Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (13)

Pada bagian-bagian sebelumnya telah diulas tentang perlunya pemerintahan dalam Islam dengan memperhatikan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip agama ini serta sunnah Nabi Muhammad Saw dan Ahlul Baitnya. Selain itu, dibahas pula tentang perlunya pemerintahan di era keghaiban Imam Mahdi as yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran, riwayat dan argumen-argumen rasional. Berbagai pendapat para ulama Islam terkait hal itu telah dijelaskan dan Imam Khomeini, Pendiri Republik Islam Iran, telah mengemukakan pandangannya yang paling komprehensif tentang pemerintahan Islam di masa keghaiban Imam Mahdi as. Penjelasan tersebut tertuang dalam konsep Wilayatul Faqih. Kemenangan Revolusi Islam telah memberikan kesempatan kepada Imam Khomeini untuk merealisasikan konsep Wilayatul Faqih, di mana konsep tersebut adalah prinsip penting dan pembeda antara demokrasi Islam dan liberal demokrasi Barat.

Sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu-individu terbaik dalam filsafat politik memiliki sejarah panjang. Plato adalah filsuf pertama yang mengemukakan pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik dan paling layak, di mana pemerintahan itu disebut dengan pemerintahan Aristokrasi. Namun Plato dan orang-orang setelahnya tidak mampu memberikan definisi komprehensif dan tidak dapat memaparkan mekanisme dari sebuah pemerintahan yang dikendalikan oleh orang-orang terbaik yang memiliki kesempurnaan moral. Upaya para pemikir Barat untuk mewujudkan pemerintahan tersebut hanya berakhir dengan penggantian pemerintahan monarki (kerajaan) dengan pemerintahan demokrasi.

Dalam pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang karakter akhlak, ilmu, dan kepribadian seorang pemimpin, cara-cara memilih seorang pemimpin, kewenangannya dan mekanisme untuk mengawasi kinerjanya. Konsep Wilayatul Faqih adalah teori yang komprehensif untuk sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik. Dalam konsep itu disebutkan bahwa standar tertinggi demokrasi didasarkan pada ajaran-ajaran Islam.

Mengenai struktur Republik Islam Iran yang mengulas tentang tiga lembaga: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif juga telah diterangkan sebelumnya, di mana terdapat kemiripan antara demokrasi Islam dan liberal demokrasi di Barat. Keserupaan tersebut membuktikan bahwa Islam memanfaatkan pengalaman-pengalaman sukses masyarakat lainnya di berbagai bidang dan menilai pengalaman itu sebagai prestasi umat manusia.

Berdasarkan Konstitusi Republik Islam Iran Pasal 57, Lembaga Legistalif, Eksekutif dan Yudikatif adalah lembaga-lembaga yang berkuasa atas Republik Islam Iran di bawah payung Wilayatul Faqih. Lembaga-lembaga itu independen dari satu sama lainnya. Kita akan mengkaji ketiga lembaga tersebut mulai dari Badan Legislatif yang merupakan ikon demokrasi.

Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa pelaksanaan wewenang legistalif dilaksanakan melalui Majlis (parlemen) yang terbentuk dari para wakil pilihan rakyat, dan keputusan-keputusannya setelah melalui berbagai tahap yang akan disebutkan pada pasal selanjutnya, akan disampaikan kepada Badan Eksekutif dan Yudikatif.

Imam Khomeini selalu menegaskan, Majlis adalah teratas dalam semua hal. Pendiri Republik Islam itu meyakini jika kinerja Majlis baik dan benar maka semua hal lainnya akan menjadi baik, namun jika sebaliknya maka urusan-urusan lainnya pun akan menjadi buruk.

Konstitusi adalah alat terbaik untuk memahami sebuah sistem politik, dan mengandung tujuan, cita-cita, dan prinsip serta nilai-nilai yang mengatur sistem tersebut. Oleh karena itu, Majlis dari pandangan konstitusi adalah sebuah tempat untuk membentuk sistem dan nilai-nilai yang diterima oleh Republik Islam Iran. Majlis juga berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang bagi semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang: sosial, ekonomi, politik, budaya, militer, moral, hukum dan semua hal yang berhubungan dengan kehidupan individu dan masyarakat.

Bab VI konstitusi Republik Islam Iran berhubungan dengan Legislatif. Badan tersebut adalah unsur paling penting dalam pengambilan keputusan di Republik Islam Iran. Pada Pasal 59 dijelaskan pula tentang wewenang Legislatif. Dalam isu-isu yang sangat penting di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, wewenang legislatif dapat dilaksanakan melalui referendum. Namun permintaan referendum tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari seluruh anggota Majlis.

