Wednesday, December 4, 2013

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (5)

Revolusi Islam merupakan revolusi yang berbeda dengan yang lainnya dari sisi pola, esensi serta tujuannya. Permusuhan negara-negara Barat terhadap Iran pasca kemenangan revolusi Islam disebabkan kegagalan mereka memahami esensi Revolusi Islam. Hingga kini mereka terus-menerus berupaya mengecilkan dan mengucilkan Iran di arena internasional. Mereka menilai sistem yang berjalan di Iran tidak demokratis, karena dinilai dengan parameter Liberalisme.

Ketika menyebut "Revolusi Islam" mereka melupakan tiga hal penting. Pertama, Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan politik. Kedua, revolusi Islam yang merupakan produk politik Islam merupakan sistem pemikiran produktif yang memiliki prinsip jelas dan kokoh di bidang pemerintahan. Ketiga, Revolusi Islam berpijak pada sistem politik Islam. Ajaran Islam tidak memisahkan politik di dalamnya, dan para utusan Allah swt berupaya mendirikan pemerintahan Islam demi mewujudkan penerapan aturan ilahi. Rasulullah Saw tidak diutus hanya untuk satu kaum saja. Tapi beliau diutus untuk menyelamatkan seluruh kaum di muka bumi ini. Untuk itu, hukum Islam yang disampaikan Rasulullah Saw tidak mengenal kadaluarsa dan sisi waktu dan tempat. Hukum Islam tersebut mencakup segala dimensi dari ekonomi hingga politik yang berlaku hingga hari kiamat kelak.

Keabadian dan keberlangsunganhukum Islam membutuhkan sebuah sistem yang menjamin penerapannya. Untuk itu, penerapan hukum ilahi tidak akan terwujud tanpa pemerintahan Islam. Tanpanya, timbul kekacauan dan ketidakteraturan dalam masyarakat Islam. Padahal menjaga keteraturan masyarakat Islam merupakan kewajiban yang ditegaskan dalam ajaran agama ilahi ini. Jelas kiranya, menjaga masyarakat tidak akan terwujud tanpa berdirinya pemerintahan Islam.

Menjaga perbatasan negara Islam dari serangan musuh juga merupakan kewajiban syariah dan akal. Dan hal itu hanya bisa terwujud dengan adanya pemerintahan Islam. Selain itu, penetapan hukum termasuk di pengadilan berdasarkan hukum Islam hanya bisa dijalankan oleh pemerintahan Islam. Semua itu merupakan kebutuhan umat Islam. Tidak mungkin Allah yang Maha Kuasa tidak mempertimbangkan seluruh kebutuhan tersebut dan tidak memberikan solusinya.

Berdasarkan argumentasi aqli dan naqli inilah, Imam Khomeini sebagai marja Syiah menyelamatkan bangsa Iran dari cengkeraman sebuah rezim despotik Shah Pahlevi. Di masa keghaiban Imam Mahdi, selama delapan tahun Imam Khomeini menyampaikan pandangannya tentang Wilayatul Faqih kepada murid-muridnya di kota Najaf Irak. Sebelum Imam Khomeini, para ulama lainnya mengemukakan pandangannya mengenai masalah wilayatul faqih. Tapi pemikiran mereka tidak seperti Imam Khomeini yang mengupas hak dan kewajiban wali faqih dalam bentuk sebuah sistem filsafat politik. Pelajaran yang disampaikan Imam Khomeini mengenai wilayatul faqih dibukukan dengan judul yang sama. Tidak hanya itu Imam Khomeini pun mewujudkannya dalam bentuk Republik Islam Iran pasca kemenangan Revolusi Islam tahun 1979.

Sistem hukum Islam terutama dari perspektif Syiah memandang Imamah memiliki peran dan kedudukan khusus. Imamah bermakna rujukan dalam penafsiran dan penjelasan hukum Islam serta penerapannya. Dalam pandangan Imam Khomeini, Islam Muhammadi terbentang sejak masa kehidupan Rasulullah Saw sebagai rujukan hukum ilahi dan penerapannya. Setelah Rasulullah, Ahlul baitnya menjadi penerusnya dengan keagungan ilmu, keutamaan akhlak dan keadilan mereka.

Para Imam maksum yang memiliki kedudukan tinggi dari sisi kemaksuman memperoleh ilmu dan penafsiran terhadap ajaran dan hukum Islam dari Rasulullah Saw. Mereka merupakan orang-orang yang saleh dan teladan yang menjadi rujukan masyarakat. Marjaiyah para Imam setelah Rasulullah Saw ditegaskan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 59,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Pada surat yang sama di ayat 83, Allah swt berfirman,
 
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ  وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ 
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).

