Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (8)

Revolusi Islam Iran memiliki perbedaan fundamental dengan revolusi-revolusi lain yang muncul dalam beberapa dekade terakhir. Proses pembentukan sistem pemerintahan pasca revolusi juga memiliki beberapa perbedaan prinsipil dengan  semua kebangkitan lain. Hingga sebelum kemenangan Revolusi Islam Iran, tujuan tunggal para pemimpin revolusi di dunia adalah hanya untuk menumbangkan rezim penguasa dan tidak punya skema untuk sebuah sistem pemerintahan pasca revolusi. Untuk membentuk sistem pemerintahan, mereka berkiblat kepada dua model tata kelola negara yaitu sosialis komunis atau liberal demokrasi.

Akan tetapi, Imam Khomeini ra memiliki program lengkap baik untuk menumbangkan rezim despotik maupun untuk membentuk sistem tata kelola negara. Demokrasi religius  atau dengan kata lain "Republik Islam" merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Imam Khomeini ra setelah menggelar referendum. Demokrasi religius adalah sebuah sistem baru dalam literatur politik. Sistem ini diadopsi dari muatan-muatan ayat al-Quran, hadis Nabi Saw dan Ahlul Baitnya.

Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah Sayid Ali Khamenei ketika menjelaskan sistem demokrasi religius mengatakan, "Demokrasi religius ini secara mutlak tidak memiliki hubungan dengan akar-akar demokrasi Barat. Ini adalah sesuatu yang berbeda. Demokrasi religius bukan dua unsur terpisah, bukan berarti kita mengadopsi demokrasi dari Barat dan kemudian mengikatnya dengan agama sehingga menjadi sebuah padanan yang sempurna. Tidak demikian, demokrasi itu sendiri juga berhubungan dengan agama."

Ayatullah Khamenei menjelaskan, "Sebagian orang berpikir bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi religius, berarti kita menciptakan sebuah ide baru. Bukan demikian. Republik Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi religius adalah sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk Ilahi dan kehendak rakyat. Demokrasi religius merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan Islam adalah demokrasi religius, yang berarti berlandaskan kepada ajaran Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum."

Pada kesempatan lain, Ayatullah Khamenei ra mengatakan, "Demokrasi religius merupakan sebuah hakikat yang integral dalam esensi Republik Islam, sebab jika sebuah sistem ingin bekerja berdasarkan prinsip-prinsip agama, hal ini tidak akan terwujud tanpa masyarakat. Selain itu, realisasi sebuah pemerintahan demokratis hakiki juga tidak mungkin terlaksana tanpa agama." 

Singkatnya, dalam menjelaskan konsep demokrasi religius dapat dikatakan bahwa demokrasi religius merupakan sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.

Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.

Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.

Akan tetapi, sumber legitimasi dalam demokrasi religius adalah Tuhan dan aturan langit, di mana tidak ada kesalahan dan penyimpangan di dalamnya. Dalam demokrasi religius, kesepakatan dan kehendak rakyat sebagai hamba Tuhan berada dalam kerangka syariat. Dalam demokrasi Barat, jika sebuah aturan yang bertentangan dengan syariat dan prinsip-prinsip kemanusiaan, disetujui oleh suara mayoritas, maka aturan itu wajib dilaksanakan. Sementara dalam demokrasi religius, undang-undang yang menentang Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan tidak diwacanakan, dan apabila menjadi wacana, maka akan ditolak. Namun, masyarakat memiliki peran utama dalam kualitas pelaksanaan undang-undang dalam kerangka syariat Ilahi.

Perbedaan dalam sumber-sumber hukum merupakan titik pembeda lain antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Demokrasi religius bersandar pada sumber-sumber wahyu dan rasionalitas. Dengan kata lain, Islam menganggap wahyu sebagai sumber hukum dan percaya bahwa Sang Pencipta telah menurunkan aturan yang paling sempurna dan lengkap untuk kebahagiaan umat manusia. Tentu saja, Dia maha mengetahui atas semua dimensi ruhani dan jasmani seluruh makhluknya dan mengetahui apa-apa yang baik dan buruk untuk mereka. Allah Swt telah menurunkan al-Quran sebagai parameter perilaku seorang Muslim di semua dimensi kehidupannya, termasuk pemerintahan.

Islam juga memperkenalkan akal sebagai salah satu dari empat sumber hukum menyangkut berbagai problema kehidupan. Sementara demokrasi Barat beranggapan bahwa sesuatu yang ada di alam metafisik, tidak bisa dijadikan sumber hukum dan mereka hanya menggunakan akal dan indera sebagai instrumen dalam menyusun regulasi dan mengatur masyarakat.

Landasan sistem merupakan perbedaan ketiga dan utama antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Landasan liberal demokrasi dibangun atas tiga pilar yaitu, pertama humanisme (manusia sebagai poros dan tolok ukur, bukan Tuhan). Nafsu manusia telah menjadi pusat perhatian untuk perencanaan dan pelaksanaan, bukan sesuatu yang diturunkan oleh Tuhan untuk kebahagiaan manusia. Landasan kedua dalam liberal demokrasi adalah pilar kebebasan. Kebebasan tidak memiliki batasan selama tidak mengancam kebebasan orang lain dan keamanan masyarakat. Pada dasarnya, pemikiran liberal menilai manusia bebas melakukan apapun kecuali sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan orang lain.

Adapun pilar terakhir dan utama adalah sekularisme yaitu, pemisahan agama dari politik dan pembatasan peran agama hanya dalam urusan-urusan personal. Dalam pemikiran ini, agama tidak diizinkan untuk memasuki ruang publik dan politik. Media dan pemerintah Barat menganggap setiap sistem yang bertentangan dengan ketiga pilar tersebut adalah tidak demokratis dan tirani, meski pemerintahan itu lahir dari pemilu yang bebas. Contohnya adalah Republik Islam Iran. Sebuah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan telah berkali-kali menyelenggarakan pemilu.

Dalam demokrasi religius, kehendak Tuhan menjadi sumber legalitas, dan suara rakyat menjadi syarat diterimanya sistem ini dan terealisasinya pembentukan pemerintah. Dalam menyusun undang-undang sosial, aturan Tuhan menjadi rujukan utama. Agama selain mengatur masalah-masalah personal, juga memperhatikan urusan-urusan sosial.

Perbedaan keempat antara sistem demokrasi religius dan liberal demokrasi terletak pada tujuan. Demokrasi religius mengusung misi mulia untuk menciptakan ruang bagi pendekatan diri kepada Allah Swt dan kesempurnaan spiritual. Menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban dan keamanan, menjalankan proses belajar-mengajar, menjamin kesejahteraan dan kesehatan, dan meningkatkan kultur masyarakat, semua itu sejalan dengan kesempurnaan manusia. Sementara liberal demokrasi ingin mewujudkan sebuah masyarakat, di mana anggota-anggotanya bisa secara maksimal meraup keuntungan materi dan kelezatan duniawi. (IRIB Indonesia)