Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas bersama demokrasi
religius dalam Republik Islam Iran. Untuk memahaminya dengan lebih
baik, kami telah memaparkan perbedaan antara sistem ini dan liberal
demokrasi ala Barat. Kami telah sebutkan bahwa konsep demokrasi religius
sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan
akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan
agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang
untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius
didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran
agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak
rakyat.
Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius,
sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan.
Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah
berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara
tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal
demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi
religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal
demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka.
Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para
penguasanya.
Dalam liberal demokrasi, kesepakatan
mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu,
semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber
dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus
bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku
menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi
tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab
mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis
menginginkan hal itu.
Pada pembahasan sebelumnya topik
kita seputar konsep kepemimpinan (Rahbari) atau Velayat-e Faqih
(wewenang para ahli fiqih) sebagai ciri utama demokrasi religius.
Dikarenakan Velayat-e Faqih menjadi asas utama demokrasi religius maka
kritik dan syubhat yang dilancarkan Barat juga seputarkonsep ini. Dalam
pembahasan ini kami akan mengkaji Velayat-e Faqih dalam empat bagian.
Pertama, ciri dan keistimewaan Velayat-e Faqih. Kedua mekanisme
pemilihan Velayat-e Faqih sebagai pemimpin masyarakat, ketiga tugas dan
wewenang Vali Faqih dan keempat mekanisme pengawasan terhadap kinerja
seorang Vali Faqih.
Demokrasi saat ini dalam literatur
politik dunia dikenal sebagai karya terbesar manusia dalam mengontrol
dan mengelola sebuah komunitas dengan melibatkan anggotanya (rakyat).
Berbagai model pemerintahan di dunia dengan beragam keyakinan berusaha
mewarnai pemerintahannya dengan unsur demokrasi meskipun hanya di luar
demi menjustifikasi kepemimpinannya di mata opini publik. Presiden atau
perdana menteri berada di puncak kepemimpinan berdasarkan liberal
demokrasi.
Sementara di Republik Islam Iran, meski
seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemimpin eksekutif
tertinggi, namun masih terdapat seorang Vali Faqih sebagai rahbar
(pemimpin besar) yang dipilih tak langsung oleh rakyat. Seluruh instansi
dan lembaga pemerintah berada di bawah pengawasan vali faqih atau
rahbar. Perbedaan besar antarademokrasi relegius dan demokrasi liberal
berkaitan dengan tujuan masing-masing yang memang berbeda. Dalam
demokrasi liberal tujuan sebuah pemerintahan tidak sekedar menciptakan
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, namun mewujudkan kondisi
kehidupan ekonomi dan sosial yang tepat guna mencapai kesempurnaan dan
kebahagiaan akhirat. Mengingat definisi sebuah pemerintahan seperti di
atas, maka diperlukan seseorang pakar Islam yang mumpuni dan memiliki
syarat yang diperlukan sehingga ia membimbing negara mencapai tujuan
mulia pemerintahan Islam.
Dalam pandangan Islam,
pemerintahan ideal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Imam
Maksum as pilihan Tuhan dan terbebas dari seluruh dosa dan kesalahan,
sehingga masyarakat dapat dipimpin dengan sebaik-baiknya. Namun saat
ini, rakyat tidak memiliki akses ke Imam Maksum as, maka diperlukan
sosok yang paling dekat kapasitasnya dengan sang Imam. Dan sosok
tersebut adalah seorang faqih yang mumpuni atas ajaran Islam dan
memiliki tiga kriteria yang diperlukan. Pertama, pakar fiqih, artinya ia
sangat menguasai hukum dan ajaran Islam. Kedua taqwa, artinya ia
memiliki kelayakan spiritual dan moral serta tidak terseret oleh hawa
nafsu dan dikuasai sifat rakus. Ketiga mahir dalam memanajemen
masyarakat dengan memiliki beragam kecakapan yang diperlukan seperti
wawasan politik dan sosial yang tinggi, memahami isu-isuinternasional,
dan berani dalam menghadapi musuh.
Dalam undang-undang
dasar Republik Islam Iran disebutkan pula syarat vali faqih yang
memiliki kriteria yang diperlukan guna menempati posisi rahbar. Dalam
UUD tersebut dijelaskan kriteria moral tinggi, agama bahkan kinerja
untuk memimpin. Kriteria rahbar di demokrasi religius bila dibanding
dengan demokrasi liberal menunjukkan keunggulan, sensitifitas dan
kecerdikan luar biasa konsep pemerintahan ini dalam memilih pemimpin
tertinggi. Kriteria rahbar telah dicantumkan dalam UUD Republik Islam
Iran pasal 5 dan 109.
Kriteria seorang rahbar yang
dicantumkan dalam dua pasal UUD Iran dapat diringkas dalam tiga bagian.