Berdasarkan ayat ini, jelas kiranya rakyat membutuhkan orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang mampu dalam mengurusi masalah penting pengelolaan negara. Rasulullah Saw menjelaskan mengenai peran Ahlul Bait sebagai pelanjut risalahnya. Rasulullah Saw di hari Ghadir bersabda, "Aku tinggalkan untuk kalian dua hal berharga setelah kepergianku, yaitu al-Quran dan Ahlul Baitku. Jika kalian berpegang dan mengikuti keduanya, maka kalian tidak akan tersesat. Keduanya tidak akan berpisah."

Argumentasi ayat dan riwayat menegaskan hakikat dari imamah dan marjaiyah Ahlul bait setelah Rasulullah Saw. Dengan demikian, Ahlul Bait Rasulullahlah yang berhak menjadi penafsir dan pelaksana hukum dan ajaran Islam. Inilah agama Islam yang tidak memisahkan urusan politik di dalamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab menegakkan keadilan di tengah masyarakat setelah Rasulullah Saw berada di tangan para imam Ahlul Bait.(IRIBIndonesia) 

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (6)

Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, maka tanggung jawab untuk menjelaskan dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam berada di pundak para Imam Maksum as dari keturunan Rasul Saw. Dengan kata lain, tugas untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat dan memimpin pemerintahan Islam – setelah Rasul Saw wafat – ditunaikan oleh Ahlul Bait as. Mereka memiliki kapabilitas dan kelayakan untuk menafsirkan dan menerapkan ajaran-ajaran Islam. Kedudukan itu diperoleh oleh Ahlul Bait as karena hikmah dan ilmu yang diajarkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya kepada mereka.

Akan tetapi, dalam kondisi ketidakhadiran (ghaibat) Imam Maksum as di tengah masyarakat, maka tugas untuk menjelaskan dan menerapkan ajaran Islam menjadi tanggung jawab orang-orang yang memiliki kesamaan maksimal dari segi keilmuan dan ketaqwaan dengan mereka. Orang-orang tersebut harus memiliki pengetahuan tinggi untuk menjabarkan ajaran Islam. Mereka adalah fakih yang adil sebagai pengganti sementara Imam Maksum as. Para Imam Maksum as dalam berbagai riwayat shahih, menekankan legalitas kepemimpinan para ulama untuk menjelaskan Islam dan menerapkan ajaran-ajaran Islam secara adil.

Imam Jakfar Shadiq as berkata, "Barang siapa yang meriwayatkan hadis-hadis kami, memiliki pandangan dalam masalah halal dan haram, dan mengetahui hukum-hukum kami. Maka, kalian harus menerima hukum dan pengadilan orang yang seperti ini. Karena aku telah menjadikan orang seperti ini sebagai hakim bagi kalian. Bila ia mengeluarkan hukum sesuai dengan perintah kami dan seorang dari mereka yang berselisih itu tidak mau menerimanya, berarti ia telah menganggap ringan hukum Allah. Orang yang kami tolak, pasti akan ditolak pula oleh Allah dan dosa perbuatan ini setara dengan syirik kepada Allah Swt."

Imam Mahdi as berkata, "Adapun mengenai perkara-perkara yang akan terjadi, maka merujuklah pada perawi hadis kami (orang-orang alim dan faqih). Karena mereka adalah hujjahku atas kalian, dan aku adalah hujjah Allah." Jadi, para wakil umum Imam Maksum as adalah para faqih dan mujtahid yang mengerti hukum-hukum syariat dan politik.

Sejumlah riwayat lain – secara langsung atau tidak langsung – juga menegaskan kepemimpinan dan otoritas faqih yang adil setelah Imam Maksum as. Kebanyakan ulama menerima secara bulat pembuktian otoritas politik dan pemerintahan seorang faqih yang adil di masa ghaibah Imam Maksum as bahkan jika tidak ada riwayat dalam perkara ini. Sebab, urgensitas keberadaan sebuah pemerintahan adalah sesuatu yang jelas dan pasti. Keberadaan pemerintahan Islam yaitu sebuah pemerintah yang menerapkan hukum-hukum Islam di seluruh dimensi masyarakat, juga sesuatu yang tidak perlu pembuktian.

Oleh karena itu, akal sehat menyimpulkan bahwa pada masa ketiadaan Imam Maksum as, maka pemerintah harus dijalankan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang hukum-hukum Islam di semua dimensi kehidupan dan mampu mengatur urusan masyarakat. Dari sisi lain, orang tersebut harus amanah dan konsisten dalam menerapkan ajaran Islam. Jelas bahwa mereka yang menyandang sifat tersebut adalah para faqih yang adil dan memiliki pengetahuan yang cukup di bidang politik dan sains.

Salah satu dasar pemiliran Islam sekaligus salah satu landasan penting pemikiran politik Revolusi Islam adalah penyatuan Islam dengan politik. Sumber-sumber Islam memberi gambaran jelas tentang ketidakterpisahan politik dari Islam. Berbeda dengan sekulerisme, pemikiran Imam Khomeini ra justru menegaskan ketidakterpisahan agama dari politik dan pentingnya peran otoritas agama dalam memimpin masyarakat. Pemerintahan faqih yang merupakan poros utama pemikiran politik Imam Khomeini ra, merupakan sebuah teori yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemikiran Islam.

