Revolusi Islam Iran memiliki perbedaan fundamental dengan
revolusi-revolusi lain yang muncul dalam beberapa dekade terakhir.
Proses pembentukan sistem pemerintahan pasca revolusi juga memiliki
beberapa perbedaan prinsipil dengan semua kebangkitan lain. Hingga
sebelum kemenangan Revolusi Islam Iran, tujuan tunggal para pemimpin
revolusi di dunia adalah hanya untuk menumbangkan rezim penguasa dan
tidak punya skema untuk sebuah sistem pemerintahan pasca revolusi. Untuk
membentuk sistem pemerintahan, mereka berkiblat kepada dua model tata
kelola negara yaitu sosialis komunis atau liberal demokrasi.
Akan tetapi, Imam Khomeini ra memiliki program lengkap baik untuk
menumbangkan rezim despotik maupun untuk membentuk sistem tata kelola
negara. Demokrasi religius atau dengan kata lain "Republik Islam"
merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Imam Khomeini ra setelah
menggelar referendum. Demokrasi religius adalah sebuah sistem baru dalam
literatur politik. Sistem ini diadopsi dari muatan-muatan ayat
al-Quran, hadis Nabi Saw dan Ahlul Baitnya.
Pemimpin
Besar Revolusi Islam Ayatullah Sayid Ali Khamenei ketika menjelaskan
sistem demokrasi religius mengatakan, "Demokrasi religius ini secara
mutlak tidak memiliki hubungan dengan akar-akar demokrasi Barat. Ini
adalah sesuatu yang berbeda. Demokrasi religius bukan dua unsur
terpisah, bukan berarti kita mengadopsi demokrasi dari Barat dan
kemudian mengikatnya dengan agama sehingga menjadi sebuah padanan yang
sempurna. Tidak demikian, demokrasi itu sendiri juga berhubungan dengan
agama."
Ayatullah Khamenei menjelaskan, "Sebagian
orang berpikir bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi religius,
berarti kita menciptakan sebuah ide baru. Bukan demikian. Republik
Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi religius adalah
sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk Ilahi dan kehendak
rakyat. Demokrasi religius merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan
tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan
kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan
Islam adalah demokrasi religius, yang berarti berlandaskan kepada ajaran
Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum."
Pada kesempatan lain, Ayatullah Khamenei ra mengatakan, "Demokrasi
religius merupakan sebuah hakikat yang integral dalam esensi Republik
Islam, sebab jika sebuah sistem ingin bekerja berdasarkan
prinsip-prinsip agama, hal ini tidak akan terwujud tanpa masyarakat.
Selain itu, realisasi sebuah pemerintahan demokratis hakiki juga tidak
mungkin terlaksana tanpa agama."
Singkatnya, dalam
menjelaskan konsep demokrasi religius dapat dikatakan bahwa demokrasi
religius merupakan sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar
legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya
dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian,
serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual
masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu,
pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu
dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.
Untuk itu,
dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua
pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan
hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam.
Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi
religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal
lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius
di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber
legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah
pemerintah dan para penguasanya.
Dalam liberal
demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan
legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem
tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang
yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih.
Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti
perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di
beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik,
masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.
Akan
tetapi, sumber legitimasi dalam demokrasi religius adalah Tuhan dan
aturan langit, di mana tidak ada kesalahan dan penyimpangan di dalamnya.
Dalam demokrasi religius, kesepakatan dan kehendak rakyat sebagai hamba
Tuhan berada dalam kerangka syariat. Dalam demokrasi Barat, jika sebuah
aturan yang bertentangan dengan syariat dan prinsip-prinsip
kemanusiaan, disetujui oleh suara mayoritas, maka aturan itu wajib
dilaksanakan. Sementara dalam demokrasi religius, undang-undang yang
menentang Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan tidak diwacanakan, dan
apabila menjadi wacana, maka akan ditolak. Namun, masyarakat memiliki
peran utama dalam kualitas pelaksanaan undang-undang dalam kerangka
syariat Ilahi.
