Pada bagian-bagian sebelumnya telah diulas tentang perlunya
pemerintahan dalam Islam dengan memperhatikan ajaran-ajaran dan
prinsip-prinsip agama ini serta sunnah Nabi Muhammad Saw dan Ahlul
Baitnya. Selain itu, dibahas pula tentang perlunya pemerintahan di era
keghaiban Imam Mahdi as yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran, riwayat
dan argumen-argumen rasional. Berbagai pendapat para ulama Islam
terkait hal itu telah dijelaskan dan Imam Khomeini, Pendiri Republik
Islam Iran, telah mengemukakan pandangannya yang paling komprehensif
tentang pemerintahan Islam di masa keghaiban Imam Mahdi as. Penjelasan
tersebut tertuang dalam konsep Wilayatul Faqih. Kemenangan Revolusi
Islam telah memberikan kesempatan kepada Imam Khomeini untuk
merealisasikan konsep Wilayatul Faqih, di mana konsep tersebut adalah
prinsip penting dan pembeda antara demokrasi Islam dan liberal demokrasi
Barat.
Sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh
individu-individu terbaik dalam filsafat politik memiliki sejarah
panjang. Plato adalah filsuf pertama yang mengemukakan pemerintahan yang
dipimpin oleh individu terbaik dan paling layak, di mana pemerintahan
itu disebut dengan pemerintahan Aristokrasi. Namun Plato dan orang-orang
setelahnya tidak mampu memberikan definisi komprehensif dan tidak dapat
memaparkan mekanisme dari sebuah pemerintahan yang dikendalikan oleh
orang-orang terbaik yang memiliki kesempurnaan moral. Upaya para pemikir
Barat untuk mewujudkan pemerintahan tersebut hanya berakhir dengan
penggantian pemerintahan monarki (kerajaan) dengan pemerintahan
demokrasi.
Dalam pembahasan sebelumnya, telah
dijelaskan tentang karakter akhlak, ilmu, dan kepribadian seorang
pemimpin, cara-cara memilih seorang pemimpin, kewenangannya dan
mekanisme untuk mengawasi kinerjanya. Konsep Wilayatul Faqih adalah
teori yang komprehensif untuk sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh
individu terbaik. Dalam konsep itu disebutkan bahwa standar tertinggi
demokrasi didasarkan pada ajaran-ajaran Islam.
Mengenai struktur Republik Islam Iran yang mengulas tentang tiga
lembaga: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif juga telah diterangkan
sebelumnya, di mana terdapat kemiripan antara demokrasi Islam dan
liberal demokrasi di Barat. Keserupaan tersebut membuktikan bahwa Islam
memanfaatkan pengalaman-pengalaman sukses masyarakat lainnya di berbagai
bidang dan menilai pengalaman itu sebagai prestasi umat manusia.
Berdasarkan Konstitusi Republik Islam Iran Pasal 57, Lembaga
Legistalif, Eksekutif dan Yudikatif adalah lembaga-lembaga yang berkuasa
atas Republik Islam Iran di bawah payung Wilayatul Faqih.
Lembaga-lembaga itu independen dari satu sama lainnya. Kita akan
mengkaji ketiga lembaga tersebut mulai dari Badan Legislatif yang
merupakan ikon demokrasi.
Dalam Pasal 58 disebutkan
bahwa pelaksanaan wewenang legistalif dilaksanakan melalui Majlis
(parlemen) yang terbentuk dari para wakil pilihan rakyat, dan
keputusan-keputusannya setelah melalui berbagai tahap yang akan
disebutkan pada pasal selanjutnya, akan disampaikan kepada Badan
Eksekutif dan Yudikatif.
Imam Khomeini selalu
menegaskan, Majlis adalah teratas dalam semua hal. Pendiri Republik
Islam itu meyakini jika kinerja Majlis baik dan benar maka semua hal
lainnya akan menjadi baik, namun jika sebaliknya maka urusan-urusan
lainnya pun akan menjadi buruk.
Konstitusi adalah alat
terbaik untuk memahami sebuah sistem politik, dan mengandung tujuan,
cita-cita, dan prinsip serta nilai-nilai yang mengatur sistem tersebut.
Oleh karena itu, Majlis dari pandangan konstitusi adalah sebuah tempat
untuk membentuk sistem dan nilai-nilai yang diterima oleh Republik Islam
Iran. Majlis juga berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang
bagi semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang: sosial, ekonomi,
politik, budaya, militer, moral, hukum dan semua hal yang berhubungan
dengan kehidupan individu dan masyarakat.