Dalam masyarakat Islam, sungguh wajar jika pemimpinnya harus seseorang yang mendalami ajaran-ajaran Islam dan mampu melaksanakannya. Pada masa hidup Rasulullah Saw dan Ahlul Baitnya as, kepemimpinan dipegang oleh manusia-manusia suci itu (Imam Maksum as). Dan tantangan terberat mereka adalah pelaksanaan hukum-hukum Islam khususnya masalah keadilan sosial. Berbeda dengan propaganda Barat, Wilayatul Faqih bukan berarti tanpa batas karena jenis pemerintahan seperti itu tidak ada bedanya dengan rezim despotik.

Dengan memaparkan ide tentang pemerintahan Islam, Imam Khomeini ra menyatakan bahwa tanggung jawab membimbing dan memimpin umat di zaman keghaiban Imam Maksum as ada di pundak Wali Faqih. Beliau menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Para pakar hukum khususnya pakar agama harus memikul tanggung jawab ini. Fuqaha harus mengawasi semua pelaksanaan, pengelolaan, dan penyusunan agenda negara." Merujuk kepada teks-teks hadis dan ayat suci al-Quran, Imam Khomeini ra membuktikan bahwa faqih memiliki otoritas kepemimpinan di masa keghaiban Imam Maksum as, yang salah satunya adalah memimpin pemerintahan Islam.

Menurut Imam Khomeini ra, seorang yang menjadi Wali Fakih haruslah orang yang berjiwa paling bersih dan menonjol di antara para ulama yang ada. Beliau menambahkan, Wali Faqih harus memiliki empat kriteria utama, yaitu keilmuan yang menguasai hukum Islam, keadilan, kesempurnaan dalam iman, dan kesempurnaan dalam akhlak. Imam Khomeini menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Karena itu untuk duduk memimpin pemerintahan ini, orang harus memiliki ilmu cukup untuk mengenal hukum-hukum agama. Pemimpin harus memiliki kesempurnaan iman dan akhlak. Dia harus adil dan menjauhi dosa."

Keadilan adalah syarat bagi seorang faqih untuk memimpin dan menjamin keselamatan masyarakat. Jika pemimpin tidak adil, pemerintahan Islam tak akan terwujud. Sebab, tanpa keadilan yang berarti, hukum dan ajaran Ilahi tidak akan bisa ia tegakkan. Imam Khomeini ra mengatakan, "Pemerintahan Islam adalah supremasi hukum Ilahi atas rakyat. Penguasa yang tidak adil akan menggantikan hukum Ilahi dengan ambisi pribadi dan hawa nafsunya. Hal itu akan membawa pemerintahan ke arah kediktatoran…"

Pemerintahan yang dipimpin oleh Wali Faqih yang adil mencegah kediktatoran dan penistaan hukum. Pemerintahan seperti ini akan sangat peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan rakyat. Ketika seorang faqih yang berada di pucuk pimpinan kehilangan keadilan dan ketaqwaan pada dirinya, dengan sendirinya ia akan kehilangan otoritas kepemimpinan atas umat. Dalam pandangan Imam Khomeini ra, ketika seorang pemimpin sudah memenuhi syarat keilmuan, ketakwaan, dan keadilan, maka rakyat harus patuh kepadanya.

Bentuk pemerintahan yang dipaparkan oleh Imam Khomeini ra adalah pemerintahan yang seluruh instansi dan lembaganya dari sosok pemimpin tertinggi sampai pejabat terendah berperilaku dan bergaya hidup seperti apa yang pernah ditunjukkan oleh Imam Ali as ketika beliau duduk sebagai khalifah. Dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dan cita-cita Nabi Saw dan Imam Ali as, yaitu menegakkan hukum Allah Swt di tengah masyarakat. (IRIB Indonesia)

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (7)

Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengupas mengenai argumentasi aqli dan naqli mengenai urgensi merujuk kepada ahli agama atau faqih ketika Imam Mahdi ghaib. Kini, kita akan membahas mengenai kedudukan rakyat dalam pemikiran politik Islam. Dalam al-Quran dan hadis dijelaskan bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang berpijak pada keinginan dan tuntutan rakyat, dan tidak akan terwujud tanpa dukungan masyarakat.

Kedudukan suara rakyat dalam pemikiran politik Islam mempertimbangkan dua poin penting. Pertama, pemerintahan dan kepemimpinan dalam pemikiran politik Islam adalah tanggung jawab, bukan keistimewaan. Orang yang memimpin masyarakat atau kepala negara mengemban tanggung jawab yang besar dipundaknya, yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt dan rakyat. Dalam surat al-Araf ayat 6, Allah swt berfirman, "Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami),".