Perbedaan dalam sumber-sumber hukum
merupakan titik pembeda lain antara demokrasi religius dan liberal
demokrasi. Demokrasi religius bersandar pada sumber-sumber wahyu dan
rasionalitas. Dengan kata lain, Islam menganggap wahyu sebagai sumber
hukum dan percaya bahwa Sang Pencipta telah menurunkan aturan yang
paling sempurna dan lengkap untuk kebahagiaan umat manusia. Tentu saja,
Dia maha mengetahui atas semua dimensi ruhani dan jasmani seluruh
makhluknya dan mengetahui apa-apa yang baik dan buruk untuk mereka.
Allah Swt telah menurunkan al-Quran sebagai parameter perilaku seorang
Muslim di semua dimensi kehidupannya, termasuk pemerintahan.
Islam juga memperkenalkan akal sebagai salah satu dari empat sumber
hukum menyangkut berbagai problema kehidupan. Sementara demokrasi Barat
beranggapan bahwa sesuatu yang ada di alam metafisik, tidak bisa
dijadikan sumber hukum dan mereka hanya menggunakan akal dan indera
sebagai instrumen dalam menyusun regulasi dan mengatur masyarakat.
Landasan sistem merupakan perbedaan ketiga dan utama antara demokrasi
religius dan liberal demokrasi. Landasan liberal demokrasi dibangun atas
tiga pilar yaitu, pertama humanisme (manusia sebagai poros dan tolok
ukur, bukan Tuhan). Nafsu manusia telah menjadi pusat perhatian untuk
perencanaan dan pelaksanaan, bukan sesuatu yang diturunkan oleh Tuhan
untuk kebahagiaan manusia. Landasan kedua dalam liberal demokrasi adalah
pilar kebebasan. Kebebasan tidak memiliki batasan selama tidak
mengancam kebebasan orang lain dan keamanan masyarakat. Pada dasarnya,
pemikiran liberal menilai manusia bebas melakukan apapun kecuali sesuatu
yang bertentangan dengan kebebasan orang lain.
Adapun
pilar terakhir dan utama adalah sekularisme yaitu, pemisahan agama dari
politik dan pembatasan peran agama hanya dalam urusan-urusan personal.
Dalam pemikiran ini, agama tidak diizinkan untuk memasuki ruang publik
dan politik. Media dan pemerintah Barat menganggap setiap sistem yang
bertentangan dengan ketiga pilar tersebut adalah tidak demokratis dan
tirani, meski pemerintahan itu lahir dari pemilu yang bebas. Contohnya
adalah Republik Islam Iran. Sebuah pemerintahan yang dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat dan telah berkali-kali menyelenggarakan
pemilu.
Dalam demokrasi religius, kehendak Tuhan
menjadi sumber legalitas, dan suara rakyat menjadi syarat diterimanya
sistem ini dan terealisasinya pembentukan pemerintah. Dalam menyusun
undang-undang sosial, aturan Tuhan menjadi rujukan utama. Agama selain
mengatur masalah-masalah personal, juga memperhatikan urusan-urusan
sosial.
Perbedaan keempat antara sistem demokrasi
religius dan liberal demokrasi terletak pada tujuan. Demokrasi religius
mengusung misi mulia untuk menciptakan ruang bagi pendekatan diri kepada
Allah Swt dan kesempurnaan spiritual. Menegakkan keadilan, menciptakan
ketertiban dan keamanan, menjalankan proses belajar-mengajar, menjamin
kesejahteraan dan kesehatan, dan meningkatkan kultur masyarakat, semua
itu sejalan dengan kesempurnaan manusia. Sementara liberal demokrasi
ingin mewujudkan sebuah masyarakat, di mana anggota-anggotanya bisa
secara maksimal meraup keuntungan materi dan kelezatan duniawi. (IRIB
Indonesia)



