revolusi Islam Iran sekaligus ulama terkemuka di zamannya memimpin perlawanan rakyat melawan rezim Shah yang despotik hingga kemenangan Revolusi Islam. Beliau juga mengawal Republik Islam Iran hingga satu dekade. Setelah Imam Khomeini wafat, mayoritas anggota Dewan Ahli Kepemimpinan memilih Ayatullah Khamenei sebagai Pemimpin Besar Revolusi Islam dengan pertimbangan keutamaan dan keluhuran akhlak beliau serta kecerdasan politiknya, sebagaimana syarat seorang pemimpin dalam undang-undang dasar Iran.(IRIB Indonesia/PH)