Kedua, dukungan masyarakat sangat penting dalam pemikiran politik Islam. Ketika masyarakat menentang dan tidak bekerjasama dengan pemimpin ilahi, maka pertanggungjawaban tidak berada di pundak para pemimpin ilahi itu. Sebab dia sudah tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya. Meskipun para pemimpin ilahi berkewajiban untuk mewujudkan pemerintahan yang adil di tengah masyarakat, tapi syarat untuk mengimplementasikannya membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat.

Jika masyarakat menolak untuk bekerjasama dalam mewujudkan keadilan, maka tanggungjawabnya bukan terletak di tangan para pemimpin Ilahi. Sebab tujuan utama mereka adalah membimbing masyarakat. Di sejumlah ayat Allah swt kepada Rasulullah Saw berfirman bahwa nabi tidak bisa memaksa masyarakat supaya menerima kebenaran, sebab mereka memiliki ikhtiar untuk menerima maupun menolaknya. Dalam surat Yunus ayat 99, Allah swt berfirman, "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?"

Imam Ali bin Abi Thalib ketika pertama kali menerima kekhilafahan menyebutkan bahwa dukungan masyarakat sebagai alasan beliau menerima tampuk kekuasaan. Imam Ali berkata, "Demi Allah yang menumbuhkan biji-bijian dan meniupkan ruh. Jika bukan karena banyaknya orang yang berbaiat kepadaku dan para pendukung sebagai hujah; jika Allah tidak mengikat orang-orang alim untuk tidak diam menghadapi kaum zalim dan rakus, juga orang-orang yang kelaparan dan tertindas, maka tali kendali khilafah ini aku lepaskan..."

Ucapan yang sangat dalam maknanya ini menjelaskan dua hal penting. Pertama,  tanggung jawab kepemimpinan dan wilayah bagi orang-orang yang berilmu. Kedua, keterkaitan tanggungjawab ini dengan partisipasi masyarakat dan dukungannya terhadap para pemimpin ilahi. Dengan demikian dukungan masyarakat merupakan persyaratan penting tanggung jawab besar tersebut. Untuk itulah pemerintahan Islam bersandar pada dukungan masyarakat. Di sisi lain rakyat juga harus bertanggung jawab atas pilihannya. Masyarakat memiliki tanggungjawab untuk memilih jalan yang benar dan mendukung para pemimpin ilahi.

Sebagai pemerintahan Islam, Republik Islam Iran bertumpu pada partisipasi rakyat yang berada dalam kerangka syariah Islam. Dalam pandangan pemikiran politik Imam Khomeini, rakyat memiliki kedudukan yang penting dan mendasar. Bapak Republik Islam Iran ini menegaskan bahwa rakyatlah yang menentukan nasib sebuah negara. Imam Khomeini berkata, "Nasib sebuah bangsa di tangan mereka sendiri." Di bagian lain, beliau menegaskan, "Kini, nasib Islam dan Muslimin di Iran juga bangsa ini ditentukan oleh kita sendiri."

Berdasarkan keyakinan terhadap peran sangat penting rakyat dalam pemerintahan, sekitar satu bulan setengah pasca tergulingnya rezim despotik Muhammad Reza Shah Pahlevi, Imam Khomeini mengumumkan referendum dengan tingkat partisipasi rakyat melebihi 98 persen. Menyusul kemudian dibentuk Dewan Pakar Konstitusi yang merupakan lembaga yang meratifikasi undang-undang pertama dan unsur pembentuk baik langsung maupun tidak langsung terhadap seluruh elemen dasar Republik Islam Iran.

Hingga kini Iran hampir setiap tahun menggelar  satu pemilu yang diikuti secara antusias oleh rakyat negara itu. Tampaknya revolusi yang menempatkan peran rakyat sedemikian tinggi dalam membentuk sebuah pemerintahan baru di Iran sulit mencari bandingannya di dunia.

Imam Khomeini memiliki keyakinan yang menghunjam bahwa negara bukan hanya harus dikendalikan oleh rakyat, bahkan lebih dari itu mereka harus memiliki rasa bertanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu, Imam Khomeini berkata, "Kini tanggung jawab berada di tangan bangsa..." semua pihak harus tahu, semua memiliki tanggung jawab." Artinya, semua elemen masyarakat harus perduli terhadap tanggungjawab hukum dalam tata kelola negara.

Bagi Imam Khomeini, rakyat tidak boleh mengabaikan nasib bangsa dan negara. Melalui jalur hukum, masyarakat mengawasi jalannya roda pemerintahan. Jika terjadi penyelewengan, maka masyarakat berkewajiban untuk menindaknya melalui jalur hukum. Imam Khomeini berkata, "Sebuah negara rusak akibat bangsa mereka tidak perduli terhadap kondisi negaranya." Mengenai peran pengawasan masyarakat, Imam Khomeini menegaskan, "Semua [elemen] bangsa harus menjadi pengawas, memberikan pandangan dalam masalah politik, sosial dan juga mengawasi kinerja pemerintah."