Bab VI
konstitusi Republik Islam Iran berhubungan dengan Legislatif. Badan
tersebut adalah unsur paling penting dalam pengambilan keputusan di
Republik Islam Iran. Pada Pasal 59 dijelaskan pula tentang wewenang
Legislatif. Dalam isu-isu yang sangat penting di bidang ekonomi,
politik, sosial dan budaya, wewenang legislatif dapat dilaksanakan
melalui referendum. Namun permintaan referendum tersebut harus disetujui
oleh dua pertiga dari seluruh anggota Majlis.
Di
sejumlah negara, Legistlatif terdiri dari dua kamar. Negara-negara yang
menerapkan sistem federal seperti Amerika Serikat, Swiss, Jerman,
Austria dan India menganut sistem dua kamar. Sejumlah negara yang tidak
menerapkan sistem federal seperti Inggris, Swedia, Norwegia, Islandia
dan Perancis juga memiliki sistem yang sama. Namun di banyak negara,
nama Majlis-majlis itu berbeda dan memiliki kewenangan yang tidak sama,
di mana Majlis yang dipilih langsung oleh rakyat biasanya memiliki
kewenangan lebih.
Dalam sejumlah kasus seperti yang
terjadi di Amerika Serikat, DPR dan Senat yang dipilih langsung oleh
rakyat kurang lebih memiliki kewenangan yang setara. Namun Badan
Legislatif Republik Islam Iran hanya memiliki sistem satu kamar meski
terdapat lembaga-lembaga lainnya seperti Dewan Garda Konstitusi yang
memiliki peran berpengaruh dalam proses pembuatan undang-udang di
Lembaga Legislatif.
Peran Dewan Garda Konstitusi
sesuai dengan ketetapan Majlis, konstitusi dan hukum-hukum syariah. Para
penyusun konstitusi Republik Islam Iran telah memberikan hak kepada
Dewan Garda Konstitusi untuk menolak undang-undang yang disahkan oleh
Majlis jika undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan
hukum-hukum syariah. Dewan tersebut juga dapat mengembalikan
undang-undang yang telah disahkan untuk diperbaiki.
Jika friksi antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi tidak dapat
diselesaikan, maka Dewan Penentu Kebijakan Nasional akan menjadi pihak
yang berwenang untuk memberikan keputusan final. Sebab, salah satu tugas
khusus dari Dewan Penentu Kebijakan Nasional adalah menindaklanjuti
perselisihan antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi, dan dewan itu
pada dasarnya adalah lembaga konsultasi Rahbar (Pemimpin Besar Revolusi
Islam Iran).
Perlu dicatat bahwa di semua pemerintahan
demokrasi terdapat satu lembaga yang tugasnya menyesuaikan
undang-undang ketetapan Majlis dengan konstitusi, di mana peran tersebut
diemban oleh Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Konstitusi. Mekanisme
pengawasan terhadap keputusan Majlis di setiap negara juga berbeda.
Dewan Garda Konstitusi sebagai pilar kedua dari Badan Legislatif
Republik Islam Iran dibentuk untuk menjaga nilai-nilai keislaman
pemerintahan dan mencegah adanya undang-undang yang bertentangan dengan
hukum Islam dan konstitusi.
Dalam Pasal 91 disebutkan,
Dewan Garda Konstitusi dibentuk dalam rangka melindungi hukum-hukum
Islam dan konstitusi supaya tidak terjadi pengambilan keputusan yang
bertentangan dengan keduanya. Dewan tersebut memiliki 12 anggota. Enam
anggota Dewan Garda Konstitusi adalah para fakih (Fuqaha) yang adil dan
memahami tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer. Mereka ditunjuk oleh
Rahbar, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Berdasarkan Pasal 91, syarat
dan ketentuan untuk menjadi salah satu dari enam anggota Dewan Garda
Konstitusi itu adalah fakih, adil dan paham akan tuntutan zaman dan
isu-isu kontemporer.
Dengan demikian, mereka yang dari
sisi keilmuan telah mencapai derajat ijtihad dan memahami
masalah-masalah kontemporer dan mengetahui tuntutan zaman serta dari
sisi moral memiliki sifat adil, memiliki tugas untuk menjaga syariat dan
konstitusi. Jika salah satu dari anggota Dewan Garda Konstitusi (dari
enam fakih tersebut) tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan benar maka
Rahbar dapat mencopotnya, dan jika salah satu dari mereka mengundurkan
diri maka Rahbar pula yang akan menerima pengunduran dirinya.
Sementara itu, enam anggota lainnya dari Dewan Garda Konstitusi adalah
para pakar hukum Islam yang diusulkan oleh Badan Yudikatif kepada
Majlis. Mereka akan dipilih dalam sidang Majlis sebagai anggota Dewan
tersebut. Masa keanggotaan di Dewan Garda Konstitusi adalah enam tahun,
di mana setiap tiga tahun sekali, separoh dari anggota diganti. (IRIB
Indonesia/RA)



