Tugas dan wewenang parlemen Republik Islam Iran dikelola dan diawasi
oleh dewan presidium dan ketua parlemen. Parlemen Islam Iran juga
memiliki berbagai komisi. Tugas komisi adalah membahas, merevisi dan
menyempurnakan program pemerintah dan program parlemen. Secara
keseluruhan, parlemen bisa memiliki komisi tetap dan sementara.
Berdasarkan ketentuan internal parlemen, jumlah komisi tetap sesuai
dengan tugas kementerian dan lembaga-lembaga resmi.
Tugas utama komisi-komisi tersebut, adalah membahas draf dan program
pemerintah sebelum dibahas dalam sidang umum. Jumlah anggota komisi
tetap parlemen berbeda dan tergantung pada batasan dan luasnya tugas
komisi, mulai tujuh hingga 31 orang. Komisi-komisi sementara yang juga
disebut dengan komisi khusus, dibentuk untuk menindaklanjuti
masalah-masalah khusus yang mungkin terjadi, atas usulan sedikitnya 15
anggota parlemen dan ditetapkan dalam sidang umum.
Para anggota komisi khusus itu dianggotai lima hingga 11 orang, yang
dipilih dalam sidang terbuka dengan mayoritas suara. Setelah
menyelesaikan tugasnya, komisi itu dibubarkan. Masing-masing anggota
parlemen kecuali ketua parlemen, harus menjadi anggota salah satu dari
komisi tetap dan juga dapat menjadi anggota komisi lain dan memiliki hak
untuk mengemukakan pendapat namun tidak memiliki hak suara.
Prinsip supremasi hukum dan ketertiban menuntut agar seluruh urusan
sosial berdasarkan ketentuan bahwa seluruh warga memiliki hak dan
tanggung jawab yang setara, serta yang dapat diterima oleh masyarakat.
Parlemen Republik Islam Iran, memiliki kelayakan untuk menjelaskan
ketentuan tersebut secara legal. Dengan demikian, legislasi dalam
pemerintahan Islam Iran merupakan hak istimewa parlemen Republik Islam.
Parlemen dapat menentukan undang-undang terkait berbagai masalah sesuai
dengan batasan yang telah ditetapkan dalam UUD. Undang-undang diusulkan
dalam bentuk draf atau program. Draf undang-undang itu setelah
disepakati kabinet diserahkan kepada parlemen dan program itu harus
mendapat dukungan dari sedikitnya 15 anggota parlemen sebelum diserahkan
kepada Dewan Presidium. Pembahasan dan analisa terkait program-program
tersebut dilakukan dengan sejumlah mekanisme berdasarkan tingkat
sensitivitas masing-masing program. Sebagian besar draf dan program
biasanya harus masuk dalam daftar tunggu setelah diumumkan dan diterima
parlemen. Akan tetapi program-program penting dan urgen, mendapat
prioritas dan langsung dibahas.
Tingkat prioritas draf
dan program itu terbagi dalam tiga kelompok. Prioritas dan pembahasan
segera sebuah draf atau program, ditentukan setelah melalui proses
voting pada sidang parlemen. Dan setelah draf atau program itu
ditetapkan sebagai undang-undang, ketua parlemen akan menandatanganinya
dan menyerahkan kepada presiden untuk tahap implemenstasi. Presiden
harus melaksanakan ketetapan parlemen setelah melalui sejumlah tahapan
sah dan menyampaikannya kepada lembaga-lembaga pemerintah. Setiap
ketetapan parlemen, wajib diberlakukan di seluruh penjuru negara 15 hari
setelah ditetapkan.
Tugas lain parlemen selain
menetapkan undang-undang adalah mengawasi kinerja lembaga eksekutif.
Analisa esensi dan pentingnya pengawasan parlemen Republik Islam Iran
ini sangat berkaitan dengan posisi parlemen di antara lembaga pemerintah
dan undang-undang dasar. Di sisi lain, keabsahan kebijakan pemerintah
dan berbagai instansinya, bergantung pada tingkat pertanggungjawaban
mereka terhadap parlemen Republik Islam.
Sistem
pemerintahan umumnya memiliki jenis tiga pemerintahan yaitu pemerintahan
presidensial, parlementer dan semi presidensial. Masing-masing model
pemerintahan itu mengikuti prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuatan,
sehingga jangan sampai salah satu lembaga memiliki wewenang mutlak.
Adapun parameter pembagian model pemerintahan tersebut ada pada
mekanisme dalam hubungan dan interaksi antara lembaga legislatif dan
eksekutif. Dengan kata lain, ketika kekuatan lembaga legislatif lebih
besar dan tingkat pengawasanya terhadap pemerintah lebih besar, maka
jenis pemerintahan tersebut adalah parlementer. Jika yang terjadi
sebaliknya, maka jenis pemerintahannya adalah presidensial. Oleh karena
itu, sistem pemerintahan Republik Islam Iran adalah semi-presidensial,
di mana kekuatan lembaga legislatif dan eksekutif seimbang.
Dalam Republik Islam Iran, sama seperti sistem pemerintahan
parlementer, lembaga legislatif memiliki mekanisme jelas untuk memetakan
wewenang lembaga eksekutif. Melalui cara ini, parlemen menjamin hak dan
kebebasan warga serta mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh
pemerintah terhadap hak dan kebebasan warganya.
Di
sisi lain, lembaga eksekutif Republik Islam Iran, mirip dengan sistem
pemerintahan presidensial. Artinya, tidak ada perdana menteri dan
presiden dipilih langsung oleh masyarakat, dan berhak menunjuk atau
mencopot para menteri. Namun, susunan kabinet usulan presiden akan sah
setelah mendapat mosi percaya dari parlemen.
Berdasarkan pasal 133 UUD, "Para menteri ditunjuk oleh presiden dan
diperkenalkan kepada parlemen untuk mendapat mosi percaya..." Dalam
memberikan mosi percaya kepada anggota kabinet, para anggota parlemen
menentukan sejumlah persyaratan termasuk kelayakan dari sisi akhlak,
pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan rapornya sebagai sosok
revolusioner.
Setelah memperkenalkan susunan
kabinetnya, presiden akan menjawab pertanyaan atau kritikan dari para
anggota parlemen atas pilihan menterinya. Selanjutnya para anggota
parlemen akan melakukan voting untuk masing-masing menteri.
Koordinasi dan kekompakan antarseluruh instansi eksekutif menjadi
sebuah urgensi dalam keberhasilan program-program pemerintah. Para
anggota kabinet selain melaksanakan tugas mereka di masing-masing
kementeriannya, juga memiliki tugas kolektif dan oleh karena itu untuk
menciptakan keselarasan tersebut, mereka harus mendapatkan mosi percaya
dari parlemen. Setelah mendapat mosi percaya, para menteri akan tetap
bertugas kecuali dicopot atau mendapat mosi tidak percaya dari
parlemen... bahkan mereka tetap bertugas meski terjadi pergantian
anggota parlemen."
Pasal 135 UUD menyebutkan,
keharusan mendapat mosi percaya untuk kabinet kemungkinan berlaku jika
terjadi perubahan besar dalam tugas pemerintah. Berdasarkan pasal 136
UUD, jika menteri dicopot presiden atau mengundurkan diri, maka presiden
harus meraih mosi percaya untuk menentukan menteri atau para menteri
baru, dan jika terjadi perubahan separuh dari menteri kabinet, maka
presiden harus mendapat mosi percaya untuk susunan kabinetnya.(IRIB
Indonesia)