Secara umum Imam Khomeini memiliki perhatian khusus mengenai peran penting masyarakat dalam pemerintahan. Sejatinya, rakyat dalam pandangan Imam Khomeini memainkan peran aktif dalam pemerintahan. Dengan kata lain, kehendak rakyat harus termanifestasi dalam pemerintahan. Imam Khomeini berkata,"Dengan kehendak rakyat, kehendak yang merupakan perpanjangan dari kehendak Tuhan, kehendak karena Allah, maka sesuatu yang tidak mungkin akan menjadi mungkin,".

Meskipun rakyat memiliki peran utama dan penting, tapi legitimasi pemerintahan tetap berada di tangan Allah swt. Dengan kata lain, legitimasi bukan berada di tangah rakyat, tapi dari legitimasi Tuhan. Sebagaimana dijelaskan Imam Khomeini bahwa tata kelola urusan Muslimin berkaitan erat dengan berdirinya pemerintahan yang bergantung pada mayoritas suara Muslim." Inilah yang membedakan antara demokrasi religius dan demokrasi Liberal yang akan dibahas lebih terperinci pada pembahasan berikutnya.(IRIB Indonesia/PH) 

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (8)

Revolusi Islam Iran memiliki perbedaan fundamental dengan revolusi-revolusi lain yang muncul dalam beberapa dekade terakhir. Proses pembentukan sistem pemerintahan pasca revolusi juga memiliki beberapa perbedaan prinsipil dengan  semua kebangkitan lain. Hingga sebelum kemenangan Revolusi Islam Iran, tujuan tunggal para pemimpin revolusi di dunia adalah hanya untuk menumbangkan rezim penguasa dan tidak punya skema untuk sebuah sistem pemerintahan pasca revolusi. Untuk membentuk sistem pemerintahan, mereka berkiblat kepada dua model tata kelola negara yaitu sosialis komunis atau liberal demokrasi.

Akan tetapi, Imam Khomeini ra memiliki program lengkap baik untuk menumbangkan rezim despotik maupun untuk membentuk sistem tata kelola negara. Demokrasi religius  atau dengan kata lain "Republik Islam" merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh Imam Khomeini ra setelah menggelar referendum. Demokrasi religius adalah sebuah sistem baru dalam literatur politik. Sistem ini diadopsi dari muatan-muatan ayat al-Quran, hadis Nabi Saw dan Ahlul Baitnya.

Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah Sayid Ali Khamenei ketika menjelaskan sistem demokrasi religius mengatakan, "Demokrasi religius ini secara mutlak tidak memiliki hubungan dengan akar-akar demokrasi Barat. Ini adalah sesuatu yang berbeda. Demokrasi religius bukan dua unsur terpisah, bukan berarti kita mengadopsi demokrasi dari Barat dan kemudian mengikatnya dengan agama sehingga menjadi sebuah padanan yang sempurna. Tidak demikian, demokrasi itu sendiri juga berhubungan dengan agama."

Ayatullah Khamenei menjelaskan, "Sebagian orang berpikir bahwa ketika memaparkan teori tentang demokrasi religius, berarti kita menciptakan sebuah ide baru. Bukan demikian. Republik Islam berarti demokrasi agama. Hakikat dari demokrasi religius adalah sebuah pemerintahan harus diatur berdasarkan petunjuk Ilahi dan kehendak rakyat. Demokrasi religius merupakan sebuah sistem yang mengabdi dengan tulus dan berdasarkan pada prinsip menjalankan tugas disertai dengan kesucian dan kebenaran. Demokrasi dalam sistem tatanan pemerintahan Islam adalah demokrasi religius, yang berarti berlandaskan kepada ajaran Islam, bukan sekedar kesepakatan masyarakat secara umum."

Pada kesempatan lain, Ayatullah Khamenei ra mengatakan, "Demokrasi religius merupakan sebuah hakikat yang integral dalam esensi Republik Islam, sebab jika sebuah sistem ingin bekerja berdasarkan prinsip-prinsip agama, hal ini tidak akan terwujud tanpa masyarakat. Selain itu, realisasi sebuah pemerintahan demokratis hakiki juga tidak mungkin terlaksana tanpa agama." 

Singkatnya, dalam menjelaskan konsep demokrasi religius dapat dikatakan bahwa demokrasi religius merupakan sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.

Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.

Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.

