Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, maka tanggung jawab untuk
menjelaskan dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam berada di pundak para
Imam Maksum as dari keturunan Rasul Saw. Dengan kata lain, tugas untuk
menegakkan keadilan di tengah masyarakat dan memimpin pemerintahan Islam
– setelah Rasul Saw wafat – ditunaikan oleh Ahlul Bait as. Mereka
memiliki kapabilitas dan kelayakan untuk menafsirkan dan menerapkan
ajaran-ajaran Islam. Kedudukan itu diperoleh oleh Ahlul Bait as karena
hikmah dan ilmu yang diajarkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya kepada
mereka.
Akan tetapi, dalam kondisi ketidakhadiran (ghaibat)
Imam Maksum as di tengah masyarakat, maka tugas untuk menjelaskan dan
menerapkan ajaran Islam menjadi tanggung jawab orang-orang yang memiliki
kesamaan maksimal dari segi keilmuan dan ketaqwaan dengan mereka.
Orang-orang tersebut harus memiliki pengetahuan tinggi untuk menjabarkan
ajaran Islam. Mereka adalah fakih yang adil sebagai pengganti sementara
Imam Maksum as. Para Imam Maksum as dalam berbagai riwayat shahih,
menekankan legalitas kepemimpinan para ulama untuk menjelaskan Islam dan
menerapkan ajaran-ajaran Islam secara adil.
Imam
Jakfar Shadiq as berkata, "Barang siapa yang meriwayatkan hadis-hadis
kami, memiliki pandangan dalam masalah halal dan haram, dan mengetahui
hukum-hukum kami. Maka, kalian harus menerima hukum dan pengadilan orang
yang seperti ini. Karena aku telah menjadikan orang seperti ini sebagai
hakim bagi kalian. Bila ia mengeluarkan hukum sesuai dengan perintah
kami dan seorang dari mereka yang berselisih itu tidak mau menerimanya,
berarti ia telah menganggap ringan hukum Allah. Orang yang kami tolak,
pasti akan ditolak pula oleh Allah dan dosa perbuatan ini setara dengan
syirik kepada Allah Swt."
Imam Mahdi as berkata,
"Adapun mengenai perkara-perkara yang akan terjadi, maka merujuklah pada
perawi hadis kami (orang-orang alim dan faqih). Karena mereka adalah
hujjahku atas kalian, dan aku adalah hujjah Allah." Jadi, para wakil
umum Imam Maksum as adalah para faqih dan mujtahid yang mengerti
hukum-hukum syariat dan politik.
Sejumlah riwayat lain
– secara langsung atau tidak langsung – juga menegaskan kepemimpinan
dan otoritas faqih yang adil setelah Imam Maksum as. Kebanyakan ulama
menerima secara bulat pembuktian otoritas politik dan pemerintahan
seorang faqih yang adil di masa ghaibah Imam Maksum as bahkan jika tidak
ada riwayat dalam perkara ini. Sebab, urgensitas keberadaan sebuah
pemerintahan adalah sesuatu yang jelas dan pasti. Keberadaan
pemerintahan Islam yaitu sebuah pemerintah yang menerapkan hukum-hukum
Islam di seluruh dimensi masyarakat, juga sesuatu yang tidak perlu
pembuktian.
Oleh karena itu, akal sehat menyimpulkan
bahwa pada masa ketiadaan Imam Maksum as, maka pemerintah harus
dijalankan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang
hukum-hukum Islam di semua dimensi kehidupan dan mampu mengatur urusan
masyarakat. Dari sisi lain, orang tersebut harus amanah dan konsisten
dalam menerapkan ajaran Islam. Jelas bahwa mereka yang menyandang sifat
tersebut adalah para faqih yang adil dan memiliki pengetahuan yang cukup
di bidang politik dan sains.
Salah satu dasar
pemiliran Islam sekaligus salah satu landasan penting pemikiran politik
Revolusi Islam adalah penyatuan Islam dengan politik. Sumber-sumber
Islam memberi gambaran jelas tentang ketidakterpisahan politik dari
Islam. Berbeda dengan sekulerisme, pemikiran Imam Khomeini ra justru
menegaskan ketidakterpisahan agama dari politik dan pentingnya peran
otoritas agama dalam memimpin masyarakat. Pemerintahan faqih yang
merupakan poros utama pemikiran politik Imam Khomeini ra, merupakan
sebuah teori yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemikiran Islam.
