Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran, Sistem Islami dan Demokratis (15)

Tugas dan wewenang parlemen Republik Islam Iran dikelola dan diawasi oleh dewan presidium dan ketua parlemen. Parlemen Islam Iran juga memiliki berbagai komisi. Tugas komisi adalah membahas, merevisi dan menyempurnakan program pemerintah dan program parlemen. Secara keseluruhan, parlemen bisa memiliki komisi tetap dan sementara. Berdasarkan ketentuan internal parlemen, jumlah komisi tetap sesuai dengan tugas kementerian dan lembaga-lembaga resmi.

Tugas utama komisi-komisi tersebut, adalah membahas draf dan program pemerintah sebelum dibahas dalam sidang umum. Jumlah anggota komisi tetap parlemen berbeda dan tergantung pada batasan dan luasnya tugas komisi, mulai tujuh hingga 31 orang. Komisi-komisi sementara yang juga disebut dengan komisi khusus, dibentuk untuk menindaklanjuti masalah-masalah khusus yang mungkin terjadi, atas usulan sedikitnya 15 anggota parlemen dan ditetapkan dalam sidang umum.

Para anggota komisi khusus itu dianggotai lima hingga 11 orang, yang dipilih dalam sidang terbuka dengan mayoritas suara. Setelah menyelesaikan tugasnya, komisi itu dibubarkan. Masing-masing anggota parlemen kecuali ketua parlemen,  harus menjadi anggota salah satu dari komisi tetap dan juga dapat menjadi anggota komisi lain dan memiliki hak untuk mengemukakan pendapat namun tidak memiliki hak suara.

Prinsip supremasi hukum dan ketertiban menuntut agar seluruh urusan sosial berdasarkan ketentuan bahwa seluruh warga memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, serta yang dapat diterima oleh masyarakat. Parlemen Republik Islam Iran, memiliki kelayakan untuk menjelaskan ketentuan tersebut secara legal. Dengan demikian, legislasi dalam pemerintahan Islam Iran merupakan hak istimewa parlemen Republik Islam.

Parlemen dapat menentukan undang-undang terkait berbagai masalah sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dalam UUD. Undang-undang diusulkan dalam bentuk draf atau program. Draf undang-undang itu setelah disepakati kabinet diserahkan kepada parlemen dan program itu harus mendapat dukungan dari sedikitnya 15 anggota parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Presidium. Pembahasan dan analisa terkait program-program tersebut dilakukan dengan sejumlah mekanisme berdasarkan tingkat sensitivitas masing-masing program. Sebagian besar draf dan program biasanya harus masuk dalam daftar tunggu setelah diumumkan dan diterima parlemen. Akan tetapi program-program penting dan urgen, mendapat prioritas dan langsung dibahas.

Tingkat prioritas draf dan program itu terbagi dalam tiga kelompok. Prioritas dan pembahasan segera sebuah draf atau program, ditentukan setelah melalui proses voting pada sidang parlemen. Dan setelah draf atau program itu ditetapkan sebagai undang-undang, ketua parlemen akan menandatanganinya dan menyerahkan kepada presiden untuk tahap implemenstasi. Presiden harus melaksanakan ketetapan parlemen setelah melalui sejumlah tahapan sah dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah. Setiap ketetapan parlemen, wajib diberlakukan di seluruh penjuru negara 15 hari setelah ditetapkan.

Tugas lain parlemen selain menetapkan undang-undang adalah mengawasi kinerja lembaga eksekutif. Analisa esensi dan pentingnya pengawasan parlemen Republik Islam Iran ini sangat berkaitan dengan posisi parlemen di antara lembaga pemerintah dan undang-undang dasar. Di sisi lain, keabsahan kebijakan pemerintah dan berbagai instansinya, bergantung pada tingkat pertanggungjawaban mereka terhadap parlemen Republik Islam.

Sistem pemerintahan umumnya memiliki jenis tiga pemerintahan yaitu pemerintahan presidensial, parlementer dan semi presidensial. Masing-masing model pemerintahan itu mengikuti prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuatan, sehingga jangan sampai salah satu lembaga memiliki wewenang mutlak. Adapun parameter pembagian model pemerintahan tersebut ada pada mekanisme dalam hubungan dan interaksi  antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, ketika kekuatan lembaga legislatif lebih besar dan tingkat pengawasanya terhadap pemerintah lebih besar, maka jenis pemerintahan tersebut adalah parlementer. Jika yang terjadi sebaliknya, maka jenis pemerintahannya adalah presidensial. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Republik Islam Iran adalah semi-presidensial, di mana kekuatan lembaga legislatif dan eksekutif seimbang.

Dalam Republik Islam Iran, sama seperti sistem pemerintahan parlementer, lembaga legislatif memiliki mekanisme jelas untuk memetakan wewenang lembaga eksekutif. Melalui cara ini, parlemen menjamin hak dan kebebasan warga serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak dan kebebasan warganya.

Di sisi lain, lembaga eksekutif Republik Islam Iran, mirip dengan sistem pemerintahan presidensial. Artinya, tidak ada perdana menteri dan presiden dipilih langsung oleh masyarakat, dan berhak menunjuk atau mencopot para menteri. Namun, susunan kabinet usulan presiden akan sah setelah mendapat mosi percaya dari parlemen.

Berdasarkan pasal 133 UUD, "Para menteri ditunjuk oleh presiden dan diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya..." Dalam memberikan mosi percaya kepada anggota kabinet, para anggota parlemen menentukan sejumlah persyaratan termasuk kelayakan dari sisi akhlak, pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan rapornya sebagai sosok revolusioner.

Setelah memperkenalkan susunan kabinetnya, presiden akan menjawab pertanyaan atau kritikan dari para anggota parlemen atas pilihan menterinya. Selanjutnya para anggota parlemen akan melakukan voting untuk masing-masing menteri.

Koordinasi dan kekompakan antarseluruh instansi eksekutif menjadi sebuah urgensi dalam keberhasilan program-program pemerintah. Para anggota kabinet selain melaksanakan tugas mereka di masing-masing kementeriannya, juga memiliki tugas kolektif dan oleh karena itu untuk menciptakan keselarasan tersebut, mereka harus mendapatkan mosi percaya dari parlemen. Setelah mendapat mosi percaya, para menteri akan tetap bertugas kecuali dicopot atau mendapat mosi tidak percaya dari parlemen... bahkan mereka tetap bertugas meski terjadi pergantian anggota parlemen."

Pasal 135 UUD menyebutkan, keharusan mendapat mosi percaya untuk kabinet kemungkinan berlaku jika terjadi perubahan besar dalam tugas pemerintah. Berdasarkan pasal 136 UUD, jika menteri dicopot presiden atau mengundurkan diri, maka presiden harus meraih mosi percaya untuk menentukan menteri atau para menteri baru, dan jika terjadi perubahan separuh dari menteri kabinet, maka presiden harus mendapat mosi percaya untuk susunan kabinetnya.(IRIB Indonesia)