Akan tetapi, sumber legitimasi dalam demokrasi religius adalah Tuhan dan aturan langit, di mana tidak ada kesalahan dan penyimpangan di dalamnya. Dalam demokrasi religius, kesepakatan dan kehendak rakyat sebagai hamba Tuhan berada dalam kerangka syariat. Dalam demokrasi Barat, jika sebuah aturan yang bertentangan dengan syariat dan prinsip-prinsip kemanusiaan, disetujui oleh suara mayoritas, maka aturan itu wajib dilaksanakan. Sementara dalam demokrasi religius, undang-undang yang menentang Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan tidak diwacanakan, dan apabila menjadi wacana, maka akan ditolak. Namun, masyarakat memiliki peran utama dalam kualitas pelaksanaan undang-undang dalam kerangka syariat Ilahi.

Perbedaan dalam sumber-sumber hukum merupakan titik pembeda lain antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Demokrasi religius bersandar pada sumber-sumber wahyu dan rasionalitas. Dengan kata lain, Islam menganggap wahyu sebagai sumber hukum dan percaya bahwa Sang Pencipta telah menurunkan aturan yang paling sempurna dan lengkap untuk kebahagiaan umat manusia. Tentu saja, Dia maha mengetahui atas semua dimensi ruhani dan jasmani seluruh makhluknya dan mengetahui apa-apa yang baik dan buruk untuk mereka. Allah Swt telah menurunkan al-Quran sebagai parameter perilaku seorang Muslim di semua dimensi kehidupannya, termasuk pemerintahan.

Islam juga memperkenalkan akal sebagai salah satu dari empat sumber hukum menyangkut berbagai problema kehidupan. Sementara demokrasi Barat beranggapan bahwa sesuatu yang ada di alam metafisik, tidak bisa dijadikan sumber hukum dan mereka hanya menggunakan akal dan indera sebagai instrumen dalam menyusun regulasi dan mengatur masyarakat.

Landasan sistem merupakan perbedaan ketiga dan utama antara demokrasi religius dan liberal demokrasi. Landasan liberal demokrasi dibangun atas tiga pilar yaitu, pertama humanisme (manusia sebagai poros dan tolok ukur, bukan Tuhan). Nafsu manusia telah menjadi pusat perhatian untuk perencanaan dan pelaksanaan, bukan sesuatu yang diturunkan oleh Tuhan untuk kebahagiaan manusia. Landasan kedua dalam liberal demokrasi adalah pilar kebebasan. Kebebasan tidak memiliki batasan selama tidak mengancam kebebasan orang lain dan keamanan masyarakat. Pada dasarnya, pemikiran liberal menilai manusia bebas melakukan apapun kecuali sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan orang lain.

Adapun pilar terakhir dan utama adalah sekularisme yaitu, pemisahan agama dari politik dan pembatasan peran agama hanya dalam urusan-urusan personal. Dalam pemikiran ini, agama tidak diizinkan untuk memasuki ruang publik dan politik. Media dan pemerintah Barat menganggap setiap sistem yang bertentangan dengan ketiga pilar tersebut adalah tidak demokratis dan tirani, meski pemerintahan itu lahir dari pemilu yang bebas. Contohnya adalah Republik Islam Iran. Sebuah pemerintahan yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan telah berkali-kali menyelenggarakan pemilu.

Dalam demokrasi religius, kehendak Tuhan menjadi sumber legalitas, dan suara rakyat menjadi syarat diterimanya sistem ini dan terealisasinya pembentukan pemerintah. Dalam menyusun undang-undang sosial, aturan Tuhan menjadi rujukan utama. Agama selain mengatur masalah-masalah personal, juga memperhatikan urusan-urusan sosial.

Perbedaan keempat antara sistem demokrasi religius dan liberal demokrasi terletak pada tujuan. Demokrasi religius mengusung misi mulia untuk menciptakan ruang bagi pendekatan diri kepada Allah Swt dan kesempurnaan spiritual. Menegakkan keadilan, menciptakan ketertiban dan keamanan, menjalankan proses belajar-mengajar, menjamin kesejahteraan dan kesehatan, dan meningkatkan kultur masyarakat, semua itu sejalan dengan kesempurnaan manusia. Sementara liberal demokrasi ingin mewujudkan sebuah masyarakat, di mana anggota-anggotanya bisa secara maksimal meraup keuntungan materi dan kelezatan duniawi. (IRIB Indonesia)           

Republik Islam Iran: Sistem Islami dan Demokratis (9)

Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas bersama demokrasi religius  dalam Republik Islam Iran. Untuk memahaminya dengan lebih baik, kami telah memaparkan perbedaan antara sistem ini dan liberal demokrasi ala Barat. Kami telah sebutkan bahwa konsep demokrasi religius sebuah model pemerintahan yang dibangun atas dasar legitimasi Tuhan dan akseptabilitas masyarakat, dan memainkan perannya dalam lingkup aturan agama, berporos pada kebenaran dan pengabdian, serta menciptakan ruang untuk perkembangan material dan spiritual masyarakat. Demokrasi religius didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama berakar pada ajaran-ajaran agama dan kedua ajaran-ajaran itu dapat dilaksanakan melalui kehendak rakyat.

