Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (9)

Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas bersama demokrasi religius  dalam Republik Islam Iran. Untuk memahaminya dengan lebih baik, kami telah memaparkan perbedaan antara sistem ini dan liberal demokrasi ala Barat. Kami telah sebutkan bahwa konsep demokrasi religius sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.

Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.

Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.

Pada pembahasan sebelumnya topik kita seputar konsep kepemimpinan (Rahbari) atau Velayat-e Faqih (wewenang para ahli fiqih) sebagai ciri utama demokrasi religius. Dikarenakan Velayat-e Faqih menjadi asas utama demokrasi religius maka kritik dan syubhat yang dilancarkan Barat juga seputarkonsep ini. Dalam pembahasan ini kami akan mengkaji Velayat-e Faqih dalam empat bagian. Pertama, ciri dan keistimewaan Velayat-e Faqih. Kedua mekanisme pemilihan Velayat-e Faqih sebagai pemimpin masyarakat, ketiga tugas dan wewenang Vali Faqih dan keempat mekanisme pengawasan terhadap kinerja seorang Vali Faqih.

Demokrasi saat ini dalam literatur politik dunia dikenal sebagai karya terbesar manusia dalam mengontrol dan mengelola sebuah komunitas dengan melibatkan anggotanya (rakyat). Berbagai model pemerintahan di dunia dengan beragam keyakinan berusaha mewarnai pemerintahannya dengan unsur demokrasi meskipun hanya di luar demi menjustifikasi kepemimpinannya di mata opini publik. Presiden atau perdana menteri berada di puncak kepemimpinan berdasarkan liberal demokrasi.

Sementara di Republik Islam Iran, meski seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemimpin eksekutif tertinggi, namun masih terdapat seorang Vali Faqih sebagai rahbar (pemimpin besar) yang dipilih tak langsung oleh rakyat. Seluruh instansi dan lembaga pemerintah berada di bawah pengawasan vali faqih atau rahbar. Perbedaan besar antarademokrasi relegius dan demokrasi liberal berkaitan dengan tujuan masing-masing yang memang berbeda. Dalam demokrasi liberal tujuan sebuah pemerintahan tidak sekedar menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, namun mewujudkan kondisi kehidupan ekonomi dan sosial yang tepat guna mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan akhirat. Mengingat definisi sebuah pemerintahan seperti di atas, maka diperlukan seseorang pakar Islam yang mumpuni dan memiliki syarat yang diperlukan sehingga ia membimbing negara mencapai tujuan mulia pemerintahan Islam.

Dalam pandangan Islam, pemerintahan ideal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Imam Maksum as  pilihan Tuhan dan terbebas dari seluruh dosa dan kesalahan, sehingga masyarakat dapat dipimpin dengan sebaik-baiknya. Namun saat ini, rakyat tidak memiliki akses ke Imam Maksum as, maka diperlukan sosok yang paling dekat kapasitasnya dengan sang Imam. Dan sosok tersebut adalah seorang faqih yang mumpuni atas ajaran Islam dan memiliki tiga kriteria yang diperlukan. Pertama, pakar fiqih, artinya ia sangat menguasai hukum dan ajaran Islam. Kedua taqwa, artinya ia memiliki kelayakan spiritual dan moral serta tidak terseret oleh hawa nafsu dan dikuasai sifat rakus. Ketiga mahir dalam memanajemen masyarakat dengan memiliki beragam kecakapan yang diperlukan seperti wawasan politik dan sosial yang tinggi, memahami isu-isuinternasional, dan berani dalam menghadapi musuh.

Dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran disebutkan pula syarat vali faqih yang memiliki kriteria yang diperlukan guna menempati posisi rahbar. Dalam UUD tersebut dijelaskan kriteria moral tinggi, agama bahkan kinerja untuk memimpin. Kriteria rahbar di demokrasi religius bila dibanding dengan demokrasi liberal menunjukkan keunggulan, sensitifitas dan kecerdikan luar biasa konsep pemerintahan ini dalam memilih pemimpin tertinggi. Kriteria rahbar telah dicantumkan dalam UUD Republik Islam Iran pasal 5 dan 109.