Pertama, kriteria moral dan akhlak serta nilai-nilai seperti keadilan,
ketakwaan dan keberanian. Kedua, kriteria agama yang meliputi kecakapan
dalam bidang fiqih dan kelayakan dalam menyimpulkan hukum Islam dalam
berbagai kasus (ijtihad). Ketiga berkaitan dengan kinerja dan efisiensi
seorang rahbar. Kinerja dan efisiensi ini meliputi wawasan atas isu-isu
zaman, keberanian, ahli dalam merancang kebijakan, keadilan dan
ketakwaan. Dalam UUD Republik Islam Iran telah diupayakan semaksimal
mungkin sehingga rahbar menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan yang
memiliki kriteria terunggul dan kelayakan menempati posisi paling
sensitif dan menentukan ini.
Kriteria yang ditentukan
bagi seorang rahbar dalam undang-undang dasar Iran bersumber dari
al-Quran dan sabda Nabi serta para Imam Ahlul Bait as. Terkait keharusan
untuk mengikuti orang berilmu dan ulama, Allah Swt dalam surat an-Nisa
ayat 83 berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita
tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau
mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena
karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan,
kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."
Sementara itu, Rasulullah Saw bersabda, "Mereka yang menerima mandat
untuk memimpin kaumnya, namun di sana masih ada orang yang lebih pandai
dari dia, maka kaum tersebut akan selalu berada dalam kerusakan."
Terkait sifat takwa dan adil para pemimpin masyarakat berbagai ayat
al-Quran dan hadis baik dari Nabi maupun para Imam Maksum banyak
ditemukan. Suratal-Hujurat ayat 13 menyebutkan, "Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Dalam surat al-Baqarah ayat 124 juga disebutkan, "Dan (ingatlah),
ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan
larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya
Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan
saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini)
tidak mengenai orang yang zalim"." Imam Ali bin Abi Thalib terkait
ketakwaan dan keadilan para pemimpin masyarakat mengatakan, "Ketahuilah
bahwa hamba termulia di sisi Allah adalah pemimpin adil yang tercerahkan
dan mampu membimbing umatnya."
Namun demikian harus
disadari bahwa keadilan dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan
pemahaman literatur politik dan opini publik. Imam Khomeini, pendiri
Republik Islam Iran dalam bukunya Tahrir al-Wasilah menjelaskan konsep
keadilan ini. Beliau menulis, "Keadilan adalah sebuah karakter yang
mendarah daging yang tertanam dalam diri seseorang akibat kontinensia
dan penjagaan diri, di mana dengannya ia tidak akan melakukan dosa besar
dan secara sengaja tidak bakal terjerumus pada dosa kecil atau tidak
akan mengulanginya. Selain itu ia pun menjalankan kewajiban agamanya."
Terkait takwa, Imam Khomeini menulis, "Takwa adalah sebuah karakter
yang mendarah daging yang diperoleh seseorang karena keimanannya kepada
Tuhan, ibadah dan upayanya mencari kerelaan Allah Swt dalam setiap
perbuatannya." Berdasarkan definisi ini, dari sisi keadilan dan
ketakwaan yang dimiliki oleh pemimpin puncak dalam struktur politik dan
negara Islam maka akan diperoleh jaminan bagi rakyat bahwa pemimpin
seperti ini dengan keimanan dan moralnya yang tinggi tidak akan
tergelincir pada kefasadan, diktatorisme, anarkisme dan penyalahgunaan
kekuasaan serta aset rakyat. Pemimpin seperti ini juga tidak akan tunduk
pada arogansi asing dan memandang independensi negara serta kebahagiaan
umat Islam semata-mata berada dalam naungan kerelaan Ilahi dan bukannya
sarana untuk menggapai kenikmatan duniawi.
Menyimak
sejarah resistensi dan kepemimpinan Imam Khomeini dapat diperoleh bukti
bahwa beliau meraih posisi puncak di mata rakyat disebabkan oleh
kriteria di atas yang dimilikinya. Dengan dukungan rakyat dan tawakal
serta hanya berharap kepada Allah, Imam Khomeini berhasil mematahkan
konspirasi musuh untuk menumbangkan pemerintahan Republik Islam Iran
yang baru berdiri. Imam Khomeini selain dikenal sebagai politikus
kaliber, juga dikenal sebagai seorang arif dan ulama besar di zamannya.
Ulama Islam sangat menghormati Imam Khomeni dan bahkan musuh beliau pun
mengakui kepiawaian sang Imam serta menghormatinya pula. Imam Khomeini
menjalankan konsep wilayatul faqih dalam bentuknya yang paling sempurna.
Beliau merupakan teladan sempurna seorang rahbar (pemimpin besar) dalam
demokrasi religius dan saat ini posisi tersebut dilanjutkan oleh Imam
Khamenei.(IRIB Indonesia)