Untuk itu, dalam sistem demokrasi religius, sistem politik berdiri di atas dua pilar ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem tersebut akan menetapkan hubungan rakyat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip akidah Islam. Pada dasarnya, berbicara tentang perbedaan-perbedaan antara demokrasi religius dan liberal demokrasi akan membantu seseorang untuk mengenal lebih baik demokrasi religius. Perbedaan utama antara demokrasi religius di Iran dan liberal demokrasi di Barat adalah terletak pada sumber legitimasi mereka. Legitimasi merupakan landasan keabsahan sebuah pemerintah dan para penguasanya.

Dalam liberal demokrasi, kesepakatan mayoritas rakyat dianggap sebagai landasan legitimasi. Oleh karena itu, semua regulasi yang disahkan dalam sistem tersebut tampaknya bersumber dari kehendak mayoritas rakyat. Orang-orang yang dipilih juga harus bekerja dalam bingkai kehendak para pemilih. Sebagai contoh, perilaku menyimpang dan tidak bermoral seperti perkahwinan sejenis atau aborsi tanpa rekomendasi medis dilegalkan di beberapa negara Barat, sebab mayoritas anggota parlemen, partai politik, masyarakat, dan aktivis menginginkan hal itu.

Pada pembahasan sebelumnya topik kita seputar konsep kepemimpinan (Rahbari) atau Velayat-e Faqih (wewenang para ahli fiqih) sebagai ciri utama demokrasi religius. Dikarenakan Velayat-e Faqih menjadi asas utama demokrasi religius maka kritik dan syubhat yang dilancarkan Barat juga seputarkonsep ini. Dalam pembahasan ini kami akan mengkaji Velayat-e Faqih dalam empat bagian. Pertama, ciri dan keistimewaan Velayat-e Faqih. Kedua mekanisme pemilihan Velayat-e Faqih sebagai pemimpin masyarakat, ketiga tugas dan wewenang Vali Faqih dan keempat mekanisme pengawasan terhadap kinerja seorang Vali Faqih.

Demokrasi saat ini dalam literatur politik dunia dikenal sebagai karya terbesar manusia dalam mengontrol dan mengelola sebuah komunitas dengan melibatkan anggotanya (rakyat). Berbagai model pemerintahan di dunia dengan beragam keyakinan berusaha mewarnai pemerintahannya dengan unsur demokrasi meskipun hanya di luar demi menjustifikasi kepemimpinannya di mata opini publik. Presiden atau perdana menteri berada di puncak kepemimpinan berdasarkan liberal demokrasi.

Sementara di Republik Islam Iran, meski seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat menjadi pemimpin eksekutif tertinggi, namun masih terdapat seorang Vali Faqih sebagai rahbar (pemimpin besar) yang dipilih tak langsung oleh rakyat. Seluruh instansi dan lembaga pemerintah berada di bawah pengawasan vali faqih atau rahbar. Perbedaan besar antarademokrasi relegius dan demokrasi liberal berkaitan dengan tujuan masing-masing yang memang berbeda. Dalam demokrasi liberal tujuan sebuah pemerintahan tidak sekedar menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, namun mewujudkan kondisi kehidupan ekonomi dan sosial yang tepat guna mencapai kesempurnaan dan kebahagiaan akhirat. Mengingat definisi sebuah pemerintahan seperti di atas, maka diperlukan seseorang pakar Islam yang mumpuni dan memiliki syarat yang diperlukan sehingga ia membimbing negara mencapai tujuan mulia pemerintahan Islam.

Dalam pandangan Islam, pemerintahan ideal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Imam Maksum as  pilihan Tuhan dan terbebas dari seluruh dosa dan kesalahan, sehingga masyarakat dapat dipimpin dengan sebaik-baiknya. Namun saat ini, rakyat tidak memiliki akses ke Imam Maksum as, maka diperlukan sosok yang paling dekat kapasitasnya dengan sang Imam. Dan sosok tersebut adalah seorang faqih yang mumpuni atas ajaran Islam dan memiliki tiga kriteria yang diperlukan. Pertama, pakar fiqih, artinya ia sangat menguasai hukum dan ajaran Islam. Kedua taqwa, artinya ia memiliki kelayakan spiritual dan moral serta tidak terseret oleh hawa nafsu dan dikuasai sifat rakus. Ketiga mahir dalam memanajemen masyarakat dengan memiliki beragam kecakapan yang diperlukan seperti wawasan politik dan sosial yang tinggi, memahami isu-isuinternasional, dan berani dalam menghadapi musuh.

Dalam undang-undang dasar Republik Islam Iran disebutkan pula syarat vali faqih yang memiliki kriteria yang diperlukan guna menempati posisi rahbar. Dalam UUD tersebut dijelaskan kriteria moral tinggi, agama bahkan kinerja untuk memimpin. Kriteria rahbar di demokrasi religius bila dibanding dengan demokrasi liberal menunjukkan keunggulan, sensitifitas dan kecerdikan luar biasa konsep pemerintahan ini dalam memilih pemimpin tertinggi. Kriteria rahbar telah dicantumkan dalam UUD Republik Islam Iran pasal 5 dan 109.