Kriteria seorang rahbar yang dicantumkan dalam dua pasal UUD Iran dapat diringkas dalam tiga bagian. Pertama, kriteria moral dan akhlak serta nilai-nilai seperti keadilan, ketakwaan dan keberanian. Kedua, kriteria agama yang meliputi kecakapan dalam bidang fiqih dan kelayakan dalam menyimpulkan hukum Islam dalam berbagai kasus (ijtihad). Ketiga berkaitan dengan kinerja dan efisiensi seorang rahbar. Kinerja dan efisiensi ini meliputi wawasan atas isu-isu zaman, keberanian, ahli dalam merancang kebijakan, keadilan dan ketakwaan. Dalam UUD Republik Islam Iran telah diupayakan semaksimal mungkin sehingga rahbar menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan yang memiliki kriteria terunggul dan kelayakan menempati posisi paling sensitif dan menentukan ini.

Kriteria yang ditentukan bagi seorang rahbar dalam undang-undang dasar Iran bersumber dari al-Quran dan sabda Nabi serta para Imam Ahlul Bait as. Terkait keharusan untuk mengikuti orang berilmu dan ulama, Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 83 berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."

Sementara itu, Rasulullah Saw bersabda, "Mereka yang menerima mandat untuk memimpin kaumnya, namun di sana masih ada orang yang lebih pandai dari dia, maka kaum tersebut akan selalu berada dalam kerusakan." Terkait sifat takwa dan adil para pemimpin masyarakat berbagai ayat al-Quran dan hadis baik dari Nabi maupun para Imam Maksum banyak ditemukan. Suratal-Hujurat ayat 13 menyebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."


Dalam surat al-Baqarah ayat 124 juga disebutkan, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim"." Imam Ali bin Abi Thalib terkait ketakwaan dan keadilan para pemimpin masyarakat mengatakan, "Ketahuilah bahwa hamba termulia di sisi Allah adalah pemimpin adil yang tercerahkan dan mampu membimbing umatnya."

Namun demikian harus disadari bahwa keadilan dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan pemahaman literatur politik dan opini publik. Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran dalam bukunya Tahrir al-Wasilah menjelaskan konsep keadilan ini. Beliau menulis, "Keadilan adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang tertanam dalam diri seseorang akibat kontinensia dan penjagaan diri, di mana dengannya ia tidak akan melakukan dosa besar dan secara sengaja tidak bakal terjerumus pada dosa kecil atau tidak akan mengulanginya. Selain itu ia pun menjalankan kewajiban agamanya."

Terkait takwa, Imam Khomeini menulis, "Takwa adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang diperoleh seseorang karena keimanannya kepada Tuhan, ibadah dan upayanya mencari kerelaan Allah Swt dalam setiap perbuatannya." Berdasarkan definisi ini, dari sisi keadilan dan ketakwaan yang dimiliki oleh pemimpin puncak dalam struktur politik dan negara Islam maka akan diperoleh jaminan bagi rakyat bahwa pemimpin seperti ini dengan keimanan dan moralnya yang tinggi tidak akan tergelincir pada kefasadan, diktatorisme, anarkisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta aset rakyat. Pemimpin seperti ini juga tidak akan tunduk pada arogansi asing dan memandang independensi negara serta kebahagiaan umat Islam semata-mata berada dalam naungan kerelaan Ilahi dan bukannya sarana untuk menggapai kenikmatan duniawi.

Menyimak sejarah resistensi dan kepemimpinan Imam Khomeini dapat diperoleh bukti bahwa beliau meraih posisi puncak di mata rakyat disebabkan oleh kriteria di atas yang dimilikinya. Dengan dukungan rakyat dan tawakal serta hanya berharap kepada Allah, Imam Khomeini berhasil mematahkan konspirasi musuh untuk menumbangkan pemerintahan Republik Islam Iran yang baru berdiri. Imam Khomeini selain dikenal sebagai politikus kaliber, juga dikenal sebagai seorang arif dan ulama besar di zamannya. Ulama Islam sangat menghormati Imam Khomeni dan bahkan musuh beliau pun mengakui kepiawaian sang Imam serta menghormatinya pula. Imam Khomeini menjalankan konsep wilayatul faqih dalam bentuknya yang paling sempurna. Beliau merupakan teladan sempurna seorang rahbar (pemimpin besar) dalam demokrasi religius dan saat ini posisi tersebut dilanjutkan oleh Imam Khamenei.(IRIB Indonesia)