Ketika menyebut "Revolusi Islam" mereka melupakan tiga hal penting. Pertama, Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan politik. Kedua, revolusi Islam yang merupakan produk politik Islam merupakan sistem pemikiran produktif yang memiliki prinsip jelas dan kokoh di bidang pemerintahan. Ketiga, Revolusi Islam berpijak pada sistem politik Islam. Ajaran Islam tidak memisahkan politik di dalamnya, dan para utusan Allah swt berupaya mendirikan pemerintahan Islam demi mewujudkan penerapan aturan ilahi. Rasulullah Saw tidak diutus hanya untuk satu kaum saja. Tapi beliau diutus untuk menyelamatkan seluruh kaum di muka bumi ini. Untuk itu, hukum Islam yang disampaikan Rasulullah Saw tidak mengenal kadaluarsa dan sisi waktu dan tempat. Hukum Islam tersebut mencakup segala dimensi dari ekonomi hingga politik yang berlaku hingga hari kiamat kelak.
Keabadian dan keberlangsunganhukum Islam membutuhkan sebuah sistem yang menjamin penerapannya. Untuk itu, penerapan hukum ilahi tidak akan terwujud tanpa pemerintahan Islam. Tanpanya, timbul kekacauan dan ketidakteraturan dalam masyarakat Islam. Padahal menjaga keteraturan masyarakat Islam merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam ajaran agama ilahi ini. Jelas kiranya, menjaga masyarakat tidak akan terwujud tanpa berdirinya pemerintahan Islam.
Menjaga perbatasan negara Islam dari serangan musuh juga merupakan kewajiban syariah dan akal. Dan hal itu hanya bisa terwujud dengan adanya pemerintahan Islam. Selain itu, penetapan hukum termasuk di pengadilan berdasarkan hukum Islam hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan Islam. Semua itu merupakan kebutuhan umat Islam. Tidak mungkin Allah yang Maha Kuasa tidak mempertimbangkan seluruh kebutuhan tersebut dan tidak memberikan solusinya.
Berdasarkan argumentasi aqli dan naqli inilah, Imam Khomeini sebagai marja Syiah menyelamatkan bangsa Iran dari cengkeraman sebuah rezim despotik Shah Pahlevi. Di masa keghaiban Imam Mahdi, selama delapan tahun Imam Khomeini menyampaikan pandangannya tentang Wilayatul Faqih kepada murid-muridnya di kota Najaf Irak. Sebelum Imam Khomeini, para ulama lainnya mengemukakan pandangannya mengenai masalah wilayatul faqih. Tapi pemikiran mereka tidak seperti Imam Khomeini yang mengupas hak dan kewajiban wali faqih dalam bentuk sebuah sistem filsafat politik. Pelajaran yang disampaikan Imam Khomeini mengenai wilayatul faqih dibukukan dengan judul yang sama. Tidak hanya itu Imam Khomeini pun mewujudkannya dalam bentuk Republik Islam Iran pasca kemenangan Revolusi Islam tahun 1979.
Sistem hukum Islam terutama dari perspektif Syiah memandang Imamah memiliki peran dan kedudukan khusus. Imamah bermakna rujukan dalam penafsiran dan penjelasan hukum Islam serta penerapannya. Dalam pandangan Imam Khomeini, Islam Muhammadi terbentang sejak masa kehidupan Rasulullah Saw sebagai rujukan hukum ilahi dan penerapannya. Setelah Rasulullah, Ahlul baitnya menjadi penerusnya dengan keagungan ilmu, keutamaan akhlak dan keadilan mereka.
Para Imam maksum yang memiliki kedudukan tinggi dari sisi kemaksuman memperoleh ilmu dan penafsiran terhadap ajaran dan hukum Islam dari Rasulullah Saw. Mereka merupakan orang-orang yang saleh dan teladan yang menjadi rujukan masyarakat. Marjaiyah para Imam setelah Rasulullah Saw ditegaskan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 59,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Pada surat yang sama di ayat 83, Allah swt berfirman,
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا
بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ
مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ
Dan
apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang
ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka
(Rasul dan Ulil Amri).Berdasarkan ayat ini, jelas kiranya rakyat membutuhkan orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang mampu dalam mengurusi masalah penting pengelolaan negara. Rasulullah Saw menjelaskan mengenai peran Ahlul Bait sebagai pelanjut risalahnya. Rasulullah Saw di hari Ghadir bersabda, "Aku tinggalkan untuk kalian dua hal berharga setelah kepergianku, yaitu al-Quran dan Ahlul Baitku. Jika kalian berpegang dan mengikuti keduanya, maka kalian tidak akan tersesat. Keduanya tidak akan berpisah."
Argumentasi ayat dan riwayat menegaskan hakikat dari imamah dan marjaiyah Ahlul bait setelah Rasulullah Saw. Dengan demikian, Ahlul Bait Rasulullahlah yang berhak menjadi penafsir dan pelaksana hukum dan ajaran Islam. Inilah agama Islam yang tidak memisahkan urusan politik di dalamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab menegakkan keadilan di tengah masyarakat setelah Rasulullah Saw berada di tangan para imam Ahlul Bait.(IRIBIndonesia)