Kriteria seorang rahbar yang dicantumkan dalam dua pasal UUD Iran dapat diringkas dalam tiga bagian. Pertama, kriteria moral dan akhlak serta nilai-nilai seperti keadilan, ketakwaan dan keberanian. Kedua, kriteria agama yang meliputi kecakapan dalam bidang fiqih dan kelayakan dalam menyimpulkan hukum Islam dalam berbagai kasus (ijtihad). Ketiga berkaitan dengan kinerja dan efisiensi seorang rahbar. Kinerja dan efisiensi ini meliputi wawasan atas isu-isu zaman, keberanian, ahli dalam merancang kebijakan, keadilan dan ketakwaan. Dalam UUD Republik Islam Iran telah diupayakan semaksimal mungkin sehingga rahbar menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan yang memiliki kriteria terunggul dan kelayakan menempati posisi paling sensitif dan menentukan ini.

Kriteria yang ditentukan bagi seorang rahbar dalam undang-undang dasar Iran bersumber dari al-Quran dan sabda Nabi serta para Imam Ahlul Bait as. Terkait keharusan untuk mengikuti orang berilmu dan ulama, Allah Swt dalam surat an-Nisa ayat 83 berfirman, "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)."

Sementara itu, Rasulullah Saw bersabda, "Mereka yang menerima mandat untuk memimpin kaumnya, namun di sana masih ada orang yang lebih pandai dari dia, maka kaum tersebut akan selalu berada dalam kerusakan." Terkait sifat takwa dan adil para pemimpin masyarakat berbagai ayat al-Quran dan hadis baik dari Nabi maupun para Imam Maksum banyak ditemukan. Suratal-Hujurat ayat 13 menyebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."


Dalam surat al-Baqarah ayat 124 juga disebutkan, "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim"." Imam Ali bin Abi Thalib terkait ketakwaan dan keadilan para pemimpin masyarakat mengatakan, "Ketahuilah bahwa hamba termulia di sisi Allah adalah pemimpin adil yang tercerahkan dan mampu membimbing umatnya."

Namun demikian harus disadari bahwa keadilan dalam Islam memiliki perbedaan mendasar dengan pemahaman literatur politik dan opini publik. Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran dalam bukunya Tahrir al-Wasilah menjelaskan konsep keadilan ini. Beliau menulis, "Keadilan adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang tertanam dalam diri seseorang akibat kontinensia dan penjagaan diri, di mana dengannya ia tidak akan melakukan dosa besar dan secara sengaja tidak bakal terjerumus pada dosa kecil atau tidak akan mengulanginya. Selain itu ia pun menjalankan kewajiban agamanya."

Terkait takwa, Imam Khomeini menulis, "Takwa adalah sebuah karakter yang mendarah daging yang diperoleh seseorang karena keimanannya kepada Tuhan, ibadah dan upayanya mencari kerelaan Allah Swt dalam setiap perbuatannya." Berdasarkan definisi ini, dari sisi keadilan dan ketakwaan yang dimiliki oleh pemimpin puncak dalam struktur politik dan negara Islam maka akan diperoleh jaminan bagi rakyat bahwa pemimpin seperti ini dengan keimanan dan moralnya yang tinggi tidak akan tergelincir pada kefasadan, diktatorisme, anarkisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta aset rakyat. Pemimpin seperti ini juga tidak akan tunduk pada arogansi asing dan memandang independensi negara serta kebahagiaan umat Islam semata-mata berada dalam naungan kerelaan Ilahi dan bukannya sarana untuk menggapai kenikmatan duniawi.

Menyimak sejarah resistensi dan kepemimpinan Imam Khomeini dapat diperoleh bukti bahwa beliau meraih posisi puncak di mata rakyat disebabkan oleh kriteria di atas yang dimilikinya. Dengan dukungan rakyat dan tawakal serta hanya berharap kepada Allah, Imam Khomeini berhasil mematahkan konspirasi musuh untuk menumbangkan pemerintahan Republik Islam Iran yang baru berdiri. Imam Khomeini selain dikenal sebagai politikus kaliber, juga dikenal sebagai seorang arif dan ulama besar di zamannya. Ulama Islam sangat menghormati Imam Khomeni dan bahkan musuh beliau pun mengakui kepiawaian sang Imam serta menghormatinya pula. Imam Khomeini menjalankan konsep wilayatul faqih dalam bentuknya yang paling sempurna. Beliau merupakan teladan sempurna seorang rahbar (pemimpin besar) dalam demokrasi religius dan saat ini posisi tersebut dilanjutkan oleh Imam Khamenei.(IRIB Indonesia)