Dalam masyarakat Islam, sungguh wajar jika pemimpinnya harus seseorang
yang mendalami ajaran-ajaran Islam dan mampu melaksanakannya. Pada masa
hidup Rasulullah Saw dan Ahlul Baitnya as, kepemimpinan dipegang oleh
manusia-manusia suci itu (Imam Maksum as). Dan tantangan terberat mereka
adalah pelaksanaan hukum-hukum Islam khususnya masalah keadilan sosial.
Berbeda dengan propaganda Barat, Wilayatul Faqih bukan berarti tanpa
batas karena jenis pemerintahan seperti itu tidak ada bedanya dengan
rezim despotik.
Dengan memaparkan ide tentang
pemerintahan Islam, Imam Khomeini ra menyatakan bahwa tanggung jawab
membimbing dan memimpin umat di zaman keghaiban Imam Maksum as ada di
pundak Wali Faqih. Beliau menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah
pemerintahan hukum. Para pakar hukum khususnya pakar agama harus memikul
tanggung jawab ini. Fuqaha harus mengawasi semua pelaksanaan,
pengelolaan, dan penyusunan agenda negara." Merujuk kepada teks-teks
hadis dan ayat suci al-Quran, Imam Khomeini ra membuktikan bahwa faqih
memiliki otoritas kepemimpinan di masa keghaiban Imam Maksum as, yang
salah satunya adalah memimpin pemerintahan Islam.
Menurut Imam Khomeini ra, seorang yang menjadi Wali Fakih haruslah orang
yang berjiwa paling bersih dan menonjol di antara para ulama yang ada.
Beliau menambahkan, Wali Faqih harus memiliki empat kriteria utama,
yaitu keilmuan yang menguasai hukum Islam, keadilan, kesempurnaan dalam
iman, dan kesempurnaan dalam akhlak. Imam Khomeini menjelaskan,
"Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Karena itu untuk duduk
memimpin pemerintahan ini, orang harus memiliki ilmu cukup untuk
mengenal hukum-hukum agama. Pemimpin harus memiliki kesempurnaan iman
dan akhlak. Dia harus adil dan menjauhi dosa."
Keadilan adalah syarat bagi seorang faqih untuk memimpin dan menjamin
keselamatan masyarakat. Jika pemimpin tidak adil, pemerintahan Islam tak
akan terwujud. Sebab, tanpa keadilan yang berarti, hukum dan ajaran
Ilahi tidak akan bisa ia tegakkan. Imam Khomeini ra mengatakan,
"Pemerintahan Islam adalah supremasi hukum Ilahi atas rakyat. Penguasa
yang tidak adil akan menggantikan hukum Ilahi dengan ambisi pribadi dan
hawa nafsunya. Hal itu akan membawa pemerintahan ke arah kediktatoran…"
Pemerintahan yang dipimpin oleh Wali Faqih yang adil mencegah
kediktatoran dan penistaan hukum. Pemerintahan seperti ini akan sangat
peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan rakyat. Ketika seorang faqih
yang berada di pucuk pimpinan kehilangan keadilan dan ketaqwaan pada
dirinya, dengan sendirinya ia akan kehilangan otoritas kepemimpinan atas
umat. Dalam pandangan Imam Khomeini ra, ketika seorang pemimpin sudah
memenuhi syarat keilmuan, ketakwaan, dan keadilan, maka rakyat harus
patuh kepadanya.
Bentuk pemerintahan yang dipaparkan
oleh Imam Khomeini ra adalah pemerintahan yang seluruh instansi dan
lembaganya dari sosok pemimpin tertinggi sampai pejabat terendah
berperilaku dan bergaya hidup seperti apa yang pernah ditunjukkan oleh
Imam Ali as ketika beliau duduk sebagai khalifah. Dalam pemerintahan
Islam, seorang pemimpin harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan
dan cita-cita Nabi Saw dan Imam Ali as, yaitu menegakkan hukum Allah Swt
di tengah masyarakat. (IRIB Indonesia)



