Pemilihan pemimpin yang seluruh kriterianya telah dijelaskan dalam
UUD Iran, memiliki mekanisme berbeda dari yang dimiliki negara lain.
Berdasarkan UUD Republik Islam Iran, pemilihan seorang Rahbar merupakan
tanggung jawab Dewan Ahli. Dewan ini mencakup para ulama yang
mengetahui seluruh aspek kemasyarakatan dan mereka dipilih langsung oleh
masyarakat.
Markas komando angkatan bersenjata di
negara-negara Barat ditangani langsung oleh pemimpin eksekutif dan
dengan demikian, dia memiliki kekuatan besar yang bisa menjadi potensi
ancaman. Namun dalam Republik Islam sebagai simbol demokrasi agama,
komando angkatan bersenjata ada di tangan Rahbar atau Pemimpin Besar
Revolusi Islam Iran yang sama sekali tidak terkait dengan tiga lembaga
pilar negara.
Pada pasal 57 UUD Republik Islam Iran
disebutkan, "Lembaga yang berkuasa dalam Republik Islam Iran adalah
lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif yang semuanya berada di
bawah pengawasan wilayatul faqih dan pemimpin umat sesuai prinsip masa
depan undang-undang ini. Lembaga-lembaga tersebut independen."
Disebutkan dalam pasal tersebut soal eksistensi tiga lembaga yang
independen, dan susunan ketiga lembaga tersebut sama seperti yang ada di
banyak negara dunia. Adapun Rahbar adalah sebuah otoritas yang lebih
tinggi dari ketiga lembaga tersebut dan mengawasi ketiganya. Sejumlah
lembaga dan organisasi memiliki pengaruh sedemikian rupa sehingga jika
kepemimpinannya diserahkan kepada salah satu dari tiga lembaga pilar
itu, maka kekuatan lembaga tersebut akan lebih menjadi lebih besar dan
menimbulkan ketidakseimbangan seperti yang terjadi di banyak negara.
Guna mencegah ketimpangan seperti ini, dalam pemerintahan Republik
Islam Iran, wewenang penunjukan atau pencopotan jabatan di sejumlah
lembaga seperti angkatan bersenjata dan badan penyiaran radio-televisi,
berada di tangan Rahbar. Keunggulan inilah yang tidak dimiliki dalam
sistem pemerintahan lain di dunia. Pasal 110 UUD, menjelaskan dengan
terperinci tugas dan wewenang Rahbar yang terbagi dalam beberapa bagian.
Pasal 110 UUD menyebutkan empat tugas penting yang harus diemban oleh
Rahbar. Pertama menentukan garis besar kebijakan negara. Biasanya,
Rahbar menyerahkan tugas penjelasan garis besar kebijakan negara itu
kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagai lembaga musyawarah Rahbar.
Tugas kedua Rahbar adalah mengawasi pelaksanaan garis besar kebijakan
negara. Dengan demikian, selain menentukan garis besar kebijakan negara
dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah, Rahbar juga
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif bertindak secara independen
dalam melaksanakan tugas masing-masing, sesuai yang tercantum dalam
UUD. Meski demikian, terkadang muncul perselisihan dalam pelaksanaan
tugas dalam masalah kerjasama dan koordinasi antara ketiga lembaga
tersebut. Mengingat Rahbar wewenangnya berada di atas ketiga lembaga
tersebut, maka tugas ketiga Rahbar adalah penyelesaian perbedaan dan
menyusun hubungan antarketiga lembaga itu. Setiap negara yang
menjalankan sistem demokratis, terkadang muncul sejumlah masalah yang
solusinya tidak terjangkau oleh lembaga-lembaga pemerintah. Sebagian
masalah menyeret banyak negara hingga ke jurang krisis, instabilitas
politik dan bahkan berujung pada penggulingan pemerintahan. Munculnya
fenomena tersebut telah diprediksi dalam demokrasi Islam dan telah
ditetapkan solusinya.
Tugas keempat Rahbar adalah
penyelesaian masalah dalam pemerintah yang tidak dapat diselesaikan
melalui jalur biasa. Rahbar sebagai pejabat tertinggi negara dan juga
sebagai seorang ulama, dalam menyikapi kebuntuan solusi perselisihan
antarlembaga pemerintah, kelompok politik, atau berbagai masalah
lainnya, beliau akan merilis keputusan yang pelaksanaannya mengikat
semua pihak dan menyelesaikan masalah tersebut.
Salah
satu tugas penting Rahbar adalah sebagai panglima tertinggi angkatan
bersenjata dan polisi. Berdasarkan pasal 110 UUD, pengumuman perang,
perdamaian atau penyiagaan pasukan, penunjukan, pencopotan dan
penerimaan pengunduran diri para panglima militer, Pasukan Garda
Revolusi atau polisi, semuanya berada dalam wewenang Rahbar. Wewenang
tersebut di negara-negara Barat dipegang oleh pemimpin lembaga eksekutif
yang menciptakan potensi ancaman karena besarnya kekuasaan yang
dimilikinya. Namun dalam Republik Islam Iran, pemimpin panglima
tertinggi angkatan bersenjata adalah Rahbar yang tidak terkait dengan
tiga lembaga negara tersebut.