Di sejumlah negara, Legistlatif terdiri dari dua kamar. Negara-negara yang menerapkan sistem federal seperti Amerika Serikat, Swiss, Jerman, Austria dan India menganut sistem dua kamar. Sejumlah negara yang tidak menerapkan sistem federal seperti Inggris, Swedia, Norwegia, Islandia dan Perancis juga memiliki sistem yang sama. Namun di banyak negara, nama Majlis-majlis itu berbeda dan memiliki kewenangan yang  tidak sama, di mana Majlis yang dipilih langsung oleh rakyat biasanya memiliki kewenangan lebih.

Dalam sejumlah kasus seperti yang terjadi di Amerika Serikat, DPR dan Senat yang dipilih langsung oleh rakyat kurang lebih memiliki kewenangan yang setara. Namun Badan Legislatif Republik Islam Iran hanya memiliki sistem satu kamar meski terdapat lembaga-lembaga lainnya seperti Dewan Garda Konstitusi yang memiliki peran berpengaruh dalam proses pembuatan undang-udang di Lembaga Legislatif.

Peran Dewan Garda Konstitusi sesuai dengan ketetapan Majlis, konstitusi dan hukum-hukum syariah. Para penyusun konstitusi Republik Islam Iran telah memberikan hak kepada Dewan Garda Konstitusi untuk menolak undang-undang yang disahkan oleh Majlis jika undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan hukum-hukum syariah. Dewan tersebut juga dapat mengembalikan undang-undang yang telah disahkan untuk diperbaiki.

Jika friksi antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi tidak dapat diselesaikan, maka Dewan Penentu Kebijakan Nasional akan menjadi pihak yang berwenang untuk memberikan keputusan final. Sebab, salah satu tugas khusus dari Dewan Penentu Kebijakan Nasional adalah menindaklanjuti perselisihan antara Majlis dan Dewan Garda Konstitusi, dan dewan itu pada dasarnya adalah lembaga konsultasi Rahbar (Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran).

Perlu dicatat bahwa di semua pemerintahan demokrasi terdapat satu lembaga yang tugasnya menyesuaikan undang-undang ketetapan Majlis dengan konstitusi, di mana peran tersebut diemban oleh Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Konstitusi. Mekanisme pengawasan terhadap keputusan Majlis di setiap negara juga berbeda. Dewan Garda Konstitusi sebagai pilar kedua dari Badan Legislatif Republik Islam Iran dibentuk untuk menjaga nilai-nilai keislaman pemerintahan dan mencegah adanya undang-undang yang bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi.

Dalam Pasal 91 disebutkan, Dewan Garda Konstitusi dibentuk dalam rangka melindungi hukum-hukum Islam dan konstitusi supaya tidak terjadi pengambilan keputusan yang bertentangan dengan keduanya. Dewan tersebut memiliki 12 anggota. Enam anggota Dewan Garda Konstitusi adalah para fakih (Fuqaha) yang adil dan memahami tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer. Mereka ditunjuk oleh Rahbar, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Berdasarkan Pasal 91, syarat dan ketentuan untuk menjadi salah satu dari enam anggota Dewan Garda Konstitusi itu adalah fakih, adil dan paham akan tuntutan zaman dan isu-isu kontemporer.

Dengan demikian, mereka yang dari sisi keilmuan telah mencapai derajat  ijtihad dan memahami  masalah-masalah kontemporer dan mengetahui tuntutan zaman serta dari sisi moral memiliki sifat adil, memiliki tugas untuk menjaga syariat dan konstitusi. Jika salah satu dari anggota Dewan Garda Konstitusi (dari enam fakih tersebut) tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan benar maka Rahbar dapat mencopotnya, dan jika salah satu dari mereka mengundurkan diri maka Rahbar pula yang akan menerima pengunduran dirinya.

Sementara itu, enam anggota lainnya dari Dewan Garda Konstitusi adalah para pakar hukum Islam yang diusulkan oleh Badan Yudikatif kepada Majlis. Mereka akan dipilih dalam sidang Majlis sebagai anggota Dewan tersebut. Masa keanggotaan di Dewan Garda Konstitusi adalah enam tahun, di mana setiap tiga tahun sekali, separoh dari anggota diganti. (IRIB Indonesia/RA)