Rahbar juga bertugas
menandatangani surat pengukuhan presiden setelah terpilih dalam pemilu,
pencopotan presiden setelah kehilangan kepercayaan dari parlemen, atau
menentukan terjadinya pelanggaran oleh presiden dalam melaksanakan
tugasnya seperti yang tercantum dalam UUD. Rahbar pula yang akan
menyerahkan wewenang presiden kepada wakilnya jika presiden mengundurkan
diri, meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau absen lebih dari dua
bulan.
Rahbar berhak mengeluarkan surat perintah untuk
pelaksanaan referendum. Berdasarkan pasal 59 UUD, dalam berbagai
masalah penting ekonomi, politik, sosial dan budaya, kemungkinan lembaga
legislatif mengambil keputusan berdasarkan hasil referendum.
Pelaksanaan referendum itu harus berdasarkan kesepakatan dua per tiga
anggota parlemen dan berdasarkan instruksi Rahbar. Dalam pasal 91-92
UUD, Rahbar punya wewenang untuk menunjuk atau mencopot dan menerima
pengunduran diri para faqih anggota Dewan Garda Konkstitusi. Dewan ini
bertugas mengawasi seluruh ketetapan parlemen agar tetap selaras dengan
syariat Islam.
Salah satu tugas penting lain Rahbar
dalam Republik Islam Iran adalah penunjukan, pencopotan dan penerimaan
pengunduran diri para pejabat tinggi lembaga yudikatif. Pada pasal 157
UUD disebutkan bahwa pengampunan atau pemberian keringanan hukuman
kepada para tahanan—yang sesuai dengan hukum Islam—juga menjadi tugas
Rahbar atas usulan ketua lembaga yudikatif.
Selain
wewenang dan tugas tersebut, Rahbar juga punya wewenang membentuk
sejumlah lembaga di Iran dan menunjuk ketuanya. Pada pasal 175 dan butir
keenam pasal 110 disebutkan, penunjukan dan pencopotan ketua Lembaga
Siaran Republik Islam Iran (I.R.I.B) juga berada di tangan Rahbar. Namun
sebuah dewan yang terdiri dari dua orang dari masing-masing lembaga
eksekutif, yudikatif dan legislatif akan mengawasi kinerja IRIB.
Salah satu lembaga terpenting yang berada di bawah wewenang Rahbar
adalah Dewan Penentu Kebijakan Negara. Pembentukan dewan ini tidak
tercantum dalam UUD, namun pasca munculnya berbagai perselisihan antara
parlemen dan Dewan Garda Konstitusi, Imam Khomeini ra mengeluarkan
instruksi pembentukan lembaga tersebut sebagai lembaga musyawarah
Rahbar. Pada amandemen UUD tahun 1989, Dewan Penentu Kebijakan Negara
secara resmi masuk dalam UUD. Dalam pasal 112 disebutkan, penentuan
anggota tetap dan tidak tetap dewan ini merupakan wewenang Rahbar.
Seluruh undang-undang dan ketetapan di dalam dewan itu disusun oleh
anggota, ditetapkan dan disetujui oleh Rahbar.
Salah
satu keistimewaan setiap UUD adalah mekanisme amandemennya yang telah
ditetapkan berdasarkan kemaslahatan. Dalam UUD Republik Islam Iran,
mekanisme amandemen disebutkan pada pasal 177 bahwa instruksi amandamen
dan materinya ditetapkan oleh Rahbar. Selain itu ketetapan dewan
amandemen juga ditandatangani oleh Rahbar dan pada tahap selanjutnya
dilaksanakan voting.
Dengan merunut wewenang dan tugas
Rahbar dalam Republik Islam Iran dan membandingkannya dengan
negara-negara besar yang memiliki sejarah panjang demokrasi seperti
Amerika Serikat, Jerman, Perancis dan Inggris, semakin jelas bahwa
sebagian kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif di
negara-negara tersebut khususnya Perancis dan Amerika Serikat, dimiliki
oleh Rahbar. Berbeda dengan banyak negara yang lembaga eksekutif
memiliki kekuatan besar dan terkadang berlebihan, namun tidak demikian
dalam pemerintahan Republik Islam Iran. Selain itu, ini juga membuktikan
kebohongan klaim bahwa Rahbar mengontrol seluruh urusan di negara,
karena Rahbar tidak bergantung pada lembaga manapun.
Menjelaskan masalah ini cukup dengan menyinggung poin ini bahwa Perancis
dan presidennya berhak membubarkan parlemen negara ini dan seperti yang
ditetapkan dalam UUD Perancis, presiden dalam kondisi tertentu dapat
secara bersamaan memimpin lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Bahkan presiden dapat mengeluarkan perintah penggunaan senjata nuklir.
Sama juga dengan Presiden Amerika Serikat yang berhak mengumumkan
perdamaian, perang atau penggunaan senjata nuklir. Presiden Amerika
Serikat mampu memveto keputusan Kongres dan menunjuk hakim-hakim di
Mahkamah Agung Federal AS.(IRIB Indonesia)



